From: baz <bazoki@cbn.net.id>
Date: 2010/11/8
Subject: [Tauziyah] Qurban atau Membantu Korban Bencana Alam
To: Tauziyah@yahoogroups.com
| Qurban atau Membantu Korban Bencana Alam |
| Assalamualaikum 1. Apakah hukumnya apabila pada awalnya kita niat berqurban untuk diri sendiri, tapi karena sesuatu hal, saya membatalkannya dan mendonasikan uangnya ke saudara2 kita yang mengalami bencana alam. 2. Bolehkan kita berqurban untuk orang tua sedangkan orang tua masih ada harta yang digadaikan?. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Assalamu alaikum wr.wb. Penanya menyebutkan dua pilihan amal yaitu berqurban dan membantu korban bencana alam : Pertama, Berqurban hukumnya sunnah muakkadah bagi orang mampu. Sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang artinya : "Ummi Salamah bercerita, bahwa Rasulullah saw bersabda : Jika kalian melihat hilal bulan dzulhijjah dan diantara kalian ingin berqurban, maka ia membiarkan (tidak mengambil) rambut dan kukunya".(H.R Muslim) Kedua, Menolong yang korban bencana adalah wajib (sesuai kemampuannya). Dalam kaidah fikih aulawiyat (Fikih Prioritas) ditegaskan : "Aulawiyatu al 'amal al muta'addi an naf'u 'ala 'amal al qashir" (maslahat orang banyak lebih didahulukan dari maslahat pribadi). Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : "Manusia yang paling di cintai Allah adalah yang paling bermanfaat, Pekerjaan yang paling dicintai Allah adalah menggembirakan saudaranya seiman atau meringankannya kesulitannya atau membayarkan hutangnya atau memberinya makan ketika lapar. Dan aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi kebutuhan saudaranya itu lebih baik dari pada aku beri'tikaf selama satu bulan."(H.R Thabrani dari Ibnu Umar) Maka menurut kaidah di atas, Bapak (sudah tepat) jika memperioritaskan untuk membantu korban bencana yang hukumnya wajib karena berhubungan dengan masyarakat luas dan lebih membutuhkan, dari pada Berqurban yang hukumnya sunnah serta berhubungan dengan kepentingan pribadi. Terkait dengan pertanyaan kedua, berkurban hukumnya sunnah bagi orang yang mampu, jika masih ada kewajiban atau hutang yang harus di tunaikan, maka diutamakan memlunasi hutang terlebih dahulu karena meluasi hutang hukumnya wajib. Sesuai dengan kaidah fikih aulawiyat yang dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Semoga Allah mengokohkan keyakinan Bapak terhadap islam ini, amin. Wallahu a'lam bish-shawab Wassalamu alaikum wr.wb. Referensi Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq Fiqh Aulawiyat, Dr. Qardawi |
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini : tauziyah-subscribe@yahoogroups.com Atau mau melihat artikel sebelumnya silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment