Wednesday, July 1, 2009

[Milis_Iqra] Re: Perlunya Bermadzhab Bagi Umat Islam

AlQuran adalah sumber ilmu segala ilmu, kalau harus bermadzhab pada ke
4 madzhab bagaimana dengan ilmu2 yang lain seperti kedokteran,
biologi, geologi, astronomi, dll?
Juga AlQuran berlaku sepanjang zaman, bagaimana tafsiran dari kd 4
ulama madzhab itu bisa selalu relevan sepanjang zaman?
Maaf hanya mencoba berfikir kritis.

Pada tanggal 01/07/09, Ndy Ndy212 <nugraha212@gmail.com> menulis:
> Tulisan berikut ini adalah jawaban dari seseorang yang bertanya kepada
> Ustadz Ahmad Sarwat pengasuh rubrik ustadz menjawab di situs
> http://www.eramuslim.com, tentang apakah umat islam saat ini masih relevan
> bermadzhab. Untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi situs tersebut
>
> Mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab fiqih
> adalah metologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash-nash agama.
> Mengatakan kembali kepada Quran dan Sunnah memang mudah, tetapi dalam
> kenyataannya, ada banyak masalah yang muncul dan tidak terpikirkan
> sebelumnya. Dan ujung-ujungnya, tiap orang akan berimprofisasi
> sendiri-sendiri dalam berpegang kepada Quran dan Sunnah, bahkan variannya
> akan menjadi sangat banyak tidak terhindarkan.
>
> Munculnya aliran sesat semacam Islam Jamaah, Ahmadiyah, serta kelompok
> nyeleneh lainnya adalah akibat dari tidak adanya sistem istimbath hukum yang
> baku dalam menarik kesimpulan hukum yang benar dari Quran dan sunnah.
>
> Semua jamaah sesat selalu mengklaim bahwa mereka merujuk kepada Quran dan
> sunnah. Untuk itu dibutuhkan rule of the game dalam menggunakan Quran dan
> sunnah, agar hasilnya tidak bertentangan dengan esensi keduanya.
>
> Mazhab Fiqih Adalah Sebuah Upaya Memudahkan kita mengenal Al-Quran dengan
> 6000-an ayatnya, serta mengenal jutaan hadits nabawi. Tentunya, tidak semua
> orang mampu membaca semuanya, apalagi sampai menarik kesimpulan
> hukumnya.Apalagi mengingat bahwa Al-Quran tidak diturunkan dalam format
> kitab undang-undang atau peraturan. Al-Quran berbentuk prosa yang enak
> dibaca sebagai bentuk sastra. Tentunya, menelusuri 6000-an ayat untuk
> dipetakan menjadi sebuah kitab undang-undang yang rinci dan spesifik
> membutuhkan sebuah kerja berat.
>
> Maka para ulama pendiri mazhab itulah yang berperan untuk menyelesaikan
> proyek maha raksasa itu. Satu demi satu ayat Quran dibaca, ditelaah,
> diteliti, dikaji, dibandingkan dengan ayat lainnya, lalu dicoba untuk
> ditarik kesimpulan hukum yang terkandung di dalamnya.
>
> Sedangkan hadits nabawi yang berjumlah jutaan itu, lebih repot lagi
> menanganinya. Sebab sebelum ditarik kesimpulan hukumnya, hadits-hadits itu
> masih harus mengalami proses validisasi terlebih dahulu, serta ditetapkan
> status derajat keshahihannya.
>
> Hasil dari penelusuran panjang baik dari ayat Quran maupun jutaan butir
> hadits itu kemudian ditulis dengan susunan yang mudah, dengan bahasa yang
> lebih teknis dan komunikatif oleh para ulama mazhab itu. Dengan mengikuti
> sebuah pola tertentu yang sudah distandarisasi sebelumnya secara ilmiyah.
> Ada puluhan bahan ratusan ulama ahli dan ekspert di bidangnya yang bekerja
> 24 jam sehari untuk melakukan proses ini sepanjang zaman. Sehingga
> menghasilkan kesimpulan dan rincian hukum yang sangat detail dan bisa
> menjawab semua masalah syariah sepanjang zaman.
>
> Produknya telah berjasa besar sepanjang perjalanan hidup umat Islam sejak
> abad kedua hingga abad 15 hijriyah ini. Dan semua itu kita sebut mazhab
> fiqih!!! Kalau ada orang yang dengan lugunya mengatakan mengapa harus
> menggunakan mazhab dan tidak langsung saja mengacu kepada quran dan sunnah,
> jelaslah bahwa orang ini tidak tahu persoalan.
>
> Dan ketika orang ini nantinya mengambil kesimpulan hukum sendiri langsung
> dari Quran dan sunnah, tanpa sadar dia sedang mendirikan sebuah mazhab baru,
> yaitu mazhab dirinya sendiri. Dan begitulah, setiap kali ada orang membaca
> Al-Quran atau sunnah sebagai sumber hukum, maka apa yang disimpulkannya
> adalah mazhab. Mazhab itu bisa saja mazhabbaru, karena belum ada orang yang
> memahami dengan cra demikian sebelumnya, atau bisa juga mazhab lama, karena
> sebelumnya sudah ada yang menyimpulkan seperti kesimpulannya.
>
> Mengapa Ada Banyak Mazhab?
> Banyaknya mazhab itu tidak ada kaitannya dengan perpecahan, apalagi
> permusuhan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, banyaknya mazhan dan
> pendapat itu justru menunjukkan sangat dinamisnya syariat Islam, serta
> sangat luasnya wilayah ijithad.
>
> Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga, bukan semakin sedih. Sebab
> mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan yang saling bermusuhan.
> Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan keistimewaan syariah
> Islam.
>
> Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin banyak departemen dan
> bidang-bidangnya, menunjukkan semakin banyak besar dan semakin luas
> jangkauan organisasi itu. Dan tentunya semakin profesional.
>
> Latar Belakang Perbedaan
> Ada banyak latar belakang perbedaan pendapat yang menyebabkan banyaknya
> versi kesimpulan hukum, di antaranya adalah:
>
> � Adanya nash-nash yang secara zahir saling bertentangan, baik antara Quran
> dengan Quran, atau antara Quran dengan hadits, atau antara hadits dengan
> hadits.
> � Adanya celah penafsiran dan kesimpulan hukum yang berbeda di dalam satu
> dalil yang sama.
> � Adanya perbedaan status dan derajat keshaihan suatu hadits, sehingga
> sebagian ulama menerima suatu hadits karena menurutnya shahih bisa dijadikan
> dalil, namun sebagian lainnya menolak keshahihan hadits itu dan tidak mau
> menjadikannya sebagai dalil.
> � Adanya metode istimbath hukum yang berbeda antara satu ulama dengan
> lainnya. Prakek penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah) adalah metode atau
> sumber hukum yang diterima oleh Imam Malik, namun ulama lain tidak mau
> menggunakan metode ini.
> � Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah-isitlah fiqih di antara
> masing-masing mazhab. Sehingga meski sekilas kelihatannya salin berbeda,
> namun boleh jadi esensinya justru sama dan sejalan.
> � Adanya 'urf dan kebiasaan masyarakat yang berbeda antara satu tempat
> dengan tempat lainnya. Hal ini mengingat bahwa kesimpulan hukum itu
> seringkali terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada suatu
> masyarakat tertentu.
>
> Dan masih banyak lagi penyebab perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal
> seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan sudah terjadi semenjak nabi SAW
> masih hidup. Bahkan nabi SAW sendiri pernah berbeda pendapat dengan para
> shahabat dalam hasil ijtihadnya, dan justru ijtihad shahabatnya yang
> dibenarkan Allah SWT.
>
> Maka kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa bermazhab itu adalah bentuk
> paling benar dari slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan bahwa
> berbeda pandangan yang terjadi di dalam masing-masing mazhab itu adalah
> sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Namun perbedaan itu haram untuk
> dijadikan dasar perpecahan dan permusuhan, sebaliknya harus menjadi sebuah
> khazanah kekayaan syariah Islam yang luas dan luwes.
>
> >
>

--
Dikirim dari perangkat seluler saya

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment