Monday, May 2, 2011

Re: [Milis_Iqra] Kerancuan Seputar Berhukum Selain dengan Hukum Allah



2011/5/3 Erwin Bayu Aji <erwinbayu@gmail.com>
hehhehe

Atos ada dua pengertian...
Atos = sudah (bahasa Sunda)
Atos = Keras (bahasa Jawa)

Tinggal pilih mas...:))
Rosyid :
Saya pilih Atos yang ada rodanya,kekeke...

ngomong2, Ini pertanyaan bagus nih dari mas Rosyidi:


"3. Ketika suatu daerah menerapkan hukum selain dengan hukum Allah,
siapa yang harus bertanggung jawab? pemimpinnya? atau orang-orang yang
ada didalam pemerintahan? atau rakyat sendiri juga ikut bertanggung
jawab? padahal kita tahu rakyat hanya sebagai obyek bukan subyek"

ayo monggo yg berilmu dibantu...aku juga pengen ngerti jawabannya nih.....
berdasarkan keterbatasan ilmu saya, ...sebenarnya pemimpin yg
bertanggung jawab (porsinya besar), tapi pemimpin sekarang dipilih
oleh rakyat langsung melalui pemilu, dan bukan lagi oleh DPR (seperti
jaman Pak Harto (alm))....jadi rakyat terkena impact/getah gak yaa?
komplex nih....hehhee..

2011/5/3 Muhammad Amir Rosyidi <rosyid2007@gmail.com>:
> yang atos yang mana mas? artikelnya mas dani atau pertanyaan saya?kekeke...
> Hal-hal seperti ini akan selalu sensitif untuk dibahas, karena menyangkut
> hajat hidup orang banyak dan akan melibatkan atau berbenturan dengan banyak
> kepentingan
>
> 2011/5/2 Erwin Bayu Aji <erwinbayu@gmail.com>
>>
>> Kalau yg ini "keras/Atos" banget Mas? hehehe :))
>>
>> 2011/5/2 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>:
>> > Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
>> >
>> >
>> > http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2011/02/14/kerancuan-seputar-berhukum-selain-dengan-hukum-allah/
>> >
>> >  "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah
>> > maka
>> > mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
>> >
>> > Penjelasan mufradat ayat:
>> >
>> > Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu.
>> >
>> > Dikatakan petani itu "kafir" karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan
>> > dinamakan malam dengan "kafir" karena ia menutupi segala sesuatu (dengan
>> > kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat
>> > dalam
>> > Surat Al-Hadid ayat 20.
>> >
>> > Adapun makna secara istilah syar'i adalah bahwa kekafiran itu terbagi
>> > menjadi dua:
>> >
>> > a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
>> > b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak
>> > mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid,
>> > 103)
>> >
>> > Sebab Turunnya Ayat
>> > Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir meriwayatkan
>> > dari
>> > Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma dan beliau menyebutkan sebab
>> > turunnya ayat ini:
>> >
>> > Allah Ta'ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di
>> > kalangan
>> > Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai
>> > yang
>> > lainnya sehingga mereka ridha. Mereka berdamai (mengikat perjanjian)
>> > dengan
>> > ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yang mulia membunuh
>> > (seseorang)
>> > dari kelompok yang hina maka (dia) diharuskan membayar diyat sebesar 50
>> > wisq
>> > (1 wisq kurang lebih 130 kg ,pen). Sementara bila ada orang dari
>> > kelompok
>> > yang hina membunuh (seseorang) dari kelompok yang mulia maka diyat-nya
>> > sebesar 100 wisq.
>> >
>> > Mereka tetap memegangi hukum (perjanjian) ini sampai Rasulullah
>> > shallallahu
>> > alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina
>> > dengan
>> > kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (padahal) beliau belum
>> > mengetahui di saat (mereka) melakukan perjanjian damai. (Suatu ketika)
>> > ada
>> > orang dari kelompok yang hina membunuh seseorang dari kelompok yang
>> > mulia.
>> >
>> > Maka kelompok yang mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar
>> > mereka
>> > membayar 100 wisq. Berkata yang hina: "Beginikah cara dua kampung yang
>> > agamanya satu? Nasab keturunannya satu? Negerinya satu? Sedangkan diyat
>> > sebagian mereka setengah diyat sebagian yang lain?! Sesungguhnya kami
>> > hanya
>> > memberikan kamu (jumlah diyat tersebut) karena penganiayaan kalian
>> > terhadap
>> > kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad (shallallahu
>> > 'alaihi wasallam) telah datang maka kami tidak memberikan ini kepada
>> > kalian."
>> >
>> > (Sikap kelompok yang hina ini) hampir menyebabkan berkobar peperangan di
>> > antara mereka. Kemudian mereka memutuskan untuk menjadikan Rasulullah
>> > shallallahu alaihi wasallam (sebagai hakim) di antara mereka.
>> >
>> > Kelompok mulia berkata: "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberikan
>> > kepada
>> > kalian dari mereka (kelompok hina) dua kali lipat dari apa yang
>> > diberikan
>> > mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar, mereka tidaklah
>> > memberikan
>> > kepada kita (diyat tersebut) melainkan penganiayaan dari kami dan
>> > menguasai
>> > mereka. Maka hendaklah kalian menyelidiki Muhammad untuk mengecek
>> > pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yang kalian inginkan
>> > maka
>> > kalian boleh mengangkatnya jadi hakim dan jika dia tidak memberikan
>> > kepadamu
>> > maka kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim."
>> >
>> > Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi
>> > wasallam
>> > beberapa orang dari kalangan munafiqin untuk mengecek pendapat
>> > Rasulullah
>> > shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi
>> > wasallam
>> > datang, Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan
>> > apa
>> > yang mereka kehendaki. Allahpun menurunkan firman-Nya:
>> >
>> >  "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah
>> > maka
>> > mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
>> >
>> > Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata:
>> > "Demi Allah, untuk mereka turun ayat ini dan mereka yang dimaksud oleh
>> > Allah
>> > 'Azza wa Jalla." (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menghasankannya
>> > dalam
>> > Ash-Shahihah, 6/109-110)
>> >
>> > Penafsiran Ayat
>> > Ayat Allah yang mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari
>> > kalangan
>> > shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin
>> > 'Abbas
>> > radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah
>> > dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Dengannya
>> > (perbuatan itu) adalah kekafiran, namun bukan kafir terhadap Allah, para
>> > malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya."
>> >
>> > Dalam riwayat lain beliau berkata:
>> > "Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka inginkan.
>> > Sesungguhnya
>> > (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun
>> > duna
>> > kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari
>> > Islam)."
>> > (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui
>> > oleh
>> > Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah
>> > Ash-Shahihah
>> > karangan Al-'Allamah Al-Albani 6/113-114).
>> >
>> > Berhukum dengan Hukum Selain Allah
>> > Telah menyebar di kalangan sebagian kaum muslimin dan orang-orang yang
>> > terkena penyakit kelompok Hamas (semangat tanpa ilmu), suatu fikrah
>> > (pemikiran) bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah maka
>> > dia
>> > kafir dan keluar dari Islam.
>> >
>> > Dengan alasan ini mereka berkesimpulan bahwa mayoritas bahkan seluruh
>> > pemerintahan di negara-negara Islam adalah pemerintahan kafir. Dengan
>> > demikian para pejabatnya pun kafir, orang-orang (dalam hal ini rakyat)
>> > yang
>> > tidak turut mengkafirkan mereka pun kafir.
>> >
>> > Muncullah fitnah yang disebut dengan fitnah at-takfir (fitnah
>> > pengkafiran)
>> > yang sampai kepada tingkat pengkafiran masyarakat muslim. Kelompok ini
>> > yang
>> > masyhur sebagai kelompok Khawarij.
>> >
>> > Terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan ini disebabkan dua hal:
>> >
>> > Pertama, sedikitnya ilmu.
>> > Kedua, mereka tidak memahami kaidah-kaidah syariat yang benar, yang
>> > merupakan asas dakwah Islam.
>> >
>> > Setiap orang dari kalangan kelompok sesat, yang keluar dari asas
>> > tersebut
>> > maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:
>> >
>> >  "Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan
>> > mengikuti
>> > jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam
>> > kesesatan yang telah ia kuasai itu, dan Kami masukkan ia ke dalam
>> > Jahannam,
>> > dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 115)
>> >
>> > Allah memberikan penekanan yang sangat tegas dengan firman-Nya:
>> > "Mengikuti
>> > selain jalan kaum mukminin." Kalimat ini merupakan poin yang sangat
>> > penting
>> > untuk membedakan antara orang-orang yang betul-betul memiliki komitmen
>> > dengan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti
>> > jalan
>> > kaum mukminin dari kalangan para shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in
>> > yang
>> > mengikutinya dangan baik, dengan kelompok yang "mengaku" berpegang di
>> > atas
>> > Al Qur'an dan As Sunnah padahal mereka menyelisihi jalan kaum mukminin
>> > tersebut. Orang-orang demikian mendapat ancaman kesesatan dan siksaan
>> > yang
>> > pedih.
>> >
>> > Ayat ini menjadi pemisah antara golongan yang jujur dengan kelompok
>> > sempalan
>> > yang menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah hanya sebagai slogan semata.
>> > Kandungan ayat tersebut sangat mirip denga apa yang disabdakan
>> > Rasulullah
>> > shallallahu alaihi wasallam dalam hadits perpecahan umat dan yang
>> > selamat
>> > hanya satu yaitu "Siapa yang berjalan di atas jalanku dan jalan para
>> > shahabatku." (lihat perkataan Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah Ta'ala
>> > dalam kitab Fitnatut Takfir, hal. 14-18).
>> >
>> > Jikalau mereka memperhatikan dengan seksama penafsiran dari Ibnu 'Abbas
>> > rahimahullah yang lalu, akan nampak bagi mereka bahwa sesungguhnya orang
>> > yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah memiliki makna mutlak
>> > kafir
>> > yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun tergantung dari keadaan
>> > mereka
>> > ketika menjadikannya sebagai hukum selain dari hukum Allah tersebut.
>> > Apakah
>> > mereka melakukan hal tersebut karena menganggap halal berhukum dengan
>> > selain
>> > hukum Allah atau disebabkan karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu
>> > mereka?!
>> >
>> > Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah
>> > Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta'ala berkata
>> > setelah menjelaskan sebab kesesatan:
>> >
>> > "Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa
>> > ayat-ayat
>> > ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang
>> > berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan
>> > manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan
>> > mengeluarkannya
>> > dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun
>> > mereka
>> > berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab
>> > walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka
>> > menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran
>> > mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang
>> > kafir,
>> > mereka mengingkari (hukum Allah)."
>> >
>> > Beliau berkata pula:
>> > "Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun
>> > i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani.
>> > Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai
>> > dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur
>> > i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka
>> > selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini
>> > dalam
>> > hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam
>> > hal
>> > amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i'tiqadi. Dia
>> > berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan
>> > jika
>> > Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya
>> > Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
>> >
>> > Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah Ta'ala
>> > berkata:
>> > "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena
>> > meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih
>> > mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang
>> > semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka
>> > adalah
>> > orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat
>> > Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
>> >
>> > Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat
>> > Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih
>> > bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara
>> > akal
>> > yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu
>> > metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia
>> > meyakini
>> > adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan
>> > pada metode yang dia berpaling darinya.
>> >
>> > Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun
>> > dia
>> > tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang
>> > selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang
>> > semisalnya,
>> > maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya,
>> > tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
>> >
>> > Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan
>> > karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini
>> > bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat
>> > bagi
>> > makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya
>> > nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya
>> > dari
>> > kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula
>> > tingkatan
>> > kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan
>> > perantaraan hukumnya."
>> >
>> > Kemudian beliau berkata:
>> > "Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan
>> > Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah)
>> > di
>> > jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis
>> > (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas
>> > mendapatkannya,
>> > sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya
>> > –kita
>> > memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman
>> > dekat
>> > mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan
>> > kepadanya
>> > ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka
>> > hujjah
>> > dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan
>> > seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah
>> > dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun,
>> > karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum
>> > mukminin." (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin,
>> > hal.
>> > 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
>> >
>> > Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
>> >
>> > Mereka ditanya:
>> > "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah
>> > dia
>> > muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak
>> > diterima amalannya?'
>> >
>> > Mereka menjawab:
>> > Allah berfirman:
>> >
>> >  "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah
>> > maka
>> > mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44)
>> >
>> > "Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah
>> > maka
>> > mereka adalah orang-orang yang dzalim." (Al-Maidah: 45)
>> >
>> >  "Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah
>> > maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Maidah: 47)
>> >
>> > Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya
>> > maka
>> > ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari
>> > agama.
>> >
>> > Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain,
>> > dan
>> > dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur
>> > ashgar,
>> > dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari
>> > agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam
>> > menafsirkan
>> > ayat-ayat tersebut.
>> >
>> > Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada
>> > Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
>> >
>> > Atas nama:
>> > Ketua: Abdul 'Aziz bin Baz
>> > Wakil ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
>> > Anggota: Abdullah Ghudayyan
>> > (Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
>> >
>> > Wallahul muwaffiq.
>> >
>> > Sumber : http://www.asysyariah.com
>> >
>> >
>> >
>> >
>> >
>> >
>> >
>> > --
>> >
>> > -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>> > Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>> > dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>> >
>> > Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> > berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>> >
>> > Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>> > Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>> > Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>> > Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>> >
>> > -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>>
>> --
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>>
>> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>>
>> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>>  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>>  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>>     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
 Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
 Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
    Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment