ketetapan hukum di mana jumlah mayoritas merupakan patokan kebenaran dan suara terbanyak merupakan keputusan yang harus diikuti, walaupun ternyata bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah .
Dan demokrasi adalah sistem yg menerapkan hukum tsb.
Kalau dari kelompok mereka ada yg berubah ,kalau saya boleh analisa sbg awam dari topik di artikel ini,saya rasa karena ada peralihan kekuasaan di mesir, tentunya masing2 kelompok tdk ingin kehilangan momen untuk mengambil peran agar dapat menikmati kekuasaan. Sehingga kalu demikian logikalah yg dipkaia bukan dalil lagi karena syarat kepentingan artinya kalau logika yg dipakai sudah bukan bermanhaj salaf lagi dong.karena kalau kita amati dari artikel yg saya kirim mas, alasanya adalah......
"Kami tidak melihat adanya larangan syar'i untuk berpartisipasi dalam perpolitikan, baik di parlemen, syura, serta parlemen lokal, karena hal itu merupakan wasilah dakwah kepada masyarakat umum."
Dari kutipan diatas saya tdk menemukan dalilnya kecuali logika.
Maaf ini hanya analisa awam, jgn ada yg tersungging ya..
Untuk lebih jelas kenapa kelompok salafi sebelumnya melarang demokrasi saya berikan link nya mas....
http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1421
Salam
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: "Heriyadi Heriyadi" <Heriyadi.Heriyadi@id.flextronics.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Wed, 4 May 2011 15:36:59
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
Reply-To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: RE: [Milis_Iqra]
Mas nandang,
Kok saya nggak pernah tahu ya,
Boleh ikut atau tidak dalam pemilu.
Bukankah dalam pemilu kita mempunyai hak suara?kecuali kalau masih dibawah umur baru nggak boleh milih.
Dan juga kalau ada sebuah kumpulan masa berkumpul kemudian mengadakan muktamar, boleh juga kan?
Kumpul2 kemudian bikin organisasi juga bisa loh?
Yang mas nandang maksud ini kumpulan orang2 yang menamakan salafi ya?
Apakah mereka sebelum ini mempunyai komitmen untuk tidak membentuk organisasi?saya lom tau juga. Tolong di sharing donk informasinya.
Tetapi kalau masalah boleh mengkritik secara terang terangan...nah ini yang kemaren diributkan dimilist ini.
Pastinya ada sesuatu yang menyebabkan perubahan itu mas...
-----Original Message-----
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of aendangzr@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, May 04, 2011 1:03 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra]
Salafi bukan organisasi tapi mengadakan muktamar?
Salafi boleh pemilu, boleh demonstrasi,boleh kritik terang terangan, apa dalilnya sudah diganti logika?
Kok ga konsisten ya?
Jangan2 ini salafi kw 9, hehehehe
Salam
http://hidayatullah.com/read/16146/31/03/2011/kanal.php?kat_id=9
Akhirnya, Salafi Bolehkan Pemilu
Kamis, 31 Maret 2011 Hidayatullah.com--Perubahan pemikiran yang dianut komunitas Muslim yang menyatakan diri mereka sebagai pengikut salaf atau Salafi, semakin mencolok pasca terjadinya "revolusi Mesir". Bukan hanya mengoreksi ulang pendapat mereka mengenai demonstrasi dan menyampaikan kritik secara terang-terangan kepada penguasa (baca artikel sebelumnya, Tatkala Salafi Memilih Berdemonstrasi, namun pendapat fiqih yang berkenaan dengan masalah pemilu juga tudak luput dari koreksi. Pada hari Jumat (18/2), sebagaimana dilansir oleh situs berita lokal Mesir, Al Yaum As Sabi' (19/2), komunitas ini melaksanakan muktamar di Manshurah Mesir. Awalnya muktamar ini untuk merupakan bentuk dukungan agar UU Pasal 2, yang menyatakan bahwa syari'at adalah sumber hukum Mesir, agar tidak diutak-atik. Namun pembicaraan juga berisi seruan untuk meninjau ulang pandangan mengenai pemilu. Syeikh Muhammad Hasan selaku salah satu pembicara menyatakan,"Saya meminta kepada para syeikh kita untuk meninjau kembali, terhadap hal-hal yang telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya, seperti masalah pencalonan dalam parlemen dan syura, serta (pencalonan) presiden dan pemerintahan. Saya meminta kepada para syeikh kita untuk berkumpul untuk mengurai masalah ini, agar para pemuda kita terhindar dari fitnah dan bercerai berai." Sepertinya, usulan Syeikh Muhammad Hasan kepada para tokoh Salafi untuk mengoreksi ulang pendapat mengenai hukum mengikuti pemilu, mendapatkan sambutan. Syeikh Ahmad Farid, yang juga salah satu tokoh komunitas Salafi Iskandariyah juga menyatakan bahwa pembentukan partai politik masih merupakan kemungkinan-kemungkinan. Demikian dikutip Al Mafkarah (6/3), dari Koran As Syuruq. Hal ini menunjukkan tekad komunitas ini berpartisipasi dalam pemilu. Respon terhadap usulan itu semakin besar dengan berkumpulnya para tokoh Salafi yang tergabung dalam jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah untuk membahas hukum berpartisipasi dalam pemilu. Akhirnya, pada tanggal 12 Maret 2011 Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah Pusat secara resmi mengumumkan pandangan mereka dalam situs resminya, ansaralsonna.com. Salah satu poin dari keputusan menyebutkan,"Kami tidak melihat adanya larangan syar'i untuk berpartisipasi dalam perpolitikan, baik di parlemen, syura, serta parlemen lokal, karena hal itu merupakan wasilah dakwah kepada masyarakat umum." Demikian juga, mereka menyarankan agar para dai tidak mencalonkan diri, hingga menyebabkan aktivitas dakwah terganggu. Disamping itu, himbauan ditujukan kepada umat Islam agar dalam pemilu penentuan presiden, mereka memilih calon yang paling memiliki perhatian kepada urusan umat Islam. Keputusan ini hasil dari musyawarah Ahli Syura jama'ah ini, diantaranya adalah Dr. Abdullah Syakir, Syeikh Muhammad Husein Ya'kub, Syeikh Muhammad Hasan, Dr. Jamal Al Murakibi, Syeikh Musthafa Al Adawi, Syeikh Abu Bakr Al Hanbali, Syeikh Wahid Abdussalam Bali, serta Syeikh Jamal Abdurrahman. Dianut Tokoh Salafi Yordan Sebenarnya, pendapat bolehnya mengikuti pemilu bukan hanya pandangan sejumlah tokoh Salafi Mesir pasca revolusi saja. Sebelumnya beberapa tokoh Salafi di luar Mesir juga telah meninjau ulang pendapat yang mereka anut mengenai pemilu. Dua tokoh Salafi Yordan yang saat ini masih dijadikan rujukan sebagian komunitas Salafi Indonenesia, yakni Syeikh Ali Al Halabi dan Syeikh Masyhur Hasan Ali Salman telah menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu merupakan hal yang dibolehkan, sebagaimana dilansir Al Jazeera (26/10). "Sesungguhnya Salafiyin tidak mendukung pencalonan untuk Pemilu, namun mereka memandang bahwa memilih siapa yang lebih utama dan lebih baik serta paling banyak positifnya dan paling minim negatifnya untuk maslahat umum adalah hal yang diperbolehkan." Kata Syeikh Ali Hasan kepada Al Jazeera. Masih menurut Syeikh Al Halabi, "Syeikh Al Albani juga memiliki pendapat membolehkan berpertisipasi dalam Pemilu, di saat itu beberapa muridnya menyeselisihi dengan dengan menggunakan adab.Hari ini, sebagai dampak dari perkembangan pemikiran dan memandang sebagai maslahat umum, kami kembali kepada pendapat Syeikh Al Albani, tentang bolehnya mengikuti pemilu parlemen." Ungkap Al Halabi Demikian pula Syeikh Masyhur Hasan Ali Salman menyatakan, "Pemerintah telah meminta kepada kalian untuk mengikuti Pemilu, dan hal itu bukanlah keharaman. Janganlah kalian melakukan pemboikotan. Pemboikotan bukanlah ibadah. Adalah orang yang salah jika ia berfikir melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan pemboikotan" Namun, perubahan pendapat beberapa tokoh Salafi Mesir dan Yordan masih terhitung "lambat" dibanding saudara-saudara mereka di Kuwait dan Bahrain. Di Kuwait At Tajammu' As Islami As Salafi telah bergabung dengan parlemen. Sebelumnya, tahun 1981 komunitas Salafi yang saat itu diwakili Ihya' At Turats memboikot pemilu, namun setelah itu mereka bergabung dalam parlemen. Walau dalam situs resminya ( alislami.org), Khalid Sulthan, salah satu anggota parlemen dari At Tajammu` menyatakan bahwa organisasi itu bukan sayap politik Ihya At Turats. Namun, menurutnya, kedua-duanya adalah Salafi yang tidak bertentangan satu sama lain. Sedangkan di Bahrain, komunitas Salafi juga sudah bergabung dengan parlemen. Di bawah komando Syeikh Adil Al Mua'wwidah, pada 6 Mei 2002, didirikanlah Al Ashalah Al Islamiyah, organisasi politik yang pada pemilu tahun 2010 lalu memperolah 4 kursi. Berhadapan dengan Realita Yang dialami Salafi sebenarnya pernah juga dialami oleh Al Ikhwan Al Muslimun di masa awal, dimana akhirnya mereka terjun ke wilayah politik walau sebelumnya menolak. Keputusan itu diambil ketika idealisme yang mereka miliki terpaksa harus berhadapan dengan realita, seperti dikatakan oleh pengamat gerakan Salafi Timur Tengah, Bassam Nashir, sebagaimana dikutip Al Jazeera (26/10) Syeikh Al Qaradhawi sendiri, sebagaimana dilansir situs resmi beliau, qaradawi.net (22/12), juga pernah menyinggung mengenai perubahan pendangan fiqih komunitas Salafi, khususnya dalam masalah pemilu. Beliau memandang perubahan ini terjadi karena beberapa faktor,"Tidak diragukan lagi, bahwa realitalah yang mengharuskan mereka berubah. Termasuk di dalamnya, karena persinggungan dengan dunia luar dan keluarnya mereka ke nagara-negara di dunia, setelah sebelumnya banyak dari mereka tidak keluar dari negara-negara mereka, yang menyebabkan tidak adanya perubahan dan pemikiran menuju perubahan."Beliau melanjutkan,"Ketika Salafi keluar dan berbaur dengan berbagai bangsa, ia akan mengitropeksi diri. Sebagaima ada yang memperluas bacaannya dan menelaah kitab-kitab yang tidak sempat ditelaah sebelumnya. Manusia bukanlah batu, ada hal-hal yang bisa memberi bekas kepada peribadi seseorang." Walhasil, pasca jatuhnya Mubarak, semakin banyak barisan tokoh-tokoh Salafi yang akhirnya setuju dengan pemilu. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga sebagian tokoh komunitas ini yang masih memandang bahwa berpartisipasi dalam pemilu merupakan perkara yang diharamkan* Keterangan foto: (1), suasana konfrensi Salafi di Manshurah, Mesir (2), Syeikh Ahmad Farid, tokoh Salafi Iskandariyah Rep: Thoriq Red: Cholis Akbar
Sent from BlackBerry® on 3
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Legal Disclaimer:
The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment