Pencuri Alquran Dituntut 10 Tahun Penjara Selasa, 15 Desember 2009 , 13:22:00 BANDUNG (PRLM).-Lili Amali (33), warga Blok Dukuh Arsa RT07/04 Desa Rajagaluh Kidul, Kec.Rajagaluh Majalengka dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Ahmad setelah dirinya terbukti mencuri Alquran dan beberapa buku agama lainnya di sebuah masjid di Buah Batu. Dalam sidang yang menggagendakan dakwaan, saksi sekaligus tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Negeri Bandung, selasa (15/12) siang. Dalam tuntutan yang dibacakan Emanuel, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah Idulfitri lalu atau tepatnya pada 25 September sekitar pukul 13.30 WIB di Masjid Baitul Ruhiyat Komplek Bahagia Permai, Buah Batu, Kota Bandung. (A-113/kur)*** |
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment