Saatnya ( bagi para Perokok ) untuk Berhenti Merokok...
Ketika berpuasa Anda tahan untuk tidak merokok, tetapi kenapa setelah
Berbuka .... Anda lakukan lagi Merokok ....
Ingin berhenti merokok secara Alami (lambat laun akan menghilangkan
keinginan Anda untuk merokok) ??
Ada 2 solusi, yang pertama dengan sebuah minuman Herbal sedangkan yang kedua
adalah dengan kapsul Herbal. Info yang pernah saya ketahui, cukup efektif
untuk mengurangi keinginan Anda merokok dan akhirnya berhenti merokok. Info
lebih lengkap, nanti saya akan info di milis ini.
wassalam
----- Original Message -----
From: masjid annahl
Sent: Thursday, August 06, 2009 2:04 PM
Seri : Fiqih
Hukum Merokok dan Profesi Terkait Lainnya
3/8/2009 | 10 Sya'ban 1430 H | Hits: 712
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
Ilustrasi Kandungan Rokok (tuberose.com)
dakwatuna.com – Mungkin banyak orang sudah tahu kalau rokok berbahaya untuk
kesehatan. Tetapi nyatanya setiap tahun jumlah pecandu rokok di Indonesia
terus bertambah. Data terbaru menyebutkan bahwa 31,4 persen penduduk
Indonesia merokok, dan 4,83 persen di antaranya wanita (sumber:
http://www.kompas.co.id/wanita/news/0605/30/164017.htm.)
Prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total
populasi penduduk Indonesia, 234 juta jiwa. Pada peringatan Hari Anti Rokok
se Dunia yang jatuh pada 31 Mei, berbagai kampanye dilakukan untuk mengimbau
anti rokok khususnya bagi anak-anak. Benda kecil berbahan utama tembakau ini
memang menimbulkan efek adiktif (ketagihan) bagi tubuh karena mengandung zat
nikotin. Walau adiktif yang dikandung rokok tidak seberat adiktif pada
narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), zat adiktif rokok sangat sulit
dilepaskan. Menurut dr Tjandra Yoga Aditama, dokter spesialis paru yang juga
Ketua III Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), gejala-gejala yang
dirasakan oleh para perokok tersebut disebut dengan withdrawal symptom yang
muncul pada saat orang berhenti merokok. Obat untuk mengurangi withdrawal
symptom ini menurutnya adalah nikotin juga, karena penyebabnya memang
nikotin.
Di luar negeri ada beberapa teknik pengobatan yang digunakan untuk mengobati
efek kecanduan pada rokok, yaitu melalui Nicotine Replacement Therapy (NRT).
Caranya adalah dengan mengurangi kadar nikotin secara perlahan-lahan. Selama
dua minggu, pasien akan diberikan nikotin berbentuk plester, permen karet,
roll on, inhalasi dan suntikan, yang dosisnya terus dikurangi. Sayangnya,
NRT ini belum ada di Indonesia. Tjandra mengakui tidak mudah menghentikan
kebiasaan merokok. Namun, kebiasaan itu bisa diubah jika pertama-tama
perokok memiliki motivasi. Seorang perokok yang menjalankan ibadah puasa
bisa berhenti merokok itu karena dia memiliki motivasi, sayangnya motivasi
ini sering tidak diteruskan.
Menyongsong hari Anti Tembakau Sedunia yang jatuh tanggal 31 Mei sebelum
membahas hukum fiqih rokok dan profesi penunjang lainnya, ada baiknya kita
mengenali kembali apa saja bahaya yang terkandung dalam sebatang rokok.
Antara lain kanker paru, jantung, infertilitas, gangguan reproduksi (nyeri
haid, menopause lebih awal), kulit keriput, kanker leher rahim dan pada ibu
yang merokok bisa menyebabkan abortus dan kematian janin. Ada beberapa
penyakit yang bisa timbul karena sekadar menjadi perokok pasif. Misalnya
infeksi paru dan telinga, gangguan pertumbuhan paru, atau bahkan dapat
menyebabkan kanker paru.
Selain penyakit di atas, ada pula beberapa efek rokok terhadap tubuh yang
jarang dipublikasikan, seperti menurunkan sistem kekebalan tubuh hingga
mengakibatkan kerontokan rambut, gangguan katarak pada mata, kulit cepat
keriput, kehilangan pendengaran dini, menimbulkan kerusakan gigi, lebih
mudah terkena osteoporosis, mengurangi jumlah dan kelainan bentuk sperma,
serta lebih berkemungkinan terkena kanker. Seorang pecandu yang berhenti
merokok dua hari berturut-turut, kemampuan untuk mengecap dan menghirup akan
membaik. Kalau berhenti merokok dua sampai 12 minggu, sirkulasi darahnya
membaik. Orang yang terus berhenti merokok tiga sampai sembilan bulan, batuk
dan gangguan pernapasannya akan menghilang.
Perokok yang sudah lima tahun berhenti merokok, maka risiko terkena penyakit
jantung koroner akan turun 50 persen, dan 10 tahun tidak merokok kemungkinan
itu menjadi sama dengan orang yang tidak merokok. Jadi, sesungguhnya tidak
ada kata terlambat untuk mulai hidup sehat dan berhenti merokok segera
mungkin. Tumbuhan yang dikenal dengan nama tembakau atau sigaret (ad dukhan
atau asy-syijar) baru dikenal pada akhir abad kesepuluh Hijriyah. Dan
semenjak masyarakat mengkonsumsinya sebagai bahan isapan mendorong para
ulama pada jaman itu untuk mengangkatnya sebagai bahan kajian fiqih agar
terjadi kejelasan hukum halal dan haramnya.
Topik ini relatif menjadi wacana yang baru sehingga belum ada ketetapan
hukum syariah dari para fuqaha klasik dalam berbagai mazhab di samping belum
sempurnanya gambaran tentang substansi masalah dan dampak rokok berdasarkan
riset kesehatan yang akurat. Maka wajar setelah itu terjadilah perbedaan
pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini, sebagian
berpendapat haram, sebagian berpendapat makruh, sebagian lagi mengatakan
boleh (mubah) dan terutama para ulama yang terlanjur mengkonsumsinya, dan
sebagian lagi tidak memberi hukum secara mutlak, tetapi menetapkan hukumnya
secara rinci. Bahkan sebagian lagi dari mereka berdiam diri, tidak mau
membicarakannya. Sebagian besar ulama mengharamkan ataupun memakruhkan
(sebaiknya ditinggalkan) rokok berdasarkan beberapa alasan di antaranya:
Menimbulkan kecanduan yang merusak akal sebagaimana barang yang memabukkan
padahal setiap yang berpotensi memabukkan (muskir) itu hukumnya haram.
Memabukkan di sini maksudnya segala sesuatu yang dapat menutup dan meracuni
akal, meskipun hanya sebatas tidak ingat terutama bagi pemula.
Melemahkan daya tahan tubuh. Kalaupun merokok itu tidak sampai memabukkan,
minimal rokok dapat menurunkan daya tahan dan kekebalan tubuh. Dari Ummu
Salamah r.a: "Bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan
dan melemahkan."
Menimbulkan mudharat yang mencakup
mudharat jasmani dimana rokok menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang
batuk, merusak kesehatan mulut dan gigi, bahkan dapat menimbulkan penyakit
saluran pernafasan dan paru-paru. Dalam konteks ini tepat sekali perkataan
sebagian ulama bahwa tidak ada perbedaan tentang haramnya sesuatu yang
membahayakan, baik bahaya itu datang seketika maupun bertahap. Bahkan yang
bertahap inilah yang lebih sering terjadi;
mudharat finansial yaitu membakar uang secara sia-sia yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan harta) yang dibenci
Allah, dengan membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi
badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat bahkan justru
membahayakan. Sedangkan Nabi saw telah melarang membuang-buang harta, Allah
berfirman: "….dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya para pemboros (mubadzirin) itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. al-Isro'
:26-27)
Di antara ulama yang secara tegas mengharamkan dan melarang merokok ialah
Syekhul Islam Ahmad As-Sanhuri Al-Bahuti al Hambali, dan dari kalangan
mazhab Maliki ialah Ibrahim Al-Laqqani (keduanya dari Mesir); Abdul Ghats Al
Qasysy Al Maliki (dari Maroko); Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur'
an; dan Al Arabi Al Ghazzi Al'Amiri As Syafii (dari Damaskus); Ibrahim bin
Jam'an dan muridnya Abu Bakar bin Al Adhal (dari Yaman); Abdul Malik
Al-Ishami dan muridnya Muhammad bin 'Allamah, serta Sayyid Umar Khawajah,
Isa Asy Syahwai Al Hanafi, Makki bin Faruh Al Makki, dan Sayid Sa'ad Al
Balkhi Al Madani (dari Turki).
Di samping itu efek negatif rokok lainnya sangat banyak dan tidak dapat
dipungkiri lagi karena merupakan pengalaman empiris keseharian yaitu:
meskipun tidak sampai pada tingkat tabdzir dan isrof (berlebihan) merokok
dapat mengurangi harta yang semestinya dapat digunakan untuk hal-hal yang
lebih baik dan lebih bermanfaat bagi diri dan lingkungannya (prinsip hifdzul
maal); bau dan asapnya mengganggu serta menyakiti orang lain yang tidak
merokok; dapat melalaikan ibadah serta mengurangi kekhusyu'an dan kesucian
shalat karena baunya; membikin kecanduan sehingga pikiran perokok akan kacau
jika ia tidak mendapat rokok; mengganggu dan membahayakan orang lain serta
lingkungannya, padahal Nabi pernah bersabda: "Tidak boleh ada bahaya dan
sikap saling membahayakan pihak lain" (HR. Ahmad, Malik, Al-Hakim,
Al-Baihaqi, Addar Quthni, Ibnu Majah)
Masalah rokok sudah lama menjadi kajian fiqih kontemporer yang dibahas oleh
para ulama kontemporer seperti Syekh Hasanain Makhluf, mufti Mesir
berpendapat bahwa hukum asal rokok adalah mubah tetapi keharaman dan
kemakruhannya timbul akibat faktor-faktor lain, seperti jika menimbulkan
mudharat (banyak ataupun sedikit) terhadap jiwa maupun harta ataupun pada
kedua-duanya. Atau karena mendatangkan mudharat dan mengabaikan hak orang
lain. Apabila terdapat unsur-unsur seperti ini maka hukumnya menjadi makruh
atau haram, sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dan bila sebaliknya
jika tidak terdapat dampak negatif seperti itu maka hukumnya halal.
Namun sebagian besar ulama dunia menetapkan keharamannya melalui berbagai
risalah dan buku yang ditulis mengenai hukum rokok di antaranya; Syeikh
Abdul Qadir Ahmad 'Atha dalam bukunya "Hadza Halal wa Hadza Haram" atau Dr.
Yusuf Al-Qardhawi dalam berbagai tulisannya seperti di "al-Halal wal Haram
fil Islam". Para ulama Timur Tengah khususnya Najed pada umumnya
mengharamkan rokok, lebih-lebih bila yang melakukannya adalah ulama dan
tokoh Islam (lihat berbagai risalah yang diterbitkan Darul Ifta' Saudi
Arabia dari berbagai ulama). Syekh Muhammad Ibnu Mani', pemuka ulama Qatar
berkata di dalam catatan pinggirnya untuk kitab Ghayatul Muntaha, (II/332),
sebagai berikut: "Pendapat yang membolehkan rokok adalah pendapat orang yang
ngawur sehingga tidak perlu dihiraukan. Sebab, di antara mudharat yang
ditimbulkannya secara jelas ialah merusak badan, menimbulkan bau yang kurang
sedap dan mengganggu orang lain, serta dapat menghambur-hamburkan harta
tanpa ada gunanya. Maka janganlah Anda terpedaya oleh omongan orang-orang
yang menganggapnya halal. Sebab, siapapun boleh diambil atau ditolak
perkataannya".
Barangkali fatwa yang paling objektif, jujur, adil dan paling tepat
alasannya dalam masalah ini, adalah yang dikemukakan oleh Syekhul Mahmud
Syaltout, Guru Besar dan Mufti Al Azhar yaitu bahwa kalaupun rokok tidak
menjadikan mabuk dan tidak merusak akal tetapi masih menimbulkan mudharat
yang dapat dirasakan pengaruhnya pada kesehatan orang yang merokok dan yang
tidak merokok. Padahal dokter telah menjelaskan bahwa unsur-unsur yang ada
di dalamnya diketahui mengandung racun meskipun berproses lambat yang akan
dapat merampas kebahagiaan dan ketenteraman hidup manusia. Karena itu tidak
diragukan lagi bahwa rokok dapat menimbulkan gangguan dan mudharat,
sedangkan hal ini merupakan sesuatu yang buruk dan terlarang menurut
pandangan Islam. Di sisi lain pengeluaran belanja untuk rokok sebenarnya
dapat digunakan untuk sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat. Maka dari
sudut pandang ini merokok jelas-jelas dilarang dan tidak dibolehkan syariah.
Dalam menetapkan haram atau makruhnya suatu perkara, hukum Islam tidak hanya
berdasar pada nash (teks dalil) yang khusus menjelaskan suatu masalah.
Berbagai konsideran hukum dan kaidah-kaidah umum syariah menjadi indikator
penting dalam menetapkan hukum dengan menimbang mudharat dan manfaatnya.
Sebenarnya kegamangan sementara kalangan untuk mengharamkan rokok karena
melihat bahwa manfaat rokok sangat banyak dan hanya sedikit menimbulkan
mudharat. Padahal penetapan adanya bahaya (mudharat) rokok dari aspek
kesehatan diri dan lingkungan serta kadarnya bukan merupakan otoritas dan
tugas ulama fiqih melainkan merupakan otoritas (kewenangan) para ahli medis
dan ahli kimia karena merekalah yang paling ahli dan mengetahuinya (QS.
Al-Furqon:59 dan Fathir:14).
Para ahli medis telah menyatakan bahaya rokok terhadap tubuh secara umum,
juga bahaya terhadap paru-paru dan saluran pernafasan secara khusus. Bahkan
dapat pula menimbulkan kanker atau radang paru-paru sehingga yang semakin
menyadarkan dunia untuk kampanye anti merokok bahkan Amerika dipelopori oleh
mantan presidennya, Bill Clinton secara terang-terangan memerangi rokok.
Peringatan bahaya rokok sebenarnya sudah lama di dengungkan oleh banyak
pihak yang berkompeten seperti Fakultas Kedokteran Britania membuat
pernyataan yang berbunyi: "berhentilah dari merokok, kalau tidak maka
kematian Anda semakin cepat". Di antara bahaya merokok yang diumumkan
Fakultas Kedokteran Britania ialah bahwa setiap tahun 27.500 orang Britania
meninggal karena merokok, dan usia mereka berkisar antara 34-65 tahun;
setiap tahun 155.000 orang Britania akan mati karena 80% di antaranya
disebabkan serangan penyakit paru-paru; sembilan puluh persen kematian
karena serangan penyakit paru-paru itu disebabkan oleh perokok; sebab-sebab
pokok terjadinya kematian pada perokok di antaranya mereka terserang
bermacam-macam penyakit seperti paru-paru, saluran pernafasan, jantung,
penyakit urat nadi, penyakit tenggorokan, kanker payudara, kanker mulut,
serta kanker tenggorokan dan kerongkongan. Anak-anak yang dilahirkan oleh
wanita perokok itu lebih banyak mengalami keguguran.
Menurut majalah kedokteran yang terbit di Britania, menyatakan bahwa merokok
itu sebenarnya penyakit, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana
yang dialami oleh kebanyakan anggota keluarga, juga sebagai kebiasaan yang
dapat menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah orang yang mati disebabkan
merokok itu berlipat ganda. Mereka menyimpulkan bahwa asap rokok lebih
berbahaya daripada asap mobil. Dan para dokter memberi nasihat bahwa orang
yang merokok itu tidak aman dalam perjalanan tugasnya. Banyak dokter yang
menjelaskan dan menulis tentang bahaya merokok terhadap kaum wanita,
misalnya dapat merusak kecantikan, mengubah warna kulit, dan menjadikan bau
mulutnya tidak sedap. Padahal keindahan, kecantikan dan aroma merupakan
sesuatu yang wajib dijaga oleh kaum wanita. Meskipun demikian, sebenarnya
untuk membuktikan bahaya rokok ini, tidak harus dilakukan oleh seorang
dokter atau ahli medis yang memahami kimia, karena hal ini sudah diketahui
dan dirasakan oleh masyarakat umum. Mudharat (bahaya) yang datang secara
bertahap atau perlahan sama hukumnya dengan yang seketika, keduanya haram.
Karena itu, pengaruh racun rokok (nikotin) terhadap jantung dan paru-paru,
cepat atau lambat terhukum haram, serta tidak diragukan lagi.
Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (VII/503) menetapkan haramnya memakan
sesuatu yang menimbulkan mudharat berdasarkan nash umum. Beliau mengatakan
bahwa segala sesuatu yang membahayakan adalah haram berdasarkan sabda Nabi
saw: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu".
Maka menurutnya, barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri
dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik; dan barangsiapa yang
tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik
kepada segala sesuatu itu."
Merokok sebenarnya dapat dikategorikan perbuatan isrof yang diharamkan
Islam, sebab menurut Imam Ibnu Hazm yang dimaksud isrof itu adalah dapat
berupa: menafkahkan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah swt sedikit
maupun banyak; berbuat boros pada sesuatu yang tidak diperlukan, yang
menghabiskan kekayaannya; menghambur-hamburkan harta secara sia-sia,
meskipun dalam jumlah kecil. Allah berfirman:"…dan janganlah kamu
berlebih-lebihan (israf). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (QS. Al An'am:141)
Penetapan hukum haramnya rokok ini karena membahayakan berdasarkan firman
Allah Swt.:"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu."(QS. An-Nisa:29) Imam Nawawi mengenai hal ini
secara tegas dalam kitab Raudhah-nya mengatakan bahwa segala sesuatu yang
bila dimakan membahayakan seperti kaca, batu, dan racun maka memakannya
haram. Bahaya lain yang dapat timbul dari kebiasaan merokok ialah jika rokok
atau bahan pembuatannya itu diimpor dari negara-negara eksportir yang
menyudutkan maupun memerangi Islam, maka pembelian rokok itu justru akan
memperkuat posisi musuh dalam menghadapi umat Islam. Termasuk yang
membahayakan ialah bila yang merokok itu elit atau patron, pesohor dan
panutan masyarakat seperti ulama, kyai, ustadz, pejabat atau para dokter.
Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah rokok ini memang
khilafiyah (masih diperselisihkan) dan sesuatu yang keharamannya masih
diperselisihkan perlakuan hukum dan kategori syariah terhadap perokok
tidaklah sampai pada tingkat sebagaimana keharamannya yang telah disepakati
secara ijma' (konsensus ulama). Karena itulah sulit rasanya untuk
menggolongkan dan memberi predikat pelakunya sebagai orang yang fasik dan
dianggap gugur kesaksiannya, apalagi jika fenomena rokok ini sudah demikian
merata atau mayoritas penduduk bumi.
Adapun fenomena banyaknya ulama yang merokok, justru hal itu menunjukkan
bahwa mereka itu tidaklah ma'shum (terpelihara dari kesalahan dosa).
Sebagian besar di antara mereka telah tergoda dan kecanduan rokok sejak usia
muda, sehingga motivasinya tidak berdaya membebaskannya dari belenggu
ketergantungan pada rokok. Namun demikian di antara mereka ada yang
memfatwakan keharamannya meskipun dia sendiri sulit melepaskan
ketergantungan pada rokok, seperti Syeikh Mahmud Syaltout dari ulama
Al-Azhar Mesir. Bila hal ini kita sepakati dan yakini sebagai suatu dosa
meskipun membawa manfaat, tetapi sebenarnya dosa dan mudharatnya lebih besar
dari manfaatnya, sebagaimana halnya khamar (minuman keras) sehingga tetap
diharamkan Allah (QS.Al-Baqarah:219), maka segala profesi dan aktivitas yang
terkait dengannya ikut menanggung dosa termasuk pihak produsen (pemilik
maupun pekerja produksi), distributor (penjual), maupun pemasok bahan
produksi. Bukankah Nabi telah melaknat khamar juga semua pihak yang terlibat
dengannya secara keseluruhan. Hal itu karena jika Allah mengharamkan sesuatu
maka Dia mengharamkan segala bentuk keterlibatan yang mendukungnya
(QS.Al-Maidah:2). Meskipun demikian, dalam batas tertentu karena kondisi
kebutuhan yang mendesak yang dapat dikategorikan kondisi darurat, selama
belum ada alternatif lain setelah melalui berbagai usaha maksimal, maka
profesi saudari tergolong pada rukhsah (dispensasi atau keringanan hukum
syariah) terlebih jika keluarga Saudari membutuhkan penghasilan dari profesi
pekerja pabrik rokok. Di samping itu, saudari harus banyak berusaha dan
berdoa semoga segera mendapatkan pencaharian yang lebih halal dan baik sebab
Allah adalah sumber segalanya dan tempat bergantung.
Mengenai kekhawatiran sementara pihak terhadap dampak sosial ekonomi pasca
fatwa haram rokok dengan beberapa perincian oleh Majelis Ulama Indonesia
yang dihasilkan oleh Ijtima Ulama Komisi fatwa dan Unsur Ormas Islam Seluruh
Indonesia serta menghadirkan nara sumber ahli kesehatan, yaitu kekhawatiran
akan timbulnya pengangguran dan matinya lapangan pekerjaan secara dramatis
dan drastis karena ditutupnya pabrik rokok, maka kekhawatiran itu
berlebihan, terlalu apriori, pragmatis, pesimistis, skeptis, fatalis, dan
tidak berdasarkan data empiris ilmiah. Semua komponen umat ini seharusnya
bertekad memikirkan dan mengusahakan alternatif pengganti yang lebih baik
dan halal (halalan thayyiban) dari industri rokok dengan alih fungsi dan
kemanfaatan tembakau misalnya, bukankah Nabi saw. menjanjikan bagi siapa
yang meninggalkan sesuatu karena takwa kepada Allah maka Ia akan
menggantinya dengan yang lebih baik untuknya.
Profesi terkait dengan rokok yang lainnya seperti para pedagang pengecer
maupun pengasong yang tidak hanya menjual rokok demikian pula para pemasok
dan petani tembakau, teknisi, entertainer, pengusaha reklame dan
advertising, ataupun pihak terkait lainnya, maka akan lebih selamat dan
berhati-hati (ihthiyatan) bila menghindari komoditi dan objek usaha yang
haram ataupun minimal syubhat (meragukan kehalalannya) seperti rokok. Sebab,
Allah tidak akan memberkati seseorang karena usahanya yang haram atau
bercampur haram. Dan harus diingat bahwa setiap kesulitan di jalan Allah
akan ada kemudahan dan jalan keluar yang lebih baik. (QS.At-Thalaq:2-5,
Al-Insyirah:4-5) Sikap demikian itu hikmahnya adalah demi menyelamatkan
generasi muda dan segenap bangsa dari kecanduan rokok, dan kerusakan
kesehatan diri dan lingkungan. Namun dalam masa transisi setelah kesadaran
hukum dan aspek kesehatan terkait rokok ini, semua pihak terkait seharusnya
mulai memancangkan niat dan tekad kuat untuk mencari alternative yang lebih
baik untuk kemaslahatan luas dan halal. Dalam hal ini pemerintah dan semua
pihak terkait melalui berbagai media dan sarana harus berusaha keras
memerangi penyakit ini dan kampanye anti rokok di samping menciptakan
alternatif lapangan kerja dan usaha lainnya yang lebih baik, meskipun untuk
ini harus mengeluarkan biaya yang sangat banyak dan melumpuhkan industri
rokok dan biaya sosial yang sangat tinggi, sebab dampak negatif yang
ditimbulkannya bagi kesehatan keluarga dan bangsa jauh lebih mahal dan
berharga dari pada nilai devisa ataupun nilai material apapun. Wallahu A'lam
Wa Billahit Taufiq wal Hidayah. []
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment