Wednesday, November 18, 2009

[Milis_Iqra] Hukum Nonton Film Di Gedung Bioskop dan Nonton Film Panas

Berikut juga ada bagaimana HUKUM menonton di bioskop, ada kata yang bisa dijadikan renungan “Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab hizb menghadapi umat islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura dimana perintah dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang yang mendapat rahmat dari Rabnya”. Ya,… hanya orang-orang yang mendapat rahmat dari rabb-Nya saja yang bisa menghindari Bioskop… J

http://keepfight.wordpress.com/2009/10/30/hukum-nonton-film-di-gedung-bioskop-dan-nonton-film-panas/

Syaikh Atho’ Abu Rusytah ditanya:

“Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau dibiarkan saja?”


Beliau menjawab:

“Memasuki gedung bioskop untuk melihat film-film yang wajar dan benar-benar bermanfaat itu boleh, dengan syarat tempat duduk kelompok putri terpisah dari kelompok tempat duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz, dengan syarat ada keterpisahan antara kelompok pria dengan wanita. Akan tetapi, kebolehan bersyarat yang telah disebutkan itu lebih utama untuk ditinggalkan, karena khawatir kalau-kalau mata melihat sebagian aurat dari para wanita yang hadir, juga karena khawatir kalau-kalau telinga mendengar hal-hal yang tidak baik dari para penonton yang ada di deretan tempat duduk.

Adapun melihat pertunjukan film panas, maka hal itu tidak dibolehkan meskipun yang dilihat itu hanyalah gambar, bukan tubuh yang sebenarnya. Itu karena kaidah syara’ dalam masalah ini adalah “sarana menuju keharaman adalah haram”, dan tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti, tapi cukup dengan dugaan kuat. Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga kuat dapat membawa mereka yang hadir kepada tindakan haram, sehingga kaidah tersebut dapat diaplikasikan pada kasus ini. Maka dari itu, tidak boleh untuk menghadirinya dan berdiam di dalamnya.

Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab hizb menghadapi umat islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura dimana perintah dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang yang mendapat rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab memiliki cara yang kuat, yang mampu menghalangi, dan bijak, maka hendaklah mereka mendatangkannya. Dan hendaklah penannya mendatangi sebagian orang dekat yang membuatnya prihatin untuk menunjukkan perilaku yang bermasalah itu kepada mereka dan ingin menjauhkan mereka dari hal tersebut. Jika masalahnya adalah demikian, maka hendaklah dia menyeru mereka, melarang mereka dan memilih cara terbaik yang, sesuai semoga Allah menunjukki mereka, dan dengan ijin Allah yang demikian itu akan menjadi pahala baginya.

Kaum muslimin pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan dari segala penjuru karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi umat islam untuk tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar melakukan hiburan yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia menggunakannya untuk hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.

Sesungguhnya wajib bagi kalian, ayyuhal ikhwah, untuk menghadapi umat islam dengan sikap yang kuat, meski tetap dengan bijaksana, untuk menasehati mereka agar memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan baik, keuletan dan kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan khilafah, dan menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.

Dijawab oleh Syaikh Atho’ Abu Rusytah pada tanggal 10 Oktober 2006. Dan ini adalah jawaban masalah keempat dari tujuh pertanyaan yang diajukan oleh seorang syab kepada beliau. Enam pertanyaan lain dan jawaban selengkapnya bisa diunduh di SINI.http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/AmrDoc/pdf/Ajwebah-101006.pdf

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment