Saturday, August 8, 2009

[Milis_Iqra] Re: Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu Jihad?!

Pak Rizal yang semoga mendapat Hidayah dari Alloh SWT bila ada waktu
luang mohon baca artikel di bawah ini semoga ada manfaatnya:

http://azzamudin.wordpress.com/2009/08/08/hidayah-alloh-turun-kepada-hamba_nya-2/

http://azzamudin.wordpress.com/2009/08/06/hidayah-turun-kepada-hamba_nya/

Minta maaf bila mengganggu ketenangan pak Rizal sekeluarga

Pada 3 Agustus 2009 08:01, Whe~en (gmail)<whe.en9999@gmail.com> menulis:
> Intinya saya salah kepada siapa harusnya bertanya ya Zal?
>
> Iya juga yach
> kenapa ada orang islam menganggap pelaku bom bunuh diri malah mati Syahid?
> padahal mereka jelas2 melanggar laeangan Allah dan Rasulnya membunuh jiwa
> tanpa alasan, tepatnya salah sasaran yang mungkin disengaja
> Kenapa juga ada yang menyalahkan Amerika dan Yahudi padahal yang ngebom
> bukan mereka?
>
> kira2 siapa yang bisa jawab pertanyaan saya ya?
>
> Whe~en
> http://wheen.blogsome.com/
>
> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan
> lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS
> 20 : 25-28)
> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>
> ----- Original Message -----
> From: rizal lingga
> To: Milis_Iqra@googlegroups.com
> Sent: Friday, July 31, 2009 11:43 PM
> Subject: [Milis_Iqra] Re: Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu
> Jihad?!
> Whe en, saya bukan seneng banget, saya prihatin banget. kenapa peristiwa
> seperti itu berulang lagi dan lagi dan lagi. Makanya saya angkat lagi
> masalah itu disini, ingin tahu bagaimana tanggapan kalian sekarang.
> Dan banyak tanggapan kalian seragam, lebih menyalahkan Amerika barat dan
> yahudi dan kristen daripada menyalahkan bom bunuh diri itu. Cuma kamu yang
> jelas2 menyalahkannya. tapi Barokah, Andri, I tim 17 lebih memilih
> menyalahkan yang diatas daripada pembom itu.
>
> Karena Noordin Top itu termasuk jaringan trans nasional Al qoidah untuk
> menghancurkan Amerika di indonesia.
> Motif? tentu saja semua orang menulis punya motif. Motif saya jelas, ingin
> mencari respon atas peristiwa tersebut, untuk kemudian memberikan tanggapan
> berdasarkan apa kata kalian. Namun sedihnya, prediksi saya benar, kebanyakan
> kalian lebih memilih menyalahkan amerika dan kristen daripada bom bunuh
> diri. Inilah FAKTANYA, Whe en..
> --- On Thu, 7/30/09, Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com> wrote:
>
> From: Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com>
> Subject: [Milis_Iqra] Re: Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu
> Jihad?!
> To: Milis_Iqra@googlegroups.com
> Date: Thursday, July 30, 2009, 8:38 AM
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Friday, August 7, 2009

[Milis_Iqra] Re: Macam-Macam Bid’ah di Bulan Ramadhan

Ah, mba Wheen apa2 udah tuduh sana sini tanpa analisis yang mendalam...
Jadinya males mau komentar...

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Fw: Mempererat hubungan ayah dan anak

minta penjelasan untuk point 7, kebebasan seperti apakah yg bisa diberikan kepada anak?? apakah setiap anak sama tingkat kebebasannya??? jujur saja, saya dengan ayah saya komunikasinya kurang baik, saya kuliah di bandung, dan saat saya pulang ke garut, seringkali saya tidak bertegur sapa dgn ayah hingga saya kembali ke bandung, padahal juka saya menuntut kebebasan, menurut saya saya sudah bebas, tapi saya merasa ada yg kurang.

Pada 5 Agustus 2009 15:25, Agus Rasyidi <rasidi@wicaksana.co.id> menulis:


----- Original Message -----
From: haryadi
Sent: Saturday, August 01, 2009 10:58 PM

Hasil riset dan para psikologi banyak yang menyatakan bahwa peran ayah
sangat penting dalam pertumbuhan seorang anak. Ikatan emosional antara ayah
dan anak, ditentukan salah satunya oleh interaksi
antara ayah dan anak itu sendiri. Interaksi yang baik antara anak dan ayah
ini, dikatakan sangat mempengaruhi kecerdasan emosional seorang anak yang
membuatnya tumbuh menjadi sosok dewasa yang berhasil.

Bagaimana seorang ayah yang sibuk bekerja di luar tetap bisa mempererat dan
menjalin ikatan emosional ini?

Banyak kendala yang dihadapi seorang ayah untuk meluangkan waktunya merawat
anak karena kesibukan di luar.

Di bawah ini adalah tips-tips bagi Anda.

1. Persiapkan diri Anda sedini mungkin sejak istri Anda hamil

Seorang suami sudah terlibat dalam pembuahan seorang anak, yang menjadikan
istrinya mengandung. Masa kehamilan selama 9 bulan ini dapat Anda gunakan
untuk mempersiapkan diri Anda sebagai seorang ayah.
Berperan aktif lah Anda sebagai seorang suami sekaligus calon ayah dengan
membantu kehamilan istri.

Mengikuti persiapan persalinan berupa senam, membaca buku bersama mengenai
kehamilan, cara merawat bayi atau berbelanja bersama untuk menyambut
kelahiran sang bayi. Bila memungkinkan temanilah istri Anda dalam
persalinan. Melihat langsung perjuangan istri Anda, dan detik-detik
terdengarnya tangisan bayi yang
lahir ke dunia ini, akan menambahkan rasa sayang dan kasih Anda baik kepada
istri maupun anak Anda.

2. Ikut aktif merawat bayi

Sedari awal menjelang kelahiran, cobalah ikut aktif merawat bayi Anda. Salah
seorang peneliti menemukan bahwa para ayah yang mulai mengganti popok,
memandikan, dan mengasuh bayi mereka sejak dini, akan besar kemungkinan
melakukan kegiatan semacam itu pada bulan-bulan selanjutnya.

Kebiasaan ikut aktif sang ayah dalam merawat bayi akan terbentuk. Anda akan
menemukan saat-saat indah dalam masa ini. Anda bisa memandikan, mengganti
popoknya, memberikan susu botol dan meninabobokan. Untuk masa awal, adalah
wajar bila terjadi kesalahan-kesalahan karena yang perlu diingat merawat
bayi perlu pengalaman secara langsung, penuh coba
dan memperbaiki kesalahan. So nothing to loose. Try and you'll enjoy it.

Bayi Anda akan semakin merasakan kehadiran Anda, mengenali sosok wajah Anda,
suara Anda dan bau ayahnya.

Tips bagi ibu...,
biarkanlah suami Anda ikut merawat dan mengasuh dengan
gayanya sendiri, Anda bisa memberikan dukungan dan dorongan agar suami akan
semakin perrcaya diri dalam merawat bayinya. Memberikan masukan dan
membetulkan cara merawat akan menambah smooth.

Bagi keluarga yang mendapatkan pertolongan dari nenek atau saudara lainnya,
usahakan lah jangan sampai menganggu porsi sang ayah dalam ikut aktif
merawat bayi. Give him the space.

3. Bermain bersama

Ketika bayi Anda makin beranjak usia, lewatkan waktu bersama untuk bermain,
membaca buku atau melakukan aktivitas yang menyenangkan bagi bayi Anda yang
mulai merangkak, mulai belajar berbicara atau berjalan. Ciptakanlah
permainan-permainan yang menggairahkan, yang digemari seperti kuda-kudaan,
pesawat terbang atau sembunyi sembunyian.

Sesuaikanlah dengan perkembangan usia anak Anda.

Membaca, mewarnai atau melakukan keterampilan menggunting, menempel secara
bersama-sama.

4. Terlibat dalam kehidupan sosial anak Anda

Ketika anak Anda mulai beranjak usia sekolah, dia akan memulai kehidupan
sosial yang baru. Usahakan terlibat dalam kehidupan sosial anak Anda, dengan
mengenali misalnya nama teman-temannya, dengan siapa dia bergaul, aktivitas
yang dia lakukan bersama temannya atau nama guru TK/SD nya.

5. Jadilah pendengar yang baik

Kesibukan kerja terkadang membuat Anda mengabaikan cerita-cerita anak Anda.
Berikan keseimbangan antar kerja dan keluarga, atau usahakan jangan membawa
pekerjaan ke rumah. Luangkan waktu 5 menit saja untuk
mendengarkan celotehannya dan mengerti betul isi cerita itu.

Jangan hanya 'meng-iyakan' agar cerita anak itu lekas selesai atau mengataka
n nanti ayah sedang sibuk.

Sebersit wajah kecewa akan nampak dan membuat anak akan semakin malas untuk
bercerita pada anda. Akhirnya
kebiasaan bercerita dan sharing dari anak akan menghilang. Jadi jangan Anda
mengeluh bila anak Anda tidak terbuka suatu hari nanti, karena kebiasaan ini
dimulai dari respon Anda sebagai pendengar yang baik atau tidak.

Dengan menjadi pendengar yang baik, disamping keterbukaan, Anda akan
menjadikan anak Anda dapat mengekspresikan dan cakap dalam mengungkapkan
sesuatu.

6. Komunikasi yang baik

Bila Anda dinas luar atau tinggal terpisah berjauhan dengan anak Anda,
usahakan lah tetap menjalin komunikasi dengan baik, melalui telepon atau
chatting internet. Tunjukkan perhatian Anda, rasa sayang Anda melalui
telepon, sms atau melalui surat.

Juga Anda bisa menggunakan moment ini sebagai pendewasaan bagi anak Anda.
Misalnya dengan mengatakan Ayah akan pergi selama beberapa hari, ayah minta
tolong yah agar Arif menjadi
anak baik dan menjaga ibu.

Anak akan merasakan dia dipercaya dan bertanggung jawab atas tugas-tugas
tertentu.

7. Percayai anak Anda dan berikan kebebasan

Jadilah seorang ayah yang memberikan kebebasan dan dapat mempercayai anak
Anda. Kepercayaan Anda akan menjadikan dia tumbuh menjadi anak yang percaya
diri dan mandiri. Janganlah mendikte dia untuk melakukan
A. Tapi cobalah memberikan dia pilihan, misalnya Arif mau A atau mau B?
Dan tetaplah membuka kemungkinan pilihan lain selama pilihan itu tidak
bertentangan dengan hal prinsip.

Dari masalah yang sepele mulai dari pilihan memakai kaos kaki, baju atau
memilih sekolah. Dia akan merasa dihargai dan bertanggung jawab terhadap
pilihannya.

Sebagai seorang ayah, Anda bisa membimbing dan memantaunya.

8. Penuhilah sesuai kebutuhannya.

Bertambah dewasa seorang anak, akan semakin bertambah kebutuhannya, semakin
beragam dan variatif. Jangan Anda paksakan dan menganggap dia masih kecil
sehingga memperlakukan sebagai seorang bayi.

Mereka membutuhkan perlakuan sesuai dengan usianya.

Kebutuhan seorang bayi tentunya berbeda dengan kebutuhan seorang anak usia
sekolah, juga berbeda kebutuhan anak menjelang remaja dengan kebutuhan anak
usia sekolah dan seterusnya. Cobalah Anda memahami kebutuhan anak Anda, dan
tidak menganggapnya sebagai your sweety selalu.

Demikianlah sedikit gambaran mengenai kiat-kiat agar Anda bisa semakin aktif
berinteraksi dengan anak Anda. Jangan lewatkan masa-masa pertumbuhan itu,
you won't get it back if you miss it.

Selamat menikmati menjadi ayah yang baik, bukan sembarang ayah.
sumber: eramuslim







--
Musashi Kojiro

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Thursday, August 6, 2009

[Milis_Iqra] Re: Macam-Macam Bid’ah di Bulan Ramadhan

Kategori: Fiqh dan Muamalah / Ramadhan

Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan Takbiran

Soal:

Assalamu 'alaikum, ana mau tanya bagaimana tuntunan dalam berhari raya? bagaimana juga tuntunan mengumandangkan takbir?

Jawab:

Adapun berkenaan dengan tuntunan berhari raya dapat kami simpulkan sebagai berikut di bawah ini dari kumpulan beberapa kitab dan risalah berkenaan masalah 2 hari raya:

Pertama, Bersuci dengan mandi untuk hari raya, berdasarkan riwayat dari Nafi' bahwa Abdullah Bin Umar mandi di hari raya 'Idul Fitri sebelum berangkat ke Mushalla (tanah lapang untuk shalat) (HR. Imam Malik)

Kedua, Makan pada hari raya 'Idul Fitri sebelum melaksanakan shalat dan tidak makan di hari raya 'Idul Adha sampai selesai shalat, hal ini berdasarkan hadits dari Anas Bin Malik beliau berkata, "adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari 'Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma" (HR. Bukhari) dan riwayat lain dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya Idul Adha tidak makan sampai kembali, lalu makan dari sembelihan kurbannya. (HR. Tirmidzi)

Ketiga, berhias dan mempercantik diri dengan memakai pakaian yang terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan bersiwak, sebagaimana Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma'ad (I/441) menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki Hullas (sebuah jenis pakaian khusus) untuk berhari raya.

Keempat, disunahkan berangkat dengan berjalan kaki, tenang dan santai ke Musholla (tanah lapang), dan pulang melewati jalan yang lain, berdasarkan perkataan Imam Sa'id bin Mussayib, "Sunah Idul Fitri ada tiga: berangkat ke Musholla, makan sebelum berangkat dan mandi". Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma'ad ( I/449) berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki dan keluar melalui jalan yang berbeda pada hari raya." (Riwayat Al-Firyabi dengan sanad shahih lihat Irwaul Gholil, 2/104)

Adapun masalah tuntunan mengumandangkan takbir dalam hal ini kami jelaskan dulu tentang jenis-jenis takbir, bahwa takbir terdiri dari  2 jenis yaitu takbir mutlak (bebas) dan takbir muqayyad (terikat). Takbir mutlak menurut pendapat yang rajih (kuat), disyaratkan pada dua malam hari raya sampai selesai khutbah demikian juga disyaratkan di 10 hari pertama bulan Zulhijah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah di dalam Al Mughni, (3/256) berkenaan takbir di malam dua hari raya dimulai dari melihat hilal bulan Syawal (jika memungkinkan dan jika tidak maka dimulai dari sampai berita 'Ied melalui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari tanggal 30 Ramadhan), sedangkan pada malam 'Idul Adha mulai dari terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskannya, "Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah takbir yang menjadi amalan mayoritas salaf dan ahli fikih dari kalangan sahabat dan para imam adalah bertakbir dari fajar hari Arafah sampai akhir hari tasyrik setelah shalat, disyaratkan bagi setiap orang mengeraskan takbirnya ketika keluar dari shalat 'Ied dan inilah kesepakatan dari 4 imam mazhab. Adapun takbir Idul Fitri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya 'Ied yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar." (Lihat Majmu Fatawa, XXIV/220-221)




--
Follow me on twitter : http://twitter.com/nugraha212

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Macam-Macam Bid’ah di Bulan Ramadhan

Kamis, 28 Desember 2006 00:43:54 WIB

HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA

Oleh  :  Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied Ramadhan dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahilhamdu

Lalu jama'ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini mereka mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. Perlua diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampong di berbagai penjuru provinsi.

Jawaban
Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap sepuluh Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadmu" [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah

"Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari yang berbilang" [Al-Baqarah : 203]

Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : "Hadits apa yang anda pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?" Dia menjawab, "Dengan landasan ijma (kesepakatan ulama)".

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu merupakan bid'ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak".

Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi'in maupun tabi'i-tabi'in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da'imah 8/311-312 No. 9887]

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika imam takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap orang takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras?

Jawaban
Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang takbir bersama-sama, dan beliau telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak".

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatwa Lajnah Da'imah 8/310 No. 8340]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir mengikutinya. Bagaimana hukum alaman ini ?

Jawaban
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah (ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.

[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam bertakbbir ?

Jawaban
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.

[Al-Kalimaat An-Nafi'aat Haula Ba'dli Al Bida'i wa Al-Munkarat Al-Waq'ah hal.26]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2011/slash/0
 
 
 
 
 
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----
Cc: dulloh ; teguh ; ruly
Sent: Wednesday, August 05, 2009 4:50 PM
Subject: Bls: [Milis_Iqra] Macam-Macam Bid'ah di Bulan Ramadhan


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Fw: Ada apa dengan ROKOK ??

Yang penting niatnya seberapa kuat dan apa tujuan berhentinya, saya
perokok berat sampai 1 tahun yang lalu sehari bisa 2bungkus
rokok.Hanya butuh 4 bulan masa transisi dari mengurangi sampai
berhenti sama sekali, semua berkat dukungan lingkungan sekitar dan
ketegasan sikap untuk bilang tidak pada rokok, dan jangan lupa yang
terpenting hindari berkumpul terlalu lama dengan perokok aktif(lama
lama keinginan bisa timbul lagi).Tapi setelah lewat 4 bulan semua
sudah normal.Dan yakinilah seyakin yakinya kalau merokok salah satu
perbuatan dosa, karena merusak organ tubuh kita dan orang lain.Kalau
anda takut dosa makanya berhenti merokok.

On 6 Agu, 14:28, "Agus Rasyidi" <ras...@wicaksana.co.id> wrote:
> Jelang Ramadhan ...
> Saatnya ( bagi para Perokok ) untuk Berhenti Merokok...
> Ketika berpuasa Anda tahan untuk tidak merokok, tetapi kenapa setelah
> Berbuka .... Anda lakukan lagi Merokok ....
>
> Ingin berhenti merokok secara Alami (lambat laun akan menghilangkan
> keinginan Anda untuk merokok) ??
> Ada 2 solusi, yang pertama dengan sebuah minuman Herbal sedangkan yang kedua
> adalah dengan kapsul Herbal. Info yang pernah saya ketahui, cukup efektif
> untuk mengurangi keinginan Anda merokok dan akhirnya berhenti merokok. Info
> lebih lengkap, nanti saya akan info di milis ini.
>
> wassalam
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: masjid annahl
> Sent: Thursday, August 06, 2009 2:04 PM
>
> Seri : Fiqih
> Hukum Merokok dan Profesi Terkait Lainnya
>
> 3/8/2009 | 10 Sya'ban 1430 H | Hits: 712
> Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
>
> Ilustrasi Kandungan Rokok (tuberose.com)
> dakwatuna.com – Mungkin banyak orang sudah tahu kalau rokok berbahaya untuk
> kesehatan. Tetapi nyatanya setiap tahun jumlah pecandu rokok di Indonesia
> terus bertambah. Data terbaru menyebutkan bahwa 31,4 persen penduduk
> Indonesia merokok, dan 4,83 persen di antaranya wanita (sumber:http://www.kompas.co.id/wanita/news/0605/30/164017.htm.)
> Prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total
> populasi penduduk Indonesia, 234 juta jiwa. Pada peringatan Hari Anti Rokok
> se Dunia yang jatuh pada 31 Mei, berbagai kampanye dilakukan untuk mengimbau
> anti rokok khususnya bagi anak-anak. Benda kecil berbahan utama tembakau ini
> memang menimbulkan efek adiktif (ketagihan) bagi tubuh karena mengandung zat
> nikotin. Walau adiktif yang dikandung rokok tidak seberat adiktif pada
> narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), zat adiktif rokok sangat sulit
> dilepaskan. Menurut dr Tjandra Yoga Aditama, dokter spesialis paru yang juga
> Ketua III Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), gejala-gejala yang
> dirasakan oleh para perokok tersebut disebut dengan withdrawal symptom yang
> muncul pada saat orang berhenti merokok. Obat untuk mengurangi withdrawal
> symptom ini menurutnya adalah nikotin juga, karena penyebabnya memang
> nikotin.
> Di luar negeri ada beberapa teknik pengobatan yang digunakan untuk mengobati
> efek kecanduan pada rokok, yaitu melalui Nicotine Replacement Therapy (NRT).
> Caranya adalah dengan mengurangi kadar nikotin secara perlahan-lahan. Selama
> dua minggu, pasien akan diberikan nikotin berbentuk plester, permen karet,
> roll on, inhalasi dan suntikan, yang dosisnya terus dikurangi. Sayangnya,
> NRT ini belum ada di Indonesia. Tjandra mengakui tidak mudah menghentikan
> kebiasaan merokok. Namun, kebiasaan itu bisa diubah jika pertama-tama
> perokok memiliki motivasi. Seorang perokok yang menjalankan ibadah puasa
> bisa berhenti merokok itu karena dia memiliki motivasi, sayangnya motivasi
> ini sering tidak diteruskan.
> Menyongsong hari Anti Tembakau Sedunia yang jatuh tanggal 31 Mei sebelum
> membahas hukum fiqih rokok dan profesi penunjang lainnya, ada baiknya kita
> mengenali kembali apa saja bahaya yang terkandung dalam sebatang rokok.
> Antara lain kanker paru, jantung, infertilitas, gangguan reproduksi (nyeri
> haid, menopause lebih awal), kulit keriput, kanker leher rahim dan pada ibu
> yang merokok bisa menyebabkan abortus dan kematian janin. Ada beberapa
> penyakit yang bisa timbul karena sekadar menjadi perokok pasif. Misalnya
> infeksi paru dan telinga, gangguan pertumbuhan paru, atau bahkan dapat
> menyebabkan kanker paru.
> Selain penyakit di atas, ada pula beberapa efek rokok terhadap tubuh yang
> jarang dipublikasikan, seperti menurunkan sistem kekebalan tubuh hingga
> mengakibatkan kerontokan rambut, gangguan katarak pada mata, kulit cepat
> keriput, kehilangan pendengaran dini, menimbulkan kerusakan gigi, lebih
> mudah terkena osteoporosis, mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma,
> serta lebih berkemungkinan terkena kanker. Seorang pecandu yang berhenti
> merokok dua hari berturut-turut, kemampuan untuk mengecap dan menghirup akan
> membaik. Kalau berhenti merokok dua sampai 12 minggu, sirkulasi darahnya
> membaik. Orang yang terus berhenti merokok tiga sampai sembilan bulan, batuk
> dan gangguan pernapasannya akan menghilang.
> Perokok yang sudah lima tahun berhenti merokok, maka risiko terkena penyakit
> jantung koroner akan turun 50 persen, dan 10 tahun tidak merokok kemungkinan
> itu menjadi sama dengan orang yang tidak merokok. Jadi, sesungguhnya tidak
> ada kata terlambat untuk mulai hidup sehat dan berhenti merokok segera
> mungkin. Tumbuhan yang dikenal dengan nama tembakau atau sigaret (ad dukhan
> atau asy-syijar) baru dikenal pada akhir abad kesepuluh Hijriyah. Dan
> semenjak masyarakat mengkonsumsinya sebagai bahan isapan mendorong para
> ulama pada jaman itu untuk mengangkatnya sebagai bahan kajian fiqih agar
> terjadi kejelasan hukum halal dan haramnya.
> Topik ini relatif menjadi wacana yang baru sehingga belum ada ketetapan
> hukum syariah dari para fuqaha klasik dalam berbagai mazhab di samping belum
> sempurnanya gambaran tentang substansi masalah dan dampak rokok berdasarkan
> riset kesehatan yang akurat. Maka wajar setelah itu terjadilah perbedaan
> pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini, sebagian
> berpendapat haram, sebagian berpendapat makruh, sebagian lagi mengatakan
> boleh (mubah) dan terutama para ulama yang terlanjur mengkonsumsinya, dan
> sebagian lagi tidak memberi hukum secara mutlak, tetapi menetapkan hukumnya
> secara rinci. Bahkan sebagian lagi dari mereka berdiam diri, tidak mau
> membicarakannya. Sebagian besar ulama mengharamkan ataupun memakruhkan
> (sebaiknya ditinggalkan) rokok berdasarkan beberapa alasan di antaranya:
> Menimbulkan kecanduan yang merusak akal sebagaimana barang yang memabukkan
> padahal setiap yang berpotensi memabukkan (muskir) itu hukumnya haram.
> Memabukkan di sini maksudnya segala sesuatu yang dapat menutup dan meracuni
> akal, meskipun hanya sebatas tidak ingat terutama bagi pemula.
> Melemahkan daya tahan tubuh. Kalaupun merokok itu tidak sampai memabukkan,
> minimal rokok dapat menurunkan daya tahan dan kekebalan tubuh. Dari Ummu
> Salamah r.a: "Bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan
> dan melemahkan."
> Menimbulkan mudharat yang mencakup
> mudharat jasmani dimana rokok menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang
> batuk, merusak kesehatan mulut dan gigi, bahkan dapat menimbulkan penyakit
> saluran pernafasan dan paru-paru. Dalam konteks ini tepat sekali perkataan
> sebagian ulama bahwa tidak ada perbedaan tentang haramnya sesuatu yang
> membahayakan, baik bahaya itu datang seketika maupun bertahap. Bahkan yang
> bertahap inilah yang lebih sering terjadi;
> mudharat finansial yaitu membakar uang secara sia-sia yang dapat
> dikategorikan sebagai perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan harta) yang dibenci
> Allah, dengan membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi
> badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat bahkan justru
> membahayakan. Sedangkan Nabi saw telah melarang membuang-buang harta, Allah
> berfirman: "….dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
> boros. Sesungguhnya para pemboros (mubadzirin) itu adalah saudara-saudara
> syaitan dan syaitan adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. al-Isro'
> :26-27)
> Di antara ulama yang secara tegas mengharamkan dan melarang merokok ialah
> Syekhul Islam Ahmad As-Sanhuri Al-Bahuti al Hambali, dan dari kalangan
> mazhab Maliki ialah Ibrahim Al-Laqqani (keduanya dari Mesir); Abdul Ghats Al
> Qasysy Al Maliki (dari Maroko); Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur'
> an; dan Al Arabi Al Ghazzi Al'Amiri As Syafii (dari Damaskus); Ibrahim bin
> Jam'an dan muridnya Abu Bakar bin Al Adhal (dari Yaman); Abdul Malik
> Al-Ishami dan muridnya Muhammad bin 'Allamah, serta Sayyid Umar Khawajah,
> Isa Asy Syahwai Al Hanafi, Makki bin Faruh Al Makki, dan Sayid Sa'ad Al
> Balkhi Al Madani (dari Turki).
> Di samping itu efek negatif rokok lainnya sangat banyak dan tidak dapat
> dipungkiri lagi karena merupakan pengalaman empiris keseharian yaitu:
> meskipun tidak sampai pada tingkat tabdzir dan isrof (berlebihan) merokok
> dapat mengurangi harta yang semestinya dapat digunakan untuk hal-hal yang
> lebih baik dan lebih bermanfaat bagi diri dan lingkungannya (prinsip hifdzul
> maal); bau dan asapnya mengganggu serta menyakiti orang lain yang tidak
> merokok; dapat melalaikan ibadah serta mengurangi kekhusyu'an dan kesucian
> shalat karena baunya; membikin kecanduan sehingga pikiran perokok akan kacau
> jika ia tidak mendapat rokok; mengganggu dan membahayakan orang lain serta
> lingkungannya, padahal Nabi pernah bersabda: "Tidak boleh ada bahaya dan
> sikap saling membahayakan pihak lain" (HR. Ahmad, Malik, Al-Hakim,
> Al-Baihaqi, Addar Quthni, Ibnu Majah)
> Masalah rokok sudah lama menjadi kajian fiqih kontemporer yang dibahas oleh
> para ulama kontemporer seperti Syekh Hasanain Makhluf, mufti Mesir
> berpendapat bahwa hukum asal rokok adalah mubah tetapi keharaman dan
> kemakruhannya timbul akibat faktor-faktor lain, seperti jika menimbulkan
> mudharat (banyak ataupun sedikit) terhadap jiwa maupun harta ataupun pada
> kedua-duanya. Atau karena mendatangkan mudharat dan mengabaikan hak orang
> lain. Apabila terdapat unsur-unsur seperti ini maka hukumnya menjadi makruh
> atau haram, sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dan bila sebaliknya
> jika tidak terdapat dampak negatif seperti itu maka hukumnya halal.
> Namun sebagian besar ulama dunia menetapkan keharamannya melalui berbagai
> risalah dan buku yang ditulis mengenai hukum rokok di antaranya; Syeikh
> Abdul Qadir Ahmad 'Atha dalam bukunya "Hadza Halal wa Hadza Haram" atau Dr.
> Yusuf Al-Qardhawi dalam berbagai tulisannya seperti di "al-Halal wal Haram
> fil Islam". Para ulama Timur Tengah khususnya Najed pada umumnya
> mengharamkan rokok, lebih-lebih bila yang melakukannya adalah ulama dan
> tokoh Islam (lihat berbagai risalah yang diterbitkan Darul Ifta' Saudi
> Arabia dari berbagai ulama). Syekh Muhammad Ibnu Mani', pemuka ulama Qatar
> berkata di dalam catatan pinggirnya untuk kitab Ghayatul Muntaha, (II/332),
> sebagai berikut: "Pendapat yang membolehkan rokok adalah pendapat orang yang
> ngawur sehingga tidak perlu dihiraukan. Sebab, di antara mudharat yang
> ditimbulkannya secara jelas ialah merusak badan, menimbulkan bau yang kurang
> sedap dan mengganggu orang lain, serta dapat menghambur-hamburkan harta
> tanpa ada gunanya. Maka janganlah Anda terpedaya oleh omongan orang-orang
> yang menganggapnya halal. Sebab, siapapun boleh diambil atau ditolak
> perkataannya".
> Barangkali fatwa yang paling objektif, jujur, adil dan paling tepat
> alasannya dalam masalah ini, adalah yang dikemukakan oleh Syekhul Mahmud
> Syaltout, Guru Besar dan Mufti Al Azhar yaitu bahwa kalaupun rokok tidak
> menjadikan mabuk dan tidak merusak akal tetapi masih menimbulkan mudharat
> yang dapat dirasakan pengaruhnya pada kesehatan orang yang merokok dan yang
> tidak merokok. Padahal dokter telah menjelaskan bahwa unsur-unsur yang ada
> di dalamnya diketahui mengandung racun meskipun berproses lambat yang akan
> dapat merampas kebahagiaan dan ketenteraman hidup manusia. Karena itu tidak
> diragukan lagi bahwa rokok dapat menimbulkan gangguan dan mudharat,
> sedangkan hal ini merupakan sesuatu yang buruk dan terlarang menurut
> pandangan Islam. Di sisi lain pengeluaran belanja untuk rokok sebenarnya
> dapat digunakan untuk sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat. Maka dari
> sudut pandang ini merokok jelas-jelas dilarang dan tidak dibolehkan syariah.
> Dalam menetapkan haram atau makruhnya suatu perkara, hukum Islam tidak hanya
> berdasar pada nash (teks dalil) yang khusus menjelaskan suatu masalah.
> Berbagai konsideran hukum dan kaidah-kaidah umum syariah menjadi indikator
> penting dalam menetapkan hukum dengan menimbang mudharat dan manfaatnya.
> Sebenarnya kegamangan sementara kalangan untuk mengharamkan rokok karena
> melihat bahwa manfaat rokok sangat banyak dan hanya sedikit menimbulkan
> mudharat. Padahal penetapan adanya bahaya (mudharat) rokok dari aspek
> kesehatan diri dan lingkungan serta kadarnya bukan merupakan otoritas dan
> tugas ulama fiqih melainkan merupakan otoritas (kewenangan) para ahli medis
> dan ahli kimia karena merekalah yang paling ahli dan mengetahuinya (QS.
> Al-Furqon:59 dan Fathir:14).
> Para ahli medis telah menyatakan bahaya rokok terhadap tubuh secara umum,
> juga bahaya terhadap paru-paru dan saluran pernafasan secara khusus. Bahkan
> dapat pula menimbulkan kanker atau radang paru-paru sehingga yang semakin
> menyadarkan dunia untuk kampanye anti merokok bahkan Amerika dipelopori oleh
> mantan presidennya, Bill Clinton secara terang-terangan memerangi rokok.
> Peringatan bahaya rokok sebenarnya sudah lama di dengungkan oleh banyak
> pihak yang berkompeten seperti Fakultas Kedokteran Britania membuat
> pernyataan yang berbunyi: "berhentilah dari merokok, kalau tidak maka
> kematian Anda semakin cepat". Di antara bahaya merokok yang diumumkan
> Fakultas Kedokteran Britania ialah bahwa setiap tahun 27.500 orang Britania
> meninggal karena merokok, dan usia mereka berkisar antara 34-65 tahun;
> setiap tahun 155.000 orang Britania akan mati karena 80% di antaranya
> disebabkan serangan penyakit paru-paru; sembilan puluh persen kematian
> karena serangan penyakit paru-paru itu disebabkan oleh perokok; sebab-sebab
> pokok terjadinya kematian pada perokok di antaranya mereka terserang
> bermacam-macam penyakit seperti paru-paru, saluran pernafasan, jantung,
> penyakit urat nadi, penyakit tenggorokan, kanker payudara, kanker mulut,
> serta kanker tenggorokan dan kerongkongan. Anak-anak yang dilahirkan oleh
> wanita perokok itu lebih banyak mengalami keguguran.
> Menurut majalah kedokteran yang terbit di Britania, menyatakan bahwa merokok
> itu sebenarnya penyakit, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana
> yang dialami oleh kebanyakan anggota keluarga, juga sebagai kebiasaan yang
> dapat menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah orang yang mati disebabkan
> merokok itu berlipat ganda. Mereka menyimpulkan bahwa asap rokok lebih
> berbahaya daripada asap mobil. Dan para dokter memberi nasihat bahwa orang
> yang merokok itu tidak aman dalam perjalanan tugasnya. Banyak dokter yang
> menjelaskan dan menulis tentang bahaya merokok terhadap kaum wanita,
> misalnya dapat merusak kecantikan, mengubah warna kulit, dan menjadikan bau
> mulutnya tidak sedap. Padahal keindahan, kecantikan dan aroma merupakan
> sesuatu yang wajib dijaga oleh kaum wanita. Meskipun demikian, sebenarnya
> untuk membuktikan bahaya rokok ini, tidak harus dilakukan oleh seorang
> dokter atau ahli medis yang memahami kimia, karena hal ini sudah diketahui
> dan dirasakan oleh masyarakat umum. Mudharat (bahaya) yang datang secara
> bertahap atau perlahan sama hukumnya dengan yang seketika, keduanya haram.
> Karena itu, pengaruh racun rokok (nikotin) terhadap jantung dan paru-paru,
> cepat atau lambat terhukum haram, serta tidak diragukan lagi.
> Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (VII/503) menetapkan haramnya memakan
> sesuatu yang menimbulkan mudharat berdasarkan nash umum. Beliau mengatakan
> bahwa segala sesuatu yang membahayakan adalah haram berdasarkan sabda Nabi
> saw: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu".
> Maka menurutnya, barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri
> dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik; dan barangsiapa yang
> tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik
> kepada segala sesuatu itu."
> Merokok sebenarnya dapat dikategorikan perbuatan isrof yang diharamkan
> Islam, sebab menurut Imam Ibnu Hazm yang dimaksud isrof itu adalah dapat
> berupa: menafkahkan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah swt sedikit
> maupun banyak; berbuat boros pada sesuatu yang tidak diperlukan, yang
> menghabiskan kekayaannya; menghambur-hamburkan harta secara sia-sia,
> meskipun dalam jumlah kecil. Allah berfirman:"…dan janganlah kamu
> berlebih-lebihan (israf). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
> berlebih-lebihan." (QS. Al An'am:141)
> Penetapan hukum haramnya rokok ini karena membahayakan berdasarkan firman
> Allah Swt.:"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
> Maha Penyayang kepadamu."(QS. An-Nisa:29) Imam Nawawi mengenai hal ini
> secara tegas dalam kitab Raudhah-nya mengatakan bahwa segala sesuatu yang
> bila dimakan membahayakan seperti kaca, batu, dan racun maka memakannya
> haram. Bahaya lain yang dapat timbul dari kebiasaan merokok ialah jika rokok
> atau bahan pembuatannya itu diimpor dari negara-negara eksportir yang
> menyudutkan maupun memerangi Islam, maka pembelian rokok itu justru akan
> memperkuat posisi musuh dalam menghadapi umat Islam. Termasuk yang
> membahayakan ialah bila yang merokok itu elit atau patron, pesohor dan
> panutan masyarakat seperti ulama, kyai, ustadz, pejabat atau para dokter.
> Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah rokok ini memang
> khilafiyah (masih diperselisihkan) dan sesuatu yang keharamannya masih
> diperselisihkan perlakuan hukum dan kategori syariah terhadap perokok
> tidaklah sampai pada tingkat sebagaimana keharamannya yang telah disepakati
> secara ijma' (konsensus ulama). Karena itulah sulit rasanya untuk
> menggolongkan dan memberi predikat pelakunya sebagai orang yang fasik dan
> dianggap gugur kesaksiannya, apalagi jika fenomena rokok ini sudah demikian
> merata atau mayoritas penduduk bumi.
> Adapun fenomena banyaknya ulama yang merokok, justru hal itu menunjukkan
> bahwa mereka itu tidaklah ma'shum (terpelihara dari kesalahan dosa).
> Sebagian besar di antara mereka telah tergoda dan kecanduan rokok sejak usia
> muda, sehingga motivasinya tidak berdaya membebaskannya dari belenggu
> ketergantungan pada rokok. Namun demikian di antara mereka ada yang
> memfatwakan keharamannya meskipun dia sendiri sulit melepaskan
> ketergantungan pada rokok, seperti Syeikh Mahmud Syaltout dari ulama
> Al-Azhar Mesir. Bila hal ini kita sepakati dan yakini sebagai suatu dosa
> meskipun membawa manfaat, tetapi sebenarnya dosa dan mudharatnya lebih besar
> dari manfaatnya, sebagaimana halnya khamar (minuman keras) sehingga tetap
> diharamkan Allah (QS.Al-Baqarah:219), maka segala profesi dan aktivitas yang
> terkait dengannya ikut menanggung dosa termasuk pihak produsen (pemilik
> maupun pekerja produksi), distributor (penjual), maupun pemasok bahan
> produksi. Bukankah Nabi telah melaknat khamar juga semua pihak yang terlibat
> dengannya secara keseluruhan. Hal itu karena jika Allah mengharamkan sesuatu
> maka Dia mengharamkan segala bentuk keterlibatan yang mendukungnya
> (QS.Al-Maidah:2). Meskipun demikian, dalam batas tertentu karena kondisi
> kebutuhan yang mendesak yang dapat dikategorikan kondisi darurat, selama
> belum ada alternatif lain setelah melalui berbagai usaha maksimal, maka
> profesi saudari tergolong pada rukhsah (dispensasi atau keringanan hukum
> syariah) terlebih jika keluarga Saudari membutuhkan penghasilan dari profesi
> pekerja pabrik rokok. Di samping itu, saudari harus banyak berusaha dan
> berdoa semoga segera mendapatkan pencaharian yang lebih halal dan baik sebab
> Allah adalah sumber segalanya dan tempat bergantung.
> Mengenai kekhawatiran sementara pihak terhadap dampak sosial ekonomi pasca
> fatwa haram rokok dengan beberapa perincian oleh Majelis Ulama Indonesia
> yang dihasilkan oleh Ijtima Ulama Komisi fatwa dan Unsur Ormas Islam Seluruh
> Indonesia serta menghadirkan nara sumber ahli kesehatan, yaitu kekhawatiran
> akan timbulnya pengangguran dan matinya lapangan pekerjaan secara dramatis
> dan drastis karena ditutupnya pabrik rokok, maka kekhawatiran itu
> berlebihan, terlalu apriori, pragmatis, pesimistis, skeptis, fatalis, dan
> tidak berdasarkan data empiris ilmiah. Semua komponen umat ini seharusnya
> bertekad memikirkan dan mengusahakan alternatif pengganti yang lebih baik
> dan halal (halalan thayyiban) dari industri rokok dengan alih fungsi dan
> kemanfaatan tembakau misalnya, bukankah Nabi saw. menjanjikan bagi siapa
> yang meninggalkan sesuatu karena takwa kepada Allah maka Ia akan
> menggantinya dengan yang lebih baik untuknya.
> Profesi terkait dengan rokok yang lainnya seperti para pedagang pengecer
> maupun pengasong yang tidak hanya menjual rokok demikian pula para pemasok
> dan petani tembakau, teknisi, entertainer, pengusaha reklame dan
> advertising, ataupun pihak terkait lainnya, maka akan lebih selamat dan
> berhati-hati (ihthiyatan) bila menghindari komoditi dan objek usaha yang
> haram ataupun minimal syubhat (meragukan kehalalannya) seperti rokok. Sebab,
> Allah tidak akan memberkati seseorang karena usahanya yang haram atau
> bercampur haram. Dan harus diingat bahwa setiap kesulitan di jalan Allah
> akan ada kemudahan dan jalan keluar yang lebih baik. (QS.At-Thalaq:2-5,
> Al-Insyirah:4-5) Sikap demikian itu hikmahnya adalah demi menyelamatkan
> generasi muda dan segenap bangsa dari kecanduan rokok, dan kerusakan
> kesehatan diri dan lingkungan. Namun dalam masa transisi setelah kesadaran
> hukum dan aspek kesehatan terkait rokok ini, semua pihak terkait seharusnya
> mulai memancangkan niat dan tekad kuat untuk mencari alternative yang lebih
> baik untuk kemaslahatan luas dan halal. Dalam hal ini pemerintah dan semua
> pihak terkait melalui berbagai media dan sarana harus berusaha keras
> memerangi penyakit ini dan kampanye anti rokok di samping menciptakan
> alternatif lapangan kerja dan usaha lainnya yang lebih baik, meskipun untuk
> ini harus mengeluarkan biaya yang sangat banyak dan melumpuhkan industri
> rokok dan biaya sosial yang sangat tinggi, sebab dampak negatif yang
> ditimbulkannya bagi kesehatan keluarga dan bangsa jauh lebih mahal dan
> berharga dari pada nilai devisa ataupun nilai material apapun. Wallahu A'lam
> Wa Billahit Taufiq wal Hidayah. []- Sembunyikan teks kutipan -
>
> - Perlihatkan teks kutipan -

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Macam-Macam Bid’ah di Bulan Ramadhan

Rabu, 27 Desember 2006 00:38:55 WIB

TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

Oleh  :  Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari

Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".

Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir"[1]

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :

"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau rahimahullah menjawab :

"Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat". [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72]

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : '(dilakukan) setelah selesai shalat' -secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan.

Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab 'Iedain dari "Shahih Bukhari" 2/416 : "Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah".

Umar Radliallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid".

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat "Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh :

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu.

"Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian". [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh.

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajalla Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.

"Artinya : Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita". [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq[3] -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata :

"Artinya : Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira".

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul Bari (2/536) :

"Pada masa ini telah diada adakan suatu tambahan[4] dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalanya".

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid al-Halabi Al-Atsari hal. 19-22, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al Hadits As-Shahihah" (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Ied
[2]. Silsilah Al Hadits As-Shahihah 91/121) Syaikh Al Alamah Hamud At-Tuwaijiri rahimahullah memiliki risalah tersendiri tentang pengingkaran takbir yang dilakukan secara berjamaah. Risalah ini sedang di cetak.
[3]. Aku tidak melihatnya dalam kitabnya "Al Mushannaf".
[4]. Bahkan tambahan yang banyak !!




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2010/slash/0
 
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----
Cc: dulloh ; teguh ; ruly
Sent: Wednesday, August 05, 2009 4:50 PM
Subject: Bls: [Milis_Iqra] Macam-Macam Bid'ah di Bulan Ramadhan

Adakah dalil yang melarang itu semua, ......mbak Wheen...?(tolong sebutkan dalilnya
tdk boleh melapazkan niat, tdk boleh zikir keras2, tdk boleh membangunkan sahur,
tdk boleh takbiran di mlm ied, "4 macam aja dulu mbak wheen...) 
 
Apakah yang melaksanakan itu semua berarti sesat mbak Wheen...?
 
Apakah Ust. Abu Said dan ust. Abu Salman hidup di zaman Rosul atau setelahnya
 
(zaman sekarang) mbak Wheen?. 
 
Ditunggu jawabannya mbak Wheen...
 
 
Wassalam,
 
 
F. Nabil Hawary


--- Pada Rab, 5/8/09, Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com> menulis:

 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Macam-Macam Bid’ah di Bulan Ramadhan

See below ya mas
 
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----
Cc: dulloh ; teguh ; ruly
Sent: Wednesday, August 05, 2009 4:50 PM
Subject: Bls: [Milis_Iqra] Macam-Macam Bid'ah di Bulan Ramadhan

Adakah dalil yang melarang itu semua, ......mbak Wheen...?(tolong sebutkan dalilnya
tdk boleh melapazkan niat, tdk boleh zikir keras2, tdk boleh membangunkan sahur,
tdk boleh takbiran di mlm ied, "4 macam aja dulu mbak wheen...) 
 
Apakah yang melaksanakan itu semua berarti sesat mbak Wheen...?
 
Apakah Ust. Abu Said dan ust. Abu Salman hidup di zaman Rosul atau setelahnya
 
(zaman sekarang) mbak Wheen?. 
 
Ditunggu jawabannya mbak Wheen...
 
 
Wassalam,
 
 
F. Nabil Hawary


--- Pada Rab, 5/8/09, Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com> menulis:
 
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Taliban 'brainwashed' Pakistan teen suicide bombers

Dear all my bro/sis,
 
Saya pribadi sedang malas membaca postingan Rizal di bawah ini, tapi dari judulnya saya bisa menangkap sedikit ghozwul fikri yang coba dia paparkan.Hal itu tidaklah penting karena memang berita datang dari non muslim yang harus kita recheck lagi kebenarannya.
 
Saya hanya posting hal-hal yang berkaitan dengan Jihad dan bunuh diri hal yang pokok dan penting untuk pengetahuan keIslaman kita walaupun mungkin sedikit OOT:
 
Hukum Tentang Aksi-Aksi Bom Bunuh Diri
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian jama'ah membenarkan adanya jihad perorangan dengan berdalil kepada perbuatan seorang sahabat yang bernama Abu Bashir, mereka melakukan bom syahid (saya katakan ; bom bunuh diri), bagaimana hukum perbuatan ini ?

Jawaban
Syaikh Al-Bani menjawabnya dengan sebuah pertanyaan.

Berapa lama tindakan ini mereka lakukan ..?"

Penanya menjawab : "empat tahun".

Maka Syaikh Al-Abani berkata : "Mereka untung atau rugi?".

Penanya berkata : "rugi".

Syaikh Al-Bani berkata : " dari buahnya mereka dikenal"

[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 527]

Penanya berkata : Berhubung dengan siasat perang modern, di dalamnya terdapat pasukan penyerang yang disebut komando, di sana terdapat pasukan musuh yang menyerang kaum muslimin, maka mereka membuat suatu kelompok bunuh diri (jibaku) meletakkan bom ke arah tank-tank musuh, sehingga banyak menewaskan mereka ... apakah perbuatan ini dianggap bunuh diri ?"

Jawaban.
Ini tidak dianggap bunuh diri ; karena bunuh diri adalah jika seorang muslim membunuh dirinya untuk melepaskan diri dari kehidupan yang celaka ... Adapun gambaran di atas yang engkau tanyakan, maka tidak dikatakan bunuh diri bahkan ini adalah jihad fi sabilillah ... hanya saja di sana ada catatan yang harus diperhatikan, yaitu hendaknya perbuatan ini bukan sekedar ide pribadi, tetapi harus dengan perintah komandan pasukan ... jika komandan pasukan merasa perlu dengan tindakan ini, dia memandang bahwa unsur kerugian yang ditimbulkan lebih sedikit daripada keuntungan yang didapatkan, yaitu memusnahkan jumlah besar dari pasukan musyrik dan kafir, maka pendapat komandan pasukan ini harus ditaati karena komando di tangannya, walaupun ada yang tidak suka maka tetap wajib.

Bunuh diri termasuk hal yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya tidaklah melakukannya kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho kepada ketentuan Allah Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk bunuh diri, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang dari mereka menyerang sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan pedangnya kepada mereka hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia tahu bahwa tempat akhirnya adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang yang membunuh dirinya dengan cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang mengakhiri hidupnya yang sempit dengan membunuh dirinya, atau melakukannya dengan ijtihad pribadinya, maka yang ini termasuk hal yang melemparkan dirinya kepada kebinasaan".

[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 134]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata : Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan:

Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh. Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri ; karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar'.

[Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin hal. 62]

Penutup
Pembahasan kita ini berhubungan dengan kejadian aksi bom bunuh diri di negeri-negeri Islam yang tertindas dan dijajah oleh orang-orang kafir seperti Palestina, Afghanistan, Irak dan yang lainnya. [Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hal. 38]

Adapun aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu mengancam siapa saja yang membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang sangat keras.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Jika yang terbunuh adalah orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim maka pelakunya mendapat ancaman dari sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari 40 tahun perjalanan" [Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah Buhuts Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 357-362]

Kami akhiri bahasan ini dengan Nasehat berharga dari Syaikh Al-Alamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah Jalla Jalaluhu semata, maka tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya sesuai dengan niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang diperintahkan Allah Jalla Jalaluhu. Karena jihad harus dipersiapkan, sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

"Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian" [Al-Anfal : 60]

Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang muslim tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi perorangan -seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jhad..., karena inilah maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami syari'at Rabb mereka dengan pemahaman yang shahih, dan mengamalkan apa yang mereka fahami dari syari'at Allah Jalla Jalaluhu dan agamaNya dengan ikhlas dan benar, sehingga mereka bisa bersatu dibawah satu kalimat ; pada saat itulah orang-orang yang beriman bergembira dengna pertolongan Allah Tabaraka wa Ta'ala.

[Dari kaset Taharri Fil fatwa dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin hal. 66-67]

Wallahu 'alam

[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri, Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
Kategori: Al-Irhab = Terorisme
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Senin, 19 Desember 2005 13:24:52 WIB



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

[Milis_Iqra] Re: Contoh-contoh Istri yang ta’at dan yang ingkar

Thanks A' Dani atas artikel yang menarik.
 
Memang hanya Islam satu-satunya agama yang memuliakan Maryam (selain kepercayaan Nasrani) sebagai perawan yang terjaga kehormatannya........bahkan orang2 Yahudi yang menuduh Maryam/Maria adalah berzinah......

2009/8/6 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>

Contoh-contoh Istri yang ta'at dan yang ingkar

 

Sumber: http://alhikmah.web.id/2009/08/contoh-contoh-istri/

 

Kita mungkin mengetahui bahwa dalam kehidupan nyata ini, kita bisa menemui hal-hal yang telah Allah gambarkan 14 abad yang lalu, sesungguhnya kisah-kisah yang di gambarkan oleh Allah dalam al Qurlan ini bisa di ambil pelajarannya.

 

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya : Allah membuat istri Nuh dan istri Lut perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya); "Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)". (QS. At Tahrim : 10)

Allah menggambarkan tentang istri Nabi Nuh dan Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran. Dalam ayat tersebut diatas Allah meng-kisahkan bahwa istri-istri kedua Nabi tersebut adalah berkhianat kepada suaminya. Berkhianat disini bukanlah berkhiatanat dalam hal berzinah ataupun serong, melainkan berkhianat dalam hal agama dan tauhid.

Allah memberikan perumpamaan kepada orang-orang kafir, bahwa para istri Nabi tersebut hidup dalam lingkungan dan berbaur dengan orang-orang beriman dan shalih, akan tetapi bukan jaminan bagi orang-orang yang ingkar, orang-orang ingkar itu tidak dapat mengambil manfaat semua itu dari Allah bila tidak ada iman di dada-dada mereka.

Firman Allah {َخَانَتَاهُمَا}, lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, yaitu berkhianat dalam keimanan. Yakni keduanya tidak mau berjalan bersama dalam keimanan dan tidak mempercayaan kerasulan keduanya. Kemudian bahwa kedua Nabi itu tdak bisa membantu istrinya sedikitpun dari siksa Allah lantaran kekufuran mereka berdua. Kemudian Allah berfirman "Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka) "

Berkata Adh Dhahaq, dari Ibnu Abbas :

وَقَالَ الضَّحَّاك عَنْ اِبْن عَبَّاس{ مَا بَغَتْ اِمْرَأَة نَبِيّ قَطُّ إِنَّمَا كَانَتْ خِيَانَتهمَا فِي الدِّين} وَهَكَذَا قَالَ عِكْرِمَة وَسَعِيد بْن جُبَيْر

Artinya: "Istri Nabi tidak ada yang bermiain serong, pengkhianatan keduanya itu hanyalah dalam hal agama.". Dan hal ini dikatakan pula oleh 'Ikrimah dan Sa'id bin Jubair.

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا لِلَّذِينَ آمَنُوا اِمْرَأَةَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

 Artinya : Dan Allah membuat istri Firaun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang lalim", (QS. At Tahrim : 11)

Ayat berikutnya dari surah Al Qashash ini adalah perumpamaan bagi orang beriman yang ayat sebelumnya membicarakan perumpamaan untuk orang-orang kafir.

Bahwa pergaulan orang-orang beriman dengan orang-orang kafir tidak akan mendatangkan mudharat apa-apa bagi mereka, bila memang membutuhkan mereka. Sebagaimana firman Allah : "Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka (QS. Al Imran :28)"

قَالَ قَتَادَة كَانَ فِرْعَوْن أَعْتَى أَهْل الْأَرْض وَأَكْفَرهمْ فَوَاَللَّهِ مَا ضَرّ اِمْرَأَته كُفْر زَوْجهَا حِين أَطَاعَتْ رَبّهَا لِيَعْلَمُوا أَنَّ اللَّه تَعَالَى حَكَمٌ عَدْلٌ لَا يُؤَاخِذ أَحَدًا إِلَّا بِذَنْبِهِ

Berkata Qatadah "Bahwa Fir'aun telah bertindak sewenag-wenag kepada kaumnya dan mengkafirkan mereka. Maka demi Allah, kekufuran suaminya itu tidak menimbulakan mudharat bagi istrinyayang ta'at kepada Allah, agar mereka mengetahui bahwa Allah Ta'ala mempunyai hokum yang adil"

Istri Fir'aun yang shalihah ini bernama Asiah binti Muzahim ra, dia berdo'a "selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya" yaitu lepaskanlah diriku darinya, sebab aku berlepas diri dari semua perbuatannya demi Engkau. "dan selamatkanlah aku dari kaum yang lalim" yaitu orang-orang yang telah menzhalimi diri mereka sendiri dengan melakukan kekufuran terhadap Tuha langit dan bumi beserta isi dan yang ada pada keduanya, Tuhan  segala sesuatu dan Zat yang layak di sembah.

Demikian pula terjadi kepada istri bendahara Fir'aun, ia telah beriman. Namun diketahui oleh putrid Fir'aun dan dilaporkan kepada ayahnya. Datanglah perintah untuk meyiksanya agar dia kembali kufur kepada Allah dan menjadikan Fir'aun sebagai Tuhan. Namun dia menolak dan mengatakan, Demi Tuhanku dan Tuhanmu dan Tuhan Segala Sesuatu, Allah saja, hanya kepada-Nya aku menyembah.

Lalu Fir'aun mengancam bahwa kedua anak istri bendahara Fir'aun titu akan disembelih pada mulutnya. Dia menantang, berbuatlah sesukamu. Maka Fir'aun menyembelih putranya satu persatu pada mulutnya.

Baik Istri Fir'aun maupun Istri bendahara Fir'aun menghadapi berbagai macam ancaman dan siksaan, namun keduanya tidak bergeming untuk kufur kepada Allah. Hingga siksaan demi siksaan membawa mereka dibunuh oleh kekejaman Fir'aun. Semoga Allah menyayangi Istri Fir'aun dan istri bendaharawannya, dan meridhoi keduanya.

وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِنْ رُوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ

Artinya :" dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan Kitab-kitab-Nya; dan adalah dia termasuk orang-orang yang taat." (al – Qashash : 12)ditiupkannya

Ayat dari al Qhashash ayat 12 ini mengkisahkan Maryam putri Imran yang menjaga kehormatannya selama hidupnya hingga datang ketentuan Allah, yakni di tiupkannya ke dalam rahimnya ruh ciptaan Allah dan kemudian Maryam membenarkan takdir dan syari'at-Nya. Dan Maryam adalah termasuk orang-orang yang taat kepada Tuhan-Nya.

Imam At Thobary berkata

قَوْله تَعَالَى : { وَمَرْيَم ابْنَة عِمْرَان الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجهَا } يَقُول تَعَالَى ذِكْره : { وَضَرَبَ اللَّه مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا }{ مَرْيَم ابْنَة عِمْرَان الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجهَا }

Firman Allah : { dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya } Firman Allah ini seperti (perumpamaan) yang disebutkan sebelumnya yaitu "perumpamaan bagi orang-orang yang beriman" bahwa Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya.

Yang bisa di jadikan pelajaran adalah bahwa wanita  yang ta'at adalah wanita yang bisa menjaga kehormatannya dan ridho kepada takdir dan syari'at-Nya yang telah ditetapkan kepadanya.

Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh) nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam. (QS al Anbiya : 91)

Berkata Imam Ahmad, dari Ibnu Abbas ra :

" خَطَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَرْض أَرْبَعَة خُطُوط وَقَالَ " أَتَدْرُونَ مَا هَذَا ؟ " قَالُوا اللَّه وَرَسُوله أَعْلَم فَقَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " أَفْضَل نِسَاء أَهْل الْجَنَّة خَدِيجَة بِنْت خُوَيْلِد وَفَاطِمَة بِنْت مُحَمَّد وَمَرْيَم اِبْنَة عِمْرَان وَآسِيَة بِنْت مُزَاحِم اِمْرَأَة فِرْعَوْن"

Artinya: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, pernah membuat empat garis diatas tanah dan bertanya Tahukah kalian apakah garis ini? Mereka berkata Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Waniata-wanita penduduk surga yang paling utama adalah Khadijah binti Khuwalid, Fatimah Binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiah binti Muzahim istri Fir'aun "

 

Semoga dari kisah dalam al Qur'an ini bisa diambil manfaatnya, bagaimana sifat-sifat wanita baik yang ta'at maupun ingkar, meskipun mereka berbaur dengan orang-orang yang beriman dan  zhalim.

 

Sesungguhnya dari kisah-kisah dalam Al Qur'an itu ada hal yang bisa diambil pelajarannya, bagi orang yang berfikir

 

Referensi:

Tafsir At Thobary : http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?l=arb&taf=TABARY&nType=1&nSora=1&nAya=1

Tafsir Ibnu Katsir : http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?l=arb&taf=KATHEER&nType=1&nSora=1&nAya=1

 

Wallahu'alam bishowab

A Dani Permana

www.alhikmah.web.id

15 Sha'ban 1430 H / 6 August 2009

                                                                                  

 





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Adakah dalil yang melarang itu semua, ......mbak Wheen...?(tolong sebutkan dalilnya
tdk boleh melapazkan niat, tdk boleh zikir keras2, tdk boleh membangunkan sahur,
tdk boleh takbiran di mlm ied, "4 macam aja dulu mbak wheen...) 
 
[whe~en]  bukankah waktu itu sudah dibahas bahwa kaidah ibadah adalah ada perintah baru ibadah mas?
bukan sebaliknya.
Perintah Ibadah datangnya dari Allah dan Rasul-Nya sebagai pembawa risalah, bukan orang lain.
Jadi pertanyaan saya balik, adakah perintah untuk hal2 yang mas Nabil tanyakan?
 
untuk pelafalan niat, sudah ada yang membahas [lihat mail soal Niat, mungkin emailnya mas Dani]
dzikir keras sudah kita bahas juga dalilnya dan kemarin saya lihat P Andri sudah mengungkapkan lagi
Membangunkan sahur masa ga boleh sich mas :-D, yang harus dilihat pasti cara membangunkannya
untuk takbiran saya posting terpisah saja ya mas, salah satunya di bawah
Kebetulan banyak artikel dari ulama yang keilmuannya bisa kita percaya
 
Apakah yang melaksanakan itu semua berarti sesat mbak Wheen...?
[whe~en]  soal sesat dan tidak saya tidak mau berpendapat mas Nabil.  Saya tidak bisa berfatwa.  Silahkan merefer pada dalil saja mana yang kategori sesat mana yang tidak.
Bicara soal sesat dan tidak tidak akan kelar padahal ada yang lebih penting dari itu yaitu mencari ilmu itu sendiri.
 
Apakah Ust. Abu Said dan ust. Abu Salman hidup di zaman Rosul atau setelahnya
(zaman sekarang) mbak Wheen?. 
[whe~en]  masih perlukan jawaban saya mas Nabil?  saya rasa tidak ada seorangpun yang hidup sekarang yang juga hidup di masa Rasulullah.
 
Ditunggu jawabannya mbak Wheen...
[whe~en] maaf ya mas baru sempat jawab, itupun singkat.
 
 
di bawah artikel soal takbiran:
 
Jumat, 29 Desember 2006 01:20:10 WIB

HUKUM TAKBIR JAMA'I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED
Oleh  :  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh pelarangan takbir jama'i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid'ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama'i bukan bid'ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian penulis lain.

Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang takbir Iedul Fithri.

"Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.

"Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak" [Al-Hajj : 28]

Dan firman Allah Azza wa Jalla.

"Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma'dudat (yang berbilang)" [Al-Baqarah: 203]

Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma'lumat (ditentukan) dan hari-hari yang ma'dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.

Adapun takbir jama'i yang mubtada' (yang bid'ah), ialah adanya sekelompok jama'ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.

Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid'ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak".

Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru

Dan karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid'ah dan semua bid'ah sesat".

Dan takbir jama'i diada-adakan, maka amalan ini bid'ah. Amalan manusia jika menyalahi syari'at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar'i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma' yang qath'i.

Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar'i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).

Takbir jama'i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi rahimahullah telah melarang takbir jama'i. Beliau telah mengeluarkan fatwa larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan takbir jama'i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama'i dari Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.

Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama'i dan pelarangannya risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil pelarangan takbir jama'i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah

Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar Radhiyallahu 'anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena amalan Umar Radhiyallahu 'anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama'i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru'. Yaitu karena Umar Radhiyallahu 'anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu 'anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama'i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang disyari'atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.

Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid'ah dan tidak ada asal (dalil)nya.

Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah "tidak ada". Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar'i melarang bid'ah-bid'ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?" [As-Syura : 21]

Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, termasuk sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak".

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khutbah Jum'at.

"Artinya : Amma ba'du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sest"

Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.

Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du'at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2012/slash/0
 
 
Wassalam,
 
 
F. Nabil Hawary


--- Pada Rab, 5/8/09, Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com>
Judul: [Milis_Iqra] Macam-Macam Bid'ah di Bulan Ramadhan
Kepada: Milis_Iqra@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 5 Agustus, 2009, 2:42