Thursday, April 30, 2009

[Milis_Iqra] Re: Ijtihad itu Bid'ah

Ada yang bisa bantu Dalil – dalil tentang tahlilan..? terima kasih sebelumnya….

 

From: Milis_Iqra@googlegroups.com [mailto:Milis_Iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Ndy Ndy212
Sent: 01 Mei 2009 10:40
To: Milis_Iqra
Subject: [Milis_Iqra] Ijtihad itu Bid’ah

 

Sumber : http://artikelislami.wordpress.com/2009/03/14/ijtihad-itu-bidah/

Ijtihad itu Bid’ah

Ditulis pada  oleh artikelislami

Anda yang sering mengikuti diskusi kami dengan Koko mungkin tahu bagaimana Koko menganggap bahwa tahlilan di lapangan adalah bid’ah. Karena Nabi tidak pernah mencontohkannya sama persis, karena Nabi tidak pernah tahlilan di lapangan (tanah yang luas). Benar bahwa Nabi telah mengumpulkan manusia di padang Arafah, tetapi itu bukan tahlilan. Dia meminta hadits mengenai Nabi yang telah tahlilan di tanah lapang. Jadi, menurut Koko, menjadikan sesuatu hal menjadi ibadah itu perlu dalil berupa contoh yang sama persis dari Nabi. Jika tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi atau Al-Qur`an, maka hal itu adalah bid’ah. Tentu saja hal ini hanyalah kaidah Koko yang berstandar ganda. Dia memberlakukannya untuk tahlilan dan segala yang dikatakan bid’ah oleh ustadznya, tetapi tidak memberlakukannya kepada apa yang dibilang mubah oleh ustadznya. Begitulah orang Salafy Wahhabi (SAWAH), mereka sebenarnya hanya taqlid saja kepada pendapat ustadznya, namun menggembar-gemborkan hal itu sebagai ijtihad. Ya, mereka adalah kaum yang suka menggembar-gemborkan ijtihad. Katanya kita tidak boleh taqlid kepada Imam yang empat, tetapi harus berijtihad. Padahal mereka hanyalah mengikuti ijtihad ustadz-ustadznya secara buta (taqlid buta). Jadi, menurut meraka taqlid kepada salah satu Imam itu tak boleh, tetapi taqlid kepada ustadz SAWAH boleh.

Bicara soal ijtihad, saya jadi teringat dengan fatwa mereka tentang rokok. Mereka mengharamkan rokok secara muthlaq. Ketahuilah, bahwa segala sesuatu itu halal dikonsumsi, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dan ingatlah kaidah yang sering dikatakan orang-orang SAWAH bahwa segala bentuk ibadah itu haram kecuali jika ada perintahnya. Jadi, kedudukan “mengharamkan suatu konsumsi” sama dengan kedudukan “memubahkan suatu ibadah”. Tentunya jika kita mau konsisten dengan konsep Koko, kita juga harus mengemukakan dalil yang sama persis mengenai pengharaman rokok, kita tidak bisa menggunakan qias atau pun ijtihad. Mengapa demikian? Karena qiyas dan ijtihad itu bid’ah menurut konsep Koko, seharusnya. Benarkah?

Coba Anda fikir, apa itu ijtihad? Jika Anda menemukan suatu masalah, misalnya mengenai rokok dan merokok, bagaimana hukumnya merokok? Anda harus membaca Al-Qur`an untuk mencari dalil akan haramnya rokok. Harus yang sama persis tentunya jika kita mau konsisten dengan konsep Koko. Jika tidak ada di Al-Qur`an, maka carilah dalam hadits. Tentunya harus sama persis juga matannya, yaitu jelas-jelas mengharamkan rokok. Jika tidak ada juga bagaimana? Jika hal ini ditanyakan kepada shahabat, maka mereka akan berijtihad. Artinya apa? Fatwa yang keluar dari hasil ijtihad bukanlah berdasarkan dalil yang matannya (redaksinya) sama persis dengan permasalahan yang dihadapi. Jika kita menggunakan konsep Koko dengan konsisten, maka fatwa yang keluar dari hasil ijtihad adalah fatwa bid’ah. Karena bukan berdasarkan dalil yang sama persis. Maka kedudukan fatwa mengenai haramnya merokok sama dengan kedudukan fatwa melakukan tahlilan di lapangan.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menganggap bahwa tahlilan itu merupakan ibadah dan boleh dilakukan baik di Masjid mau pun di tanah lapang di luar Masjid. Hal itu didasari oleh dalil-dalil yang telah kami kemukakan mengenai dibenarkannya mengirim pahala bagi mayyit dan dibenarkannya dzikir berjama’ah dan juga dibolehkannya berdzikir di luar Masjid atau pun di tanah lapang. Semua dalil-dalil itu sangat jelas. Jika digabung-gabungkan, dalil-dalil tersebut membolehkan tahlilan di lapangan. Jika hal ini dinyatakan bid’ah, maka fatwa mengenai haramnya merokok adalah bid’ah.

Tanyakan kepada mereka, apa hukumnya membeli komputer? Mubah ataukah sunnah? Jika diniatkan untuk taqarrub ilallah atau untuk bekal taqarrub ilallah, maka hal itu sunnah. Karena komputer bisa digunakan untuk mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat, bisa digunakan untuk memutar mp3 murottal, dapat digunakan untuk membuka software Holy Qur’an, Al-Bayan, buku-buku elektronik yang bermanfaat, dsb. Adakah dalilnya yang sama persis yang mengatakan bahwa membeli komputer itu sunnah? Tentu tidak ada. Jadi, jika tidak ada dalil yang sama persis yang mengatakan bahwa tahlilan di lapangan itu boleh, jangan langsung memvonis bahwa itu adalah bid’ah. Karena bolehnya ibadah tersebut bisa dilihat dari beberapa dalil melalui jalan ijtihad dan qiyas. Sungguh tidak adil dan lucu jika orang-orang SAWAH membolehkan ijtihad dan qiyas dalam berfatwa mengenai haramnya merokok dan sunnahnya membeli komputer, tetapi melarang ijtihad dan qiyas dalam hal tahlilan dan tahlilan di tanah lapang. Mereka sendiri yang menyuruh kita berijtihad, tetapi ketika para ulama kita berijtihad, mereka tak mau mengikuti ijtihad ulama-ulama kita dan hanya mau taqlid kepada hasil ijtihad ustadz-ustadz SAWAH. Padahal ijtihad ustadz-ustadz SAWAH itu tak ada apa-apanya jika dibandingkan ijtihadnya para Imam yang empat. Bahkan jika dibandingkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani, Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, Syaikh Nawawi Al-Bantani, ijtihad ustadz-ustadz SAWAH itu tak ada apa-apanya. Ijtihad ulama-ulama kita tentu lebih pantas diikuti daripada ijtihad ustadz-ustadz SAWAH yang tak hafal walau sepuluh ribu hadits. Sedangkan ulama-ulama kita telah menghafal ratusan ribu hadits bahkan lebih dari satu juta hadits. Dan mereka mendapatkan hadits-hadits itu secara sambung-menyambung dari satu lisan mulia kepada satu lisan mulia lainnya, bukan dari buku-buku. Mereka telah menghafalnya dan mendapatkan penjelasannya secara turun-temurun dari generasi mulya ke genarasi mulya selanjutnya. Sanad guru mereka jelas, tak seperti sanad guru para ustadz SAWAH yang terputus.

Wahai kaum Muslimin, janganlah Anda terkecoh dengan pemikiran kaum SAWAH yang jelas-jelas terus bergerak untuk mematikan syiar-syiar Islam. Janganlah Anda terpengaruh dengan syubhat-syubhat yang mereka tebarkan. Jangan pedulikan tuduhan mereka terhadap 4 madzhab. Jangan pedulikan vonis mereka tentang Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani dan Imam Nawawi. Pelajarilah ajaran Islam dari guru-guru mulia yang sanad mereka jelas bersambung kepada Rasulullah. Atau ambillah ilmu dari ulama-ulama yang ilmu mereka tak bertentangan dengan ilmu guru-guru mulia yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW. Dan jika Anda adalah seorang ustadz yang telah belajar dan mengajarkan ilmu-ilmu Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang benar, ada baiknya jika Anda meminta ijazah kepada guru-guru yang telah memegang sanad itu. Ini juga yang telah dilakukan salah satu ustadz saya. Jika bertemu dengan Habib Munzir, ustadz saya itu sering meminta ijazah berbagai kitab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sehingga bersambunglah sanad beliau kepada Habib Munzir yang sanad beliau telah bersambung kepada Rasulullah melalui guru-guru mulia pemegang sanad shahih. Semoga Allah melindungi kita sekalian dari ajaran-ajaran menyimpang, dari ajaran-ajaran sempalan, dan menetapkan kita pada ajaran Rasulullah SAW. Aamiin.



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment