From: (BAZ) <bazoki@cbn.net.id>
Date: 2009/8/31
Subject: [Tauziyah] Re: Mengkreditkan barang hukumnya riba tidak?
To: RAHMAT - <abah3roet@gmail.com>, tauziyah@yahoogroups.com
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Rahmat,
Di dalam syariat tidak dilarang melakukan jual beli dengan cara 'Kredit' (di
cicil). Misal anda jual HP baru kepada teman2 kantor, sbg contoh : Harga HP
'X' = Rp 2jt (di toko). Lalu anda inisiatif menjual = Rp 2,4jt diangsur 6X
(@ Rp 400.000,-)/angsuran. Maka meskipun anda melebihkan penjualan, hal ini
tidak dilarang dalam syariat.
Rasulullah SAW dahulu membenarkan transaksi seperti ini dan tidak
menganggapnya sebagai riba. Yang penting syarat utama dalam transaksi jual
beli sistem kredit adalah kesepakatan harga sejak awal dan masa pembayaran.
Jika itu sudah disepakati (akad) di awal, maka tidak jadi soal, dan jika mau
diperpendek angsurannya boleh dengan catatan tidak merugikan si penjual.
Persoalan ini menjadi lain dan dilarang ketika anda tidak menjual barangnya
HP, tapi hanya dengan gambar dan memberikan ke si pembeli dengan uang. Jadi
dalam kasus diatas anda hanya menawarkan HP dlm gambar, padahal harga HP itu
di pasaran Rp 2jt, lalu anda tidak membelikan HP itu tapi memberikan dia
uang Rp 2jt untuk beli HP baru, lalu angsurannya 6X sebesar Rp 2,4jt. Hal
semacam inilah yang disebut dengan membungakan (riba). Seba apa yang keluar
dari tangan anda adalah uang dan kembali dalam bentuk uang lagi, nah ini
yang tidak boleh. Bedanya tipis kan ?? inilah syariat Islam, kita harus
hati-hati dalam mencari rizky. Yang penting kita tahu hukumnya dan kita
berusaha menjauhi larangannya, insyaAllah kita akan menjadi insan yang
bertaqwa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahatullahi wabarakatuh.
Baz
http://pandangan-baz.blogspot.com/
----- Original Message -----
From: "RAHMAT -" <abah3roet@gmail.com>
Sent: Saturday, August 29, 2009 5:43 PM
Subject: Mengkreditkan barang hukumnya riba tidak?
> Assalamualaikum,
> Pak ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai masalah kredit, saya
> mempunyai penghasilan lain selain buruh pabrik, yaitu mengkreditkan
> barang keteman-teman saya dgn harga yg agak mahal dari harga pasaran
> dan harga itu telah disepakati kami berdua, namun masalahnya saya
> masih belum tahu hukum dari kredit tersebut, apakah termasuk riba atau
> tidak?
> Mohon pak ustad untuk memberi penjelasan mengenai masalah tersebut.
> Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
> Wassalamualaikum,
>
> Rahmat
>
> --
> Dikirim dari perangkat seluler saya
----------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.409 / Virus Database: 270.13.71/2336 - Release Date: 08/30/09
17:51:00
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini : tauziyah-subscribe@yahoogroups.com Atau mau melihat artikel sebelumnya silahkan kunjungi web-site kami : www.tauziyah.com
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment