Thursday, July 29, 2010

Re: [Milis_Iqra] Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal dan Hisab

Mau tanya mas Arman :

Dari Abu hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw setelah selesai mengerjakan Sholat yang ia keraskan bacaannya, lalu bertanya : ‘Apakah tadi ada seseorang diantara kamu yang membaca bersama aku ? ‘ – maka berkatalah seseorang : ‘Betul, ya Rasulullah ! kemudian Nabi bertanya : ‘Mengapa aku dilawan dengan al-Qur’an ?’ – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi
Tanya :
Bukannya hadits diatas konsepnya untuk sholat berjamaah? kalau imam sudah membaca alquran makmum tidak boleh membaca alquran juga, mohon pencerahannya...

Kedua :
Saya juga berdiskusi dengan temen kantor (saya sudah request dia untuk join di milist ini tapi sepertinya waktunya yang belum ada), saya forwadkan email mas Arman, dan berikut jawaban dia... Untuk diketahui saya bukannya bermaksud mengkonfrontir mas Arman dengan teman saya, cuma hanya ingin mendapat pencerahan dari berbagai pendapat yang ada.

Adanya kombinasi hisab dan rukyat masih menurut pemikiran saya pribadi merupakan cara berpikir yang pincang serta cenderung tidak berpendirian. Hal ini tidak lain karena sikap tersebut jelas sekali menunjukkan keragu-raguan antara berpihak pada hisab yang mengandalkan kalkulasi serta teknologi canggih sesuai jaman yang berlaku ataukah mengikuti cara-cara tradisional menggunakan rukyat dengan dasar alasan perbuatan itu adalah sunnah Rasul pada jamannya meskipun tingkat akurasinya masih bisa dipermasalahkan.

jawaban :
kalimat tersebut tidak bisa disetujui karena justru hisab dipakai untuk support rukyat dalam konsep rukyat artinya hisab digunakan untuk menentukan kapan seharusnya rukyat dilakukan. Dan rukyat tidak selalu berimplikasi tradisional bahkan MUI pun peralatannya tidak kalah canggih dibandingkan dengan metode hisab yang malah cenderung menggunakan itung2an yang sudah ada bahkan semakin maju teknologi sudah bisa ditentukan derajat efektif untuk melakukan rukyat. Jadi kalau rukyat disebut tradisional ya sesuatu yang pincang menurut saya.

Dalam pandangan Islam yang saya pahami, iman adalah pembenaran yang pasti yang sesuai dengan kenyataannya disertai dengan dalil-dalil atau argumen yang pasti kebenarannya. Jadi suatu pembenaran yang tidak pasti, tidak bisa disebut iman.

jawaban :
ini alasan yang terlalu tidak nyambung menurut saya. Hisab juga bukan merupakan kebenaran pasti karena bagaimanapun juga merupkan kalkulasi empiris dari data statistik dimana pada kenyataannya bisa terjadi varian bahkan anomali yang tidak bisa didefinisikan dalam persamaan matematika paling hebat sekalipun (dalam bahasa statistik varian adalah variansi dan anomali adalah hal tak terduga diluar kebiasaan ilmiah sehingga keberadaannya sulit diprediksi). Saya kira tak ada satupun pihak yang berani menyatakan bahwa hisab itu hasilnya pasti benar demikian juga rukyat belum tentu benar. Dengan kata lain secara ilmiah ada kemungkinan baik dengan metode hisab maupun rukyat hasil yang didapat adalah salah

Apalagi al-Qur’an berkata bahwa yang kesimpulannya, kebenaran yang kita peroleh dari berita (dalil naqli) harus terlebih dahulu dibuktikan secara akal.Artinya, sumber yang memberitakannya harus kita yakini kebenarannya secara akal

jawaban :
tidak ada syarat harus dibuktikan secara akal khususnya dalam agama (ini setahu saya ini adalah pendapat taqiyuddin yang akhirnya banyak ditentang para ulama karena pemahaman ini menimbulkan penyimpangan pada syaikh taqiyuddin sebagai contoh dalam menyikapi qadha dan qadar, sifat Allah dan sebagainya ada hal yang tidak akan bisa dibuktikan oleh akal sebagaimana dijelaskan Imam Malik ketika membahas Sifat Allah). Kalau kita diperintah sholat maka kita sholat meskipun akal tidak memahami "hikmah" kenapa sholat karena tidak ada syarat pembuktian dalam masalah seperti itu. Dalam islam pembuktian adalah dengan dalil, akal hanya pembantu untuk membuktikan apakah dalil adalah valid atau mengambil kesimpulan dari berbagai dalil ya syukur kalau bisa memahami hikmahnya

perlu dilihat lagi dalil (saya serempetkan ke dalam hal ilmiah) :

Artinya: Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat hilal, dan berbukalah karena kamu melihat hilal. Jika kamu terhalang oleh kabut, maka sempurnakanlah jumlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari)

pertanyaan :
1.Dengan metode hisab bisakah ditentukan pada hari X awan didaerah X akan menutupi hilal sehingga dipastikan tidak bisa melihat hilal ?

jawabannya jelas tidak bisa dipastikan. Ilmu pengetahuan bisa memperkirakan apakah berawan atau hujan (itupun tidak pasti) tapi memperkirakan bahwa suatu daerah tertentu akan tertutp awan pada hari X ? saya belum menemukan ilmu hisab bisa melakukan yang demikian. Artinya terjadi konflik dengan hadits diatas yaitu mengenai patokan bahwa "jika terhalang kabut" hanya bisa diketahui saat terjadi ya pada hari yang dimaksud tidak bisa diperhitungkan 1 bulan sebelumnya. Saya banyak melihat kata "jumud" disini menegnai orang2 yang berpatokan kepada dzohir nash tapi sayangnya saya tidak menemukan kesimpulan yang "lebih baik" oleh penulis untuk menjelaskan hadits tersebut sehingga secara keilmuan pandangan jumud dari penulis masih diawang-awang.

dan kedua saya tidak melihat adanya perbedaan bahwa penentuan puasa/id selain metode rukyat dari para Imam (Syafii, Hanafi,Malik, Abu Hanifah) padahal meskipun dengan teknologi yang tidak secanggih sekarang sekarang ilmu hisab sudah ada. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian.” –beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan–: “Bulan itu begini, begini, dan begini –serta mengisyaratkan dengan seluruh jemarinya–Beliau maksudkan dengan itu bahwa bulan itu bisa 29 atau 30 (hari). Bukankah Rasulullah sudah mewanti-wanti mengenai hitungan hisab bulan ?. Tentu saja penulis akan bilang saya kaum yang jumud tapi saya juga tidak melihat penulis memiliki definisi dari maksud hadits tersebut dan dalam konteks ilmiah hal itu tidak bisa diterima (karena masih mengambang red)

Berikut adalah jawaban dari lajnah daimah ketika ditanya masalah ini :
awabannya: …Alloh Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani kita dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui segelintir orang, yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak.

Padahal nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah yang ada telah menjelaskan, yaitu menjadikan ru`yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasa kaum muslimin di bulan Romadhon dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Demikian juga dalam menetapkan Iedul Adha dan hari Arafah. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya: “…Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (QS: Al-Baqarah: 185)

Dan Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya: “Mereka bertanya tentang hilal-hilal. Katakanlah, itu adalah waktu-waktu untuk manusia dan untuk haji.” (QS: Al-Baqarah: 189)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian. Jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Namun jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah menjadi 30.”

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan tetapnya (awal) puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka (mengakihiri Romadhon) dengan melihat hilal Syawwal. Sama sekali Nabi tidak mengaitkannya dengan hisab bintang-bintang dan orbitnya (termasuk rembulan, -pent.). Yang demikian ini diamalkan sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Khulafa` Ar-Rasyidin, empat imam, dan tiga kurun yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam persaksikan keutamaan dan kebaikannya.

Oleh karena itu, menetapkan bulan-bulan Qomariyyah dengan merujuk ilmu bintang dalam memulai awal dan akhir ibadah tanpa ru`yah adalah bid’ah, yang tidak mengandung kebaikan serta tidak ada landasannya dalam syariat….” (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan. Lihat Fatawa Ramadhan, 1/61)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Tentang hisab, tidak boleh beramal dengannya dan bersandar padanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)

Tanya: Sebagian kaum muslimin di sejumlah negara, sengaja berpuasa tanpa menyandarkan pada ru`yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk (mereka berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal maka jika mereka tertutup olah awan hendaknya menyempurnakan jumlahnya menjadi 30) -Muttafaqun alaihi-

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian.” –beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan–: “Bulan itu begini, begini, dan begini –serta mengisyaratkan dengan seluruh jemarinya–Beliau maksudkan dengan itu bahwa bulan itu bisa 29 atau 30 (hari). Dan telah disebutkan pula dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 (hari).”

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, yang artinya: “Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah. Dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.”

Masih banyak hadits-hadits dalam bab ini. Semuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru`yah, atau menggenapkannya jika tidak memungkinkan ru`yah. Ini sekaligus menjelaskan tidak bolehnya bertumpu pada hisab dalam masalah tersebut.

Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan ijma’ para ulama tentang larangan bersandar pada hisab dalam menentukan hilal-hilal. Dan inilah yang benar, tidak diragukan lagi. Alloh Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hal. 5-6)




On Tue, 2010-07-27 at 14:47 +0700, Armansyah wrote:
Dear pak Andri dan Mbak Whe-En.,


Kalau saya melihat kasus ini seperti hadis tentang berimaman shalat :

Dari Abu hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw setelah selesai mengerjakan Sholat yang ia keraskan bacaannya, lalu bertanya : ‘Apakah tadi ada seseorang diantara kamu yang membaca bersama aku ? ‘ – maka berkatalah seseorang : ‘Betul, ya Rasulullah ! kemudian Nabi bertanya : ‘Mengapa aku dilawan dengan al-Qur’an ?’ – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi

Artinya apa, kita seolah memposisikan hadis melawan al-Qur'an.
Ulama mana saja yang tsiqah pasti akan menyatakan tidak mungkin Nabi bertentangan dengan al-Qur'an, apapun adanya keputusan dan kebijakan yang beliau ambil pastinya merujuk kedalam al-Qur'an atau wahyu yang diturunkan oleh Allah. Meskipun dalam hal derajat, hadis ada dibawah al-Qur'an yang artinya mengikuti al-Qur'an adalah lebih utama dari pada mengikuti hadis, namun saya tidak akan membawa masalah ini pada kasus konfrontasi yang demikian.

Ada sebuah ucapan yang dinisbatkan pada Imam Ali bin Abu Thalib berkaitan dengan hadis-hadis yang tersebar.

Sesungguhnya hadis-hadis yang beredar dikalangan orang banyak, ada yang haq dan ada yang batil.; Yang benar dan yang bohong.; Yang nasikh dan yang mansukh, yang berlaku umum dan khusus. Yang muhkam dan yang mutasyabih. Adakalanya ucapan-ucapan Rasulullah Saw itu memiliki arti dua segi, yaitu ucapan yang bersifat khusus dan yang bersifat umum. Maka sebagian orang mendengarnya sedangkan ia tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah Saw. Lalu sipendengar membawanya dan menyiarkannya tanpa benar-benar memahami apa artinya, apa yang dimaksud dan mengapa ia diucapkan. Dan tidak semua sahabat Rasulullah Saw mampu bertanya dan minta penjelasan dari Beliau. Sampai-sampai seringkali merasa senang bila seorang Badui atau pendatang baru bertanya kepada Beliau, karena merekapun dapat mendengar penjelasan beliau. (Lihat : Mutiara Nahjul Balaghah, terjemahan Muhammad al-Baqir, Syarh oleh Muhammad Abduh, Hal 31-32, terbitan Mizan 1999)


Beranjak dari petunjuk dari Imam Ali bin Abu Thalib diatas, maka mari kita  dengan pikiran terbuka dan penuh dengan argumentasi ilmiah, mencoba menelisik lebih jauh permasalahan ini.

Ilmu perbintangan sendiri memang merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang paling banyak diselewengkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencampurkannya dengan hal yang klenik dan irrasional. Padahal ilmu ini adalah salah satu cabang dari ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang luar angkasa, sehingga banyak kaum agamawan justru memandangnya sebagai sesuatu yang negatip. Adanya pengetahuan manusia mengenai ilmu perbintangan tidak disangkal oleh kitab suci al-Qur’an :

Dan Dialah yang telah menjadikan bagi kamu beberapa bintang untuk menjadi pedoman didalam kegelapan didarat dan dilautan. Lalu Kami jelaskan tanda-tanda Kami bagi orang-orang yang mengetahuinya. (QS AL-An’am (6) :97)

Dan Dia jadikan tanda-tanda melalui bintang sehingga mereka mendapatkan petunjuk. (QS AN-Nahl (16):16)

Bintang secara umum adalah benda angkasa yang memancarkan cahaya kala malam tiba. Dengan mempelajari letak dan posisi bintang-bintang tersebut manusia bisa memperoleh petunjuk arah yang menyelamatkannya dari kesesatan perjalanan atau juga menerapkan penanggalan tertentu. Manakala ada sekelompok orang yang menunjuk benda-benda angkasa sebagai ramalan terhadap sebuah peristiwa atau menyangkut nasib seseorang maka akhirnya Nabi secara tegas bersabda :

Sesungguhnya manusia menganggap gerhana matahari dan gerhana bulan dan lenyapnya bintang-bintang dari kedudukannya karena matinya orang-orang besar dari penduduk bumi, sungguh mereka telah berbohong ! sebenarnya semua itu adalah ayat-ayat kekuasaan Allah, supaya para hamba-Nya bisa mengambil pelajaran dengan melihat fenomena itu dan diantara mereka ada yang melakukan instropeksi diri (pertobatan). (HR. Abu Daud)
 
Dan kamu jadikan rezki kamu dan syukur kamu dengan mendustakan pernyataan bahwa kita telah diberi hujan oleh kedudukan bulan ini dan bulan itu serta bintang ini dan bintang itu. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Ali bin Abu Thalib).

Jelas bahwa ilmu perbintangan tidak boleh dijadikan ilmu meramal nasib seseorang, apalagi bila kita pelajari bagaimana sesungguhnya logo-logo zodiak seperti Scorpio, Leo, Libra, Pisces dan sebagainya itu diciptakan dengan memaksakan keterhubungan antara bintang yang satu dengan bintang lainnya melalui sebuah garis maya (garis khayalan) padahal sesungguhnya mereka sama sekali berjauhan dan tidak nampak berhubungan sebagaimana yang sering digambarkan.

Dimasa lalu, hisab bisa jadi hanya berkisar hitung-hitungan diatas kertas semata sebab memang sarana untuk menjangkau penentuan posisi bulan, matahari dan benda langit lainnya dengan tingkat ketelitian atau akurasi hasil perhitungan yang dihasilkan belum memadai. Kemajuan peradaban dimasa hidup kita sekarang seyogyanya sudah mengantarkan pada satu kaidah mutlak, dimana apa-apa yang bisa dimanfaatkan guna mencapai tujuan pewahyuan al-Qur’an ditengah masyarakat menyangkut kemaslahatan tidak dapat lagi ditolak dengan dasar argumentasi klasik bila perbuatan itu belum pernah dilakukan oleh Nabi Saw. Proses hisab cenderung tidak akan terhalang oleh adanya perubahan cuaca yang fluktuatif yang dapat membatasi pandangan mata saat pengamatan. Fakta dilapangan menunjukkan bila metode hisab ini digunakan banyak orang dalam kegiatan sehari-harinya sehubungan penentuan waktu shalat maupun waktu sahur dan berbuka puasa.


Sabda-sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan penentuan bulan baru pada masanya yang merujuk pada visualisasi secara lahiriah bila kita lihat secara jujur dan pikiran terbuka (open minded) sama sekali tidak bertentangan dengan penetapan untuk hal yang sama dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan hasil kemajuan teknologi modern. 



“Sesungguhnya kami ini umat yang ummi, tidak pandai menulis dan tidak pandai menghitung perjalanan bulan, bulan itu ada yang begini, begini dan begini, dikurangi beliau dengan ibu jari pada kali yang ketiga (29) dan bulan itu ada yang begini, begini dan begini (30)”. (HR Muslim dari Ibnu Umar)


Hadis diatas bisa kita lihat sebagai sebuah pengakuan yang jujur dari pribadi Nabi Muhammad Saw mengenai status peradaban umatnya saat itu. Dimana mereka disebutkan tidak pandai dalam hal ilmu pengetahuan (termasuk baca, tulis dan menghitung). Jadi, jika ternyata umat beliau sekarang ini sudah lebih pandai dalam hal tersebut ketimbang umat dimasa lalu, maka seyogyanyalah kepandaian ini dipergunakan dalam kerangka menetapkan apa-apa yang sebelumnya sering menjadi keraguan akibat keterbatasan yang ada. Hadis tersebut menjadi parameter lain untuk kita bila Nabi Muhammad Saw secara tidak langsung mengakui adanya metode lain diluar dari apa yang biasa beliau dan umatnya gunakan untuk penentuan bulan baru. Memang tidak menutup kemungkinan bahwa dimasa Nabi Saw hidup, ada orang-orang tertentu yang bisa melakukan proses penghitungan bulan atau merukyat bil'ilmi, akan tetapi karena cara dan bentuk kepastian dari metode ini belum bisa disebut akurat akibat keterbatasan kondisi peradaban dimasa itu maka Nabi Saw belum menggunakan metode seperti ini.

Masalah ini erat kaitannya dengan situasi dan kondisi masyarakat pada waktu itu, yakni mereka pada umumnya tidak dapat menulis dan menghitung. Ini berarti jika kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak ditemukan lagi, maka tidak ada keharusan melakukan rukyat dan sebagai alternatifnya adalah kebolehan melakukan hisab. Jadi, ke-ummi-an umat merupakan 'illat dari perintah ditetapkannya rukyat. Dengan demikian, yang menjadi al-ashl adalah rukyat  yang secara jelas telah ditetapkan oleh nash hadis. Kemudian obyek yang akan ditentukan hukumnya adalah status hisab, karena penetapan hisab secara eksplisit memang tidak ditegaskan oleh nash hadis tersebut. Oleh karena itu, hisab berposisi sebagai al-far'u dalam kasus ini. Sedangkan yang menjadi hukm al-ashl adalah keharusan melakukan rukyat dalam menentukan bulan baru. Lebih jauh mungkin perlu dipertegas juga bahwa 'illat (sebab) selalu berjalan bersama ma'lul (musabab) dalam keberadaannya maupun ketiadaannya. Hal ini berarti untuk kasus kita diatas, apabila umat Islam telah keluar dari kondisinya yang ummi dan telah mampu menulis dan berhitung, maka dangan sendirinya hisab dapat diberlakukan.

Hal ini selaras pula dengan apa yang disampaikan oleh Bapak M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya “Pedoman Puasa”, terbitan Bulan Bintang Djakarta 1960 halaman 53 :
 
“Perintah berpuasa sesudah melihat bulan dengan mata kepala adalah : Lil Irsyad bukan Lil Idjab yaitu melihat bulan dengan mata kepala hanyalah salah satu jalan memulai puasa tetapi bukan satu-satunya jalan. Ini hanya jalan yang ditempuh oleh umat yang belum pandai berhisab. Karenanya sangat menggelikan hati kalau orang berpuasa yang fanatik kepada lahir perintah, terus menetapkan bahwa dialah (rukyat bil fi'li) satu-satunya jalan buat memulai puasa”.

Didalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim serta Imam Ahmad yang bersumber kepada Ibnu Umar disebutkan bila Nabi Saw bersabda, “Sebenarnya bulan itu dua puluh sembilan hari, maka janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat bulan dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya. Jika mendung, "kadarkanlah" olehmu atasnya (Fa in ghumma 'alaykum faqdurulah)”.

Imam Nawawi (1983, juz 7, hal. 190) mengatakan bila umumnya hadis-hadis tersebut diatas membagi pemahaman tentang perlunya melihat hilal (bulan sabit) bagi orang yang akan berpuasa maupun mengakhirinya (yaitu berhari raya). Adapun menyangkut bilangan bulan yang disebut didalam hadis, yakni 29 hari, ini menurutnya berlaku dalam kondisi cuaca yang baik. Sementara dalam kondisi yang tidak baik karena tidak memungkinkan melihat hilal, maka tetap saja puasanya harus disempurnakan menjadi tiga puluh hari.  M. Hasbi Ash Shiddieqy masih dalam buku yang sama (hal. 49) menyatakan bahwa ulama berbeda pendapat dalam mengartikan perkataan faqdiru atau “perkirakanlah”. Jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa artinya sempurnakan menjadi 30 hari sebagaimana riwayat dalam hadis lain dari Muslim yang berbunyi “Faqduru lahu tsalatsina” atau “kadarkanlah untuknya 30 hari”, sementara yang lainnya berpendapat pergunakanlah hisab. Menurut Ibn Suraij, Muthrab Ibn Abdillah, Ibnu Qutaibah dan lain-lain sebagainya, maksud dari kata tersebut adalah mereka mengukurnya dengan suatu hitungan yang berdasar manzilah-manzilah (lintasan orbitnya). Istilah faqdiru sendiri bisa diartikan sebagai ukuran sesuatu. Kata ini memiliki makna yang sama dengan kata taqdir, yang merupakan derivasi dari kata kerja qaddara yang artinya menetapkan batas atau kadar tertentu. Arti seperti ini dapat dijumpai dalam al-Qur'an surat al-Mursalat ayat 23, dalam konteks penciptaan manusia, yaitu: "Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan"

Kesempurnaan iman dan kedalaman pengahayatan keagamaan seseorang adalah berbanding lurus dengan pemahaman rasionalnya terhadap ajaran-ajaran agama. Mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam kaitannya berjalan diatas manhaj salaf as-Shalih sama sekali tidak membuat kita menolak cara-cara baru yang lebih memiliki nilai kebaikan dan kepastian ilmu untuk menyelami maksud-maksud nash keagamaan. Manusia membutuhkan rasionalisasi dalam semua aspek kehidupannya, termasuk dalam doktrin-doktrin keimanannya, karena akal dan rasio adalah hakikat dan substansi manusia, keduanya mustahil dapat dipisahkan dari wujud manusia, bahkan manusia menjadi manusia karena akal dan rasio. Tolak ukur kesempurnaan manusia adalah akal dan pemahaman rasional. Akal merupakan hakikat manusia dan karenanya agama diturunkan kepada umat manusia untuk menyempurnakan hakikat dirinya. Dengan demikian maka kalau keputusan orang-orang yang menyatakan metode hisab atau rukyat bil’ilmi itu haram dan tercela sebagai hujjah penentu awal bulan baru bagi penanggalan Hijriyah khususnya lagi dalam kaitannya penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal, maka mereka seharusnya tidak pula setuju dan ikut dalam hal penetapan waktu sholat setiap harinya, ataupun penentuan waktu imsak dibulan Ramadhan. Mengapa dalam urusan menetapkan permulaan puasa dan hari raya kita berkeras harus melihat wujud bulan secara lahiriah dengan mata kepala ? Sementara diluarnya kita justru mengandalkan penglihatan berdasarkan ilmu?

Pada jaman kehidupan Nabi Muhammad Saw, oleh beliau orang diberi pimpinan bahwa waktu dzuhur adalah ketika kedudukan matahari telah tergelincir (sehingga telah membentuk bayangan) dan waktu ashar adalah ketika panjangan bayangan sama dengan panjang benda, dan demikian seterusnya sampai Ashar, waktu maghrib, semuanya dengan ukuran melihat matahari. Pada waktu Isya diarahkan kepada para sahabat agar melihat hilangnya tanda merah ditepi langit hingga tengah malam begitupun pada waktu subuh orang supaya melihat terbit fajar sampai hampir terbit matahari.

Dari Jabir bin Abdullah meriwayatkan “ Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw  lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia melakukan solat dzuhur di waktu matahari telah condong (tergelincir). Kemudian Jibril datang kepada Nabi di waktu Asar lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia solat Asar di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu jadi sama panjangnya dengan keadaan dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu maghrib lalu berkata: “ Marilah Sholat” lalu ia solat Maghrib di waktu matahari telah masuk (terbenam). Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Isya lalu berkata: “Marilah Sholat”. Lalu ia sholat Isya lalu berkata; “ Marilah sholat”. Lalu ia sholat Isya di waktu telah hilang tanda merah – di tempat matahari terbenam. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu fajar lalu berkata: “Marilah sholat” Lalu ia sholat Fajar (subuh) di waktu fajar telah terbit. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw pada esok harinya lagi di waktu dzuhur lalu berkata: “Marilah solat”. Lalu ia solat dzuhur, di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu itu jadi sama panjangnya dengan keadaan dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Asar lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia sholat di waktu Asar, di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu itu jadi dua kali panjang daripada dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu maghrib yang sama waktunya dengan kemarin, lalu ia sholat maghrib. Kemudian jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Isya, sehabis tengah malam, lalu berkata: “marilah sholat”. Lalu ia sholat Isya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi pada waktu telah terang cuaca (sebelum terbit matahari). Lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia sholat fajar. Kemudian Jibril berkata: Antara dua waktu itulah waktu bagi tiap-tiap sholat.” (HR. Ahmad, Tarmizi, Nasa’I, Ibnu Hibban dan Hakim)

Demikian juga menyangkut berbuka puasa pada setiap harinya, orang diberi tuntunan supaya melihat tanda tenggelamnya matahari, dan waktu imsak sehabis makan sahur orang supaya melihat terbitnya fajar sebagaimana dinyatakan dengan jelas didalam al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 187, “Wakuluu wa(i)syrabuu hattaa yatabayyana lakumu (a)lkhaythu (a)l-abyadhu mina (a)lkhaythi (a)l-aswadi mina (a)lfajri ... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”.

Nyatanya, dijaman kita sekarang ini hampir bisa dipastikan bila semua orang Islam telah menunaikan sholatnya tidak lagi melihat kedudukan matahari begitupun mengakhiri waktu sahurnya berdasarkan jadwal yang telah ada dan dicetak melalui brosur, surat kabar, papan pengumuman dan lain sebagainya yang semua itu merupakan hasil perhisaban. Mari bersama ini, saya, Armansyah, mengajak setiap diri, khususnya yang mengharamkan hisab agar melakukan introspeksi. Masihkah diri kita mengikuti tuntunan Allah dan Nabi seperti yang kita sampaikan itu ? Orang dijaman sekarang sudah lebih banyak mengikuti keputusan atau penetapan ahli hisab dimana mereka mengatur ketentuan waktu sholat, waktu berbuka dan berimsak setiap hari melalui jam, jadwal, program  komputer semacam “shollu” dan sebagainya. Oleh karena itu, jika diantara kita masih banyak yang bersikeras bahwa penetapan untuk awal puasa dan awal syawal harus dengan ru'yat bil fi'li alias melihat visual bulan secara langsung, maka penulis mengusulkan hendaknya mereka dalam mengerjakan sholat yang lima waktu setiap hari atau berbuka puasa dan berimsak harus benar-benar melihat matahari dan sebagainya sebagaimana diterangkan sebelumnya sebagai hal yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Nabi. Ini agar kita tidak pincang dalam berpikir dan konsisten dengan apa yang dipermasalahkan.

Kesimpulan dari ini semua adalah seperti yang saya muat dalam status Facebook saya terbaru tadi malam : Perintah berpuasa setelah melihat bulan dengan mata telanjang hanyalah salah satu jalan tapi bukan satu-satunya jalan. Hisab adalah sebuah kemutlakan saat kita sdh menguasainya. Tidak ada prosesi Bid'ah dalam hal ini bila kita memang jujur membaca dan memahami nash-nash suci baik yang diambil dari dalam al-Qur'an dan juga as-Sunnah.







2010/7/27 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Pak Andri,
kalau bapak menulis dua duanya benar, saya menahan diri untuk tidak menulis yang satu saya anggap lebih benar karena saya khawatir rame :-)
 
cuma satu hal yang jadi patokan saya ketika hadits "semua sudah dijelaskan", maka saya mencari tahu dalil pendukungnya, sehingga saya menjatuhkan pilihan.  Allah sudah mempermudah kita dalam beragama, tidak perlu sophisticated, Allah memberi kemudahan, hehehhe ini menurut saya loch pak.
 
Buat saya, kan ada contohnya dari Rasulullah :-)
Karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا


Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)[Maksudnya, dulu kitabah (tulis-menulis) amatlah jarang ditemukan. (Lihat Fathul Bari, 4/127)] dan tidak pula mengenal hisab[Yang dimaksud hisab di sini adalah hisab dalam ilmu nujum (perbintangan) dan ilmu tas-yir (astronomi). (Lihat Fathul Bari, 4/127)]. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.]

Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[ HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.]

Begini pak Andri, dalam logika saya yang sederhana,kalau Nabi bersabda jika tertutup awan saja kita disuruh menggenapinya menjadi 30 koq, bukan dihitung,

buat apa ada hadits digenapin bulannya menjadi 30 kalau tidak terlihat? jika kita malah menghitungnya, och... sudah kelihatan dengan derajat sekian sekian, kapan menggenapinya menjadi 30 kalau dihitung harusnya kelihatan :-)

maaf tidak bisa panjang panjang karena saya lagi ada keperluan

terimakasih


  

 
On 7/27/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> wrote:
Mohon maaf mbak Whe en, Quran Al Baqarah 185, disitu Allah tidak memerintahkan kita untuk melihat (abshar) tapi menyaksikan (syahida)



Syahru ramadhaanaal ladzii unzula fiihil quraanu hudaal lnnaasi wa bayyinaatim minal hudaa wal fuqaani faman syahida minkumuusyahra falyashumtu waman kaana mariidhaan au ‘alaa safari fa’iddatum min ayyamin ukhara yuriiduullaahu bikumul yusra wa laa yuriidu bikumul ‘usra wa liykmiluul ‘iddata walitkabbiruullaaha ‘alaa maa hadaa akum wala’allakum tasykuruuna (Al Baqarah 185)


perbedaan antara melihat dengan menyaksikan (menurut saya yang sempit) secara etimologi adalah : melihat adalah secara fisik, meyaksikan tidak harus secara fisik, contoh: Asyhadu an laa ilaha ilallaah ................, apakah kita telah melihat Allah? dan di banyak ayat Allah menyatakan bahwa sesunguhnya matahari, bulan dan bintang adalah tanda-tanda kebesaran Allah, yang antara lain dapat digunakan untuk perhitungan waktu:



Al Anbyaa’ 33. dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.

Jadi menurut saya dua-dua cara untuk menentukan waktu adalah betul, kalau terjadi perbedaan tinggal bagaimana kita saja untuk mengikuti yang mana.



2010/7/25 whe - en <whe.en9999@gmail.com>

Tidak usah minta maaf mas :-)
semua pilihan masing - masing, karena kita juga akan mempertanggungjawabkan pilihan itu kan?
Jadi saya cuma ingin dihormati juga pilihan saya :-)
 
buat saya, Islam dibangun berdasarkan wahyu dari Allah kepada Rasulullah, jadi saya dengar dan saya taat, saya melihat dalil dulu baru akal.
Dan tanpa mengurangi rasa respect saya terhadap rekan - rekan yang lain, tidak ada diskusi buat saya selama nash-nya jelas, tidak tahu mungkin rekan rekan yang lain.
silahkan jika ada yang akan berdiskusi dalam hal ini.

 
2010/7/25 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
Saya memilih untuk menentukan Ramadhan dengan cara hisab ... maaf, penjabaran serta argumentasi ilmiah dan ilahiahnya lengkap akan ada dibuku ke-5 InsyaAllah.
Tetapi siapa yang ingin menyanggah pancingan diskusi ini ... saya persilahkan.,



 
2010/7/22 whe - en <whe.en9999@gmail.com>


Whe~en
http://wheen.blogsome.com/

"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH


--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-


No comments:

Post a Comment