Wednesday, July 1, 2009

[Milis_Iqra] Re: Perlunya Bermadzhab Bagi Umat Islam

19.97 Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan
bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al Qur'an itu
kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan
dengannya kepada kaum yang membangkang.

44.58 Sesungguhnya Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan bahasamu supaya
mereka mendapat pelajaran.

54.17-22-32-40 Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur'an untuk
pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?

2.213 Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar
gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka
Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang
perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab
itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu
setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena
dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang
yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan
itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang
dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

11.118 Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat
yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.

57.16 Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah
turun , dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah
diturunkan Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka
adalah orang-orang yang fasik.

On 7/1/09, Ndy Ndy212 <nugraha212@gmail.com> wrote:
> Tulisan berikut ini adalah jawaban dari seseorang yang bertanya kepada
> Ustadz Ahmad Sarwat pengasuh rubrik ustadz menjawab di situs
> http://www.eramuslim.com, tentang apakah umat islam saat ini masih relevan
> bermadzhab. Untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi situs tersebut
>
> Mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab fiqih
> adalah metologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash-nash agama.
> Mengatakan kembali kepada Quran dan Sunnah memang mudah, tetapi dalam
> kenyataannya, ada banyak masalah yang muncul dan tidak terpikirkan
> sebelumnya. Dan ujung-ujungnya, tiap orang akan berimprofisasi
> sendiri-sendiri dalam berpegang kepada Quran dan Sunnah, bahkan variannya
> akan menjadi sangat banyak tidak terhindarkan.
>
> Munculnya aliran sesat semacam Islam Jamaah, Ahmadiyah, serta kelompok
> nyeleneh lainnya adalah akibat dari tidak adanya sistem istimbath hukum yang
> baku dalam menarik kesimpulan hukum yang benar dari Quran dan sunnah.
>
> Semua jamaah sesat selalu mengklaim bahwa mereka merujuk kepada Quran dan
> sunnah. Untuk itu dibutuhkan rule of the game dalam menggunakan Quran dan
> sunnah, agar hasilnya tidak bertentangan dengan esensi keduanya.
>
> Mazhab Fiqih Adalah Sebuah Upaya Memudahkan kita mengenal Al-Quran dengan
> 6000-an ayatnya, serta mengenal jutaan hadits nabawi. Tentunya, tidak semua
> orang mampu membaca semuanya, apalagi sampai menarik kesimpulan
> hukumnya.Apalagi mengingat bahwa Al-Quran tidak diturunkan dalam format
> kitab undang-undang atau peraturan. Al-Quran berbentuk prosa yang enak
> dibaca sebagai bentuk sastra. Tentunya, menelusuri 6000-an ayat untuk
> dipetakan menjadi sebuah kitab undang-undang yang rinci dan spesifik
> membutuhkan sebuah kerja berat.
>
> Maka para ulama pendiri mazhab itulah yang berperan untuk menyelesaikan
> proyek maha raksasa itu. Satu demi satu ayat Quran dibaca, ditelaah,
> diteliti, dikaji, dibandingkan dengan ayat lainnya, lalu dicoba untuk
> ditarik kesimpulan hukum yang terkandung di dalamnya.
>
> Sedangkan hadits nabawi yang berjumlah jutaan itu, lebih repot lagi
> menanganinya. Sebab sebelum ditarik kesimpulan hukumnya, hadits-hadits itu
> masih harus mengalami proses validisasi terlebih dahulu, serta ditetapkan
> status derajat keshahihannya.
>
> Hasil dari penelusuran panjang baik dari ayat Quran maupun jutaan butir
> hadits itu kemudian ditulis dengan susunan yang mudah, dengan bahasa yang
> lebih teknis dan komunikatif oleh para ulama mazhab itu. Dengan mengikuti
> sebuah pola tertentu yang sudah distandarisasi sebelumnya secara ilmiyah.
> Ada puluhan bahan ratusan ulama ahli dan ekspert di bidangnya yang bekerja
> 24 jam sehari untuk melakukan proses ini sepanjang zaman. Sehingga
> menghasilkan kesimpulan dan rincian hukum yang sangat detail dan bisa
> menjawab semua masalah syariah sepanjang zaman.
>
> Produknya telah berjasa besar sepanjang perjalanan hidup umat Islam sejak
> abad kedua hingga abad 15 hijriyah ini. Dan semua itu kita sebut mazhab
> fiqih!!! Kalau ada orang yang dengan lugunya mengatakan mengapa harus
> menggunakan mazhab dan tidak langsung saja mengacu kepada quran dan sunnah,
> jelaslah bahwa orang ini tidak tahu persoalan.
>
> Dan ketika orang ini nantinya mengambil kesimpulan hukum sendiri langsung
> dari Quran dan sunnah, tanpa sadar dia sedang mendirikan sebuah mazhab baru,
> yaitu mazhab dirinya sendiri. Dan begitulah, setiap kali ada orang membaca
> Al-Quran atau sunnah sebagai sumber hukum, maka apa yang disimpulkannya
> adalah mazhab. Mazhab itu bisa saja mazhabbaru, karena belum ada orang yang
> memahami dengan cra demikian sebelumnya, atau bisa juga mazhab lama, karena
> sebelumnya sudah ada yang menyimpulkan seperti kesimpulannya.
>
> Mengapa Ada Banyak Mazhab?
> Banyaknya mazhab itu tidak ada kaitannya dengan perpecahan, apalagi
> permusuhan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, banyaknya mazhan dan
> pendapat itu justru menunjukkan sangat dinamisnya syariat Islam, serta
> sangat luasnya wilayah ijithad.
>
> Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga, bukan semakin sedih. Sebab
> mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan yang saling bermusuhan.
> Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan keistimewaan syariah
> Islam.
>
> Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin banyak departemen dan
> bidang-bidangnya, menunjukkan semakin banyak besar dan semakin luas
> jangkauan organisasi itu. Dan tentunya semakin profesional.
>
> Latar Belakang Perbedaan
> Ada banyak latar belakang perbedaan pendapat yang menyebabkan banyaknya
> versi kesimpulan hukum, di antaranya adalah:
>
> � Adanya nash-nash yang secara zahir saling bertentangan, baik antara Quran
> dengan Quran, atau antara Quran dengan hadits, atau antara hadits dengan
> hadits.
> � Adanya celah penafsiran dan kesimpulan hukum yang berbeda di dalam satu
> dalil yang sama.
> � Adanya perbedaan status dan derajat keshaihan suatu hadits, sehingga
> sebagian ulama menerima suatu hadits karena menurutnya shahih bisa dijadikan
> dalil, namun sebagian lainnya menolak keshahihan hadits itu dan tidak mau
> menjadikannya sebagai dalil.
> � Adanya metode istimbath hukum yang berbeda antara satu ulama dengan
> lainnya. Prakek penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah) adalah metode atau
> sumber hukum yang diterima oleh Imam Malik, namun ulama lain tidak mau
> menggunakan metode ini.
> � Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah-isitlah fiqih di antara
> masing-masing mazhab. Sehingga meski sekilas kelihatannya salin berbeda,
> namun boleh jadi esensinya justru sama dan sejalan.
> � Adanya 'urf dan kebiasaan masyarakat yang berbeda antara satu tempat
> dengan tempat lainnya. Hal ini mengingat bahwa kesimpulan hukum itu
> seringkali terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada suatu
> masyarakat tertentu.
>
> Dan masih banyak lagi penyebab perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal
> seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan sudah terjadi semenjak nabi SAW
> masih hidup. Bahkan nabi SAW sendiri pernah berbeda pendapat dengan para
> shahabat dalam hasil ijtihadnya, dan justru ijtihad shahabatnya yang
> dibenarkan Allah SWT.
>
> Maka kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa bermazhab itu adalah bentuk
> paling benar dari slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan bahwa
> berbeda pandangan yang terjadi di dalam masing-masing mazhab itu adalah
> sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Namun perbedaan itu haram untuk
> dijadikan dasar perpecahan dan permusuhan, sebaliknya harus menjadi sebuah
> khazanah kekayaan syariah Islam yang luas dan luwes.
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment