Dear members.,
Rujukan :
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia" (HR. Baihaqi)
Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS. An-Nisaa'[04]: 59).
"Dan hukumilah mereka berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah dari upaya mereka untuk memalingkan kamu dari sebagaian apa yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu." (QS. Al-Maidah [5]: 49)
Dalam hal ini, saya akan mencoba menegaskan posisi saya disini sebagai owner dari Milis_Iqra@googlegroups.com yang telah dimintai bantuan untuk menjembatani persoalan antara Mbak Whe-En dan sejumlah pihak yang terkait, maka berdasarkan hadis dari riwayat Baihaqi yang sudah saya kutipkan diatas, saya ingin agar semua pihak dapat memahami dan menghormati posisi saya tersebut. InsyaAllah saya akan mencoba berdiri dan menganalisa permasalahan ini dengan seadil-adilnya karena memang demikianlah tugas seorang yang ditunjuk menjadi Qadhi atau hakim.
Qâdhi adalah pihak yang menyampaikan hukum suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Abu Ya'la al-Farra telah merinci kewenangan seorang qâdhi antara lain: menyelesaikan persengketaan baik dengan mendamaikan atau menetapkan hukum yang telah pasti; memenuhi hak-hak orang-orang yang terhalang mendapatkan haknya setelah ditetapkan berdasarkan pembuktian
Boleh jadi nantinya saya keliru dalam menjalankan amanah ini, akan tetapi karena saya sudah ditunjuk sebagai seorang Qadhi. Keadilan yang dapat saya wujudkan disini mesti saya tegaskan juga adalah keadilan yang bersifat relatif sesuai dengan keterbatasan saya selaku manusia, tentunya dengan tetap berpedomankan pada nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur'an dan keteladanan Rasulullah serta para keluarga dan sahabat beliau maupun konsep keadilan secara umum yang kita maklumi bersama (yaitu tidak bisa hanya memegang prinsip legalitas saja (homo yuridicus), karenanya juga mendasarkan pada ethical principle, yakni baik dengan mendasarkan pada keutamaan-keutamaan moral (homo ethicus) maupun keutamaan-keutamaan teologal (homo religious).
Saya ingatkan sebuah hadis dari Rasulullah SAW berkaitan :
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya datang kepadaku orang-orang yang bersengketa, maka barangkali sebagian di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada sebagian yang lain, sehingga saya menyangka bahwa dia benar, lalu saya putuskan perkara itu untuknya; karena itu barangsiapa yang telah saya putuskan untuknya hak seorang muslim (yang lain), maka sesungguhnya itu adalah secuil dan api neraka; karena itu ambillah itu atau tinggalkanlah." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari V: 107 no: 2458, Muslim III: 1337 no: 5 dan 1713, Aunul Ma'bud IX: 500 no: 3566, Tirmidzi II: 398 no: 1354, Nasa'i VIII: 233 dan Ibu Majah II: 777 no: 2317).
Didalam ushul Fiqh ada pula kaidah serupa : hukmul hakim yarfa'ul khilaf (arti lebih kurang : putusan hakim itu berkaitan dengan perbedaan yang ada diantara manusia).
Dalam emailnya, Mbak Whe-En sudah mengguggat sejumlah anggota milis ini dengan gugatan dan bukti sebagai berikut :
---------------------------------------------
---------- Forwarded message ----------From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>Date: 2011/1/12Subject: Email I untuk tuntutan sayaTo: forum_moderator_milis_iqra <forum_moderator_milis_iqra@googlegroups.com>Cc: "ARMAN (GMAIL)" <armansyah.skom@gmail.com>, Dani Permana <adanipermana@gmail.com>, nugraha212@gmail.com, Aris Hardinanto <aris.hardi@gmail.com>, whe - en <9999whe.en@gmail.com>Mas Arman,Menindaklanjuti tuntutan saya, terlampir saya sampaikan email pendukung dan kronologis:1. Bermula dari perseteruan yang tidak jelas dan akhirnya saya meminta maaf bahwa semua salah saya di thread m Nandang : info p'mintaan maaf saya ke mDani (was Re: Asmirandah sekarang sudah pakai jilbab) tanggal 22 Desember 2010 (email 1)
2. Permintaan maaf tersebut sudah dibalas sdr. ADP lewat thread yang sama, tanggal yang sama (email 2) yang menyebutkan bahwa Jadi, tidak ada yang salahdiantara salah satu atau kedua-duanya. Nyantai saja …. Hidup ini penuh warna warni dengan sikap dan prilaku orang… Jaminan ampunan dan kebahagian bagiseorang pemaaf lebih besar di banding meminta orang minta maaf atas kesalahannya.Namun entah kenapa koq dilanjutkan. Dan dikarenakan permintaan maaf saya sudah dijawab hari itu juga, maka saya tidak mau menoleh ke belakang, starting fromtanggal 22 Desember inilah yang akan menjadi batas waktu.3. Email yang melanjutkan permasalahan yang katanya tidak ada yang salah masih dalam thread yang sama (email 4)Satu hal yang saya paling tidak suka adalah ETIKA penulisan Email M Wheen, mengapa harus slalu mencantumkan nama di sebuah "Subject" jika ada perbedaanpendapat. Padahal "tata krama/etika menulis dan menjawab email juga menunjukkan pribadi, jati diri, emosi dan pendidikan seseorang,".Untuk selanjutnya, emua email dalam thread m Nandang : info p'mintaan maaf saya ke m Dani (was Re: Asmirandah sekarang sudah pakai jilbab) tanggal 22Desember 2010, bisa dijadikan referensi dikarenakan karena email tergugat menyebut pendidikan, di thread lain seseorang menjudge penggugat dengan konotasisombong dengan pendidikannya padahal di MI banyak yang pendidikannya tinggi.Padahal tergugat sudah tahu pendidikan penggugat, namun entah kenapa menggunakannya.Hal ini menambah panas suasana4. Yang bersangkutan tetap saja terus su'udzon dan memprovokasi di setiap kesempatan sehingga memancing orang lain ikut serta meledek penggugat yang jikadilakukan berkelanjutan berkonotasi pelecehan (email 3) (email 5) (email 6) (email 8)5. Bukti tuduhan "narsis" ke saya (email 7)Hik hik hik kayanya ada istilah psikologi yang disebut "Narsis". Mungkin ini adalah salah satu kelainan psikologis itu. Kalau tidak ada kalainan psikologis,mungkin si fulanah akan mencurahkan segenap kemampuan untuk menjawab atas tantangan yang dia ajukan sendiri.threads RE: [Milis_Iqra] Astaghfirullahal 'azhiim... tanggal 29 Desember 20116. Tuduhan saya kelainan psikologi di threads [Milis_Iqra] Berani ga menerima tantangan? tanggal 29 Desember 2010, yang akhirnya diikuti dengan email2yang membuat kesan saya benar2 mengidap kelainan ini (email 9). Date: 2010/12/29Perihal "Mas pernah dibilang kelainan psikologi?".Jawab : Hik hik hik ternyata merasa.....
-----------------------------------------------------------------
Dari semua email yang dilampirkan sebelumnya kepada saya dalam format .docx (sebenarnya Mbak Whe-En, saya lebih mengharapkan dituliskan dalam format teks saja dan dilampirkan langsung diemail agar bisa dibaca oleh semua pihak, tetapi tidak apa karena sudah terlanjur dan saya sudah juga mempelajarinya) maka kesimpulan utama saya disini mengenai permasalahannya secara garis besar adalah Mbak Whe-En senantiasa merasa dilecehkan oleh Mas Dani Permana dengan tulisan-tulisan beliau yang dianggap bahkan provokatif sehingga menyulut pelecehan dari peserta diskusi lainnya dimilis ini.
Sekarang, berdasarkan salah satu sabda Rasulullah saw. kepada Imam Ali ra.:
فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ
Jika duduk di hadapanmu dua orang yang berperkara maka janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengarkan pihak lain sebagaimana pihak yang pertama, karena hal itu akan lebih baik sehingga jelas bagimu dalam memutuskan perkara (HR al-Hakim. Menurutnya sahih dan disepakati oleh ad-Dzahabi).
Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan dan gugatan Mbak Whe-En dalam hal ini terhadap Mas Dani selaku tergugat utama maka proses pembuktian merupakan perkara yang amat menentukan. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan jenis pembuktian yang diakui legalitasnya yaitu: pengakuan pelaku (QS 2: 225), sumpah (QS 2: 84), saksi dan dokumen tertulis (QS 2: 282).
Kepada mas Dani Permana, dengan hormat saya minta klarifikasinya atas semua dakwaan dari Mbak Whe-En tersebut dengan menghadirkan bukti-bukti penunjang.
Kepada peserta lainnya, saya menjadikan anda semua sebagai saksi dalam kasus ini (karena memang perselisihan ini terjadi dimilis secara terbuka).
Sebagai saksi, anda tidak diperkenankan untuk mengajukan pembelaan pada pihak tertentu atau memberikan sanggahan atau kesaksian tanpa saya minta terlebih dahulu.
Terimakasih.,
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment