Friday, April 23, 2010

[Milis_Iqra] Suriah Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Dunia makin gencar melancarkan perang terhadap rokok. Setelah Turki
memberlakukan larangan ketat merokok di tempat umum, pemerintah Suriah
memberlakukan aturan yang sama.

Mulai hari ini, Rabu (21/4/2010) aturan larangan merokok di tempat
umum, termasuk kafe dan restoran, mulai berlaku di seantero Suriah.
Jika ketahuan melanggar, pelaku dapat dikenai denda maksimal USD 800
(sekitar Rp 7,2 juta).

Dekrit yang diteken Presiden Basyar Assad itu juga melarang merokok di
lembaga pendidikan, pusat kesehatan, gedung olahraga, bioskop, dan
angkutan umum. Para pegawai juga dilarang merokok saat rapat dan tiap
perusahaan wajib menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Lembaga riset Pusat Studi Tembakau Suriah yang berbasis di Aleppo
menyebutkan, sekitar 59 persen lelaki dewasa dan 23 persen perempuan
dewasa di Suriah adalah perokok. "Merokok sudah menjadi epidemi," kata
Fuad Mohammad Fuad, salah satu koordinator di lembaga riset itu.

Data lembaga itu menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Suriah
menghabiskan 6,8 persen penghasilannya yang mencapai 3.000 dollar AS
per tahun untuk membeli rokok. Dengan kata lain, rata-rata penduduk
Suriah menghabiskan uangnya untuk membeli sekitar 3,6 kilogram
tembakau setiap tahunnya. Tak heran, berdasarkan data UICC World
Cancer Conference tahun 2006 disebutkan bahwa penyakit kanker paru-
paru menjadi penyakit mematikan terbesar kedua di Suriah.

Selain merokok, kebiasaan menghisap shisha yang populer di kalangan
anak-anak muda Suriah, diyakini juga mejadi salah satu penyebab
penyakit tuberkolosis. Oleh sebab itu, peraturan melarang merokok juga
menekankan pentingnya mengendalikan kebiasaan menghisap shisha di
masyarakat.

Untuk lebih mengefektifkan kampanye anti rokok, Pusat Studi Tembakau
Suriah juga meminta pemerintah untuk menaikkan harga rokok sebesar 100
persen, karena larangan iklan rokok yang pernah diberlakukan pada
tahun 1996 tidak efektif untuk menghentikan kebiasaan merokok. Begitu
pula peraturan larangan menjual rokok pada pembeli berusia dibawah 18
tahun yang diberlakukan tahun 2006, banyak dilanggar.

Badan Kesehatan Dunia, WHO, pernah terlibat dalam program anti-merokok
di desa Maten Al-Sahel di barat laut Suriah dan mengklaim program itu
sukses karena sampai bulan Juni 2009, tercatat 600 orang yang akhirnya
menyatakan berhenti merokok .

Penyakit kanker akibat merokok juga menjadi beban besar bagi
pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Suriah. Pada tahun 2006
misalnya, Suriah menghabiskan 3,9 persen dari pendapatan kotor
negaranya untuk layanana kesehatan.

Pada 1996, Suriah mengeluarkan undang-undang yang melarang iklan
rokok. Satu dekade kemudian, beleid baru melarang merokok di angkutan
umum dan sejumlah tempat terbuka. Warga berusia di bawah 18 tahun pun
diharamkan membeli rokok. (erm/bbc/ika)
http://esqmagazine.com/internasional/2010/04/22/suriah-terapkan-larangan-merokok-di-tempat-umum.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+ESQmagazine+(ESQ+Magazine+Online)

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment