Monday, June 29, 2009

[Milis_Iqra] Re: Dalil Tentang Tahlilan (Riwayat Thawus Al-yamani Tabi’in)

Alhamdulillah, Akhirnya A Hendy sampai pada riwayat Thawus al Yamani ini, dan orang-orang yang melakukan Tahlilan selalu menjadikan Riwayat Thawus ini sebagai unjung tombak mereka dalam berhujjah. Namun dari beberapa hal yang ketika saya sampaikan kepada guru-guru hadist saya, maka sesuatu yang tidak mungkin jika "dirafa'kanlah sanadnya kepada Junjungan Nabi s.a.w."  DAN juga tidak ada dalam ilmu Hadist di sebut Mursal Marfu' yang ada mereka berdiri sendiri yaitu Mursal memiliki arti tersendiri dan Marfu' memiliki arti sendiri.

Hadist Mursal tidak bisa di rafa'kan/dinaikan kepada Nabi kecuali Mursal Shahabi, atau memang hadist marfu' yang memiliki arti sendiri (baca: bukan Mursal marfu') karena
  1. Thawus al Yamani adalah Seorang tabi'in, jadi dalam periwayatan tersebut dia tidak meyebutkan nama sahabat dalam periwayatannya
  2. Dalam hal hadist, sanad harus terperinci, dan riwayat yang di khabaarkan oleh Thawus  ini, dia meriwayatkan seorang diri, sesuatu yag tidak mungkin jika langsung dari Thawus kemudian di rafa'kan/dinaikan kepada Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam. Coba A Hendy jelaskan, siapa saja jalur periwayatan mengenai hal ini apakah hanya dari Thawus saja atau ada yang lain?

Mursal menurut bahasa merupakan isim maf'ul yang berarti dilepaskan. Sedangkan hadits mursal menurut istilah adalah hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi'in. Seperti bila seorang tabi'in mengatakan,"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini".


Hal Kedua adalah dalam ulumul hadist jika itu mursal, maka jika Tidak dibarengi dengan Qola Rasulullah sholallahu 'alahi wasallam hal itu adalah mardud (tertolak) dan sebagian memandangnya dhoi'f. Apalagi Riwayat Thawus ini tidak di awali dengan Qola Rasulullah namun langsung kepada pernytaan Thawus.

Contoh Hadist Mursal yang meyebutkan langsung kepada Rasulullah

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu', berkata : Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi', (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari 'Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib,"Bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya)."

Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi'in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi'in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini shahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi'in.

Mengapa Imam Muslim memasukan hadist ini dalam Kitab sahihnya, karena ada penguat dari hadist yang lain yaitu

Dari Sahal bin Abu Hatsmah ra.:  Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)

Dari Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)

Dari Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. Melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)


[Hendy] Copas :  "Dalam konteks hadis Thawus ini, ia mempunyai sekurang-kurangnya 2 penyokong, iaitu hadis 'Ubaid dan hadis Mujahid. Oleh itu, para ulama kita menjadikannya hujjah untuk amalan yang biasa diamalkan oleh orang kita di rantau sini, iaitu apabila ada kematian maka dibuatlah kenduri selama 7 hari di mana makanan dihidangkan dengan tujuan bersedekah bagi pihak si mati."

[Dani] Ada pertanyaan dari saya A Hendy, kan diatas ada perkataan dua hadist penyokong, bisa di sebutkan ? biar jelas gitu? sebagaimana saya sudah menyebutkan hal yang serupa dalam hadist Imam Muslim dia atas?

Trus A Hendy , yakin ga kalau Thawus ini adalah faqih dalam Mazhab Syi'ah  ? Trus juga Apakah A Hendy juga tahu orang dibelakang http://salafytobat.wordpress.com ? yang tulisannya baru saja di forward.





--
http://alhikmah.web.id/
http://it-database.blogspot.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment