Monday, May 11, 2009

Re: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Re: mengenal kulit babi pada sandal / sepatu

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terlepas dari pendapat ulama soal haram atau halal memakai kulit Babi tersamak untuk sepatu, sandal atau pakaian, hadits berikut saya tuliskan karena janji saya kemarin.
Silahkan kalau mau dikritisi, silahkan juga dicek ke redaksi asli bahasa arab-nya, jika dirasa kurang pas terjemahannya silahkan dikoreksi.
 
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Kulit apasaja yang disamak, maka ia menjadi suci (Shahih : shahih Ibnu Majah no: 2907,al-Fathur Rabbani I:230 no:49, Tirmidzi III:135 no:1782 dan Ibnu Majah II:1193 no:3609 serta Nasa'I VII:173)
 
Sumber  :  Al-Wajiz

Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah As-Shahihah Edisi Lengkap, Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah

Judul Asli : Al-Wajiz Fi Fiqihis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz

Hal 63, Kitab ath-Thaharah

Bab Cara Membersihkan Najis, Penjelasan Syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang – barang yang najis atau yang terkena najis No. 1.  Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya
 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh//
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----
Sent: Monday, May 11, 2009 2:04 PM
Subject: Re: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Re: mengenal kulit babi pada sandal / sepatu

Judul : Pakaian Dari Kulit Binatang Haram
Kategori : Masalah Umum
Nama Pengirim : Ikhwah
Tanggal Kirim : 2002-11-14 16:38:00
Tanggal Dijawab : 2003-05-22 10:39:51

Pertanyaan
Ass.wr.wb
Ustd. PKS yang diRahmati Allah swt, saya ingin bertanya tentang hukum menggunakan pakaian misalnya Jacket, tetapi saat beli kita tidak mengetahui bahan dasar jacket itu terbuat dari kulit binatang apa, nah pertanyaan saya apakah hukumnya kita menggunakan pakaian tersebut karena sepengetahuan kami, bahwa binatanga yang diharamkan dalam Islam ( untuk dimakan/konsumsi dagingnya ) antara lain: Babi, Binatang Buas, dan laen sebagainya, saya takutnya bahan dasar dari pakaian/jacket yang kita pakai ini berasal dari salah satu binatang tersebut, demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan bantuannya saya sampaikan jazakummulloh khairan katsirr..'
Wassalam.

Ane


Jawaban
Para ulama berbeda pendapat dalam pemanfaatan kulit binatang yang telah mati dalam beberapa pendapat:

1. Pendapat Pertama
Pendapat yang membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak, baik dengan disamak atau tidak/tanpa disamak.

Para pendukung pendapat ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Akim bahwa Rasulullah SAW menetapkan,�Janganlah kalian memanfaatkan dari binatang yang mati walau dengan samak atau di'ashab. HR Abu Daud, Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Albaihaqi dan Ahamd.

Menurut mereka hadits ini menasakh hadits lainnya yang membolehkan pemanfaatan kulit binatang, karena hadits ini diucapkan Rasulullah SAW setahun sebelum wafatnya.


2. Pendapat Kedua
Pendapat yang tidak membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak, baik sudah disamak atau belum disamak.

Mereka melandaskan pendpat meraka di atas hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Maimunah bahwa Rasulullah SAW melewati binantang yang mati dan beliau bersabda,�Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?�. HR Bukharo, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, At-Thahawi, Ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi, Ahmad, Malik dan Asy-Syafi'i dalam Tartibil Musnad.


3. Pendapat Ketiga
Pendapat yang membolehkan pemanfatan kulit binatang dengan syarat telah disamak. Diantara mereka adalah Imam Asy-Syafi'i ra. Dan Imam Abu Hanifah ra.

Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Apabila kulit telah disamak maka telah menjadi suci�. HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, An-Nasai, dan lain-lain

Namun tentang bolehkah binatang yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya?. Kedua ulama besar ini berbeda pendapat.

Asy-Syafi'i bertahan bahwa hanya binatang yang boleh dimakan dagingnya saja yang kulitnya boleh dimanfaatkan dengan disamak terlebih dahulu.

Sedangkan Abu Hanifah tidak mensyarakatkan binatang yang boleh dimakan dagingnya, artinya beliau membolehkan pemanfaatan kulit binatang apapun meski daging haram dimakan, asal telah melalui proses penyamakan. Dengan satu pengecualian yaitu kulit babi.

Sedangkan Daud az-Zahiri pendapatnya sama dengan Abu Hanifah dan tanpa mengecualikan babi. Artinya, dalam pendapat beliau, kulit babi boleh dimanfaatkan asal sudah disamak.

Wallahu a'lam bis-shawab. O


2009/5/11 Whe~en (gmail) <whe.en9999@gmail.com>
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment