Islam Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (Al-Ma`idah: 32)
Sesungguhnya Islam adalah syariat yang sangat indah. Keindahannya jauh lebih tinggi dari apa yang mampu diibaratkan oleh para sastrawan ahli olah lisan. Namun keindahan ini hanya dapat dirasakan dan disibak (diungkap) oleh orang yang mencermati berbagai untaian hukum Islam dengan cara yang benar. Jauh dari berbagai penghalang, kerancuan, dan godaan setan.
Para ahli fiqih (fuqaha) menyimpulkan bahwa hukum-hukum dalam syariat Islam semuanya berkisar pada penjagaan lima perkara besar yang sangat vital bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa (nyawa)
3. Menjaga harta
4. Menjaga kehormatan (harga diri)
5. Menjaga akal
Penjelasan Mufradat Ayat
"Oleh sebab itu."
dalam bahasa Arab termasuk ism isyarah (kata tunjuk). Kata tunjuk ini kembali kepada pembahasan yang ada pada ayat-ayat sebelumnya, yaitu kisah pembunuhan yang terjadi pada anak Nabi Adam.
Al-Imam Asy-Syaukani menyatakan: "Dan artinya bahwa berita tentang dua anak Adam itulah yang menyebabkan kewajiban[1] yang telah disebut terhadap Bani Israil." (Fathul Qadir, 2/40, cet. Darul Khair)
Dari potongan ayat ini, kita dapat memetik faedah bahwa kita harus menjauhkan diri dari perbuatan yang jelek. Jangan sampai kita menjadi teladan dalam kejelekan. Rasulullah bersabda dalam hadits Ibnu Mas'ud:
"Tidak ada jiwa yang terbunuh dengan cara yang zalim (tidak dibenarkan syariat) kecuali atas anak Adam yang pertama (mendapatkan) bagian tanggungan (dosa) dari darah orang yang terbunuh tersebut. Karena dia (anak Adam) adalah orang yang pertama kali mencontohkan pembunuhan (dengan cara yang tidak benar)." (HR. Al-Bukhari, Kitabul Anbiya` 1, Kitab Ad-Diyat 2, Kitabul I'tisham 15; Muslim, Kitabul Qasamah 27; At-Tirmidzi, Kitabul 'Ilm 14; An-Nasa`i, Bab At-Tahrim 1; Ibnu Majah, Kitab Ad-Diyat, 1; Ahmad bin Hanbal, juz 1 hal. 383, 430, 433)
"Kami tetapkan."
Ibnu Katsir mengatakan: "Artinya, Kami syariatkan dan Kami beritahukan kepada mereka." (Tafsir Ibnu Katsir, 2/45, cet. Maktabah Al-'Ulum wal Hikam)
"Bani Israil."
Mereka adalah anak keturunan Nabi Ya'qub. Al-Imam Asy-Syaukani mengatakan: "Para ahli tafsir sepakat bahwa Israil adalah Ya'qub bin Ishaq bin Ibrahim, dan artinya adalah hamba Allah. Karena Isra dalam bahasa mereka artinya hamba, sedangkan Il adalah Allah."
Dari penjelasan ini, kita harus berhati-hati, meskipun kita membenci orang Yahudi dan kebencian ini adalah suatu hal yang diperintahkan agama, tetapi jangan sampai salah ucap. Sehingga kita mencela Israel dengan mengatakan "Israel biadab..." dst, karena Israel atau Israil yang lebih tepat adalah Nabi Ya'qub. Na'udzu billah (Kita berlindung kepada Allah) bila kita sampai terjatuh dalam perbuatan mencela seorang nabi. Ini adalah suatu kekafiran. Sehingga, bila kita mau mengungkapkan kekesalan terhadap mereka, langsung saja kita sebut 'Yahudi'. Ini lebih menyelamatkan kita, Insya Allah.[2]
Para ahli tafsir juga menyebutkan mengapa disebut Bani Israil pada ayat ini secara khusus. Al-Imam Asy-Syaukani mengatakan: "Dan disebutkan Bani Israil secara khusus karena topik pembahasan ayat-ayat ini dalam rangka menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka, dan mereka adalah umat pertama yang mendapat ancaman dari pembunuhan jiwa. Dan dikeraskan hukum tersebut bagi mereka karena mereka banyak menumpahkan darah dan membunuh para nabi." (Fathul Qadir, 2/40, cet. Darul Khair)
Perlu dipahami, meskipun ayat ini berkenaan dengan mereka, orang Yahudi, namun juga berlaku bagi umat Islam ini. Al-Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menyebutkan riwayat dari Sulaiman bin 'Ali: "Aku bertanya kepada Al-Hasan Al-Bashri: 'Wahai Abu Sa'id, apakah ayat ini juga bagi kita, sebagaimana dahulu bagi Bani Israil?' Beliau menjawab: 'Ya, demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali dia. Darah Bani Israil tidak lebih mulia daripada darah kita (kaum muslimin, pent.)'." (Tafsir Al-Baghawi, 2/25, cet. Maktabah Ahmad Al-Baz, Makkah)
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia."
Para ahli ushul fiqih telah menegaskan bahwa adalah lafadz yang menunjukkan umum. Demikian pula kata adalah nakirah fi siyaq asy-syarth, yaitu kalimat nakirah (bebas, tidak tertentu) dalam susunan kalimat syarat, yang bermakna umum. Perincian masalah ini bisa dirujuk dalam pembahasan masalah fiqih.
Yang ingin kita tonjolkan di sini adalah bahwa hukum Islam adalah hukum yang adil. Tidak membedakan ras, bangsa, martabat atau status sosial. Siapa yang melanggar maka ia akan ditindak tegas. Maka siapa yang membunuh dengan cara yang tidak benar, ia akan mendapatkan hukuman. Dan siapa yang dizalimi, dia akan dibela. Allah menyatakan:
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)." (An-Nisa`: 92)
Dalam hadits 'Aisyah disebutkan:
Bahwa orang-orang Quraisy terkacaukan dengan masalah wanita[3] yang mencuri pada zaman Nabi pada perang Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah). Maka mereka bertanya-tanya: "Siapa yang akan melobi Rasulullah berkaitan dengan masalah wanita ini?" Maka mereka mengatakan: "Tidak ada yang berani melobi Rasulullah tentangnya, kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah." Lalu dihadirkanlah wanita tersebut, maka Usamah melobi Rasulullah. Lalu berubahlah raut muka Rasulullah yang mulia dan beliau berkata: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan pada hukuman had yang telah ditentukan oleh Allah?" Usamah kemudian menjawab: "Mohonkanlah ampunan bagiku, wahai Rasulullah." Sore harinya, Rasulullah berdiri dan mulai berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang pantas untuknya, seraya mengatakan: "Amma ba'du. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila ada orang yang mulia di antara mereka yang mencuri, mereka tinggalkan (tidak dihukum). Namun bila ada orang yang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya, kalau seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya." Kemudian beliau memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong.
(HR. Al-Bukhari, Kitab Fadha`il Ashhabin Nabi 18, Kitabul Anbiya` 54, Kitabul Hudud 12; Muslim, Kitabul Hudud 8, 9; Abu Dawud, Kitabul Hudud 4; At-Tirmidzi, Kitabul Hudud 6; An-Nasa`i, Kitab As-Sariq 5, 6; Ibnu Majah, Kitabul Hudud, 6; Ad-Darimi, Kitabul Hudud, 6; Ahmad bin Hanbal, juz 3/286,295; 5/409; 6/329)
"Tanpa jiwa."
Maksudnya, menurut Ibnu 'Athiyyah dalam tafsirnya, "Dia tidak membunuh orang lain sehingga berhak dibunuh. Dan Allah telah haramkan jiwa seorang mukmin kecuali dengan satu di antara tiga hal yaitu: kafir setelah beriman (murtad, pent.), berzina setelah menikah, membunuh jiwa orang lain dengan zalim dan melampaui batas." (Al-Muharrar Al-Wajiz, 2/182, cet. Darul Kutub Al-Ilmiah)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah menyatakan:
"Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu di antara tiga perkara: orang yang sudah menikah berzina, orang yang membunuh orang lain maka dibunuh (qishash), dan orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah (murtad)." (HR. Al-Bukhari, Kitabud Diyat 6; Muslim, Kitabul Qasamah, 25; Abu Dawud, Kitabul Hudud 1; At-Tirmidzi, Kitabul Hudud 15; An-Nasa`i, Bab At-Tahrim 5, 11, 14; Ad-Darimi, Kitab As-Siyar 11; Ahmad bin Hanbal 1/61,63,65,70, 163,382,428,444,465; 6/181, 214)
"Atau kerusakan di bumi."
Al-Imam Asy-Syaukani berkata tentang tafsir kalimat ini: "Telah diperselisihkan tentang apa maksud kerusakan yang disebutkan dalam ayat ini. Ada yang mengatakan kesyirikan, dan ada yang mengatakan merampok di perjalanan. Dan lahiriah susunan kalimat Al-Qur`an menunjukkan bahwa semua yang bisa dikatakan sebagai kerusakan di muka bumi maka itulah maksudnya. Kesyirikan merupakan kerusakan di muka bumi. Merampok di perjalanan juga kerusakan di muka bumi. Menumpahkan darah, menginjak-injak, melecehkan kehormatan, dan mencuri harta adalah kerusakan di muka bumi. Menghancurkan bangunan, merusak tanaman, dan mengeringkan sungai adalah merusak di muka bumi. Dengan ini diketahui bahwa semua ini merupakan kerusakan di muka bumi." (Fathul Qadir, 2/40)
Jadi, orang ini membunuh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama, maka perbuatan jelek ini sangat dicela dalam agama Islam dan diancam dengan ancaman yang keras. Allah berfirman:
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisa`: 93)
Nabi menjelaskan:
"Apabila dua orang muslim bertemu (berkelahi) dengan pedang mereka berdua, lalu salah satunya membunuh yang lain, maka yang membunuh dan yang dibunuh di neraka." (HR. An-Nasa`i, Bab Tahrimul Qatl 29; Ibnu Majah, Kitabul Fitan 11, dari sahabat Abu Bakrah)
Beliau juga bersabda:
"Siapa yang membunuh orang kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian damai) pada selain waktu yang diperbolehkan membunuhnya (yaitu ketika di luar perjanjian), Allah haramkan surga baginya (pembunuh tersebut)." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, juz 5/36, 38,50,51,52; Ibnu Majah, Kitabud Diyat 32, dari Abu Bakrah)
Maka ayat ini mengisyaratkan bahwa pembunuhan hanya diperbolehkan ketika ada sebab yang mengharuskannya. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di mengatakan: "Dan ayat ini menunjukkan bahwa pembunuhan itu diperbolehkan dengan salah satu di antara dua sebab, yaitu membunuh jiwa dengan sengaja dengan cara yang tidak dibenarkan agama, maka orang tersebut boleh dibunuh apabila dia mukallaf (baligh dan berakal) dan setingkat, serta bukan ayah dari yang terbunuh. Yang kedua, dia membuat kerusakan di bumi dengan merusak agama atau jiwa atau harta manusia, seperti orang-orang kafir yang murtad dan menyerang, serta para penyeru bid'ah yang tidak bisa ditangkal kejelekannya kecuali dengan dibunuh. Demikian juga para perampok di jalan dan sejenis mereka, dari orang-orang yang mengacaukan manusia dengan membunuh atau mengambil harta mereka." (Tafsir As-Sa'di, hal. 252, cet. Darus Salam)
"Maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia."
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna penyerupaan dalam ayat ini. Ibnul Jauzi menyimpulkan pendapat mereka dengan menyatakan: "Dan pada firman Allah ada lima pendapat:
1. Bahwa dia mendapat dosa orang yang membunuh semua manusia. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan Az-Zajjaj.
2. Dia masuk neraka dengan sebab membunuh seorang muslim, sama seandainya dia membunuh seluruh manusia. Ini dikatakan oleh Mujahid dan 'Atha`. Al-Imam Ibnu Qutaibah mengatakan: 'Ia disiksa sebagaimana orang yang membunuh seluruh manusia.'
3. Bahwasanya wajib (ditegakkan) atasnya qishash seperti bila ia membunuh manusia seluruhnya. Ini dikatakan oleh Ibnu Zaid.
4. Dianjurkan bagi seluruh manusia untuk membantu keluarga korban sehingga mereka mampu membalas, sebagaimana bila orang tersebut membunuh keluarga mereka. Ini disebutkan oleh Abu Ya'la.
5. Barangsiapa membunuh nabi atau pemimpin yang adil maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia. Ini diriwayatkan 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas." (Zadul Masir fi 'Ilmit Tafsir, 2/202, cet. Maktabah Darul Baz, Makkah)
Pendapat-pendapat ini semuanya bisa diambil karena tidak saling bertentangan dan bisa dicakup oleh ayat. Demikian menurut Ibnul Jauzi dan Al-Imam Asy-Syaukani. Walhasil, ini menunjukkan betapa jelek perbuatan membunuh dalam pandangan Islam, sehingga Islam memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya.
"Dan siapa yang menghidupkannya."
Tentang kalimat ini juga ada lima pendapat:
1. Menyelamatkan dari kebinasaan. Ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Mujahid.
2. Meninggalkan pembunuhan yang dilarang. Ini riwayat Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu 'Abbas, dan satu riwayat dari Mujahid.
3. Keluarga korban memaafkan pembunuh dari qishash. Ini dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah.
4. Melarang dan mencegah dari pembunuhan.
5. Membantu keluarga korban untuk terwujudnya qishash. Kedua pendapat ini disebutkan oleh Abu Ya'la.
"Maka dia seolah-olah menghidupkan seluruh manusia."
Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Qutaibah mengatakan: "Maka ia mendapatkan pahala orang yang menghidupkan seluruh manusia." Sedangkan Al-Mawardi mengatakan: "Maknanya, maka seluruh manusia mesti berterima kasih kepadanya sebagaimana bila dia menghidupkan mereka." (Zadul Masir, 2/203)
Penutup
Demikianlah salah satu paparan yang menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi hak manusia untuk hidup. Bebas menghirup udara di dunia ini, sebagaimana yang digariskan oleh Sang Pencipta. Namun manakala dia melanggar aturan Penciptanya, maka dengan hukum dan ketentuan-Nya pula orang tersebut dienyahkan dari muka bumi demi kemaslahatan orang banyak. Allah menyatakan:
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 179)
Wallahu a'lam.
Footnote:
[1] Yaitu kewajiban qishash dan yang berkaitan dengannya.
[2] Bahkan ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Al-Luhaidan. (ed)
[3] Dalam satu riwayat disebutkan bahwa wanita ini dari Bani Makhzum, suku yang berkedudukan tinggi. –pent.
Sumber: www.asysyariah.com
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 :
http://groups.google.com/group/Milis_Iqra Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-