ketidakberesannya selama ini
Hidayatullah.com--Vatikan untuk pertama kalinya pada hari Senin
(12/4), memerintahkan para uskup dan pejabat gereja lainnya untuk
melaporkan kasus pelanggaran seks kepada polisi, jika diminta oleh
hukum. Namun, kebijakan tersebut tetap tidak memuaskan para korban,
yang menuding gereja secara sengaja menyembunyikan pelanggaran seks
selama puluhan tahun.
Para korban, hasil penyelidikan pemerintah dan juri di pengadilan,
semuanya sepakat bahwa Gereja Katolik melakukan konspirasi menutupi
pelanggaran, dengan cara merahasiakan kasus pemerkosaan dan pencabulan
anak dan tidak melaporkannya ke pihak berwenang.
Meskipun demikian, Vatikan bersikukuh menyatakan bahwa kebijakan yang
memerintahkan agar para uskup dan pejabat gereja melaporkan tindak
kejahatan sudah ada sejak dulu, seperti yang ditulis dalam laman
webnya.
"Hukum sipil terkait pelaporan tindak kejahatan kepada pihak berwenang
harus selalu dipatuhi," demikian tulis pedoman Vatikan tersebut.
Anehnya, dalam salinan pedoman baru yang dikeluarkan Vatikan untuk
gereja-gereja Katolik yang diterima oleh Associated Press Jumat lalu,
tidak tercantum kalimat tersebut.
Menurut Associated Press, Vatikan tidak memberikan penjelasan mengenai
kalimat tambahan itu.
Meskipun sudah ada surat edaran pedoman baru, para korban tidak
terkesan.
"Perlu diingat; itu hanyalah sebaris kalimat, dan tidak ada artinya
sama sekali, kecuali kita melihat tanda-tanda nyata bahwa para uskup
menanggapinya," kata Joelle Casteix, Direktur Survivors Network for
Those Abused by Priests (SNAP) wilayah barat, sebuah organisasi
terbesar para korban kebejatan rohaniwan di AS.
Menurut Casteix, satu kalimat tidak bisa begitu saja membalik
kenyataan gereja telah merahasiakan pelanggaran seks selama berabad-
abad.
Jika Vatikan benar-benar ingin mengubah keadaan, katanya, "Akan lebih
efektif jika memecat atau memberhentikan para uskup yang jelas-jelas
membahayakan anak-anak, membiarkan pelanggaran, dan menyembunyikan
tindak kejahatan, daripada menambahkan satu kalimat dalam
kebijakannya, yang jarang diikuti dengan konsistensi."
Tidak ada dokumen utama Vatikan yang mengharuskan uskup melaporkan
pelanggaran seks kepada polisi. Hukum agama Katolik juga tidak
menyebutkannya secara eksplisit.
Jeffrey Lena, pengacara Vatikan di Amerika Serikat, mencoba meyakinkan
bahwa ada dokumen Vatikan yang menyinggung hal tersebut. Katanya,
dalam sebuah dokumen tahun 1965 dari Dewan Vatikan Kedua, Gaudium et
Spes, terkandung pengertian implisit perlunya mematuhi hukum sipil
yang ada.
Meskipun demikian, kutipan itu tidak sejelas yang ditulis dalam
pedoman di laman web Vatikan.
Menurut Lena, pedoman Vatikan tersebut membantu memberikan penjelasan
kepada orang-orang yang kurang familiar dengan hukum agama Katolik.
"Pernyataan (kalimat) itu menegaskan apa yang sudah lama diketahui,
bahwa jika hukum sipil mengharuskan untuk melapor, para uskup--seperti
orang lainnya--harus mematuhi hukum dan memutuskan apa yang harus
dilakukan untuk mematuhinya," kata Lena kepada AP.
Jurubicara Vatikan Ciro Benedettini mengatakan, kewajiban melaporkan
tindak kejahatan merupakan kebijakan internal dari Kongregasi Doktrin
Keimanan sejak tahun 2003. Tahun 2001 Vatikan mengubah kebijakannya
dalam menangani kasus pelanggaran seks, memerintahkan para uskup di
seluruh dunia merujuk semua kasus ke kongregasi--untuk kemudian
memutuskan tindak lanjutnya. Sebelum itu, keuskupan menangani sendiri
sebagian besar kasus yang terjadi.
Ketika ditanya sejauh mana para uskup mengetahui kebijakan internal
tentang melaporkan pelanggaran ke polisi itu, Benedettini menolak
untuk berkomentar. [di/ap/www.hidayatullah.com]
Photo by Franco Origlia/Getty Images
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.
No comments:
Post a Comment