Tuesday, September 29, 2009

Bls: [Milis_Iqra] Hukum Qunut was Re: HUKUM TAKBIR JAMA'I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED

Sama halnya pengalaman dengan saya mas Nandang, ketika 1 hari mau lebaran(mlm sabtu)  ceritanya saya silaturahmi ke teman saya  di  perumahan klari-krawang.  Saya ikut berjamaah Isya dilanjutkan dgn Tarawih. kebetulan Ust yg biasa jd imam  sdh mudik. Waktu itu ada sdr dari Salafi yang memimpin Salat Isya & Tarawih. Kalu Imam yang biasa pimpin Tarwih pada rakaat terakhir witir pake Qunut , ini tdk, cuma setelah i'tidal Imam sdr salafi ini agak lama.  Mungkinkah ini yg dikatakan toleransi terhadap ma'mum yg memang mayoritas warga NU yg biasa pk Qunut pd saat witir ....?  ok deh saya bisa mengerti.  Cuma yang saya simak waktu itu bacan suratnya panjang2 paling pendek Al-Bayyinah.  Pas Rakaat ke - 2 Imam lupa bacaan, karena yg dibaca surat Thoha waktu itu.  Jd jama'ah tdk ada yg hafal, ya akhirnya larinya ke Waduhaa. Yang jd pertanyaan saya apakah harus seperti itu  kita coba maksain u/ menerapkan hafalan kita yg panjang2 pd hal kita msh belum hapal 100 % ? 
Kemudian selesai witir si Imam malah menyerahkan ke ma'mum waktu itu untuk memimpin do'a, dan terakhir bersalaman.  Setahu saya sdr kita di salafi tdk pernah berdo'a secara berjama'ah dan bersalaman usai sholat.  Apakah ini yang dinamakan toleransi dlm beribadah...?  mohon tanggapannya kepada Mas Dani atau mba Wheen, atau yg lainnya.
 
Syukron,
 
 
Wassaalam,
 


--- Pada Sel, 29/9/09, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
Judul: Bls: [Milis_Iqra] Hukum Qunut was Re: HUKUM TAKBIR JAMA'I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 29 September, 2009, 10:59 PM

terima kasih mas dani jawabanya.
benar mas dani tidak perlu menjawab semua pertanyaan saya ato yg lainya,qt nyantai aja mas sesempatnya.
 
cuma ada yg kurang jelas dari jawaban mas dani.
apakah mas dani tidak mengikuti imam itu hanya di qunut nya saja ato mas dani sama sekali tidak bermakmum pada imam yg qunut tersebut dari mulai takbir sampai salam?

saya sering perhatiin ada orang yg ketika sholat subuh bermakmum tidak ikut qunutnya saja sementara dia tetap bermakmum.anggaplah orang tersebut bermahzab pada yg membidahkan qunut.dalam kejadian ini yg bisa saya ambil sikap berarti orang itu mengambil hukum separuh separuh ato tidak tegas karena tidak ada nash ato ijtihad yg boleh mengambil sikap seperti itu.(dari jawaban mas dani dibawahpun tidak ada yg mencontohkan demikian)
terlebih kalau saya bandingkan dengan tahlilan.orang tersebut bila di undang tahlilan menolak dan datangpun tidak karena bila dia ikut berarti dia ikut melestarikan bidah.
dari 2 kejadian tersbut qunut dan tahlil, sikap yg diambil orang tersebut nampak tidak konsisten.ketika qunut subuh dianggap bidah dia tidak ikut qunutnya saja yg bidah sehingga dia masih ikut sholat berjamaah.padahal dia ikut dalam berjamaah dalam sholat itu sama saja dengan berkumpul dengan orang2 yg melakukan bid'ah, sama dengan yg datang ke tahlilan dan berkumpul disana ikut melakukan bid'ah.
jadi menurut saya ada ketidak konsistenan dalam mengambil sikap bidah itu.teruma dalam bersikap di sholat subuh dan tahlilan.

terimakasih kalau masih sempat menjelaskan.


--- Pada Sel, 29/9/09, Dani Permana <adanipermana@gmail.com> menulis:

Dari: Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Judul: [Milis_Iqra] Hukum Qunut was Re: HUKUM TAKBIR JAMA'I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 29 September, 2009, 5:38 PM

setuju sekalilah a hendy..........

sekaligus saya ingin bertanya ke mas dani nih, ......
mas dani kan masih punya hutang jawaban nih sama saya....
tentang istihad ulama yg membolehkan/ mengharuskan makmum tidak qunut ketika imam qunut di sholat subuh?

[Dani] Makasih Mas Nandang sudah mengingatkan kalau saya punya hutang jawaban, namun saya bukanlah seorang mufti yang mengharuskan menjawab semua pertanyaan, disamping keterbatasan waktu yang saya miliki saat ini.

Tentang Ijtihad ulama yang membolehkan/mengharuskan makmum tidak qunut? Yang harus di garis bawahi adalah yang namanya ijtihad itu adalah bila benar dapat dua pahala dan salah mendapat satu pahala selama dalam ijtihadnya tidak menyeleweng dari nash-nahs yang ada.

Uraian Pendapat Para Ulama

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.

Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.

Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

Ulama yang mengharuskan tidak qunut ketika imam tidak qunut adalah berdasarkan hadist berikut:

Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i

"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.

Dua : Hadits Ibnu 'Umar

" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".

Jadi berdasarkan hadist tersebut diatas bahwa orang yang meyakini bahwa qunut subuh adalaha bid'ah dan imam yang melakukan hal tersebut adalah melakukan kebid'ahan maka tidak layak di ikuti. Demikian yang saya ketahui selama ini.

[Nandang]
sekaligus juga nanya ama mas dani  apakah mas dani datang ato tidak kalau diundang tahlilan?terima kasih jawabanya yg akan di berikan
tidak lupa mohon maaf lahir bathin buat mas dani dan yg lainya.

[Dani] SAYA TIDAK DATANG J kemudian jika tetangga tersebut memberikan bungkusan berupa makanan saya akan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan tanpa sepengetahuannya. Karena tidak layak perut ini di-isi dari sesuatu yang bukan hak-nya. Orang yang sedang meninggal adalah orang yang sedang mendapatkan kesusahan maka seharunya kitalah yang memberikan sedeqah kepada mereka bukan mereka yang memberikan Nasi bugnkus kepada kita.

Namun lihat-lihat kondisi lingkungan dan jika diunndang tolaklah dengan halus… Wallahu'alam bishowab…

Sama-sama Mas Nandang MOHON MAAF LAHIR BATHIN, dan juga bagi milister semua….

 


Pemanasan global? Apa sih itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers





Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment