Monday, April 25, 2011

[Milis_Iqra] bank mega dibobol

Diduga Terlibat Pembobolan Rekening, Petinggi Elnusa Ditangkap Polisi 
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Aparat dari Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa, Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening PT Elnusa. Santun diduga terlibat dalam pembobolan rekening perusahaannya sendiri senilai Rp 161 miliar.

"Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundering," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada detikcom, Sabtu (23/4/2011).

Yan Fitri mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. Selain Santun, polisi juga menangkap 5 tersangka lainnya yakni  IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, dan seseorang yang belum diketahui indentitasnya. RL sendiri adalah buronan dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp 220 miliar.

Sementara itu, Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan deposito milik PT Elnusa senilai Rp 161 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri. Setelah itu, rekening PT Elnusa dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega.

"Alasannya untuk investasi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata Aris.

Untuk mencairkan rekening perusahaan, Direktur Keuangan PT Elnusa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisal E untuk aplikasi pencairan deposito.

"E kemudian melaporkan kejahatan tersebut," tutup Aris.


(mei/her)

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment