Thursday, November 25, 2010

Re: [Milis_Iqra] [Milis Iqra] Met Milad Untuk Mas Armansyah OwnerMilis Ini..

Mas nandang,
giliran saya bertanya kepada mas nandang :-) :-)
jadi seumpama pasangan mas Nandang dulunya beragama lain dan ternyata keluarganya masih lain agama.
Jika adik, kakak atau sepupu pasangan mas Nandang menikah,
apa yang akan dilakukan?
Hal serupa bagaimana jika kolega atau atasan mas Nandang yang berbeda agama menikah?

Terimakasih atas jawabannya mas nandang :-)

2010/11/25 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas 
hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang  menunjukkan rela kepada agama mereka.sementara pernikahan adalah bagian dari 
ritual agama itu sendiri, bahkan resepsipun adalah bagian yg tidak tidak 
terpisahkan dari ritual tsb
Adapun memberikan tahni'ah atas hari-hari  raya mereka atau syi'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat  dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran. lihat http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg16966.html


--- Pada Kam, 25/11/10, Armansyah <armansyah.skom@gmail.com> menulis:

Dari: Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>

Judul: Re: [Milis_Iqra] [Milis Iqra] Met Milad Untuk Mas Armansyah OwnerMilis Ini..
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 1:49 PM


Memberikan ucapan selamat pada pasangan yang non muslim atas pernikahan mereka sama sekali menurut hemat saya adalah termasuk dari muamalah yang berkaitan dengan afa'al (perbuatan/interaksi) antara sesama manusia yang bersifat mubah (boleh). 

Dasarnya jelas bahwa didalam Islam, pasangan non Muslim yang sudah menikah sebelum mereka misalnya menjadi mualaf maka pernikahannya tidak perlu diulang secara Islam Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I'anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah), hal. 39 & 42 > lihat artikel aslinya di http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/suami-isteri-masuk-islam-haruskah-mengulangi-akad-nikah/). Tentunya adalah pernikahan yang sesuai dengan kehendak dari Islam itu sendiri bahwa masing-masing pihak tidak memiliki kaitan darah secara mahramnya (misal bukan antara adik-kakak, ayah-anak, ibu-anak dan seterusnya).



2010/11/23 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>




--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment