Tuesday, July 27, 2010

Re: [Milis_Iqra] Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal dan Hisab

Dear all.,

Secara umum saja ...

Sekarang kita akan coba mempersempit masalah dengan mengabaikan perdebatan tentang hisab dan rukyat (bil fi'li) dan kita membahas tentang adanya kesaksian sejumlah orang yang melakukan pengamatan terhadap hilal secara langsung pada tempat-tempat tertentu. Pada praktek dilapangan, seringkali kesaksian-kesaksian individu tersebut ditolak oleh pihak yang berkuasa hanya karena dalam kalendar yang berlaku dan sudah terlanjur beredar dimasyarakat tertulis hari raya baru jatuh pada hari lusa dan bukan esok hari. Kita tidak akan membahas mengenai pengaruh adanya perubahan kebijakan pemerintah terhadap kondisi politik serta perekonomian negara, karena memang ketetapan agama harusnya dinomor satukan dari semua kepentingan yang ada.

Kitab hadis "Nailul Authar" yang berisi kumpulan hadis-hadis hukum dari Nabi Saw hasil jerih payah Asy-Syaukani dari kitab Al-muntaqa Ibnu Taimiyah memuat secara khusus masalah kesaksian atas hilal ini (saya mempergunakan Terjemahan Nailul Authar : Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Penerbit PT. Bina Ilmu). Kita bisa melakukan introspeksi diri kita sendiri dari hadis-hadis tersebut, apakah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah melanggar ataukah memang sudah benar dalam mengikuti ketetapan Nabi Muhammad Saw mengenai hal ini. Dari sini kita bisa pula mengoreksi tentang sikap kita yang mengaminkan atau juga melakukan pembangkangan pada keputusan pemerintah (serta ulama-ulama yang menyarankan untuk mengikutinya).

Dari Umar, ia berkata : Orang-orang pada melihat bulan, lalu aku memberitahu Rasulullah Saw bahwa akupun melihatnya. Lalu ia berpuasa dan menyuruh orang-orang supaya berpuasa. (HR. Abu Daud dan Daraquthni. Tetapi Daraquthni berkata : Marwan bin Muhammad menyendiri dengan hadis ini dari Abu Wahab, sedang dia adalah kepercayaan).

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata : Ada seorang Badui datang ketempat Nabi Saw, lalu ia mengatakan : Sungguh aku melihat bulan. Kemudian Nabi bertanya : "Apakah engkau percaya bahwa Tiada Tuhan selain Allah ?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Nabi bertanya lagi : "Apakah engkau juga percaya, bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Allah ?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Nabi menyuruh Bilal : "Hai Bilal, beritahukanlah kepada manusia, supaya mereka besok berpuasa". (HR. Imam yang lima, kecuali Ahmad).

Dan Abu Daud meriwayatkan juga dari hadis Hammad bin Salamah dari Simaak dari Ikrimah secara mursal (tanpa menyebut nama sahabat), semakna dengan itu, dan ia berkata : Lalu Nabi menyuruh Bilal, kemudian Bilal menyeru pada manusia : "Hendaklah mereka sholat tarawih dan berpuasa"

Dari Rib'I bin Hirasy, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi, ia berkata : Orang-orang berselisih tentang akhir Ramadhan, lalu datanglah dua orang Badui kemudian mereka bersumpah dihadapan Nabi Saw bahwa bulan Syawal telah nampak kemarin sore, lalu Rasulullah Saw menyuruh orang-orang agar berhari raya fithri. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, sesungguhnya dia berkhutbah pada hari yang ia ragu-ragu padanya sebagai berikut : Ketahuilah, bahwa aku adalah berkawan dengan sahabat-sahabat Rasulullah Saw dan pernah bertanya kepada mereka, lalu merekapun menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda sebagai berikut : "Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berhari rayalah kalian karena melihat bulan, dan beribadahlah kalian karena melihat bulan. Kemudian jika bulan itu terdinding awan maka genapkanlah tiga puluh hari. Tetapi jika ada dua saksi muslim yang melihatnya maka berpuasalah kalian dan berhari rayalah". (HR. Ahmad dan Nasa'i, tetapi Nasa'I tidak menyebutkan kata-kata "muslim" pada teks "dua saksi").

Dari Amir Mekkah, Al-Harits bin Hathib, ia berkata : Rasulullah Saw memerintahkan kita supaya beribadah karena melihat bulan. Tetapi jika kita tidak melihatnya sedang ada dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut, maka kita pun beribadah lantaran kesaksian dua saksi tersebut. (HR. Abu Daud dan Daraquthni, Daraquthni berkata sanadnya bersambung dan shahih).

Syarah dari kitab Nailul Authar menjelaskan bahwa dua hadis yang menyebutkan "manusia melihat bulan" menunjukkan kesaksian seseorang atas datangnya hilal Ramadhan bisa diterima. Inilah pendapatnya Ibnu Mubarak, Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe'I dalam salah satu dari dua pendapatnya. Imam Nawawi sendiri berkata : "Itulah pendapat yang lebih benar." Akan halnya pendapat dari Imam Malik serta sejumlah Imam sunan lainnya bahwa kesaksian seseorang tidak dapat diterima kecuali dua orang adalah mengandung pengertian tidak diterimanya seorang saksi karena semata-mata paham dari apa yang tersirat, sedang yang tersurat dalam hadis tersebut adalah diterimanya seorang saksi.

Sekali lagi bila kita mengabaikan perselisihan tentang jumlah satu atau dua orang saksi yang melihat hilal dimalam dua puluh sembilan, maka adanya kesaksian untuk itu secara nash keagamaan sudah memenuhi syarat untuk menentukan awal bulan yang baru. Bila kemudian pemerintah mengabaikan kesaksian tersebut dan bersikukuh dengan pendapatnya bahwa umat baru boleh berhari raya pada lusa harinya, berarti pemerintah sudah berseberangan dengan nash-nash hukum keagamaan. Sebagai seorang muslim, maka kita juga sudah memiliki tuntunan dari Rasul yang sebelumnya dijadikan hujjah dari kelompok pertama, "Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan taat dalam melakukan perintah yang disukai ataupun yang tidak disukai, kecuali bila diperintahkan melakukan maksiat. Bila dia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar serta taat" (HR. Muslim)

Maksiat yang kita coba kaitkan disini adalah mengajak kepada jalan selain jalan Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Imam Ali bin Abi Thalib, "Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk yang dapat dibenarkan jika hal itu berupa perbuatan maksiat terhadap al-Khaliq" (Silahkan baca: Mutiara Nahjul Balaghah, Muhammad Al-Baqir, Penerbit Mizan, 1999, Hal. 130).

Persatuan umat bukan menjadi alasan untuk mengabaikan nash-nash agama yang telah pasti kecuali bila memang untuk melakukannya dibatasi oleh situasi dan kondisi (misalnya seperti dalam masa Orde Baru). Adapun makna dari Ulil Amri pada surah an-Nisa ayat 59, memang oleh mayoritas ulama dinyatakan sebagai pemerintah yang berkuasa. Ahli Mufassir terkemuka bernama Imam Fakhruddin Razi yang menulis kitab "Mafatihul Gaib" (w. 1228 M) mengartikan Ulil Amri sebagai Ahli Ijmak (orang-orang yang kesepakatannya menjadi hukum yang harus ditaati). Imam Naisaburi serta Muhammad Abduh memahaminya sebagai Ahli Halli wal'aqdi (orang-orang yang mempunyai hak kekuasaan untuk membuka dan mengikat yang setiap keputusannya mengikat seluruh negara dan wajib ditaati oleh seluruh umat), Silahkan baca : Z.A. Ahmad, Konsepsi Tatanegara Islam, Penerbit Pustaka Ilmu, 1949, hal. 51-52.

Apapun defenisi yang diberikan untuk istilah Ulil Amri tersebut, penulis disini ingin menekankan bila cara kerja Ulil Amri yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 59 harusnya juga mengacu pada lanjutan ayat tersebut, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya". Sabda Nabi Saw pula, "Hendaklah kamu mengikuti dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk dimasa setelah aku". (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jadi kita tetap punya parameter yang tegas bahwa kepatuhan pada penguasa adalah selama mereka juga mengembalikan pengaturan hak rakyatnya yang muslim kepada tuntunan Allah dan Rasul. Al-Qur'an disisi lain memberikan petunjuk bila jumlah orang tidaklah menentukan nilai kebenaran yang mereka serukan (suara mayoritas tidak selalu berarti suara kebenaran) :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Al-An'am (6) :116)

Adapun makna Al-Jama'ah dimana menurut Imam Ahmad bin Hanbal dengan perkataannya "Tangan Allah Swt bersama Al-Jama'ah", secara lughat berarti kumpulan, himpunan atau persatuan. Salah seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Mas'ud diriwayatkan pernah berkata kepada Amr bin Maimun : "Al-Jama'ah adalah apa-apa yang bersesuaian dengan kebenaran walaupun engkau sendirian". Dikesempatan lain, beliau juga berkata, "Jama'ah itu adalah apa-apa yang bersesuaian dengan ketaatan pada Allah Azza Wajalla" (Baca: H. Moenawar Chalil, Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, Penerbit Bulan Bintang, 1969 hal. 395) . Imam Alipun diriwayatkan berkata, "Jama'ah itu, demi Allah, adalah kumpulan orang-orang ahli kebenaran walaupun mereka itu sedikit" (sumber: Idem hal. 396).

Jadi al-Jama'ah itu bisa dimaknai sebagai kebersatuan dengan nilai-nilai kebenaran. Dalam hal ini adalah kumpulan satu atau lebih orang yang taat pada Allah. Sesuai firman Allah :

Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkanmu pada satu hal, yaitu supaya kamu menghadap Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri". (QS. Saba (34) :46)

Nabi Muhammad Saw disinyalir telah bersabda dalam satu hadis dengan status dhaif (lemah), "Sesungguhnya umatku tidak berkumpul diatas kesesatan. Maka dari itu bila kamu melihat perselisihan maka hendaklah kamu Sawadul-A'zham". (HR. Ibnu Majah dari Anas bin Malik, kedhaifan hadis ini disebabkan salah satu perawinya bernama Hazim bin 'Atha yang dianggap lemah oleh sebagian ahli hadis, sebagaimana kata Imam Al-Iraqy). Istilah Sawadul-A'zham pada hadis diatas sering dinisbatkan pada al-Jama'ah, sebagaimana ini dilakukan oleh ahli hadis dan fiqih terkenal bernama Imam Sofyan ats-Tsauri (w. 161 H) serta Imam Ishaq bin Rahawaih. Penafsiran tersebut tidak menyalahi lahiriah hadis tersebut yang intinya adalah untuk selalu memegang pihak yang benar, walaupun jumlahnya sedikit.

Permasalahan hisab dan rukyat pada dasarnya sudah terlalu sering dibahas di ruang-ruang diskusi Islam. Baik yang melibatkan para ahli dibidang Astronomi, pakar keagamaan, ormas-ormas Islam sampai orang awam dengan pengetahuannya yang terbatas. Akan tetapi sampai hari ini –setidaknya ketika tulisan ini dibuat—belum tercapai kesepakatan mengenai penyatuan kalendarisasi Islam secara Internasional ataupun secara nasional. Banyak faktor kepentingan yang melatar belakangi terwujudnya rasionaliasi kalendar hijriyah tersebut. Seringkali faktor-faktor tadi justru hanya berkesan untuk mempertahankan keortodokan pola pikir kita atas argumentasi-argumentasi usang yang mestinya sudah harus diperbaharui sesuai semangat jaman. Celakanya usaha kearah tersebut sangat panjang dan berliku. Para pengagum status quo yang diperkuat oleh penguasa saling tarik menarik terhadap kaum pembaharu yang menyerukan terbentuknya kesepakatan dalam hal ini melalui sudut pandang ilmiah.

Perintah Rasulullah Saw untuk merukyat hilal pada intinya adalah supaya kaum muslimin mengetahui datangnya bulan baru secara yakin. Dengan perkembangan dan kemajuan dibidang ilmu pengetahuan serta teknologi yang ada pada jaman kita sekarang, datangnya bulan baru pada hakekatnya sudah bisa diprediksi dengan tingkat akurasinya yang jauh lebih tinggi ketimbang menggunakan cara-cara rukyat konvensional.  Bahkan, setiap pergerakan bulan atau matahari sampai siklus terjadinya gerhana-gerhana tertentu sudah dapat kita prediksi secara tepat meskipun kejadian tersebut baru akan terjadi pada lima atau puluhan tahun dari sekarang. Selama ini sebagian besar dari kita cenderung mengabaikan akal untuk memahami agamanya. Padahal kita tidak melanggar pernyataan Allah bahwa kita harus menggunakan akal dalam memahami ayat-ayatNya. Berbicara masalah ayat-ayat Allah, maka wahyu Allah itu ada yang tertulis langsung menjadi kitab suci seperti al-Qur'an yang kita imani sekarang dan ada pula wahyu yang bersifat tidak tertulis, dan ini justru lebih banyak dari apa yang sudah tertulis, itulah alam semesta dan isinya yang juga disebut sebagai Ayatullah.

Sehingga seberapa jauh kebenaran penganalisaan suatu kaum terhadap wahyu tak tertulis ini bisa dikembalikan lagi kepada seberapa jauh sudah metode dan teknologi yang digunakan untuk membacanya. Fakta, keberhasilan suatu metode dijaman baru ini sangat terbuka lebar untuk pembuktian validitasnya dari berbagai sisi, apalagi disini khususnya kita berbicara masalah penentuan Hilal dengan metode hisab Astronomi yang memanfaatkan semua unsur kemajuan teknologi dibidang angkasa luar dimana pengetahuan manusia tidak hanya masih sebatas pada pengenalan wujud bulan dan sistematika peredarannya saja tetapi bahkan sudah mampu menginjakkan kakinya kesana dan sudah mampu pula melakukan perjalanan keluar angkasa sebagai suatu perjalanan wisata, lebih jauh lagi, peradaban kita saat ini sudah pula mampu mengirim pesawat yang InsyaAllah bisa menembus batasan tata surya kita.

Anda pilih hisab atau ru'yah ... terserah, kalau pertanyaan ini diajukan kesaya maka saya akan dengan tegas menjawab bila saya mengikuti hasil hisab bil'ilmi.
Tidak ada paksaan dalam berkeyakinan,.



2010/7/28 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
heheheh, Pak Andri ada ada saja,
Buat apa pak Andri merubah pandangan saya, sedangkan seingat saya Pak Andri menulis metode dua duanya benar :-D
 
Benar pak Andri, kali ini pandangan saya tidak dapat dirubah,
kalau ada yang mau bilang hanya mengikuti ulama ini, ulama itu, saya biarkan saja,
karena justru saya kasihan jika ada orang yang menulis begitu, hehehehe
bukan ulama yang kita ikuti, semua tahu itu, tapi apa yang disampaikan, benar apa salah,
Bahkan ulama sebesar Imam Syafii-pun tidak mau diikuti jika apa yang disampaikan salah 
 
jadi silahkan merubah pandangan saya, jika dapat membuktikan bahwa hadits dibawah tidak dapat diterima:
1.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))]
 
2.   Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))]
 
3. "Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian."[HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu 'Umar yang telah lewat.[ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.]
 
Penjelasan hadits ini bisa diterima atau tidak jika ingin merubah pandangan saya sangat penting terutama pada point 3, kenapa disitu harus ada  saksi jika tidak melihat secara langsung diperbolehkan, jika cuma dihitung diperbolehkan, kenapa harus ada saksi.  Bukankah saksi adalah orang yang menyaksikan? orang yang melihat peristiwanya?
 
Silahkan menerangkan kepada saya, bagi rekan rekan yang ingin menerangkan,
tapi mohon jangan kemana mana, cukup menjelaskan ketiga hadits diatas jika tidak bisa diterima darimana tidaknya.
biar fokus :-)
 
Terimakasih//
Whe~en


 
On 7/27/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> wrote:
Benar dalam artian begini mbak Whe en:

Bila hilal tidak terlihat karena mendung dan sebab lainnya kan harus ada upaya lain untuk menentukan bukankah itu berarti harus menggunakan hisab, dan kalau hisab bisa dipergunakan untuk itu maka tidak mendungpun hisab bisa dipergunakan?

Kita itu terkadang aneh, penentuan tanggal 1 sya'ban kenapa tidak diributkan, namun saat tanggal  1 Ramadhan mesti ribut, bila mengikuti kaidah, harusnya tanggal 1 Sya'ban pun harus sudah di perhitungkan dengan melihat hilal juga, sebab kalau tidak bagaimana kita bisa menggenapkan Sya'ban menjadi 30 hari nantinya bila hilal tidak dapat terlihat secara fisik?

Tapi biar bagaimanapun juga mbak Whe en saya tidak akan mudah/mungkin untuk mengubah pandangan mbak Whe en mengenai hal ini sebagaimana kita juga sulit untuk mengubah pandangan orang lain mengenai hal-hal bid'ah.



2010/7/27 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Pak Andri,
kalau bapak menulis dua duanya benar, saya menahan diri untuk tidak menulis yang satu saya anggap lebih benar karena saya khawatir rame :-)
 
cuma satu hal yang jadi patokan saya ketika hadits "semua sudah dijelaskan", maka saya mencari tahu dalil pendukungnya, sehingga saya menjatuhkan pilihan.  Allah sudah mempermudah kita dalam beragama, tidak perlu sophisticated, Allah memberi kemudahan, hehehhe ini menurut saya loch pak.
 
Buat saya, kan ada contohnya dari Rasulullah :-)
Karena Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

"Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)[Maksudnya, dulu kitabah (tulis-menulis) amatlah jarang ditemukan. (Lihat Fathul Bari, 4/127)] dan tidak pula mengenal hisab[Yang dimaksud hisab di sini adalah hisab dalam ilmu nujum (perbintangan) dan ilmu tas-yir (astronomi). (Lihat Fathul Bari, 4/127)]. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30)."[HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari 'Abdullah bin 'Umar.]

"Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian."[ HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu 'Umar yang telah lewat.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.]

Begini pak Andri, dalam logika saya yang sederhana,kalau Nabi bersabda jika tertutup awan saja kita disuruh menggenapinya menjadi 30 koq, bukan dihitung,

buat apa ada hadits digenapin bulannya menjadi 30 kalau tidak terlihat? jika kita malah menghitungnya, och... sudah kelihatan dengan derajat sekian sekian, kapan menggenapinya menjadi 30 kalau dihitung harusnya kelihatan :-)

maaf tidak bisa panjang panjang karena saya lagi ada keperluan

terimakasih

  

 
On 7/27/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> wrote:
==========

Whe~en
http://wheen.blogsome.com/

"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-



--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment