Thursday, May 6, 2010

Re: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Hukum Wanita Shalat di Masjid

maaf pak abu

cantik itu kan relatif & yg tidak menarik itu mutlak, jadi bagaimana tuh?

Pak Faizal yg dirahmati Allah ,mohon maaf sepertinya saya tidak memiliki jawaban yg memuaskan untuk anda dalam menentukan kriteria cantik menurut semua orang.
Tapi menurut hemat saya sebagian besar  wanita dewasa baik muda atau tua mereka memiliki pengetahuan/senses tentang keadaan dirinya apakah dia menarik ataukah tidak bagi lingkungan sekitarnya.
Tapi memang senses ini tidak merata kepada semua wanita.

satu lagi, saya ingin menjadi imam bagi keluarga saya
kalau tiap shalat saya ke mesjid, kapan saya jadi imam bagi keluarga saya?
Sebenarnya tidak diharamkan sesekali sholat berjamaah bersama keluarga seperti keinginan anda.
Namun bagai mana seorang buta tidak diberikan Rukshah untuk tidak sholat dimasjid lalu seorang yg tidak buta / dapat melihat seperti kita akan diberikan keringanan tanpa udzur?
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.: "Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur".
Wallahu a'lam

Semoga kita termasuk orang2 yg dikuatkan untuk  menjalankan sunnah Nabi SAW.

Salam Hangat
Abu Khalisa

Pada 6 Mei 2010 14:27, Faizal <faizal@busanagroup.com> menulis:
maaf pak abu
cantik itu kan relatif & yg tidak menarik itu mutlak, jadi bagaimana tuh?
satu lagi, saya ingin menjadi imam bagi keluarga saya
kalau tiap shalat saya ke mesjid, kapan saya jadi imam bagi keluarga saya?
 
Regards
F a i z a l
----- Original Message -----
Sent: Thursday, May 06, 2010 12:27 PM
Subject: {MS-Spam-6} [Milis_Iqra] Hukum Wanita Shalat di Masjid

Hukum Wanita Shalat di Masjid

Assalamu'alaikum wr.wr

pak ustaz yth...Istreri saya ingin sekali salat di Musholla tapi banyak yang mengatakan ke dirinya bahwa, perempuan salat di musholla tidak dianjurkan...mohon dijelaskan hukum perempuan yang yang shalat di masjid/musholla..

sukron..

Wassalamu,alaikum Wr.Wb

wahyu

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Wahyu yang dimuliakan Allah swt

Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama'ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,"Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,"Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.' Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,'Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?' orang itu berkata,'ya.' Beliau bersabda,'kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid)." (HR. Muslim) –(baca : "Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk")

Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama'ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.

Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :

1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama'ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.

Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama'ah walaupun shalat jum'at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama'ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama'ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.

3. Para ulama Syafi'i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama'ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,"Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka." Didalam lafazh lainnya disebutkan,"Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka." (HR. Jama'ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,"Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,"Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya." (HR. Ahmad)

Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)

Wallahu A'lam

Source :http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-perempuan-shalat-di-masjid-atau-musholla.htm

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment