Meskipuun ritual tersebut sudah dimodifikasi ?
Apakah sama saja mengikuti perbuatan suatu kaum seperti ada di hadis.
--- On Tue, 29/12/09, Agus Rasyidi <rasidi@wicaksana.co.id> wrote:
> From: Agus Rasyidi <rasidi@wicaksana..co.id>
> Subject: [Milis_Iqra] Fw: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru
> To: jamaah@arroyyan.com, Milis_Iqra@googlegroups.com
> Date: Tuesday, 29 December, 2009, 16:59
>
> ----- Original Message -----
> From: Muhammad Abduh Tuasikal
> Sent: Tuesday, December 29, 2009 4:37 PM
>
> Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang
> memberikan hidayah
> demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
> keluarga, para
> sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir
> zaman. Manusia di
> berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang
> hanya setahun
> sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka
> dengan rela dan sabar
> menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan
> Islam -agama yang
> hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan
> merayakannya
> diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa
> menjawabnya.
> Sejarah Tahun Baru Masehi
> Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45
> SM (sebelum
> masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan
> sebagai kaisar Roma, ia
> memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi
> yang telah
> diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender
> baru ini, Julius
> Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari
> Iskandariyah,
> yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan
> mengikuti revolusi
> matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir.
> Satu tahun dalam
> penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari
> dan Caesar
> menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM
> dimulai pada 1
> Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun,
> satu hari
> ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis
> bisa menghindari
> penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum
> Caesar terbunuh di
> tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan
> namanya, yaitu Julius
> atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan
> nama pengganti
> Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
> Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru
> dimulai dari
> orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam.
> Perayaan tahun baru ini
> terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak
> dulu telah
> dirayakan oleh orang-orang kafir.
> Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim
> merayakan tahun
> baru.
> Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan
> 'Ied (Perayaan)
> yang Haram
> Perlu diketahui bahwa perayaan ('ied) kaum muslimin ada
> dua yaitu 'Idul
> Fithri dan 'Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,
> كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ
> يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ
> يَلْعَبُونَ
> فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ
> النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
> عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
> الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ
> يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا
> وَقَدْ
> أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا
> خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ
> الْفِطْرِ وَيَوْمَ
> الْأَضْحَى
> "Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari
> Nairuz dan Mihrojan)
> di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu.
> Ketika Nabi
> shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau
> mengatakan, 'Dulu
> kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya.
> Sekarang Allah
> telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik
> yaitu hari Idul
> Fithri dan Idul Adha.'"[2]
> Namun setelah itu muncul berbagai perayaan ('ied) di
> tengah kaum muslimin.
> Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar
> meniru-niru orang
> kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini
> adalah perayaan tahun
> baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan
> yang Nabi
> shallallahu 'alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan
> yang lebih baik
> yang Allah ganti.. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah
> dua yang dikatakan
> baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
> Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts
> 'Ilmiyyah wal Ifta',
> komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
> Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, "Yang disebut 'ied
> atau hari perayaan
> secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang
> berulang secara periodik
> boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi
> dalam ied
> terkumpul beberapa hal:
> Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
> Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
> Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa
> ritual ibadah
> ataupun non ibadah.
> Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
> Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri
> kepada Allah dan
> mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala,
> atau
> Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah
> atau
> golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya
> adalah bid'ah yang
> terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu
> 'alaihi wa sallam,
>
> مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا
> هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ
> رَدٌّ
>
> "Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami
> ini padahal bukanlah
> bagian dari agama maka amal%
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment