From: Fatchur Berlianto <fatchurberlianto@gmail.com>
Date: Fri, 30 Oct 2009 12:59:24 +0700
Subject: [myQers] Hukum Transfer Uang Untuk Berqurban di Tempat Lain
To: myquran@googlegroups.com
*Hukum Transfer Uang Untuk Berqurban di Tempat Lain*
Praktek sebagian kaum muslimin saat ini, apalagi yang berada di luar negeri
seringkali mentransfer uang dan bermaksud menyembelih hewan qurban di negeri
kita (bukan negeri orang yang ingin berqurban). Manakah yang lebih utama
menyembelih di negerinya sendiri atau mentransfer uang ke negeri lain dan
disembelih di sana? Mudah-mudahan kita mendapat pencerahan dengan penjelasan
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berikut.
Beliau *rahimahullah *ditanya :
*Manakah yang lebih afdhol di zaman sekarang ini, kita memindahkan qurban ke
daerah miskin, atau lebih afdhol kita menyembelih di daerah kita
masing-masing?*
*Jawab :*
Pertanyaan ini sangatlah penting. Sebagian orang mentransfer uang yang
setara dengan biaya hewan qurban yang diserahkan ke negeri miskin untuk
menyembelih qurban di negeri tersebut. Bahkan orang ini juga melakukan
propaganda di berbagai surat kabar atau selainnya untuk memotivasi manusia
untuk berqurban di negeri lain. Ini sesungguhnya muncul karena tidak
memahami tujuan syari'at, juga karena kurang memahami ilmu syar'i.
(Perlu diketahui) bahwa maksud dari berqurban itu ada beberapa:
*Maksud pertama*, untuk bertaqorub (mendekatkan diri) pada Allah dengan
menyembelih qurban tersebut. Karena menyembelih merupakan ibadah yang sangat
agung. Bahkan Allah juga menggandengkan ibadah yang satu ini dengan shalat,
sebagaimana firman Allah,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"*Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah*." (QS. Al Kautsar
[108] : 2)
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
"*Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku
*[1]<http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2757-hukum-transfer-uang-untuk-ber
qurban-di-tempat-lain.html#_edn1>
*, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.*" (QS. Al
An'am [6] : 162). Ini jika yang memilih nusuk bermakna sembelihan.
Penyembelihan itu sendiri adalah ibadah. Bagaimana mungkin engkau dapat
mengerjakan ibadah (dengan benar) jika engkau mengirimkan beberapa dirham ke
negeri lain yang sama dengan harga hewan sembelihan, kemudian hewan ini
disembelih atas namamu?
Sungguh Allah Ta'ala berfirman pula,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ
التَّقْوَى مِنْكُمْ
"*Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya*."
(QS. Al Hajj [22] : 37)
*Maksud kedua*, jika seseorang mengirimkan uang untuk menyembelih kurban di
negeri lain, maka dia telah kehilangan kesempatan berdzikir kepada Allah
Ta'ala. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
"*Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah*." (QS. Al Hajj [22] : 34)
Allah Ta'ala menjadikan penyebutan nama Allah (dzikrullah) sebagai illah
(alasan) adanya manasik yang Dia menyariatkannya. Dzikir semacam ini bisa
gugur jika seseorang melakukan penyembelihan di luar daerahnya. Bahkan
terkadang pula ada yang melakukan penyembelihan qurban tanpa menyebut nama
Allah sama sekali.
*Maksud ketiga*, kalau qurban tersebut dilakukan di luar daerah, luputlah
sunnah memakan daging qurban. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"*Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir*."(QS. Al Hajj [22] : 28)
Memakan sebagian dari daging qurban ini adalah wajib menurut kebanyakan
ulama. Apabila hewan qurban ini disembelih di luar daerah, maka akan luput
perintah ini, baik kita anggap hukum memakan daging oleh shohibul qurban
adalah wajib atau mustahab.
*Maksud keempat*, apabila daging qurban tersebut disembelih di luar daerah,
maka akan samarlah syiar Islam yang mulia ini (yaitu al
udhiyah[2]<http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2757-hukum-transfer-uang-unt
uk-berqurban-di-tempat-lain.html#_edn2>)
yang Allah menjadikan syiar ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin
sebagai pengganti dari syiar (al hadyu) yang Allah menjadikan syiar ini di
Mekkah. Syiar qurban yang ada di Mekah disebut al hadyu. Sedangkan syiar
qurban yang ada di negeri kaum muslimin lainnya dinamakan al udhiyah. Allah
Ta'ala telah menjadikan syiar ini yaitu al hadyu yang berada di Mekkah dan
al udhiyyah yang berada di luar Mekkah (negeri kaum muslimin lainnya),
tujuannya adalah untuk menjadikan ibadah ini sebagai syiar di seluruh negeri
Islam. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk orang
yang hendak berqurban sama dengan ketentuan yang disyariatkan pada orang
yang berihrom. Contoh hal ini adalah larangan memotong sebagian rambut.
*Maksud kelima*, jika qurban ini dilakukan di luar daerah maka syiar ini
lama kelamaan akan mati. Anak cucu kita mungkin tidak mengenal syiar yang
mulia ini lagi. Jika syiar al udhiyah itu dilakukan di tempat kita (bukan di
luar daerah), tentu seluruh anggota keluarga akan merasakan ibadah yang
mulia ini, mereka akan merasakan melakukan ketaatan pada Allah. Apabila kita
mentransfer beberapa dirham ke negeri lain untuk qurban di sana, apakah
tujuan seperti ini bisa kita peroleh? Tentu syiar yang mulia ini akan luput
(hilang).
Kami katakan bahwa di antara kesalahan yang begitu jelas adalah engkau
mentransfer sejumlah uang untuk berqurban di negeri lain. Karena sebagian
maslahat yang kami sebutkan ini bisa luput disebabkan engkau berqurban
dengan mentransfer uang ke luar daerah.
*Maksud keenam*, sebagian orang menganggap bahwa tujuan qurban itu hanya
untuk memberi makan orang miskin yang kelaparan. Kita tahu bahwa tujuan
seperti ini penting.
Namun, Allah Ta'ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ
التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
(QS. Al Hajj [22] : 37)
Jika memang engkau ingin bersedekah dengan beribadah qurban, engkau ingin
saudaramu yang muslim di tempat lain juga mendapatkan manfaat dari qurbanmu,
maka sembelihlah qurban tersebut di negerimu. Lalu kalau mau memberi manfaat
pada mereka, kirimlah beberapa dirham, makanan, pakaian ke tempat lain
(bukan mentansfer untuk qurban, pen). Adakah yang menghalangimu melakukan
semacam ini?
Oleh karena itu, aku mengharapkan di antara kalian –semoga Allah senantiasa
memberkahi kalian- untuk menjelaskan kesalahan ini pada kaum muslimin
lainnya. Janganlah mereka mengganti qurban ini dengan mentransfer uang ke
negeri lainnya. Akan tetapi hendaklah mereka tetap menyembelih di negeri
mereka masing-masing.
*[SATU KERANCUAN]*
Jika ada yang mengatakan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri
mewakilkan penyembelihan qurbannya (al hadyu) kepada Ali bin Abi Tholib atau
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim qurbannya dari Madinah ke
Makkah.
*[SANGGAHAN]*
Ingatlah bahwasanya pengiriman al hadyu yang dilakukan seperti ini adalah
dalam kondisi mendesak. Karena perlu diperhatikan bahwa al hadyu itu hanya
boleh dilakukan di Mekkah (berbeda dengan al udhiyah sebagaimana dalam
penjelasan yang telah lewat, pen). Kalau qurban tersebut disembelih di
Madinah, maka bukan dinamakan al hadyu lagi.
Adapun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewakilkan qurban ini kepada Ali
bin Abi Tholib, hal ini dilakukan oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
karena beliau sudah tersibukkan dalam mengurus umatnya. Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan semua hewan untuk disembelih. Namun ingat,
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam masih meminta jatah dari hasil qurban
tadi untuk beliau masak, lalu dimakanlah daging dan diminumlah kuahnya.
Lihatlah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan memakan
sebagian dari daging qurban tersebut.
Maka kami berharap kepada kalian –semoga Allah selalu memberkahi kalian-
untuk selalu menasehati saudara-saudara kalian. Ingatlah permasalahan qurban
bukanlah hanya bertujuan untuk memberi makan orang miskin agar mereka bisa
mengambil manfaat dari daging qurban tersebut. Namun, yang lebih penting
dari itu adalah bentuk taqorub (mendekatkan diri) kepada Allah dalam
menyembelih yang Allah juga menggandengkan ibadah qurban ini dengan ibadah
shalat (dalam beberapa ayat, pen). Kalian tidaklah terlarang memberikan
manfaat pada saudara kalian. Kalian bisa mengirimkan mereka uang (bukan
maksud untuk berqurban, namun untuk kebutuhan lainnya, pen)
Kami memohon pada Allah agar selalu menerima amalan kami dan kalian.
* *
*-Fatawa Liqho'at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin,
kaset no. 24/32, Asy Syamilah-*
Maksud dari kami membawakan fatwa ini adalah sebagai masukan kepada
saudara-saudara kami di Yayasan Pendidikan Islam Al
Atsari<http://ypia.or.id/>.
Mudah-mudahan bentuk kegiatan qurban seperti yang tidak disukai oleh Syaikh
Ibnu Utsaimin ini bisa dipertimbangkan lagi. Mudah-mudahan di tahun
mendatang bisa lebih baik dan dipertimbangkan lagi. Semoga kita sebagai
pembawa bendera dakwah bisa memberi teladan pada umat dengan selalu
menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
*Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih
berkesanggupan.*
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Diselesaikan di Pangukan-Sleman di pagi hari yang penuh berkah,30 Dzulqo'dah
1429 H
------------------------------
[1]<http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2757-hukum-transfer-uang-untuk-berq
urban-di-tempat-lain.html#_ednref1>Makna
nusuk di sini ada empat
pendapat. Ada yang mengatakan bermakna *sembelihan*. Inilah pendapat Ibnu
Abbas, Sa'id bin Jubair, Mujahid, Ibnu Qutaibah. Ada yang mengatakan pula
bermakna *ibadah*. Az Zujaj mengatakan, "Nusuk adalah setiap amalan yang
mendekatkan diri pada Allah. Namun umumnya nusuk digunakan untuk
sembelihan." Ada pula yang mengatakan bermakna *ad din (agama)*, sebagaimana
yang dikatakan oleh Al Hasan. Yang terakhir mengatakan bahwa nusuk adalah
*ad
din (agama), haji dan sembelihan*. Inilah yang diriwayatkan oleh Abu Sholeh
dari Ibnu Abbas. (Lihat *Zadul Masiir*, tafsir Surat Al An'am ayat 162)
[2]<http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2757-hukum-transfer-uang-untuk-berq
urban-di-tempat-lain.html#_ednref2>Lihat
penjelasan Syaikh rahimahullah selanjutnya. Yang dimaksud
*al udhiyah* adalah qurban yang dilakukan di luar Mekkah. Sedangkan *al
hadyu* adalah qurban yang dilakukan di Mekkah.
--
Jika ilmu yang engkau miliki berbeda dengan hukum yang Allah tetapkan,
Gantilah hukum Allah agar sesuai dengan ilmu-mu sebagaimana yahudi telah
melakukannya,
Atau engkau tambahlah agar hukum yang Allah tetapkan agar lebih bervariasi
sebagaimana nashrani melakukannya,
Namun jika engkau muslim kewajibanmu hanya sami'na wa atha'na tidak perlu
mengurangi apalagi menambah.
http://baiturrahmah.blogsome.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment