Hukum masih saja salah alamat, walau korban ketidak adilan sudah banyak dan masih tetap tak berubah.
setelah media negeri ini heboh dengan headline-nya, barulah orang2 yang memimpin negeri ini ikut heboh.
malah sepertinya jadi bahan jualan politik nich, tapi tak apalah, asal yang baik tetap diperjuangkan.
Hukum ada dimana?
Perlindungan konsumen ada dimana?
Perlindungan Hak Asasi Manusia ada dimana?
Mas kalo boleh nanya nich, apakah nulis keluhan ttg buruknya customer service di sebuah milis dari sebuah badan usaha termasuk salah satu delik pencemaran nama baik (kriminal), ??? (kita ambil contoh kasus ibu pritta aja ya mas..) mohon mas dan mbak yang mengerti bisa menjelaskan dari sisi hukum, hak asasi manusia dan sisi perlindungan konsumen.
terima kasih.
2009/6/3 beMuslim <bemuslim@gmail.com>
Kalau simpati dengan kasus tersebut dapat gabung di Facebook.
1. http://apps.facebook.com/causes/290597/50357094?m=960a68a8
2. http://www.facebook.com/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097?ref=mf
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment