وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan (QS al-Hajj [22]: 78).
Firman Allah Swt. surah al-Hajj (22) ayat 78 hanya berhubungan masalah taklif yang dibebankan Allah kepada manusia, yakni Allah tidak membebani manusia dengan suatu perintah (taklif syariah) yang tidak sanggup dipikul oleh manusia. Ayat di atas juga tidak berhubungan dengan kaidah raf'u al-haraj. Jika kita memperhatikan ayat sebelumnya, makna ayat tersebut akan tersingkap dengan jelas.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kalian, sujudlah kalian, sembahlah Tuhan kalian dan perbuatlah kebajikan, supaya kalian mendapat kemenangan; dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kalian dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan (QS al-Hajj [22]: 77-78).
Makna haraj pada ayat ini adalah adh-dhayq (kesulitan). Dengan demikian, pengertian ayat di atas adalah, sesungguhnya Allah tidak membebani manusia untuk melaksanakan ibadah dan perbuatan-perbuatan baik lainnya, kecuali sekadar dengan kesanggupan manusia. Ayat ini tidak mengandung pengertian bahwa sebab pensyariatan hukum adalah kemudahan sehingga dinyatakan jika ketetapan Allah Swt. dirasa memberatkan maka hukum itu bisa diganti menurut keinginan manusia. Pasalnya, ayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya 'illat atas sebuah hukum. Surah al-Hajj ayat 78 hanya menunjukkan pengertian bahwa Allah Swt. tidak membebani manusia dengan taklif yang tidak sanggup dipikul oleh manusia. Pengertian ayat ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS al-Baqarah [2]: 286).
dan hadis :
Hanya saja, aku diutus dengan kelurusan yang lapang (toleran) (HR Ahmad).
Terkait dengan makna hadis riwayat Imam Ahmad di atas adalah, sesungguhnya Nabi saw diutus oleh Allah Swt. dengan membawa agama lurus yang bisa dilaksanakan oleh manusia. Beliau tidak datang dengan agama yang ditujukan untuk memberatkan manusia. Dengan demikian, makna al-hanifiyyah as-samhah pada hadis di atas adalah lurus dan bisa dilaksanakan oleh manusia. Kata samhah di sini selalu terkait dengan kataal-hanifiyyah (lurus), dan tidak berdiri sendiri. Susunan semacam ini menunjukkan bahwa toleransi dan kelapangan dalam hukum Islam harus selalu dikaitkan dan disandarkan dengan dalil syariah, bukan toleransi dan kelapangan yang didasarkan pada hawa nafsu dan kecenderungan akal. Dengan kata lain, hadis di atas sama sekali tidak menganjurkan umat Islam untuk toleran dengan apa yang diharamkan Allah Swt., apalagi sampai mengubah yang haram menjadi halal, dan yang halal menjadi haram, dengan dilandaskan pada kaidah ma'âlât al-af'âl dan derivatnya, di antaranya kaidah raf'u al-haraj.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment