Setuju dengan yg beginian.
Double Thanks to Mas Dani!
2011/5/2 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>:
> Tidak Berhukum dengan Hukum Allah: Kafir?
>
> Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Ustadz yang insya Allah dirahmati Allah SWT.
>
> Saya mau menanyakan tentang:
>
> 1. Bagaimana kondisi aqidah kita sementara kita hidup di negara yang tidak
> memakai hukum Allah? Saya pernah mendengar ceramah seorang da'i yang
> menyampaikan ayat "barang siapa yang memutuskan hukum, tidak memakai apa
> yang Allah turunkan (Al-Quran) maka mereka termasuk orang-orang yang kafir.
>
> 2. Apa upaya kita, supaya kita terhindar dari ayat Allah tersebut?
>
> jawaban
>
> Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran.
> Memang demikian salah bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44.
> Lengkapnya begini:
>
> Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka
> mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)
>
> Namun apakah setiap orang yang tidak menjalankan hukum potong tangan, rajam,
> cambuk dan sejenisnya, otomatis agamanya berubah dari Islam menjadi kafir?
> Apakah kita semua yang tinggal di Indonesia yang notabene tidak menjalankan
> hukum-hukum itu otomatis dianggap bukan muslim?
>
> Tentunya kita perlu mengkaji ayat ini lebih dalam lagi. Bukan dengan semata
> logika bahasa dan pemahaman yang lebih mendalam. Apalagi kalau kita lihat
> asbabun-nuzulnya, maka sesungguhnya ayat ini turun dalam konteks memberi
> vonis kepada pemeluk agama samawi lainnya, baik yahudi mau pun nasrani.
>
> Dan nyatanya oleh banyak ulama, makna dan pengertian ayat ini dikomentari
> dengan pendapat yang berbeda. Mari kita buka kitab-kitab tafsir yang
> muktabar. Di sana kita akan dapati beragam komentar, antara lain:
>
> Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra berkata ketika menjawab status kafir bagi
> orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sesuaiayat ini, "Kufur yang
> bukan seperi kufur kepada Allah dan hari akhir."
> Dalam lain riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini
> bahwa ada dua hukum yang dikandungnya. Pertama, siapa yang mengingkari
> kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan siapa
> yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidak mengerjakannya, maka dia
> fasik dan zhalim."
> Ibrahim An-Nakhai sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa
> ayat ini turun buat Bani Israil dan Allah merelakannya untuk umat ini untuk
> menggunakan hukum itu.
> Al-Hasan mengataan bahwa hukum-hukum Allah itu turun untukYahudi namun buat
> kita hukumnya wajib.
> Thawus berkata, "Kufur yang dimaksud bukanlah kufur yang meninggalkan millah
> (agama)."
> Atho' berkomentar tentang maksud kata 'kufur' dalam ayat ini, "Kufur yang
> bukan kekufuran."
>
> Dan masih banyak lagi silang pendapat tentang pengertian ayat ini. Semuanya
> benar dan kita mudah saja untuk menarik kesimpulan secara umum.
>
> Pertama, ayat ini memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun
> ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam.
>
> Kedua, sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas, kita tidak bisa main vonis bahwa
> siapa saja yang tinggal di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam, boleh
> diberi vonis kafir. Sebab sangat boleh jadi banyak dari umat Islam yang
> tetap menginginkan dijalankannya hukum Islam, namun ternyata penguasa tidak
> mau menjalankannya. Entah karena pemerintahnya bukan muslim, atau muslim
> tapi tidak paham.
>
> Ketiga, hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah
> negeri, baik lembaga yudikatif, legislatifmau pun eksekutif, apabila secara
> nyata mereka menolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan
> sudah terbuka lebar.
>
> Namun dalam hal ini, sebelum vonis kafir dikeluarkan, harus ada upaya untuk
> mempresentasikan hukum-hukum Islam secara terbuka, adil dan objektif kepada
> mereka. Hingga mereka tahu apa manfaat positif dari hukum Islam itu.
>
> Jangan sampai kita menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak tahu
> permasalahan. Dan untuk mempresentasikannya, memang dibutuhkan waktu,
> tenaga, metode, pendekatan, diplomasi, sinergi, dan juga energi yang
> panjang. Tidak boleh setengah-setengah dan kurang tenaga.
>
> Maka bila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan
> jelas, sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu
> dijatuhkan kepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah
> Islam secara 100 persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari
> seluruh penjuru negeri.
>
> Adapun pemerintahan yang masih dijabat oleh banyak umat Islam, di mana
> mereka masih dalam proses untuk melakukan Islamisasi baik lewat jalur
> internal maupun eksternal, tidak pada tempatnya bila langsung divonis kafir.
> Sebab semua masih dalam proses, harus ada space untuk sebuah proses.
>
> Wallahu a'lam bishshawab, wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Ahmad Sarwat, Lc
>
>
>
>
>
>
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment