Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah As-Shahihah Edisi Lengkap, Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah
Judul Asli : Al-Wajiz Fi Fiqihis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz
Hal 63, Kitab ath-Thaharah
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----From: Dani PermanaSent: Monday, May 11, 2009 2:04 PMSubject: Re: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Re: mengenal kulit babi pada sandal / sepatu
Judul : Pakaian Dari Kulit Binatang Haram Kategori : Masalah Umum Nama Pengirim : Ikhwah Tanggal Kirim : 2002-11-14 16:38:00 Tanggal Dijawab : 2003-05-22 10:39:51
Pertanyaan
Ass.wr.wb
Ustd. PKS yang diRahmati Allah swt, saya ingin bertanya tentang hukum menggunakan pakaian misalnya Jacket, tetapi saat beli kita tidak mengetahui bahan dasar jacket itu terbuat dari kulit binatang apa, nah pertanyaan saya apakah hukumnya kita menggunakan pakaian tersebut karena sepengetahuan kami, bahwa binatanga yang diharamkan dalam Islam ( untuk dimakan/konsumsi dagingnya ) antara lain: Babi, Binatang Buas, dan laen sebagainya, saya takutnya bahan dasar dari pakaian/jacket yang kita pakai ini berasal dari salah satu binatang tersebut, demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan bantuannya saya sampaikan jazakummulloh khairan katsirr..'
Wassalam.
Ane
Jawaban
Para ulama berbeda pendapat dalam pemanfaatan kulit binatang yang telah mati dalam beberapa pendapat:
1. Pendapat Pertama
Pendapat yang membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak, baik dengan disamak atau tidak/tanpa disamak.
Para pendukung pendapat ini berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Akim bahwa Rasulullah SAW menetapkan,�Janganlah kalian memanfaatkan dari binatang yang mati walau dengan samak atau di'ashab. HR Abu Daud, Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Albaihaqi dan Ahamd.
Menurut mereka hadits ini menasakh hadits lainnya yang membolehkan pemanfaatan kulit binatang, karena hadits ini diucapkan Rasulullah SAW setahun sebelum wafatnya.
2. Pendapat Kedua
Pendapat yang tidak membolehkan pemanfaatan kulit binatang secara mutlak, baik sudah disamak atau belum disamak.
Mereka melandaskan pendpat meraka di atas hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Maimunah bahwa Rasulullah SAW melewati binantang yang mati dan beliau bersabda,�Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?�. HR Bukharo, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, At-Thahawi, Ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi, Ahmad, Malik dan Asy-Syafi'i dalam Tartibil Musnad.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat yang membolehkan pemanfatan kulit binatang dengan syarat telah disamak. Diantara mereka adalah Imam Asy-Syafi'i ra. Dan Imam Abu Hanifah ra.
Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Apabila kulit telah disamak maka telah menjadi suci�. HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, An-Nasai, dan lain-lain
Namun tentang bolehkah binatang yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya?. Kedua ulama besar ini berbeda pendapat.
Asy-Syafi'i bertahan bahwa hanya binatang yang boleh dimakan dagingnya saja yang kulitnya boleh dimanfaatkan dengan disamak terlebih dahulu.
Sedangkan Abu Hanifah tidak mensyarakatkan binatang yang boleh dimakan dagingnya, artinya beliau membolehkan pemanfaatan kulit binatang apapun meski daging haram dimakan, asal telah melalui proses penyamakan. Dengan satu pengecualian yaitu kulit babi.
Sedangkan Daud az-Zahiri pendapatnya sama dengan Abu Hanifah dan tanpa mengecualikan babi. Artinya, dalam pendapat beliau, kulit babi boleh dimanfaatkan asal sudah disamak.
Wallahu a'lam bis-shawab. O
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment