terima kasih mas dani jawabanya. benar mas dani tidak perlu menjawab semua pertanyaan saya ato yg lainya,qt nyantai aja mas sesempatnya. cuma ada yg kurang jelas dari jawaban mas dani. apakah mas dani tidak mengikuti imam itu hanya di qunut nya saja ato mas dani sama sekali tidak bermakmum pada imam yg qunut tersebut dari mulai takbir sampai salam? [Dani] Cuma di Qunut saja…. Rasul shallahu ‘alahi wasallam bersabda: ‘ “Mereka (imam) shalat untuk kamu, apabila mereka benar maka untuk kamu (pahalanya) dan apabila mereka salah maka untuk kamu (pahalanya) dan (dosanya) menjadi tanggungan mereka” (HR. Bukhari dari hadits Abu Hurairah) saya sering perhatiin ada orang yg ketika sholat subuh bermakmum tidak ikut qunutnya saja sementara dia tetap bermakmum.anggaplah orang tersebut bermahzab pada yg membidahkan qunut.dalam kejadian ini yg bisa saya ambil sikap berarti orang itu mengambil hukum separuh separuh ato tidak tegas karena tidak ada nash ato ijtihad yg boleh mengambil sikap seperti itu.(dari jawaban mas dani dibawahpun tidak ada yg mencontohkan demikian) [Dani] Masa sih ga ada ijtihad ulama yang demikian, jika antum sering membaca kitab-kitab klasik, Antum akan mendapatkan banyak ilmu didalamnya mengenai hal ini, Ijtihad para ulama madzhab mengenai hal ini. Salah satu contoh : Ijihad Ibnu Taimiyyah Murid Imam Ahmad Bin Hanbal, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “Anda shalat bermakmum pada seorang imam yang ada perbedaan pendapat antara engkau dengan imam dalam suatu permasalahan, engkau berpendapat bahwa pendapat imam bathil, shalatnya tidak benar, akan tetapi imam mempunyai pijakan dan dalil-dalil yang dengan itu imam berpendapat bahwa shalatnya benar, maka bermakmumlah kepadanya walapun engkau menganggap bahwa shalatnya tidak benar, “ click disini http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208 terlebih kalau saya bandingkan dengan tahlilan.orang tersebut bila di undang tahlilan menolak dan datangpun tidak karena bila dia ikut berarti dia ikut melestarikan bidah. dari 2 kejadian tersbut qunut dan tahlil, sikap yg diambil orang tersebut nampak tidak konsisten.ketika qunut subuh dianggap bidah dia tidak ikut qunutnya saja yg bidah sehingga dia masih ikut sholat berjamaah.padahal dia ikut dalam berjamaah dalam sholat itu sama saja dengan berkumpul dengan orang2 yg melakukan bid'ah, sama dengan yg datang ke tahlilan dan berkumpul disana ikut melakukan bid'ah. jadi menurut saya ada ketidak konsistenan dalam mengambil sikap bidah itu.teruma dalam bersikap di sholat subuh dan tahlilan. [Dani] Kalau antum teliti dalam melihat latar belakang masalah, maka kata “tidak konsisten” itu tidak akan ada. Coba buat sedikit analisa dan bandingkan Dalil-dalil “TAHLILAN” setelah kematian : Sebutkan dalil-dalil perintahnya baik dari Al Qur’an dan As Sunnah? Dalil-dalil QUNUT subuh? Biar hasil dari analisa Mas Nandang lebih berbobot, berikut link tentang dalil-dalil QUNUT Subuh, yang di ambil dari KITAB-KITAB Mu’tabar , Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma'any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu' 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi' : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u' Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma'ad 1/271-285. lihat http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=436 ATAU mau lebih detail dalam bahasa ARAB TENTANG QUNUT SUBUH, silahkan DOWNLOAD Kitabnya Ibnul Qayyim Al jauziyah di http://www.ibnalqayem.com/book/033.rar Untuk perkara Tahlilan-lihat dan download di http://www.4shared.com/file/62865046/d9c87d15/Tahlilan.html Setelah Mas Nandang meng-analisa dan membandingkan antara dalil Tentang QUNUT dan Tahlilan setelah kematian, maka Mas Nandang silahkan share ke Milis ini. Kita akan melihat apakah ma’mum yang tidak Qunut ketika Imam Qunut dan Orang yang tidak ikut tahlilan setelah kematian disebut “TIDAK KONSISTEN” . Mas Nandang kan sudah berkesimpulan “TIDAK KONSISTEN”, maka seharusnyalah seseorang yang sudah bisa menyimpulkan bisa meyebutkan latar belakang ilmiahnya. Jadi bukan SIKAP ORANG. [Nandang] terimakasih kalau masih sempat menjelaskan. [Dani] Maaf kali ini saya tida menjelaskan, namun lebih bersifat pengajaran (baca: bukan meksud mengajari), masalah yang ditanyakan Mas Nandang adalah masalah klasik, silahkan analisa. Imam ‘Ali bin Abi Thalib RadhiAllahu ‘anhu berpesan “Jadilah orang yang perpikir jangan mengikuti pendapat-pendapat orang lain” Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata “ Ilmu itu bisa di dapatkan dengan “Motivasi, Harta, Kitab dan kecerdasan” Kesimpulan dari kata-kata bijak dari Kedua Imam salafus sahih itu adalah jadilah orang yang berpikir ilmu itu bisa didapat dengan motivasi, harta, kitab dan kecerdasan. Saya sudah memberikan link dan ebook terhadap yang mas Nandang tanyakan, maka jika Mas Nandang memiliki Motivasi untuk mengetahui maka tidak ada kesusahan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal yang ditanyakan. Mohon di sharing hasil analisa yah? Jazakallahu khoiron katsiroo… --- Pada Sel, 29/9/09, Dani Permana <adanipermana@gmail.com> menulis: Dari: Dani Permana <adanipermana@gmail.com> Judul: [Milis_Iqra] Hukum Qunut was Re: HUKUM TAKBIR JAMA'I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED Kepada: milis_iqra@googlegroups.com Tanggal: Selasa, 29 September, 2009, 5:38 PM setuju sekalilah a hendy......... sekaligus saya ingin bertanya ke mas dani nih, ...... mas dani kan masih punya hutang jawaban nih sama saya.... tentang istihad ulama yg membolehkan/ mengharuskan makmum tidak qunut ketika imam qunut di sholat subuh? [Dani] Makasih Mas Nandang sudah mengingatkan kalau saya punya hutang jawaban, namun saya bukanlah seorang mufti yang mengharuskan menjawab semua pertanyaan, disamping keterbatasan waktu yang saya miliki saat ini. Tentang Ijtihad ulama yang membolehkan/mengharuskan makmum tidak qunut? Yang harus di garis bawahi adalah yang namanya ijtihad itu adalah bila benar dapat dua pahala dan salah mendapat satu pahala selama dalam ijtihadnya tidak menyeleweng dari nash-nahs yang ada. Uraian Pendapat Para Ulama Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh. Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy. Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits. Ulama yang mengharuskan tidak qunut ketika imam tidak qunut adalah berdasarkan hadist berikut: Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i "Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain. Dua : Hadits Ibnu 'Umar " Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh". Jadi berdasarkan hadist tersebut diatas bahwa orang yang meyakini bahwa qunut subuh adalaha bid’ah dan imam yang melakukan hal tersebut adalah melakukan kebid’ahan maka tidak layak di ikuti. Demikian yang saya ketahui selama ini. [Nandang] sekaligus juga nanya ama mas dani apakah mas dani datang ato tidak kalau diundang tahlilan?terima kasih jawabanya yg akan di berikan tidak lupa mohon maaf lahir bathin buat mas dani dan yg lainya. [Dani] SAYA TIDAK DATANG J kemudian jika tetangga tersebut memberikan bungkusan berupa makanan saya akan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan tanpa sepengetahuannya. Karena tidak layak perut ini di-isi dari sesuatu yang bukan hak-nya. Orang yang sedang meninggal adalah orang yang sedang mendapatkan kesusahan maka seharunya kitalah yang memberikan sedeqah kepada mereka bukan mereka yang memberikan Nasi bugnkus kepada kita. Namun lihat-lihat kondisi lingkungan dan jika diunndang tolaklah dengan halus… Wallahu’alam bishowab… Sama-sama Mas Nandang MOHON MAAF LAHIR BATHIN, dan juga bagi milister semua…. | Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers |
No comments:
Post a Comment