Tuesday, November 24, 2009

[Milis_Iqra] Bertepatan Hari Ied Dengan Hari Jum'at

BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM'AT

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0

Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa'i (3/194), Ibnu Majah
(1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari
Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.

"Aku menyaksikan Mua'wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin
Arqam, ia berkata : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada
satu hari ?"

Zaid berkata : "Ya"

Mu'awiyah berkata : "Lalu apa yang beliau lakukan ?"

Zaid menjawab : "beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat Jum'at, beliau bersabda :

"Siapa yang ingin shalat maka shalatlah"[1]

Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu 'anhum.

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam "Al-Mushannaf" (3/305) dan juga Ibnu Abi
Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali
Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari,
maka ia berkata :

"Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum'at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah"

Dalam "Shahih Bukhari" (5251) disebutkan riwayat semisal ini dari Utsman Radhiyallahu 'anhu.

Dalam "Sunan Abi Daud" (1072) dan "Mushannaf Abdurrazaq" (nomor 5725) dengan sanad yang Shahih dari Ibnuz Zubair.

"Artinya : Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan
keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada
hari Jum'at sebanyak dua raka'at pada pagi hari, kemudian ia tidak
menambah hingga shalat Ashar..."

Asy-Syaukani berkata dalam "Nailul Authar" (3/348) mengikuti riwayat ini :

"Dhahir riwayat ini menunjukkan bahwa ia tidak mengerjakan shalat Dhuhur.

Dalam riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at jika gugur dengan
salah satu sisi yang diperkenankan, maka tidak wajib bagi orang yang
gugur darinya untuk mengerjakan shalat dhuhur. Dengan ini Atha'
berpendapat.

Tampak bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum'at adalah
pokok. Dan engkau tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala bagi
hamba-hamba-Nya pada hari Jum'at adalah shalat Jum'at, maka mewajibkan
shalat Dhuhur bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum'at karena udzur
atau tanpa udzur butuh dalil, dan tidak ada dalil yang pantas untuk
dipegang sepanjang yang aku ketahui"

[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin
Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu
Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Imam Ali Ibnul Madini menshahihkan hadits ini sebagaimana dalam "At-Talkhisul Habir" 2/94
 
==========================

Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment