Komisi VIII DPR Nilai Kenaikan Setoran Haji Salah Kaprah
Dengan setoran awal naik menjadi Rp 25 juta, akumulasi setoran haji bisa mencapai Rp 30 triliun
Hidayatullah.com-- Rencana pemerintah menaikkan setoran awal untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta, menuai kritik. Anggota Komisi VIII (haji) DPR Said M. Abdullah mengatakan, menaikkan setoran awal BPIH dengan alasan memperpendek waiting list adalah kebijakan yang salah kaprah.
"Itu seakan-akan disebabkan Kemenag tidak melihat kenyataan di lapangan," kata Said, Rabu (5/5).
Menurut dia, fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan analisis Kemenag. Selama ini setoran awal mayoritas calon jamaah haji justru penuh, yakni Rp 35 juta, ke bank penerima setoran (BPS). Namun, BPS hanya memproses setoran tabungan sesuai dengan ketentuan Rp 20 juta sebagai syarat untuk memperoleh surat permohonan perjalanan haji (SPPH) atau tanda bukti bisa berangkat haji.
"Jika ketentuan setoran awal diberlakukan, BPS seolah hanya posting alias memindahbukukan ke rekening Menag dan tidak akan bisa mengurangi minat mereka untuk naik haji," ucap Said. Dia menilai, aturan tersebut akan membuat rekening yang diatasnamakan Menag tersebut menggelembung.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama mulai Senin 3 Mei 2010 menaikkan setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta per calon jamaah haji. Sedangkan setoran awal jemaah BPIH Khusus (ONH plus) naik dari 3.000 menjadi 4.000 dolar AS.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dari waktu ke waktu jumlah antrian calhaj semakin banyak, mencapai lebih dari satu juta orang, sementara kuota haji Indonesia hanya 200-an ribu orang. "Ada yang mengantri 6 tahun, bahkan 9 tahun. Di Bali 7 tahun, karena itu kami berusaha agar antrian lebih pendek," ujarnya.
Bentuk usaha lain, lanjut menteri, adalah meminta tambahan kuota haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Tahun ini diharapkan kuota kita menjadi 235 ribu orang," ucap Suryadharma Ali.
Mencapai 30 Triliun
Menurut Said, saat aturan lama, yakni setoran awal Rp 20 juta, dari sekitar 1,2 juta jamaah haji akan terkumpul Rp 24 triliun. Karena itu, bisa dibayangkan, dengan setoran awal naik menjadi Rp 25 juta, akumulasi setoran haji bisa mencapai Rp 30 triliun. "Semakin besar uang jamaah yang menumpuk di sana."
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah terkesan ingin memperbesar bunga dari setoran awal calon jamaah haji. Kalau memang bertujuan mengurangi daftar tunggu, Said menyarankan menyetop dulu setoran jamaah sampai masa tunggu tinggal dua tahun, sesudah itu bisa dibuka lagi.
"Tujuan lain, RUU Pengelolaan Keuangan Haji bisa segera disahkan dan akuntabilitas pemanfaatan uang jamaah haji ditingkatkan," ujar dia.
Sementara itu Forum Reformasi Haji (Forhaji) mengusulkan agar pemerintah mengkondisikan untuk membeli pesawat khusus angkutan haji. Alasan yang mendasari pembelian pesawat itu, selama ini komponen terbesar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah biaya penerbangan.
"Hal itu sangat mungkin, mengingat besarnya perputaran dana pada penyelenggaraan ibadah haji," ujar Ketua Forhaji Ade Marfuddin Rabu (5/5).
Dia mengatakan, untuk memenuhi ketersediaan pesawat angkutan haji selama ini, Garuda Indonesia selalu menyewa armada. Saat menerbangkan 109.00 jamaah RI ke Tanah Suci, maskapai pelat merah itu mengoperasikan 15 pesawat untuk 10 embarkasi. Pesawat yang digunakan antara lain, Boeing 747 dan 767, serta Airbus 330. Usia pesawat itu relatif muda.
Di antara 15 pesawat yang dioperasikan Garuda, 13 merupakan pesawat sewa. Dua pesawat lagi milik Garuda Indonesia. "Karena itulah, harga satuan tiket pesawat haji yang diajukan dalam komponen BPIH lebih tinggi daripada harga tiket umum untuk memenuhi sewa dan biaya lain," ujar Ade.
Dengan kapasitas dana antrean haji Rp 22 triliun dan dana abadi umat (DAU) yang kini menyentuh Rp 1,6 triliun, pembelian armada khusus pesawat haji sangat mungkin dilakukan. Harga pesawat Boeing 747-400 berkapasitas 600 kursi saat ini berkisar Rp 2,3 triliun. [jp/pinmas/www.hidayatullah.com]
Hidayatullah.com-- Rencana pemerintah menaikkan setoran awal untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta, menuai kritik. Anggota Komisi VIII (haji) DPR Said M. Abdullah mengatakan, menaikkan setoran awal BPIH dengan alasan memperpendek waiting list adalah kebijakan yang salah kaprah.
"Itu seakan-akan disebabkan Kemenag tidak melihat kenyataan di lapangan," kata Said, Rabu (5/5).
Menurut dia, fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan analisis Kemenag. Selama ini setoran awal mayoritas calon jamaah haji justru penuh, yakni Rp 35 juta, ke bank penerima setoran (BPS). Namun, BPS hanya memproses setoran tabungan sesuai dengan ketentuan Rp 20 juta sebagai syarat untuk memperoleh surat permohonan perjalanan haji (SPPH) atau tanda bukti bisa berangkat haji.
"Jika ketentuan setoran awal diberlakukan, BPS seolah hanya posting alias memindahbukukan ke rekening Menag dan tidak akan bisa mengurangi minat mereka untuk naik haji," ucap Said. Dia menilai, aturan tersebut akan membuat rekening yang diatasnamakan Menag tersebut menggelembung.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama mulai Senin 3 Mei 2010 menaikkan setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta per calon jamaah haji. Sedangkan setoran awal jemaah BPIH Khusus (ONH plus) naik dari 3.000 menjadi 4.000 dolar AS.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dari waktu ke waktu jumlah antrian calhaj semakin banyak, mencapai lebih dari satu juta orang, sementara kuota haji Indonesia hanya 200-an ribu orang. "Ada yang mengantri 6 tahun, bahkan 9 tahun. Di Bali 7 tahun, karena itu kami berusaha agar antrian lebih pendek," ujarnya.
Bentuk usaha lain, lanjut menteri, adalah meminta tambahan kuota haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Tahun ini diharapkan kuota kita menjadi 235 ribu orang," ucap Suryadharma Ali.
Mencapai 30 Triliun
Menurut Said, saat aturan lama, yakni setoran awal Rp 20 juta, dari sekitar 1,2 juta jamaah haji akan terkumpul Rp 24 triliun. Karena itu, bisa dibayangkan, dengan setoran awal naik menjadi Rp 25 juta, akumulasi setoran haji bisa mencapai Rp 30 triliun. "Semakin besar uang jamaah yang menumpuk di sana."
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah terkesan ingin memperbesar bunga dari setoran awal calon jamaah haji. Kalau memang bertujuan mengurangi daftar tunggu, Said menyarankan menyetop dulu setoran jamaah sampai masa tunggu tinggal dua tahun, sesudah itu bisa dibuka lagi.
"Tujuan lain, RUU Pengelolaan Keuangan Haji bisa segera disahkan dan akuntabilitas pemanfaatan uang jamaah haji ditingkatkan," ujar dia.
Sementara itu Forum Reformasi Haji (Forhaji) mengusulkan agar pemerintah mengkondisikan untuk membeli pesawat khusus angkutan haji. Alasan yang mendasari pembelian pesawat itu, selama ini komponen terbesar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah biaya penerbangan.
"Hal itu sangat mungkin, mengingat besarnya perputaran dana pada penyelenggaraan ibadah haji," ujar Ketua Forhaji Ade Marfuddin Rabu (5/5).
Dia mengatakan, untuk memenuhi ketersediaan pesawat angkutan haji selama ini, Garuda Indonesia selalu menyewa armada. Saat menerbangkan 109.00 jamaah RI ke Tanah Suci, maskapai pelat merah itu mengoperasikan 15 pesawat untuk 10 embarkasi. Pesawat yang digunakan antara lain, Boeing 747 dan 767, serta Airbus 330. Usia pesawat itu relatif muda.
Di antara 15 pesawat yang dioperasikan Garuda, 13 merupakan pesawat sewa. Dua pesawat lagi milik Garuda Indonesia. "Karena itulah, harga satuan tiket pesawat haji yang diajukan dalam komponen BPIH lebih tinggi daripada harga tiket umum untuk memenuhi sewa dan biaya lain," ujar Ade.
Dengan kapasitas dana antrean haji Rp 22 triliun dan dana abadi umat (DAU) yang kini menyentuh Rp 1,6 triliun, pembelian armada khusus pesawat haji sangat mungkin dilakukan. Harga pesawat Boeing 747-400 berkapasitas 600 kursi saat ini berkisar Rp 2,3 triliun. [jp/pinmas/www.hidayatullah.com]
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
-- http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment