On Thu, 2010-05-06 at 12:27 +0700, Abu Khalisah wrote:
> Hukum Wanita Shalat di Masjid
> Assalamu'alaikum wr.wr
> pak ustaz yth...Istreri saya ingin sekali salat di Musholla tapi
> banyak yang mengatakan ke dirinya bahwa, perempuan salat di musholla
> tidak dianjurkan...mohon dijelaskan hukum perempuan yang yang shalat
> di masjid/musholla..
>
> sukron..
>
> Wassalamu,alaikum Wr.Wb
>
> wahyu
>
>
>
> Jawaban
> Waalaikumussalam Wr Wb
>
> Saudara Wahyu yang dimuliakan Allah swt
>
> Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama
> dilakukan berjama'ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana
> hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw
> bersabda,"Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendirian
> sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim)
>
> Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang
> seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,"Wahai Rasulullah
> aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.' Ia meminta
> agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk
> melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah
> kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw
> memanggilnya dan bertanya kepadanya,'Apakah kamu mendengar suara adzan
> untuk shalat?' orang itu berkata,'ya.' Beliau bersabda,'kalau begitu
> kamu harus menyambutnya (ke masjid)." (HR. Muslim) –(baca : "Mendengar
> Adzan Ketika Sedang Sibuk")
>
> Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan
> shalat berjama'ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan
> dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah.
> Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di
> rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.
>
> Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
>
> 1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi
> seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama'ah (di
> masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah
> mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua
> pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu
> syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang
> fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan
> dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya
> membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk
> melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan
> kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
>
> Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita
> menghadiri shalat jama'ah walaupun shalat jum'at secara mutlak
> meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah
> rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
>
> 2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita
> dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke
> masjid melakukan shalat berjama'ah, id, jenazah, istisqo (shalat
> meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi
> seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid
> (shalat berjama'ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila
> dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk
> pergi ke masjid secara mutlak.
>
> 3. Para ulama Syafi'i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para
> wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang
> wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama'ah bersama
> kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia
> shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik
> untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas
> izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya,
> berdasarkan sabda Rasulullah saw,"Janganlah engkau melarang para
> wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi
> mereka." Didalam lafazh lainnya disebutkan,"Apabila para wanita kalian
> meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka
> izinkanlah mereka." (HR. Jama'ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman
> dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,"Janganlah kamu melarang
> para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai
> wangi-wangian." (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu
> Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,"Sebaik-baik masjid bagi kaum
> wanita adalah didalam rumahnya." (HR. Ahmad)
>
> Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik
> (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah
> tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)
>
> Wallahu A'lam
>
> Source :http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-perempuan-shalat-di-masjid-atau-musholla.htm
>
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment