NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan
keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta
mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat
dilaksanakan secara mandiri, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
1. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3568);
2. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3986),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang
tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Barang Kena Pajak.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa
Kena Pajak.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan
mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk
kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-undang ini.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah
bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang
baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya
alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan
kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut
Undang-Undang ini.
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah,
badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau
instansi Pemerintah tersebut.
28. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean
di luar Daerah Pabean.
29. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa
Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
2. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah:
1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa
beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau
melalui juru lelang;
4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena
Pajak;
5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada
saat pembubaran perusahaan;
6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam
rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip
syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena
Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah:
1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat
pajak terutang;
4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan
syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan
adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan
huruf c."
3. Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h,
kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
(1a) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan." 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
2. impor Barang Kena Pajak;
3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang
atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 5.
Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Dihapus. (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
1. jasa pelayanan kesehatan medik;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. Jasa boga atau katering
6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
terhadap:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali
pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya
pembatalan tersebut. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). (2)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
3. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah
10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). (2)
Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan
tarif 0% (nol persen). (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan." 10.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar
Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau nilai lain. (2) Ketentuan mengenai nilai lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus,
ayat (2), ayat (2a), ayat 3, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, diantara ayat (2a) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat
(4f), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (6a) dan ayat (6b), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dihapus. (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. (2a) Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan
yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor
barang modal dapat dikreditkan. (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan
harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). (3) Apabila dalam suatu
Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh
Pengusaha Kena Pajak. (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya. (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada
akhir tahun buku. (4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud
pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat
diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud;
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai;
3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya
tidak dipungut;
4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud;
5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/
atau
6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a).
(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e,
yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah,
dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
Perubahannya. (4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. (4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan
menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak. (4f) Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
Perubahannya. (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan
penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang
terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang
berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. (6) Apabila dalam
suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami
keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. (6b)
Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara
pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (7) Besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah
tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. (7a) Besarnya Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan. (7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (8) Pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
pengeluaran untuk:
1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan
station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. dihapus;
6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor
Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
dan
10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena
Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a).
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan
pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (10) Dihapus. (11)
Dihapus. (12) Dihapus. (13) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata
cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. (14) Dalam hal terjadi penggalihan Barang
Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang
dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima
pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya
pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya
atau dikapitalisasi. 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan
ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. impor Barang Kena Pajak;
3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
8. ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. (3) dihapus. (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat
terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan
atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
(5) dihapus." 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g,
dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain
selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan
usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih
sebagai tempat pajak terutang. (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak
terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. 14.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c;
3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada:
1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian
tahap pekerjaan; atau
4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi
seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan
kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. (3) Dihapus. (4)
Dihapus. (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat:
1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (7) Dihapus. (8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan
tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (9) Faktur Pajak harus
memenuhi persyaratan formal dan material." 15. Diantara Pasal 15 dan
Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 15 A
(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling
lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling
lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 16.
Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16B
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun
selamanya, untuk:
1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam
Daerah Pabean;
2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu;
3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat
dikreditkan. (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan." 17. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) huruf b dan huruf c." 18. Diantara Pasal 16 D dan Pasal 17
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16 E dan Pasal 16 F sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16E
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar
Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat
diminta kembali. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi syarat:
1. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan dapat disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah;
2. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat
pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang
menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor
luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia
dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. (4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. Paspor;
2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan
kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan."
Pasal 16 F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung
jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 150
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1. U M U M
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di
Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur
produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat
dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi
masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional,
regional,maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola
transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak
timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya
yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu
dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan
pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan
secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan untuk
sebagai berikut:
1 Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis
dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut
pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 2
Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan
mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 3 Mengurangi Biaya
Kepatuhan.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat
mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam
rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib
Pajak 4 Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Tercap
To see the complete text, please view the original source.
sumber :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
http://azzamudin.wordpress.com/2010/04/15/uu-ppn-dan-ppnbm-no-42-tahun-2009/
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.
No comments:
Post a Comment