IURAN KURBAN DI SEKOLAH
Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0
Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat
perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban
di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan
oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana
sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana
dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi
atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini
termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah
pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk
melatih siswa melaksanakan ibadah.
Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau
orang tua.
Pertama.
Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari'at, maka ibadah
kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya
yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak
disyari'atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.
Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di
sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari'at
kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini,
berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.
Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang
berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi
orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk
menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk
mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini,
kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah
Kedua.
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di
sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan
urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini
wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk
mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan
amalan-amalan ta'at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah
mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah,
berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
Ketiga
Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari'at,
maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau
unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah
kurbannya tidak sah.
Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak
lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang
terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian
mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini
merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :
[1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi
yang telah menjadi ketetapan syari'at. Yaitu seekor kambing untuk satu
orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka
ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan
orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari'at. Karena menyelisihi,
maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah
kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.
[2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu.
Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka
kewajiban syari'at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.
[3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih
para siswa melakukan perbuatan ta'at, ini tujuan yang sangat mulia.
Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan
cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh
untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk
menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk
melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak
cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian
semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
[Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8
Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
FootNote
[1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah
Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/2290/slash/0
Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat
perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban
di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan
oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana
sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana
dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi
atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini
termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah
pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk
melatih siswa melaksanakan ibadah.
Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau
orang tua.
Pertama.
Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari'at, maka ibadah
kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya
yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak
disyari'atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.
Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di
sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari'at
kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini,
berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.
Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang
berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi
orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk
menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk
mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini,
kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah
Kedua.
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di
sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan
urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini
wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk
mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan
amalan-amalan ta'at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah
mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah,
berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
Ketiga
Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari'at,
maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau
unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah
kurbannya tidak sah.
Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak
lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang
terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian
mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini
merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :
[1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi
yang telah menjadi ketetapan syari'at. Yaitu seekor kambing untuk satu
orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka
ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan
orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari'at. Karena menyelisihi,
maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah
kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.
[2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu.
Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka
kewajiban syari'at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.
[3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih
para siswa melakukan perbuatan ta'at, ini tujuan yang sangat mulia.
Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan
cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh
untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk
menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk
melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak
cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian
semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
[Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8
Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
FootNote
[1]. Point 3, tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment