Saya sudah mengetahui Mas Arman tentang Syariah online sedari dahulu
Yang saya tanyakan adalah Cara Pembuktiannya ? Jika memang Lebih dahulu di Uje Center kemudian di syariah online ?...Mas Arman kan sudah menuliskannya seperti "Sebuah dokumen biasanya biasanya ada nilai propertinya, seperti Date Created, Modified dan Last Accessed."
Saya pikir hal itu sudah bisa di mulai sebagai langkah pembuktian.
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Armansyah
Sent: Thursday, November 19, 2009 2:04 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Re: Menurut UJE , bagaimana Hukum nonton di Bioskop
Saya coba melihat susunan pengurus Sharia Consulting Center disini : http://syariahonline.com/about.php ternyata disana tidak ada nama Uje.
Berikut daftarnya :
- DR. Salim Segaf Al Jufri, MA
- DR. Surahman Hidayat, MA
- DR. Ahzami Sami'un Jazuli, MA
- DR. Muslih Abd. Karim, MA
- DR. M. Idris Abd. Somad, MA
- DR. Muhammad Muinuddin, MA
- DR. Daud Rasyid, MA
- DR. Ir. H. Nurmahmudi Isma'il, MSC
- Dr. Ir. H Anton Apriantono, MS
- KH. Abdul Hasib Hasan, LC
- H. Bukhori Yusuf, Lc. MA
- H. Iman Santoso, Lc
- Hj. Herlini Amran, MA
- Dra. Hj. Yoyoh Yusroh
Pertanyaan yang timbul dari dalam diri saya adalah : Apakah mungkin orang-orang pakar ini berani memposting sesuatu atau jawaban tanpa menyebut darimana mereka mengcopy-pastenya ?
Rasanya ini bukan kebiasaan para ulama dan cendikiawan muslim kita mas Dani.,
Jika berbicara masalah tanggal upload, dari sisi IT ada banyak kemungkinan yang bisa diprediksikan dan tidak serta merta membuatnya bisa dijadikan acuan pembenaran. [Tanggal upload bukan berarti tanggal dimana dokumen/fatwa/jawaban tersebut dibuat/created pertama kali].
Sebuah dokumen biasanya biasanya ada nilai propertinya, seperti Date Created, Modified dan Last Accessed.
Apa yang disampaikan oleh UJE center, kemungkinan juga bukan dilakukan oleh Uje sendiri tetapi oleh orang lain yang menjadi admin beliau. Belum tentu juga itu sepengetahuannya. Jadi inipun masih spekulasi sifatnya.
2009/11/19 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Cara pembuktiannya Mas Arman?
Kalau saya teliti
Di Uje Center tertanggal 7 Juli 2009
Sedangkan di Shariah Online baru di input : Tanggal 10 Juli 2009
Dari data upload dan content lebih dahulu Uje Center, So?
Kecuali Mas Arman punya pembuktian lainnya? J
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Armansyah
Sent: Thursday, November 19, 2009 1:42 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Re: Menurut UJE , bagaimana Hukum nonton di Bioskop
Sebenarnya kelihatannya ini bukan jawaban "asli" dari Uje ... karena jawaban serupa bisa kita baca disini :
http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=399942009/11/19 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Ndy Ndy212
Sent: Thursday, November 19, 2009 1:08 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Re: Menurut UJE , bagaimana Hukum nonton di Bioskop
Cuma, saya lihat di TV, Uje sendiri habis nonton di bioskop (filmnya 2012 itu).
Sedangkan, di bioskop kita, mana ada tempat yang "Tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita."
[Dani] Jika demikian kontradiksi engga antara ucapan dan perbuatan?
2009/11/19 Dani Permana <adanipermana@gmail.com>
Kalau yang ini baru saya mau membahas Hukum Nonton di bioskop….
Nonton di Bioskop 07/09/2009 Assalamualaikum...
Hukum nonton di bioskop itu gimana? WindyAssalamu alaikum wr.wb.
Film dan bioskop adalah salah satu sarana yang bisa dipergunakan untuk kebaikan atau keburukan. Karena itu, menurut Yusuf Qardhawi dan para ulama yang lain, pada dasarnya pergi menonton film di bioskop adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Tema dan film tersebut bersih dari unsur-unsur yang berbau porno, jorok, dan maksiat, serta segala hal yang bertentangan dengan akidah dan etika Islam.
2. Tidak sampai melalaikan kewajiban-kewajiban agama atau dunianya.
3. Tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita.
Kalau ketiga syarat tersebut dipenuhi maka, hukum menonton film di bioskop menjadi mubah. Namun demikian di samping itu memang sangat penting untuk memerhatikan masalah muruah. Pasalnya, pada sebagian masyarakat, bioskop masih dianggap sebagai tempat maksiat, atau berkonotasi buruk. karenanya, bagi para ulama, tokoh agama, dan aktivis dakwah hendaknya mempertimbangkan faktor tersebut. Jangan sampai dakwah dan tugas-tugas mulianya menjadi terhambat dan tidak diterima oleh masyarakat lantaran pergi ke tempat semacam itu.
Wallahu alam bish-shawab.
Wassalamu alaykum wr.wb.
www.ujecentre.com
--Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment