Monday, May 2, 2011

Re: [Milis_Iqra] Kerancuan Seputar Berhukum Selain dengan Hukum Allah

Kalau yg ini "keras/Atos" banget Mas? hehehe :))

2011/5/2 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>:
> Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
>
> http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2011/02/14/kerancuan-seputar-berhukum-selain-dengan-hukum-allah/
>
>  "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka
> mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
>
> Penjelasan mufradat ayat:
>
> Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu.
>
> Dikatakan petani itu "kafir" karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan
> dinamakan malam dengan "kafir" karena ia menutupi segala sesuatu (dengan
> kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat dalam
> Surat Al-Hadid ayat 20.
>
> Adapun makna secara istilah syar'i adalah bahwa kekafiran itu terbagi
> menjadi dua:
>
> a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
> b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak
> mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid, 103)
>
> Sebab Turunnya Ayat
> Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir meriwayatkan dari
> Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma dan beliau menyebutkan sebab
> turunnya ayat ini:
>
> Allah Ta'ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan
> Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai yang
> lainnya sehingga mereka ridha. Mereka berdamai (mengikat perjanjian) dengan
> ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yang mulia membunuh (seseorang)
> dari kelompok yang hina maka (dia) diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq
> (1 wisq kurang lebih 130 kg ,pen). Sementara bila ada orang dari kelompok
> yang hina membunuh (seseorang) dari kelompok yang mulia maka diyat-nya
> sebesar 100 wisq.
>
> Mereka tetap memegangi hukum (perjanjian) ini sampai Rasulullah shallallahu
> alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dengan
> kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (padahal) beliau belum
> mengetahui di saat (mereka) melakukan perjanjian damai. (Suatu ketika) ada
> orang dari kelompok yang hina membunuh seseorang dari kelompok yang mulia.
>
> Maka kelompok yang mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka
> membayar 100 wisq. Berkata yang hina: "Beginikah cara dua kampung yang
> agamanya satu? Nasab keturunannya satu? Negerinya satu? Sedangkan diyat
> sebagian mereka setengah diyat sebagian yang lain?! Sesungguhnya kami hanya
> memberikan kamu (jumlah diyat tersebut) karena penganiayaan kalian terhadap
> kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad (shallallahu
> 'alaihi wasallam) telah datang maka kami tidak memberikan ini kepada
> kalian."
>
> (Sikap kelompok yang hina ini) hampir menyebabkan berkobar peperangan di
> antara mereka. Kemudian mereka memutuskan untuk menjadikan Rasulullah
> shallallahu alaihi wasallam (sebagai hakim) di antara mereka.
>
> Kelompok mulia berkata: "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberikan kepada
> kalian dari mereka (kelompok hina) dua kali lipat dari apa yang diberikan
> mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar, mereka tidaklah memberikan
> kepada kita (diyat tersebut) melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai
> mereka. Maka hendaklah kalian menyelidiki Muhammad untuk mengecek
> pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yang kalian inginkan maka
> kalian boleh mengangkatnya jadi hakim dan jika dia tidak memberikan kepadamu
> maka kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim."
>
> Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
> beberapa orang dari kalangan munafiqin untuk mengecek pendapat Rasulullah
> shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
> datang, Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa
> yang mereka kehendaki. Allahpun menurunkan firman-Nya:
>
>  "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka
> mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
>
> Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata:
> "Demi Allah, untuk mereka turun ayat ini dan mereka yang dimaksud oleh Allah
> 'Azza wa Jalla." (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menghasankannya dalam
> Ash-Shahihah, 6/109-110)
>
> Penafsiran Ayat
> Ayat Allah yang mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan
> shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin 'Abbas
> radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah
> dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Dengannya
> (perbuatan itu) adalah kekafiran, namun bukan kafir terhadap Allah, para
> malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya."
>
> Dalam riwayat lain beliau berkata:
> "Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka inginkan. Sesungguhnya
> (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun duna
> kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari Islam)."
> (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui oleh
> Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah Ash-Shahihah
> karangan Al-'Allamah Al-Albani 6/113-114).
>
> Berhukum dengan Hukum Selain Allah
> Telah menyebar di kalangan sebagian kaum muslimin dan orang-orang yang
> terkena penyakit kelompok Hamas (semangat tanpa ilmu), suatu fikrah
> (pemikiran) bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah maka dia
> kafir dan keluar dari Islam.
>
> Dengan alasan ini mereka berkesimpulan bahwa mayoritas bahkan seluruh
> pemerintahan di negara-negara Islam adalah pemerintahan kafir. Dengan
> demikian para pejabatnya pun kafir, orang-orang (dalam hal ini rakyat) yang
> tidak turut mengkafirkan mereka pun kafir.
>
> Muncullah fitnah yang disebut dengan fitnah at-takfir (fitnah pengkafiran)
> yang sampai kepada tingkat pengkafiran masyarakat muslim. Kelompok ini yang
> masyhur sebagai kelompok Khawarij.
>
> Terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan ini disebabkan dua hal:
>
> Pertama, sedikitnya ilmu.
> Kedua, mereka tidak memahami kaidah-kaidah syariat yang benar, yang
> merupakan asas dakwah Islam.
>
> Setiap orang dari kalangan kelompok sesat, yang keluar dari asas tersebut
> maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:
>
>  "Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti
> jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam
> kesesatan yang telah ia kuasai itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
> dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 115)
>
> Allah memberikan penekanan yang sangat tegas dengan firman-Nya: "Mengikuti
> selain jalan kaum mukminin." Kalimat ini merupakan poin yang sangat penting
> untuk membedakan antara orang-orang yang betul-betul memiliki komitmen
> dengan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti jalan
> kaum mukminin dari kalangan para shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in yang
> mengikutinya dangan baik, dengan kelompok yang "mengaku" berpegang di atas
> Al Qur'an dan As Sunnah padahal mereka menyelisihi jalan kaum mukminin
> tersebut. Orang-orang demikian mendapat ancaman kesesatan dan siksaan yang
> pedih.
>
> Ayat ini menjadi pemisah antara golongan yang jujur dengan kelompok sempalan
> yang menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah hanya sebagai slogan semata.
> Kandungan ayat tersebut sangat mirip denga apa yang disabdakan Rasulullah
> shallallahu alaihi wasallam dalam hadits perpecahan umat dan yang selamat
> hanya satu yaitu "Siapa yang berjalan di atas jalanku dan jalan para
> shahabatku." (lihat perkataan Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah Ta'ala
> dalam kitab Fitnatut Takfir, hal. 14-18).
>
> Jikalau mereka memperhatikan dengan seksama penafsiran dari Ibnu 'Abbas
> rahimahullah yang lalu, akan nampak bagi mereka bahwa sesungguhnya orang
> yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah memiliki makna mutlak kafir
> yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun tergantung dari keadaan mereka
> ketika menjadikannya sebagai hukum selain dari hukum Allah tersebut. Apakah
> mereka melakukan hal tersebut karena menganggap halal berhukum dengan selain
> hukum Allah atau disebabkan karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu
> mereka?!
>
> Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah
> Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta'ala berkata
> setelah menjelaskan sebab kesesatan:
>
> "Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa ayat-ayat
> ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang
> berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan
> manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan mengeluarkannya
> dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun mereka
> berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab
> walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka
> menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran
> mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang kafir,
> mereka mengingkari (hukum Allah)."
>
> Beliau berkata pula:
> "Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun
> i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani.
> Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai
> dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur
> i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka
> selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam
> hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam hal
> amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i'tiqadi. Dia
> berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan jika
> Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya
> Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
>
> Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah Ta'ala berkata:
> "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena
> meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih
> mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang
> semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka adalah
> orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat
> Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
>
> Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat
> Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih
> bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara akal
> yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu
> metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia meyakini
> adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan
> pada metode yang dia berpaling darinya.
>
> Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun dia
> tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang
> selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang semisalnya,
> maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya,
> tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
>
> Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan
> karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini
> bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat bagi
> makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya
> nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya dari
> kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula tingkatan
> kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan
> perantaraan hukumnya."
>
> Kemudian beliau berkata:
> "Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan
> Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah) di
> jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis
> (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas mendapatkannya,
> sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya –kita
> memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman dekat
> mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan kepadanya
> ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka hujjah
> dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan
> seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah
> dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun,
> karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum
> mukminin." (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, hal.
> 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
>
> Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
>
> Mereka ditanya:
> "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia
> muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak
> diterima amalannya?'
>
> Mereka menjawab:
> Allah berfirman:
>
>  "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka
> mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44)
>
> "Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka
> mereka adalah orang-orang yang dzalim." (Al-Maidah: 45)
>
>  "Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah
> maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Maidah: 47)
>
> Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka
> ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
>
> Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan
> dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar,
> dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari
> agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan
> ayat-ayat tersebut.
>
> Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada
> Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
>
> Atas nama:
> Ketua: Abdul 'Aziz bin Baz
> Wakil ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
> Anggota: Abdullah Ghudayyan
> (Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
>
> Wallahul muwaffiq.
>
> Sumber : http://www.asysyariah.com
>
>
>
>
>
>
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment