| Kamis, 18/02/2010 10:23 WIB RUU Nikah Siri Pelaku Poligami Wajib Izin ke Pengadilan Irwan Nugroho - detikNews Ilustrasi Kewajiban itu tercantum dalam pasal 52 draf Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang dikonsep oleh Kementrian Agama. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dalam dokumen RUU yang diperoleh detikcom, Kamis (18/1/2010), poligami menjadi salah satu materi penting dalam RUU tersebut. Setidaknya ada enam pasal yang menetapkan batas-batas bagi suami yang ingin menambah istri. Disebutkan dalam pasal 50, pelaku poligami yang ingin beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan dibatasi hanya empat istri saja. Ia disyaratkan juga harus mampu memberikan nafkah lahir batin serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kalau tidak mampu, laki-laki tersebut dilarang berpoligami. Saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat, mempelai laki-laki harus memberikan jaminan tempat tinggal, biaya rumah tangga istri yang akan dinikahinya, serta, yang tidak kalah penting, waktu giliran. (pasal 51). Terkait dengan izin pengadilan, dalam pasal 53 ayat 1 diatur bahwa pengadilan hanya memberikan restu kepada suami yang akan beristri lagi bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang harus dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan. Izin pengadilan juga akan terbit bila istri tidak dapat melahirkan keturunan atau terdapat alasan lain yeng dibenarkan menurut hukum. Persetujuan Istri Yang tidak dilupakan adalah adanya persetujuan dari istri-istrinya bagi pria yang hendak kawin lagi. Persetujuan itu harus diberikan secara tertulis atau lisan. Meski telah ada persetujuan tertulis, izin itu harus dipertegas lagi dengan persetujuan lisan sang istri di depan hakim pengadilan. (Pasal 54). Namun, masih dalam pasal tersebut, suami boleh berpoligami tanpa persetujuan dari istri bila istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan serta tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Kedua, tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya dua tahun, atau sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim. Meski sang istri tidak setuju suaminya kawin lagi, sementara permohonan poligami itu telah memenuhi pasal 53 ayat 1, izin pengadilan tetap dapat terbit. Sang istri tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Berikut bunyi pasal 55 yang mengatur ketentungan itu: Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang telah memenuhi persyaratan dalam pasal 53 ayat (1), pengadilan dapat menetapkan memberikan izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan di pengadilan, dan terhadap penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi. (irw/iy) |
Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis) --
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment