Tuesday, July 27, 2010

Re: [Milis_Iqra] Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal dan Hisab

Sama sama Pak Andri,
at least saya tahu ada perbedaan dan tahu bagaimana harus menyikapinya secara bijak hehehehhehe
terimakasih juga pak, mengajarkan saya menyikapi masalah secara bijak.

 
On 7/28/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> wrote:
Terima kasih mbak Whe en atas sharing pengetahuannya, dan tidak mengapa anda berbeda dengan saya dalam hal ini sejauh masih berpegang kepada Quran dan Hadits.


2010/7/28 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
heheheh, Pak Andri ada ada saja,
Buat apa pak Andri merubah pandangan saya, sedangkan seingat saya Pak Andri menulis metode dua duanya benar :-D
 
Benar pak Andri, kali ini pandangan saya tidak dapat dirubah,
kalau ada yang mau bilang hanya mengikuti ulama ini, ulama itu, saya biarkan saja,
karena justru saya kasihan jika ada orang yang menulis begitu, hehehehe
bukan ulama yang kita ikuti, semua tahu itu, tapi apa yang disampaikan, benar apa salah,
Bahkan ulama sebesar Imam Syafii-pun tidak mau diikuti jika apa yang disampaikan salah 
 
jadi silahkan merubah pandangan saya, jika dapat membuktikan bahwa hadits dibawah tidak dapat diterima:
1.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))]
 
2.   Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))]
 
3. "Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian."[HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu 'Umar yang telah lewat.[ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.]
 
Penjelasan hadits ini bisa diterima atau tidak jika ingin merubah pandangan saya sangat penting terutama pada point 3, kenapa disitu harus ada  saksi jika tidak melihat secara langsung diperbolehkan, jika cuma dihitung diperbolehkan, kenapa harus ada saksi.  Bukankah saksi adalah orang yang menyaksikan? orang yang melihat peristiwanya?
 
Silahkan menerangkan kepada saya, bagi rekan rekan yang ingin menerangkan,
tapi mohon jangan kemana mana, cukup menjelaskan ketiga hadits diatas jika tidak bisa diterima darimana tidaknya.
biar fokus :-)
 
Terimakasih//
Whe~en


 
On 7/27/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> wrote:

=========

 

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment