Thursday, October 15, 2009

[Milis_Iqra] Fwd: Hasil Quis Ilmu Bag. 1 ( Sholat Jum'at )



---------- Forwarded message ----------
From: Armansyah ( GMAIL ) <armansyah.skom@gmail.com>
Date: 2007/4/7
Subject: Hasil Quis Ilmu Bag. 1 ( Sholat Jum'at )
To: Milis_Iqra@googlegroups.com


Assalamu'alaykum Wr. Wb.,
 
Berikut adalah hasil rangkuman dari soal-jawab masalah Jum'at yang kita coba ketengahkan beberapa waktu lalu di Milis_Iqra@googlegroups.com. Adapun bentuk rangkuman ini tidak lagi disertai menurut si A atau menurut si B tetapi langsung kepada jawaban yang bersangkutan dengan beberapa penambahan disana-sininya yang diambil dari berbagai sumber seperti yang akan dijelaskan kemudiannya.
 
Semua tambahan yang diberikan ( termasuk melengkapi jawaban atas pertanyaan yang belum ada rekan-rekan yang menjawabnya ) dibedakan dengan tulisan berwarna Navy, sementara semua rangkuman sebelumnya berwarna Purple.
 
 
1. Apa dasar hukumnya menurut al-Qur'an ?
 
Jawab :
 
al-Qur'an surah 62 al-Jumu'ah ayat 9 :
 
 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

Tafsir di seputar ayat ini, terjadi perbedaan pandangan pada kata Fas' auu [Bersegeralah],

 

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Haram berjual beli pada waktu itu." Al-Hafizh berkata, "Ibnu Hazm menyebutkan dari jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafal, "Tidak baik berjual-beli pada hari Jumat ketika azan sudah dikumandangkan. Apabila shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, maka berjual-belilah." Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu'.


Atha' berkata, "Haram melakukan semua aktivitas.  


Ibrahim bin Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat itu." Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan

 

Telepas dari perbedaan pandangan itu, namun mempunyai tujuan yang sama dan yang wajib adalah bersegera menuju musholla dimana disetiap daerah Jum'at itu diadakan, dan meninggalkan semua jual-beli atau pun aktivitas. Berdasarkan Firman Allah "maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli",

 
 
2. Adzan Jum'at, yang benar 1 kali atau 2 kali ?
 
Jawab :
 
Adzan jum'at pada masa Rasulullah adalah 1 kali, adapun setelah masa khalifah Usman menjadi 2 kali, jadi yang benar adalah 1 kali
 
Ibnu umar ra mengatakan :
 
"Sesungguhnya Nabi SAW apabila naik mimbar, maka Bilal mengumandangkan adzan. Bila Nabi telah usai berkhutbah, Bilal mengumandangkan iqomat. Adzan pertama adalah bid'ah. (Diriwayatkan oleh Abu Thahir Al-Muklis dalam Fawa-id-nya (lembar 229 :1-2)
 

Dari Saib bin Yazid berkata, "Adalah azan pada hari Jumat, permulaannya adalah apabila imam duduk di atas mimbar, yakni pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Pada masa Utsman dan orang-orang (dalam satu riwayat: penduduk Madinah) sudah banyak, ia menambahkan (dalam satu riwayat memerintahkan) azan yang ketiga.* (dalam satu riwayat: kedua) lalu dilakukanlah azan itu di Zaura'. [Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press no. 488]

 

0877. Dari Abdul Azis bin Abu Salamah Majisyun dari Zuhri dari Saib bin Yazid bahwasanya yang menambah adzan ketiga pada hari Jum'at ialah Utsman bin 'Affan r.a ketika telah bertambah banyaknya penduduk Madinah. Bagi Nabi saw. Muadzdzin (tukang adzan) itu hanyalah seseorang yang adzan pada hari Jum'at ketika Imam duduk diatas mimbar. (HR: Bukhari).

 

0879 "Dari Ibnu Syi'bah bahwasanya sa-ib bin Yazid memberitahukan kepadanya bahwa adzan kedua pada hari Jum'at itu diperintahkan oleh Utsman ketika sudah banyak sekali orang-orang yang mendatanginya di masjid. Adzan itu diadakan pada hari Jum'at ketika imam duduk (yakni sebelum berkhutbah)." (HR: Bukhari)

http://hadis.islamdotnet.com/index.php?katakunci=jum%27at&hal=3&

Perbedaan yang dilakukan Ustman karena di masanya umat Islam sudah banyak dan belum ada speaker yang bisa menjangkau seluruh wilayah.

 

Namun jika konteksnya pada saat sekarang, dimana teknologi sudah berkembang dan adzan bisa menggunakan speaker hal itu dikembalikan lagi seperti semula, yakni 1 kali dan ketika Imam/orang yang khutbah sudah naik mimbar.  Dan inilah yang benar sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah, Abu Bakar dan Umar untuk pertama kalinya. Wallahu'alam bis showab.

 

* = Yaitu, azan yang pertama (sebelum masuk waktu shalat), dan jumlah seluruhnya menjadi tiga bersama iqamah. Ia disebut azan karena untuk memberitahukan. Nabi saw. bersabda, "Di antara tiap-tiap dua azan (yakni azan dan iqamah) terdapat shalat sunnah bagi yang ingin mengerjakannya." Azan tambahan ini dianggap sebagai azan ketiga karena sebagai tambahan belakangan. Disebut sebagai azan kedua bila kita melihat azan yang hakiki. Sedang Zaura adalah suatu tempat tinggi yang merupakan pasar di Madinah.


 
3. Adakah acara pengajian al-Qur'an sebelum sholat / khutbah dimulai menurut sunnah Rasul ?
 
Jawab :
 

Tidak ada, yang ada adalah

 

Dari Ibnu Umar sesungguhnya ia pernah memanjangkan shalat sebelum jum'at dan sesudah Jum'at dua raka'at, lalu ia menerangkan , bahwa Rasulullah pernah menegerjakan demikian [HR Abu Dawud]

 

Dan Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad sholallhu 'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa mandi Jum'at , kemudian pergi Jum'at lalu shalat sesuai kemampuannya, kemudian diam sampai imam selesai khutbah, kemudian shalat bersamanya, maka ia akan diampuni [dosa-dosanya] antara jum'at itu dan hari Jum'at berikutnya ditambah tiga hari [HR Muslim}

 

 Jadi menurut sunnah dan apa yang bisa dipahami secara wajar adalah,

 

Tidak ada contohnya pengajian/membaca Al qur'an baik dengan kaset atau live sebelum khatib naik mimbar, yang dicontohkan dan di lakukan Rasulullah adalah SHALAT Sunnah. Namun para ulama berbeda pendapat menngenai penamaan sholat sebelum khotib naik mimbar itu. Ada yang mengatakan sholat sunnah mutlaq dan ada yang mengatakan sholat sunnah intidhar.

 

Namun yang pasti terlepas dari penamaan itu, jika kita mau sholat- ya sholat saja tanpa harus pusing apakah ini sholat sunnah mutlaq atau intidhar dan dilakukan dari ketika kita sampai dimasjid hingga sebelum khotib naik mimbar dan disesuaikan dengan kemampuan. Mengenai rakaat Nabi tidak menjelaskannya, berarti Hadist tersebut bersifat umum, dan sesuatu yang umum bisa dijadikan dalil selama sesuatu yang khusus tidak di ketemukan.

 

Dalam kitab Terjemahan Nailul Authar Jilid 2 halaman 927-928 terbitan PT. Bina Ilmu 1993 disebutkan :

 

Dari nubaisyah al-Hudzali dari Nabi Saw, beliau bersabda : sesungguhnya seorang Muslim apabila telah mandi pada hari Jum'at, kemudian pergi kemasjid dengan tidak mengganggu seseorang, lalu ia belum mengetahui Imam keluar (menuju mimbar) maka ia boleh sholat semampunya, dan jika telah mengetahui Imam telah keluar, maka ia duduk, lalu memperhatikan dan diam sampai imam selesai berjum'at dan khutbah, seandainya dosa-dosanya tidak diampuni pada hari Jum'at itu, diharapkan bisa menjadi kafarat dihari Jum'at berikutnya - Riwayat Ahmad

 

Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, ia bersabda : Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, kemudian pergi ke Jum'at lalu sholat menurut kemampuannya, kemudian diam sampai imam selesai khutbah, kemudian sholat bersamanya, maka ia diampuni antara hari Jum'at itu dan Jum'at berikutnya. - Riwayat Muslim
 
Selain itu, dalam bukunya berjudul " Pedoman Shalat " hal. 438-439, Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy menulis :
 
Membaca al-Qur'an oleh pembaca-pembacanya yang bersuara merdu secara keras dan mengganggu kekhusyukan para mushalli yang sholat tahiyyat atau lainnya yang banyak dilakukan dimasjid-masjid kita adalah bid'ah semata.
 
Pengarang al-Ibda' berkata : Diantara bid'ah-bid'ah pada hari Jumat adalah membaca surah al-Kahfi dengan suara keras sedang orang-orang yang berada dalam masjid, ada yang sedang ruku', ada yang sedang sujud dan ada yang sedang berdzikir, sedang bertilawah dan bertafakkur adalah tidak dibenarkan.
 
Karena :
 
a. Mengganggu orang-orang yang sedang beribadah = haram hukumnya dengan ijma'
b. Mengangkat suara dalam masjid tanpa maksud yang dikehendaki oleh syara', dilarang.
 
Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwattha bahwa Nabi pada suatu hari masuk kedalam masjid dan ada shabat sedang sholat sambil mengeraskan suara, maka Nabi menegur mereka terhadap tindakan yang demikian itu.
 
Diriwayatkan oleh Ibnul Hadj, dalam al-Madchal bahwa Nabi pernah berkata kepada 'Ali : Hai 'Ali, janganlah engkau mengeraskan suara bacaan sedang orang lain sedang sholat, karena yang demikian mengganggu orang-orang itu.
 
Ibnul 'Imad as-Syafe'i berkata : Diharamkan bacaan dengan mengeraskan suara yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang bersholat itu.
 
c. Perbuatan yang demikian menyalahi apa yang berlaku dimasa Nabi dan para sahabat.
 
Syafe'i tidak menyukai orang yang mengeraskan suara, baik suara dzikir atau suara bacaan lainnya, lebih-lebih didalam masjid, dan apabila dapat mengganggu orang yang sedang sholat, maka jelaslah haramnya ( al-Ibda' 122-166 )
 
Demikian yang tertulis dalam buku Hasbi Ash Shiddieqy.
 
A. Hassan dalam buku Soal-Djawab tentang berbagai masalah Agama jilid 2 hal. 463 terbitan C.V. Diponegoro Bandung 1969 dituliskan juga :
 
Diriwayatkan : Nabi Saw pernah datang kepada sahabat-sahabatnya diwaktu mereka sedang sholat dengan suara bacaan yang nyaring, maka Rasul bersabda : Sesungguhnya orang yang sholat itu adalah orang yang sedang berbisik-bisik dengan Tuhannya, karena itu hendaklah ia perhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya dan janganlah sebagian kamu menyaringkan suara bacaannya (mengganggu) sebagian yang lain. - Riwayat Malik dan Tirmidzi
 
Malik menambahkan, orang yang membaca al-Qur'an dengan suara nyaring hingga orang yang sholat jadi terganggu karenanya maka mesti dikeluarkan dari masjid.
 
Lagipula, sebagai tambahan, al-Qur'an sendiri dengan tegas dan jelas melarang umatnya untuk membaca ayat ataupun mengagungkan asma-asma Allah secara berkeras suara seolah Allah itu pekak, budek dan tuli.
 
Dasar :
 
 
Dan sebutlah Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. -Qs. 7 al-A'raaf :205
 
 
Katakanlah:"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu - Qs. 17 al-Israa : 110
 
 
Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia yang telah tersembunyi. -Qs. 20 Thahaa :7
 
 
 
4. Bila khotib sudah naik kemimbar dan berkhotbah, seseorang masuk, afdhol mana antara sholat sunnah masjid dengan langsung duduk mendengar isi khotbah ?
 
 
Jawab :
 
Terlebih baik sholat tahiyyatul Masjid dahulu.
 
 
5. Untuk poin 4, tolong sebutkan nashnya, baik menurut sunnah atau juga secara logika.
 
Jawab :
 
"Apabila salah seorang di antara kalian datang ke Masjid pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaknya ia sholat dua rakaat".(Mutafaq 'Alaih).
 
Dari Jabir, ia berkata : Telah masuk seorang laki-laki dihari Jumat di waktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang khutbah. Beliau bertanya :"Sudahkah engkau shalat?" Ia jawab :'belum', maka beliau bersabda :"Berdirilah dan shalat dua raka'at" (Muttafaq 'alaih)
 
Serta hadits berikut ini : "Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga ia shalat 2 raka'at" (Muttafaq 'alaih)
 
 
0894. "Dari Ibrahim bin Abdullah ra. Berkata: Seorang laki-laki datang dan Nabi saw. Sedang berkhutbah kepada para manusia pada hari Jum'at. Beliau bersabda: "Apakah kamu telah shalat, hai Fulan". Beliau bersabda: "belum", Beliau bersabda: "Berdirilah dan shalatlah."
 
0895"Dari Sufyan dari 'Amr, ia mendengar Jabir berkata: "Ada seorang lelaki datang pada hari Jum'at, sedangkan Nabi saw. Di saat itu sedang berkhutbah, lalu beliau bertanya: "Apakah anda sudah shalat?" Ia Menjawab: "Belum". Nabi saw. Bersabda: "Shalatlah dua raka'at yang ringan."
(HR: Bukhari)
 
 
Logika : Masjid adalah rumah Allah, yaitu bangunan yang didalamnya banyak disebut nama Allah atau tepatnya lagi tempat orang memuja, meminta dan beribadah kepada Allah.; Masuk kedalam masjid artinya kita menjadi tamunya Allah, selayaknya pula sang tamu menghormati yang empunya rumah sebelum dia melakukan hal lainnya ( seperti mendengarkan materi khutbah yang disampaikan oleh sang khotib, melakukan sholat Jum'at dan berdo'a ).
 
 
6. Bolehkah kita berkata-kata atau ngobrol sesama makmum atau memberi peringatan kecil kepada anak-anak agar jangan membuat kegaduhan ketika khotib membacakan khotbahnya ?
 
Jawab :
 
Tidak.
 
 
7. Jika jawaban nomor 6 " Boleh " sebutkan alasannya dan jika " Tidak boleh " sebutkan juga jawabnya.
 
Jawab :
 
Berdasarkan sabda Nabi : Apabila engkau berkata kepada sahabatmu pada hari Jumat ketika Imam tengah berkhutbah : "Diamlah", sungguh engkau berbuat lagba." (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim serta yang lainnya).
 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ia berkata: Rasulullah s.a.w telah bersabda: Apabila engkau berkata kepada temanmu, diamlah! pada hari Jumaat. Padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu benar-benar telah melakukan satu perkara yang sia-sia. [Bukhori No. 882, Muslim No. 1404, At tirmidzi No. 470, An Nasai No. 1384, Abu Dawud No. 938, Ibnu Majah No 1100, Al Mutha Imam Malik No. 214, Ad Darimi no 1504.

 

Sedikit penjelasan mengenai kata  /laghwu {sia-sia],  

ada penjelasan yang sangat bagus dari Syaikh Al-Albani dalam kitab Al-Ajwibatun-Naafi'ah (1/62). Beliau berkata :

"Dan pendapat yang terkuat dari dua kemungkinan tersebut adalah yang pertama dengan dalil sabda beliau shallallaahu 'alaihi wasallam (shahih) :

 "Apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jum'at dan imam sedang berkhutbah : 'Diamlah'; maka engkau telah berbuat sia-sia".

Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhaan dan yang lainnya.

Karena sesungguhnya ucapan seseorang : "Diam", secara bahasa tidak termasuk laghwu (sia-sia), karena ia merupakan Al-Amru bil-Ma'ruf wan-Nahyu 'anil-Munkar. Akan tetapi sungguhpun demikian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam tetap menamakannya sebagai laghwu yang tidak dibenarkan. Hal ini disebut menguatkan sesuatu yang lebih penting, yaitu diam mendengarkan nasihat khathib atas Al-Amru bil-Ma'ruf pada saat khutbah. Maka segala sesuatu yang sederajat dengan Al-Amru bil-Ma'ruf, hukumnya sama dengannya. Maka bagaimana jika ada perkara selain itu (yang lebih ringan kedudukannya) ? Tidak ragu lagi bahwa hal tersebut lebih pantas hukumnya untuk dilarang melakukannya. Tegasnya, ia termasuk katagori al-laghwu (sia-sia) di dalam kacamata syar'i. Adapun ucapan Penulis (yaitu Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan shahibul-kitab : Al-Mau'idhatul-Hasanah; kitab yang sebagiannya diringkas oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Ajwibatun-Naafi'ah – Abu Al-Jauzaa') pada halaman 27 dan yang ada dalam Kitab Ar-Raudlah (halaman 140) : "Mungkin juga dikatakan bahwa orang yang mengatakan : 'diam!' tidak diperintahkan untuk mengucapkannya waktu itu, karena itu ucapannya termasuk laghwu (sia-sia) dari sisi ini."

Saya (Syaikh Al-Albani) berkata : "Demikian pula dzikir-dzikir yang dikatakan Penulis, pada dasarnya hukum itu tidak diperintahkan untuk dilakukan saat itu. Maka, hal itu termasuk laghwu juga. Wallaahu a'lam."
[selesai perkataan Syaikh Al-Albani dalam Al-Ajwibatun-Naafi'ah].

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Imam Ash-Shan'ani (Subulus-Salam 2/71), ulama Yaman, dimana beliau berkata :

 "Sabda beliau shallallaahu 'alaihi wasallam ['Apabila engkau berkata kepada temanmu : Diamlah; maka engkau telah berbuat sia-sia'] merupakan ta'kid (penguat) larangan berbicara. Apabila hal tersebut dihitung sebagai perkara laghwu padahal perkataan tersebut termasuk Amrun bi Ma'ruf, maka orang yang berbicara tentu lebih berat lagi hukumnya. Atas dasar ini wajib baginya untuk menegurnya dengan isyarat saja sekiranya memungkinkan.

Adapun yang dimaksudkan dengan perintah diam itu; ada yang mengatakan : "dari perkataan manusia", maka diperbolehkan untuk dzikir dan bacaan Al-Qur'an. (Perkataan ini tidak benar). Padahal telah jelas dari larangan tersebut adalah meliputi semuanya (termasuk dzikir dan bacaan Al-Qur'an). Barangsiapa yang membedakannya, hendaklah dia mendatangkan dalil."
[selesai perkataan Ash-Shan'ani]

Abu Al-Jauzaa' berkata : "Pemahaman yang kita dapat dari hadits dan penjelasan ulama di atas adalah orang yang mengikuti khutbah Jum'at wajib memperhatikannya dan dilarang melakukan segala hal yang dapat melalaikannya dari mendengarkan khutbah. Jika dzikir dan pembacaan Al-Qur'an saja masuk dalam larangan tersebut, maka bagaimana pula dengan kasus Keropak Jum'at yang biasa digulirkan pada waktu imam sedang berkhutbah ? Tentu itu lebih rendah daripada dzikir dan pembacaan Al-Qur'an (sehingga larangan lebih keras lagi). Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah bersabda :

"Barangsiapa berwudlu, lalu dia membaguskan wudlunya, lalu dia mendatangi (khutbah) Jum'at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum'at itu dengan Jum'at lainnya ditambah 3 hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil (dengan menggerak-gerakkan/mempermainkannya), maka dia telah berbuat laghaa (sia-sia)" (HR. Muslim 857, Abu Dawud 105, At-Tirmidzi 498, dan Ibnu Majah 1090).

Tambahan :
 
 
Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. -Qs. 7 al-A'raaf : 204
 
Saat khotib naik keatas mimbar, pada dasarnya yang bersangkutan sedang menyampaikan ayat-ayat Allah, memberikan nasehat kepada kita agar lebih terarah dan intospeksi diri dalam bertingkah laku.; Membuat kegaduhan sama artinya dengan tidak mengacuhkan nasehat yang disampaikan, tidak mengacuhkan firman Allah yang dibacakan sehingga tidak akan ada rahmat atau hasil positip yang bisa diperoleh darinya.
 
Dalam sebuah situasi yang sangat kondisional, seorang khotib juga bertanggung jawab atas suasana yang ada dijemaahnya dan dia adalah orang yang paling berhak untuk memberikan teguran ataupun penghentian kegaduhan yang terjadi, termasuk bila itu dilakukan oleh anak-anak.
 
Dalilnya :
 
Dari Buraidah ia berkata : Rasulullah Saw pernah khutbah dihadapan kami, tiba-tiba datanglah Hasan dan Husain -dengan berkemejah merah- sedang berjalan kemudian jatuh, maka Rasulullah Saw turun dari mimbar lalu menggendong mereka kemudian mereka diletakkan didepannya, kemudia ia bersabda : Benarlah Allah dan Rasul-Nya yang mengatakan : sesungguhnya anak-anakmu itu hanyalah cobaan (at-Taghabun 15), aku melihat kedua anak ini berjalan dan jatuh, kemudian aku tidak tahan sehingga kuputus pembicaraanku dan kuangkat keduanya - Muttafaq 'alaih
 
 
8. Bolehkah khotib membaca khotbahnya panjang-panjang ?
 
Jawab :

 

Kalau di katakan boleh mungkin jawabanya relatif, bisa iya bisa tidak, namun bila bagaimana menurut sunnah rasulullah, penjelasannya pada no 10

 
 
9. Adakah menurut as-Sunnah, jeda antara 2 khotbah di-isi dengan sholawat Nabi ?
 
Jawab :
 
Tidak.
Bershawalat kepada Nabi dalam khutbah (Na'at/ khutbah kedua) dan do'a untuk penguasa adalah bid'ah*
 
Memang ada beberapa hadis yang bercerita mengenai keutamaan bershalawat kepada Nabi dihari Jum'at, akan tetapi konteksnya disana adalah memperbanyak membaca sholawat, bukan membaca sholawat hanya sekali saja seperti yang sering dilakukan jumhur masyarakat setiap jum'atnya, dan konteksnyapun tidak pada waktu jeda antara dua khutbah Jum'at.
 
Dari Abu Darda', ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : perbanyaklah membaca shalawat untukku pada hari Jum'at, karena sesungguhnya sholawatmu itu disaksikan, yang menyaksikannya adalah para malaikat, dan sesungguhnya seseorang tidaklah membaca sholawat kepadaku melainkan do'anya itu ditampakkan padaku sehingga ia selesai bersholawat - Riwayat Ibnu Majah
 
Dari Khalid bin Ma'dan dari Rasulullah Saw, ia bersabda : perbanyaklah sholawat untukku pada setiap hari Jum'at, karena sesungguhnya sholawat umatku itu ditampakkan atasku pada setiap hari Jum'at, Riwayat Sa'id dalam sunannya dengan status mursal
 
Dari Shafwan bin Sulaim, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : kalau hari Jum'at dan malam Jum'at, maka perbanyaklah membaca sholawat untukku - Riwayat Syafi'i dalam musnadnya dengan status Mursal.
 
 
* Pedoman Shalat Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy Penerbit Bulan Bintang Djakarta 1966 hal. 444
 
 
10. Utama mana, khotbah yang panjang atau sholatnya yang panjang ? sebutkan nashnya.
 
Jawab :
 

Sholat yang panjang/lama….berikut nashnya

 

Dan Dari Ammar bin Yasir, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah sholallhu 'alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah itu menunjukan kepandaiannya, karena itu panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. [HR Ahmad dan Muslim]

 

Dan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Adalah shalatnya Rasulullah itu sedang dan khutbahnya pun sedang. [HR Jama'ah kecuali Bukhari dan Abu Dawud]

 

Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata Adalah rasulullah biasa memanjangkan shalat dan memendekkan khutbah. [HR Nasa'i]

 

Jadi berdasarkan sunnah ini, menurut saya yang benar adalah menyederhanakan khutbahnya dan memanjangkan sholatnya. Namun jarang sekali kita liahat di Masjid-masjid yang sesuai sunnah ini, yang ada khutbah yang membuat ngantuk, dengan nada suara yang lemah.

 

Padahal yang dilakukan Rasululah ketika khutbah adalah "Adalah Rasulullah apabila khutbah kedua matanya menjadi merah, suaranya lantang, berapi-api, seolah-olah memberi komando tentara dengan kata-katanya: siapa siagalah diwaktu pagi dan petang" HR Muslim dan Ibnu Majah dari Jabir.

 

Tambahan :
 
Sholat adalah sebuah metode sambung-rasa antara seorang hamba dengan khaliqnya yang dalam pelaksanaanya terdapat puja dan puji serta pengajuan permintaan solusi untuk satu atau lebih urusan kepada Allah agar terkabulkan, sementara khutbah adalah bahan renungan untuk perbaikan hamba kepada hamba.; Sementara nasehat yang panjang lebar menjadi tidak berguna bila hubungan antara kita dan Allah tidak harmonis.; Sebagaimana diketahui bahwa tujuan sholat itu sendiri adalah untuk mencegah kita dari berbuat keji dan mungkar, sehingga bila sambung-rasa kita kepada Allah benar dan baik ( artinya tidak tergesa-gesa atau bercepat-cepat ) maka otomatis nasehat yang sedikit tadi bisa benar-benar diaplikasikan dilapangan.
 
 
 
11. Seusai sholat Jum'at, adakah berdasar sunnah agar khotib memimpin do'a bersama makmumnya dan dimulai oleh al-Fatihah ?
 
 
Jawab :
 
Tidak.
Nabi berdasarkan riwayat-riwayat yang sampai kepada kita, tidak pernah didapati melakukan do'a bersama dengan jemaah jum'atnya sebagaimana kita temukan didalam pelaksanaan sholat Jum'at dijaman kita sekarang ini.; Sebaliknya ada cukup banyak do'a dan amalan yang diajarkan oleh Nabi untuk dibaca ( secara personal ) setiap habis sholat wajib.
 
Dari Abu Hurairah : Telah bersabda Rasulullah Saw : apabila salah seorang diantara kamu sudah selesai tasyahhud akhir, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari empat perkara, yaitu dari siksaan neraka, siksaan kubur dari cobaan waktu hidup dan mati serta dari kejahatan al-Masih Dajjal - Hr Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi
 
Dari Tasauban, ia berkata : adalah Rasulullah Saw apabila selesai sholat, ia beristighfar tiga kali dan membaca : Allahumma antassalam wamingkassalam, Tabaarakta ya Dzal Jalaali wal Ikraam ( Ya Tuhanku, Engkau adalah pemberi keselamatan dan dari-Mulah selamat itu, Maha suci Engkau wahai Dzat yang Maha Agung dan Maha Pemurah ) - Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari
 
Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Nabi Saw pernah juga membaca do'a apabila sholat subuh ketika sudah salam : Allahumma Innie As-aluka 'ilman Naafia'an Warizqan Thayiban, Wa a'amalam Mutaqabbalan ( Ya Tuhan ku, sesungguhnya aku minta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima ) - Riwayat Ahmad dan Ibnu majah
 
Dari al-Mughirah bin Syu'bah, sesungguhnya Nabi Saw biasa sesudah sholat wajib membaca : Laa ilaaha Illallahu Wahdahu laa syariekalah, lahul mulku walahul hamdu wahua 'alaa kulli syai-in qadier, Allahummah laa maani'a limaa a'thaita walaa mu'thiya limaa mana'ta, wa laa yanfa'u dzal jaddi mingkal jaddu ( Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Esa tiada sekutu bagi-Nya, untuk-Nya kerajaan ini dan bagi-Nya pula segala puji, Dia adalah yang Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Tuhanku, sesungguhnya tidak ada satupun orang yang dapat menghalang-halangi apa yang hendak Engkau berikan, dan tidak pula satu orangpun yang dapat memberikan apa yang Engkau tahan, dan tidak bermanfaat kekayaan orang kaya disisi-Mu - Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim.
 
Sumber : Terj. Nailul Authar jilid 2 Bab : Do'a dan Dzikir sesudah sholat hal. 597 s/d 600 terbitan PT. Bina Ilmu
 
 
 
12. Bolehkah seorang anak muda yang belum menikah, menjadi imam sholat ?
 
Jawab :

 

Boleh, selama si anak muda lebih mahir Al qur'an dan faham tentang Al qur'an.

 

Dari Abu Said, Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila mereka bertiga maka seorang diantara mereka hendaklah meng-imami mereka. Dan yang paling berhak menjadi imam diantara mereka adalah yang lebih tahu tentang Al Qur'an. [HR Muslim, Ahmad an An Nasai]

 

Dan dari Abu Mas'ud, yaitu Uqbah bin Amr, ia berkata: Rasululla bersabda: Hendaknya orang yang meng-imami suatu kaum adalah yang lebih tahu tentang Al Quran diantara mereka, lalu jika mereka sama dalam bacaannya, maka hendaklah yang lebih tahu Sunnah, lalu jika mereka sama pengetahuanya tentang sunnah, maka hendaklah yang terlebih dahulu hijrahnya, lalu jika mereka sama dengan hijrahnya, maka yang lebih tua umurnya. Dan jangan sekali-sekali sesorang meng-imami orang lain dalam kekuasaaanya dan janganlah ia duduk dirumah tempat kehormatannya, kecuali dengan idzinnya. HR Muslim dan Ahmad]

 

 
13. Adakah sholat Dzuhur setelah sholat Jum'at di laksanakan ? dan jelaskan dalilnya.
 
 
Jawab :
 
Tidak ada dalam al-Qur'an maupun hadis ( mulai shahih sampai lemah ) yang mewajibkan kita sholat dzhuhur sesudah sholat Jum'at.
 
Allah berfirman dalam al-Qur'an surah 62 al-Jumu'ah ayat 10 (sambungan dari perintah melakukan sholat Jum'at diayat ke-9) :
 
 

Artinya : Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

 

Menurut A. Hassan, Allah telah memerintah kita bila telah selesai dari sholat Jum'at agar kita lekas kembali dari masjid guna mencari rezeki dan lain sebagainya, dan disitu Allah tidak berfirman : Bila kamu selesai sholat (Jum'at) maka ulangilah lagi dengan sholat dzuhur.; Karena itu maka kita bisa mengetahui bahwa mengulangi sholat dzhuhur itu jika boleh atau menjadi kewajiban pasti dijelaskan sesudah ayat ini oleh Allah.

 

Sumber : A. Hassan dalam buku Soal-Djawab tentang berbagai masalah Agama jilid 2 hal. 473-474 terbitan C.V. Diponegoro Bandung 1969 Bab : Jum'at mestikah di-iringi dzuhur.

 

 
14. Apakah kewajiban sholat dhuhur 4 rakaat dapat digantikan sholat jum'at 2 rakaat untuk yang tidak mengikuti shalat berjamaah baik laki2 karena uzur/halangan atau para wanita? berikan dalil yang mendukung atau menolaknya
 
Jawab :
 
A. Hassan dalam buku Soal-Djawab tentang berbagai masalah Agama jilid 2 hal. 466 terbitan C.V. Diponegoro Bandung 1969 dituliskan :
 
Menurut madzhab imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Ibnul Hudzail, Abu Tsaur dan Ibnu Qudamaah sholat dzuhur tetap boleh dilakukan bagi mereka-mereka yang tidak dibebankan kewajiban Jum'at sebagaimana perkataan dari Ibnu Qudamah berikut :
 
Adapun orang yang tidak berkewajiban Jum'at, yaitu sebagaimana orang yang bepergian, hamba, perempuan dan semua orang yang udzur maka ia boleh sholat Dzhuhur, sebelum imam sholat (Jum'at), yaitu sebagaimana pendapat mayoritas orang-orang ahli ilmu ( al-Mughnie djuz 2 hal 198 ).
 
Sedangkan menurut madzhab imam Malik, Syafe'i, tsauri, Ahmad, Ishaq, Daud. Azh-Zhahirie dan pengikut mereka, berpendapat tidak boleh dan sholatnya tidak syah.
 
A. Hassan berkata : ulama-ulama yang memandangnya tidak syah ini harusnya menyertakan dalil mereka, dan andaikata mereka tidak bisa menunjukkan dalilnya maka terpaksa dikembalikan masalah ini kepada al Bara-atul Ashliyah ( yaitu tidak terlarang pada hukum asalnya ), artinya syah sholat dzuhur yang dikerjakan itu.
 
Tetapi disini, menarik bila kita juga melihat pendapat Hasbi Ash-Shiddieqy yang bisa disebut bertentangan dengan pemahaman A. Hassan menyangkut sholat Jum'at digantikan sholat dzuhur.
 
Pada halaman 422 dengan tema utama : Jemaah dimasjid bukan syarat syah Jum'at ( yang diambil beliau dari kitab al-Ahkaam jilid ke-4 ) :
 
Apabila kita perhatikan keterangan yang telah diuraikan oleh para fuqaha, terletak dihadapan kita dua persoalan :
 
Pertama, soal sholat Jum'at
Kedua, soal mengerjakannya dengan berjemaah
 
Para fuqaha menyatukan dua soal ini, mereka berpendapat bahwa Jum'at itu wajib dan mengerjakannya berjemaah menjadi syarat sahnya sholat tersebut.; Tegasnya, diberatkan Jum'at atas jemaah dan bukan atas masing-masing pribadi.
 
Namun menurut penyelidikan kami, sesudah memperhatikan pendapat para fuqaha dan riwayat-riwayat yang berkenaan dengan hal ini, adalah sholat Jum'at itu diwajibkan atas diri tiap-tiap pribadi, sebanyak 2 reka'at, baik dikerjakan sendiri-sendiri maupun berjemaah, mengingat firman Allah : Idzanudia lishsholati min yaumil jum'ati = apabila diseru kepada sholat pada hari Jum'at.
 
Dijelaskan oleh Imam Asy Sya'rani dalam Kasyful Ghummah, bahwa Ibnu Abbas membolehkan seseorang laki-laki bersholat Jum'at seorang diri didalam kebunnya.; Hal ini sesuai pula dengan apa yang juga diketengahkan oleh Rasyid Ridha dalam al-Manar Vo. VIII hal. 26 tentang seorang lelaki bersholat Jum'at sendiri didalam kebunnya. Maka Ibnu Abbas menjawab : Boleh, tidak ada keberatan, apabila syiar Jum'at telah terlaksana dengan orang-orang lain.
 
 
15. Bagamaimana kewajiban Sholat Jum'at terhadap kaum perempuan, berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah ?
 
Jawab :
 
al-Qur'an dalam surah al-Jumu'ah ayat 9 menggunakan istilah " Yaa Ayyuhalladzi na'aamanu " yang artinya wahai orang-orang yang beriman, sama dengan istilah yang digunakan ketika menyerukan kewajiban berpuasa ramadhan atau melakukan amalan-amalan lainnya tanpa membedakan gender/jenis kelamin.
 
Namun ada hadis yang berbunyi demikian :
 
Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Saw, ia bersabda : Sholat Jum'at itu satu tuntutan yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjema'ah kecuali empat : hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang yang sakit. -Riwayat Abu Daud
 
Namun dalam buku Terj. Nailul Authar jilid 2 hal. 904 disebutkan bahwa Thariq bin Syihab memang pernah melihat Nabi tetapi ia tidak mendengar sesuatupun dari beliau Saw.
 
Hadis diatas dijadikan sandaran oleh sejumlah umat Islam ( dan menjadi pemahaman mayoritas ) bahwa kaum perempuan tidak wajib untuk melakukan sholat Jum'at, namun meski demikian, ada baiknya bila kita juga melihat hadis-hadis lain yang ternyata bisa dijadikan pembanding dengan ketidak wajiban yang dimaksud oleh hadis riwayat Abu Daud itu atas kaum perempuan bersholat Jum'at.
 
Dari Ummi Hisyam binti Haritsah bin Nu'man, ia berkata : Aku tidak hafal surah Qaaf wal Qur'aanil majiid melainkan dari (mendengarkan bacaan) Rasulullah Saw yang ia baca pada setiap Jum'at diatas mimbar apabila ia berkhutbah dihadapan manusia - Riwayat Ahmad, Muslim, Nasa'i dan Abu Daud ( Terj. Nailul Authar Jilid 3 hal. 943 )
 
Hadis diatas merupakan pernyataan dari seorang wanita yang dengan jelas menggambarkan bahwa pada masa Rasul, kaum perempuan pun selalu ikut menghadiri Jum'at, sebab bila tidak, maka Ummi Hisyam tidak mungkin bisa hafal surah yang dimaksud kecuali dengan menyimak bacaan yang dibaca Rasul.
 
Dalam Pedoman Shalat Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy Penerbit Bulan Bintang Djakarta 1966 hal. 418 s/d 423 menulis :
 
Diwajibkan atas orang-orang wanita pada hari Jum'at dengan tidak diberatkan menghadiri jemaah kemasjid, mereka diperbolehkan tidak menghadirinya walaupun tidak dengan uzur sekalipun. Karenanya hendaklah kaum wanita mengerjakan jum'at baik kemasjid bersama orang laki-laki ataupun dirumahnya masing-masing., Jika melakukan secara berjemaah, maka hendaklah melakukannya dengan segala adab Jum'at, beradzan, berkhutbah dan lain-lainnya/; Jika melakukannya sendirian, hendaklah dilakukan adab-adab sholat sendirian. ( hasil pentahqiqan al-Ustadz Mhd. Syakir dalam Ta'liq al-Muhalla ).
 
Dari berbagai keterangan didapati kesimpulan bahwa suatu hal yang diutamakan Islam adalah kaum wanita menghadiri jemaah Jum'at dimasjid.; Karena kalau sekiranya tidak didapati keutamaan dalam hal itu, tentulah Nabi Saw telah mencegah mereka dari menghadiri jemaah Jum'at dan tentulah hal itu tidak terjadi lagi dimasa Khalifah Rasyidin.
 
Barangsiapa menghadiri Jum'at, baik lelaki atau perempuan, hendaklah ia mandi - Riwayat al-Jama'ah dan Ibnu Hibban ; an-Nail 1:296
 
Hadis Thariq bin Syihab yang diriwayatkan oleh Abu Daud adalah hadis yang diperselisihkan oleh para ulama, dan hadis itu sendiri bersifat mursal shahaby yang mana baru menjadi hujjah jika perawi itu dapat dibuktikan bahwa ia pernah mendengar sesuatu hadis dari Nabi Saw.
 
Hadis yang dengan tegas menyatakan bahwa yang diwajibkan atas hamba, wanita, orang sakit dan anak-anak pada hari jum'at mengerjakan dzuhur tidak diperoleh.
 
Baik juga diperhatikan pendapat penyusun " Aunul Mabud " : Bahwa Jum'at itu wajib yang ditekankan, tidak boleh ditinggalkan. Akan tetapi dima'afkan kita tidak menghadiri jemaah dimasjid lantaran hujan. Maka kita bersholat Jum'at dirumah dengan orang-orang yang ada dirumah dengan berjemaah. Dan bukanlah dikehendaki bahwa Jum'at itu gugur lantaran hujan; karena tidak diperoleh hadis yang shahih bahwa hujan itu menggugurkan tugas berjum'at. -Syarah Sunan Abu Daud
 
Hadis Ummu 'Athiyah : Tidak ada Jum'at atas kami, bukanlah dimaksudkan dengan tidak wajib melakukan sholat Jum'at kepada kaum perempuan, tetapi tidak diwajibkan melakukannya secara berjemaah dimasjid.
 
Diterangkan oleh al-Imam Ash Shan'ani dalam Subulus Salam ( ii:79 ) bahwa Imam Syafe'i berpendapat : disukai bagi para wanita tua, menghadiri Jum'at dengan seizin suaminya. Menurut kitab al-bahr, bahwa Syafe'i mewajibkan para wanita tua menghadiri Jum'at.
 
Demikian, sekian dengan ringkas.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
 
 
Sumber Tambahan/perlengkapan :
 
1. A. Hassan, Soal-Djawab tentang berbagai masalah Agama jilid 2 terbitan C.V. Diponegoro Bandung 1969
2. A. Hassan, Pengajaran Shalat, terbitan C.V. Diponegoro Bandung  cet. XX 1984
3. Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat Penerbit Bulan Bintang Djakarta 1966 Cet. ke-6
4. Terj. Nailul Authar Jilid 2 dan Jilid 3, terbitan PT. Bina Ilmu 1993
 
 
Wassalamu'alaykum Wr. Wb.,
 
 
 
Armansyah



--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment