Memiliki pendapat yang agak berbeda yang juga memiliki dasar pemikiran dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Bahwa perbedaan yang dimaksudkan oleh Rasul pada hadis-hadis beliau tersebut dalam perspektif penulis bukanlah perbedaan yang menyangkut hukum-hukum keagamaan yang sudah jelas dasar serta patokannya. Tidak ada siapapun yang berhak untuk mengubah kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam urusan keagamaan. Sementara kita tahu masalah berlebaran atau beridul Adha memiliki persinggungan dengan nash-nash hukum yang sudah jelas.
Sabda Nabi Muhammad Saw :
Dari Anas, bahwa Nabi Saw melarang puasa lima hari dalam setahun, yaitu : hari raya fithri, hari raya adha dan tiga hari tasryiq. (HR. Daraquthni)
Dari Abu said dari Rasulullah Saw, bahwa ia melarang puasa dua hari, yaitu pada hari raya fithri dan hari raya adha. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Dalam satu lafal bagi Ahmad dan Bukhari dikatakan : Tidak boleh puasa pada dua hari. Sementara bagi Imam Muslim dikatakan : Tidak sah puasa pada dua hari.
(Hadis-hadis ini dikutip dari buku : Terjemahan Nailul Authar : Himpunan hadits-hadits hukum, Jilid 3, Penerbit PT. Bina Ilmu, Terj. Mu'ammal Hamidy, Drs. Imron AM, Umar Fanany B.A, Bab : Larangan Puasa pada dua hari raya dan hari-hari Tasryiq hal. 1336-1337)
Dari hadis-hadis diatas maka bisa kita pahami bahwa bila sudah masuk hari idul fithri maupun adha kita sudah dilarang untuk melakukan ibadah puasa, artinya kita harus segera menyegerakan diri untuk berlebaran. Manakala misalnya kita mengikuti suatu ketetapan yang mengharuskan berlebaran esok hari padahal kita sudah tahu hari ini harusnya kita sudah berhari raya maka kita telah melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Firman Allah :
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. AL-Ahzaab (33) :36)
Wahai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan jangan engkau berpaling darinya padahal kamu mengetahuinya. (QS AL-Anfaal (8) : 20)
Maka apabila aku perintahkan kamu dengan sesuatu, hendaklah kamu mengerjakan darinya sesanggup kamu. Dan apabila aku mencegah kamu dari sesuatu maka kamu jauhilah dia. (HR. Muslim dan Nasa'I dari Abu Hurairah)
Tentu kita maklum bahwa waktu berhari raya atau berpuasa hanyalah akibat dari suatu sebab yang ada sebelumnya. Adapun penyebab perbedaan yang terjadi sehingga menimbulkan kecenderungan untuk terjadinya pelanggaran atas nash-nash yang terkait seputar hari raya akan kembali lagi pada metode penentuan berbulan baru.
Pada praktek dilapangan, seringkali kesaksian-kesaksian individu tersebut ditolak oleh pihak yang berkuasa hanya karena dalam kalendar yang berlaku dan sudah terlanjur beredar dimasyarakat tertulis hari raya baru jatuh pada hari lusa dan bukan esok hari. Kita tidak akan membahas mengenai pengaruh adanya perubahan kebijakan pemerintah terhadap kondisi politik serta perekonomian negara, karena memang ketetapan agama harusnya dinomor satukan dari semua kepentingan yang ada.
Kitab hadis "Nailul Authar" yang berisi kumpulan hadis-hadis hukum dari Nabi Saw hasil jerih payah Asy-Syaukani dari kitab Al-muntaqa Ibnu Taimiyah memuat secara khusus masalah kesaksian atas hilal ini (saya mempergunakan Terjemahan Nailul Authar : Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Penerbit PT. Bina Ilmu). Kita bisa melakukan introspeksi diri kita sendiri dari hadis-hadis tersebut, apakah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah melanggar ataukah memang sudah benar dalam mengikuti ketetapan Nabi Muhammad Saw mengenai hal ini. Dari sini kita bisa pula mengoreksi tentang sikap kita yang mengaminkan atau juga melakukan pembangkangan pada keputusan pemerintah (serta ulama-ulama yang menyarankan untuk mengikutinya).
Dari Umar, ia berkata : Orang-orang pada melihat bulan, lalu aku memberitahu Rasulullah Saw bahwa akupun melihatnya. Lalu ia berpuasa dan menyuruh orang-orang supaya berpuasa. (HR. Abu Daud dan Daraquthni. Tetapi Daraquthni berkata : Marwan bin Muhammad menyendiri dengan hadis ini dari Abu Wahab, sedang dia adalah kepercayaan).
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata : Ada seorang Badui datang ketempat Nabi Saw, lalu ia mengatakan : Sungguh aku melihat bulan. Kemudian Nabi bertanya : "Apakah engkau percaya bahwa Tiada Tuhan selain Allah ?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Nabi bertanya lagi : "Apakah engkau juga percaya, bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Allah ?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Nabi menyuruh Bilal : "Hai Bilal, beritahukanlah kepada manusia, supaya mereka besok berpuasa". (HR. Imam yang lima, kecuali Ahmad).
Dan Abu Daud meriwayatkan juga dari hadis Hammad bin Salamah dari Simaak dari Ikrimah secara mursal (tanpa menyebut nama sahabat), semakna dengan itu, dan ia berkata : Lalu Nabi menyuruh Bilal, kemudian Bilal menyeru pada manusia : "Hendaklah mereka sholat tarawih dan berpuasa"
Dari Rib'I bin Hirasy, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi, ia berkata : Orang-orang berselisih tentang akhir Ramadhan, lalu datanglah dua orang Badui kemudian mereka bersumpah dihadapan Nabi Saw bahwa bulan Syawal telah nampak kemarin sore, lalu Rasulullah Saw menyuruh orang-orang agar berhari raya fithri. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, sesungguhnya dia berkhutbah pada hari yang ia ragu-ragu padanya sebagai berikut : Ketahuilah, bahwa aku adalah berkawan dengan sahabat-sahabat Rasulullah Saw dan pernah bertanya kepada mereka, lalu merekapun menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda sebagai berikut : "Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berhari rayalah kalian karena melihat bulan, dan beribadahlah kalian karena melihat bulan. Kemudian jika bulan itu terdinding awan maka genapkanlah tiga puluh hari. Tetapi jika ada dua saksi muslim yang melihatnya maka berpuasalah kalian dan berhari rayalah". (HR. Ahmad dan Nasa'i, tetapi Nasa'I tidak menyebutkan kata-kata "muslim" pada teks "dua saksi").
Dari Amir Mekkah, Al-Harits bin Hathib, ia berkata : Rasulullah Saw memerintahkan kita supaya beribadah karena melihat bulan. Tetapi jika kita tidak melihatnya sedang ada dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut, maka kita pun beribadah lantaran kesaksian dua saksi tersebut. (HR. Abu Daud dan Daraquthni, Daraquthni berkata sanadnya bersambung dan shahih).
Syarah dari kitab Nailul Authar menjelaskan bahwa dua hadis yang menyebutkan "manusia melihat bulan" menunjukkan kesaksian seseorang atas datangnya hilal Ramadhan bisa diterima. Inilah pendapatnya Ibnu Mubarak, Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe'I dalam salah satu dari dua pendapatnya. Imam Nawawi sendiri berkata : "Itulah pendapat yang lebih benar." Akan halnya pendapat dari Imam Malik serta sejumlah Imam sunan lainnya bahwa kesaksian seseorang tidak dapat diterima kecuali dua orang adalah mengandung pengertian tidak diterimanya seorang saksi karena semata-mata paham dari apa yang tersirat, sedang yang tersurat dalam hadis tersebut adalah diterimanya seorang saksi.
Sekali lagi bila kita mengabaikan perselisihan tentang jumlah satu atau dua orang saksi yang melihat hilal dimalam dua puluh sembilan, maka adanya kesaksian untuk itu secara nash keagamaan sudah memenuhi syarat untuk menentukan awal bulan yang baru. Bila kemudian pemerintah mengabaikan kesaksian tersebut dan bersikukuh dengan pendapatnya bahwa umat baru boleh berhari raya pada lusa harinya, berarti pemerintah sudah berseberangan dengan nash-nash hukum keagamaan. Sebagai seorang muslim, maka kita juga sudah memiliki tuntunan dari Rasul yang sebelumnya dijadikan hujjah dari kelompok pertama, "Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan taat dalam melakukan perintah yang disukai ataupun yang tidak disukai, kecuali bila diperintahkan melakukan maksiat. Bila dia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar serta taat" (HR. Muslim)
Maksiat yang kita coba kaitkan disini adalah mengajak kepada jalan selain jalan Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Imam Ali bin Abi Thalib, "Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk yang dapat dibenarkan jika hal itu berupa perbuatan maksiat terhadap al-Khaliq" (Silahkan baca: Mutiara Nahjul Balaghah, Muhammad Al-Baqir, Penerbit Mizan, 1999, Hal. 130).
Persatuan umat bukan menjadi alasan untuk mengabaikan nash-nash agama yang telah pasti kecuali bila memang untuk melakukannya dibatasi oleh situasi dan kondisi (misalnya seperti dalam masa Orde Baru). Adapun makna dari Ulil Amri pada surah an-Nisa ayat 59, memang oleh mayoritas ulama dinyatakan sebagai pemerintah yang berkuasa. Ahli Mufassir terkemuka bernama Imam Fakhruddin Razi yang menulis kitab "Mafatihul Gaib" (w. 1228 M) mengartikan Ulil Amri sebagai Ahli Ijmak (orang-orang yang kesepakatannya menjadi hukum yang harus ditaati). Imam Naisaburi serta Muhammad Abduh memahaminya sebagai Ahli Halli wal'aqdi (orang-orang yang mempunyai hak kekuasaan untuk membuka dan mengikat yang setiap keputusannya mengikat seluruh negara dan wajib ditaati oleh seluruh umat), Silahkan baca : Z.A. Ahmad, Konsepsi Tatanegara Islam, Penerbit Pustaka Ilmu, 1949, hal. 51-52.
Apapun defenisi yang diberikan untuk istilah Ulil Amri tersebut, penulis disini ingin menekankan bila cara kerja Ulil Amri yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 59 harusnya juga mengacu pada lanjutan ayat tersebut, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya". Sabda Nabi Saw pula, "Hendaklah kamu mengikuti dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk dimasa setelah aku". (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jadi kita tetap punya parameter yang tegas bahwa kepatuhan pada penguasa adalah selama mereka juga mengembalikan pengaturan hak rakyatnya yang muslim kepada tuntunan Allah dan Rasul. Al-Qur'an disisi lain memberikan petunjuk bila jumlah orang tidaklah menentukan nilai kebenaran yang mereka serukan (suara mayoritas tidak selalu berarti suara kebenaran) :
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Al-An'am (6) :116)
Adapun makna Al-Jama'ah dimana menurut Imam Ahmad bin Hanbal dengan perkataannya "Tangan Allah Swt bersama Al-Jama'ah", secara lughat berarti kumpulan, himpunan atau persatuan. Salah seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Mas'ud diriwayatkan pernah berkata kepada Amr bin Maimun : "Al-Jama'ah adalah apa-apa yang bersesuaian dengan kebenaran walaupun engkau sendirian". Dikesempatan lain, beliau juga berkata, "Jama'ah itu adalah apa-apa yang bersesuaian dengan ketaatan pada Allah Azza Wajalla" (Baca: H. Moenawar Chalil, Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, Penerbit Bulan Bintang, 1969 hal. 395) . Imam Alipun diriwayatkan berkata, "Jama'ah itu, demi Allah, adalah kumpulan orang-orang ahli kebenaran walaupun mereka itu sedikit" (sumber: Idem hal. 396).
Jadi al-Jama'ah itu bisa dimaknai sebagai kebersatuan dengan nilai-nilai kebenaran. Dalam hal ini adalah kumpulan satu atau lebih orang yang taat pada Allah. Sesuai firman Allah :
Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkanmu pada satu hal, yaitu supaya kamu menghadap Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri". (QS. Saba (34) :46)
Nabi Muhammad Saw disinyalir telah bersabda dalam satu hadis dengan status dhaif (lemah), "Sesungguhnya umatku tidak berkumpul diatas kesesatan. Maka dari itu bila kamu melihat perselisihan maka hendaklah kamu Sawadul-A'zham". (HR. Ibnu Majah dari Anas bin Malik, kedhaifan hadis ini disebabkan salah satu perawinya bernama Hazim bin 'Atha yang dianggap lemah oleh sebagian ahli hadis, sebagaimana kata Imam Al-Iraqy). Istilah Sawadul-A'zham pada hadis diatas sering dinisbatkan pada al-Jama'ah, sebagaimana ini dilakukan oleh ahli hadis dan fiqih terkenal bernama Imam Sofyan ats-Tsauri (w. 161 H) serta Imam Ishaq bin Rahawaih. Penafsiran tersebut tidak menyalahi lahiriah hadis tersebut yang intinya adalah untuk selalu memegang pihak yang benar, walaupun jumlahnya sedikit.
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kalian." (An-Nisa`: 59)
Al-Imam An-Nawawi berkata: "Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya."(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun penguasa tersebut dhalim atau fasik
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment