Jadi, bukan namanya pesta. Konotasi pesta adalah mengadakan acara yg kurang manfaatnya/sedikit sekali, yg identik dengan penghamburan harta.
Kalaupun masih ada yg memaksa juga, tentang menghidangkan makanan itu, saya ambil hadis :
Dari Sa'ad bin Ubadah, ia berkata : "Aku berkata, Ya Rasulullah, ibuku meninggal sedang ia tidak berwasiat apa-apa, juga tidak bersedekah. Jika aku bersedekah atas namanya, apakah itu akan bermanfaat baginya ?"
Jawab Nabi :"Ya, sedkah itu bermanfaat baginya, walaupun hanya berupa kaki kambing yang gosong (hangus)." (HR. Imam ath-Thabrani-Kitab Syarhusy Shudur, hlm.129)
"Apabila seseorang di antara kamu bersedekah sunnah, hendaklah ia menjadikan sedekah itu atas nama kedua orang tuanya, sehingga keduanya mendapatkan pahalanya, dan tidak berkurang sedikitpun pahala sang anak yang mengeluarkannya ( HR.Imam ath-Thabrani dari sahabat Ibnu Amr-Syarhush-Shudur, hlmn.129)
Adalagi riwayat tentang hari yg berhubungan dgn kematian :
Imam as-Suyuthi meriwayatkan atsar dari Imam Thowus, seorang tabi'in terkenal, bahwa Thowus berkata :
"Sesungguhnya orang yang mati mendapat ujian di dalam kuburnya selama 7 hari (sejak dimakamkan).Oleh karena itu, mereka (para sahabat Nabi) suka mengeluarkan sedekah (makanan atas nama orang-orang yg wafat itu pada hari-hari tersebut." (Kitab Al-Hawi li al_Fatawi, II/178)
Atsar tsb juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabya az-Zuhud dan oleh Imam Abu Nu'aim dalam al-Hilyah.
Imam as-Suyuthi mengupas panjang lebar tentang kebenaran atsar tersebut dipandang dari segi 'ulumul hadist, dalam kitabnya Thulu' ats-Tsurayya, yang terhimpun dalam kitab al-Hawi li al-Fatawi.
Pada 25 Juni 2009 11:45, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> menulis:
Mohon maaf ikut nimbrung, sekedar bertanya kepada mas Ndy:
Kenapa "perayaan" tahlilan kematian mesti 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari adakah aturan dari Allah dan Rasul? saya katakan perayaan karena di dalamnya terdapat pesta makan-makan serta membagi-bagikan brekat.
Kalau ada pendapat haram/bid'ah makan di tempat kematian dgn alasan selamatan atau tahlil karena tidak ada contohnya dari nabi, lalu kenapa, kalau makan di tempat acara tukar cincin, acara kawin perak atau bahkan kawin emas atau acara ulang tahun, yang juga bukan merupakan sunnah nabi, tidak menghukuminya haram ?
Ini penting buat saya dalam kapasitas yang sedang mencari cara ibadah yang benar, jadi dalam hal ini saya tidak kontra dan juga tidak pro, sejauh memang ada aturannya dari Allah dan Rasul saya akan sami'na waatha'na gak peduli apa itu amalan orang NU, amalan orang Muhammadiyah, amalan Syiah, amalan Ahlusunnah, dan atau lainnya karena saya tidak terikat dengan salah satu firqah tersebut, anutan saya adalah Allah dan RAsul (Quran dan Sunnah).
Terima kasih.2009/6/25 Ndy Ndy212 <nugraha212@gmail.com>Ya sebagai warga yang menolak/anti tahlil hal demikian berlaku juga.2009/6/24 ulum fa <ulum.zsimia@gmail.com>
sebagai warga nu ,kbnykn wrga sekitr y melakukan hl tahlilan,tpi susah
y klo sdh mengakar daging,gk mau menerima yg benar2 dri alquran dn
hadist
--
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment