"Pertama, ESQ adalah sebuah metode untuk melakukan pencerahan bagi umat, masyarakat, dan bangsa. Mengajak orang untuk lebih mengenal diri dan Allah, menanamkan prinsip-prinsip kejujuran dan kebaikan, saling memberikan pertolongan, dan mengajarkan ukhuwah dengan menggunakan metode yang sangat baru dengan memanfaatkan teknologi. Yang kedua, saya lihat di ESQ sangat dikembangkan sikap keterbukaan. Saya melihat pak Ary, para trainer, dan tim sangat terbuka terhadap nasihat, kritik, atau masukan. ESQ tidak eksklusif melainkan inklusif. Bagi saya ESQ adalah aset umat dan bangsa manfaatnya sudah dirasakan banyak pihak. Selama ini ESQ senantiasa terus melakukan perbaikan, apabila terus dikembangkan dan diperbaiki, maka tentunya akan lebih baik lagi di masa yang akan datang." Menurut mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun ini, ESQ yang memiliki potensi mencerahkan umat ini tidak boleh dibiarkan sendirian, perlu disupport dan dirangkul oleh banyak pihak. "ESQ perlu teamwork yang kuat untuk saling membantu dan memberikan masukan. Kebetulan saya pernah mengikuti training ESQ angkatan 50 jadi saya tahu persis materi yang disajikan dalam ESQ. Ketika Pak Ary menghubungi saya dan meminta saya untuk menjadi Dewan (Panel) Syariah dan Aqidah, saya katakan, 'Insya Allah saya siap!' bukan karena Pak Ary atau ESQ-nya, tapi sesuatu yang akan mendatangkan kebaikan pada umat perlu kita dukung." Didin menegaskan, siapapun yang datang padanya untuk meminta bantuan, selama itu membawa kemaslahatan akan didukung. Berkaitan dengan tudingan sesat pada ESQ, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini mengajak berbagai pihak untuk lebih mengutamakan dialog. "Jika ada hal yang dianggap tidak tepat, silakan beri masukan, mari kita terbuka. Namun jangan memberikan pernyataan yang kontra produktif. Lebih baik diskusi dan dialog dengan mengedepankan ukhuwah islamiyah. Pak Ary yang saya ketahui adalah sosok yang sangat mudah menerima masukan baik dalam metode trainingnya maupun buku ESQ." Meski saat ini ESQ sedang mendapat sorotan dari kalangan tertentu, Didin tidak khawatir. "Dengan bersedia menjadi menjadi Dewan (Panel) Aqidah & Syariah ESQ, justru saya ingin menyampaikan pada umat bahwa ESQ tidak seperti yang digambarkan oleh orang-orang yang menganggapnya sesat. Menyatakan sesuatu hal itu sesat adalah hal yang berat dan perlu pertanggungjawaban. Selama ini suatu golongan pantas dikatakan sesat karena eksklusif dan tidak menerima masukan atau teguran." | Dalam dinamika dakwah, Didin memandang wajar jika ada perbedaan pendapat dan sikap, oleh karena itu Didin menyarankan agar ESQ bersikap wajar. "Memang hal yang wajar dalam sebuah dinamika dakwah. Saran saya sikapi dengan wajar saja. Yang namanya ijtihad dan ikhtiar manusia dalam melakukan kebaikan tentu memiliki kekurangan dan bisa berbeda pendapat. Kritikan menunjukkan adanya perhatian atau concern. " Satu hal yang perlu dicatat, menurut Guru Besar IPB ini, dalam menyampaikan kebaikan atau dakwah dibutuhkan metode yang sangat bervariasi. Apa yang dilakukan ESQ dengan menggunakan sarana teknologi ini adalah hal yang positif dan merupakan terobosan baru. "Dalam mengajak kebaikan pada umat, jangan sampai monoton. Ceramah pada masyarakat harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman misalnya dengan menggunakan sarana teknologi sehingga masyarakat bisa lebih mudah menerima." Menurut KH Didin, jika ada yang berbeda pendapat, sebaiknya tidak didahului prasangka buruk, "Saya yakin dengan melakukan dialog dan tabayun hasilnya akan positif. Di Malaysia sendiri kan hanya satu orang yang melarang ESQ, itupun karena yang bersangkutan belum mengikuti training dan menolak untuk diajak melakukan dialog." Ayah dari lima orang anak ini menghimbau berbagai pihak agar tidak membingungkan masyarakat ketika mensinyalir adanya sesuatu yang menyimpang. "Sampaikan saja dengan etika yang baik secara langsung kepada yang bersangkutan. Sebelum semuanya jelas, tidak usah selalu disampaikan dulu pada masyarakat agar tidak membingungkan." Dalam wawancara sebelumnya KH Didin juga menyayangkan Mufti Wilayah Malaysia yang mengeluarkan fatwa haram ESQ. "Terlalu berlebihan jika sampai difatwakan haram atau menyimpang. Saya kira jika pihak yang menganggap ESQ itu sesat mendalami dan mengikuti training ESQ, tuduhan itu tidak akan ada." Menurut KH Didin, untuk menyatakan bahwa suatu lembaga atau aliran itu sesat tidak boleh sembarangan dan ada kriterianya. "Di Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyusun kriteria di antaranya: tidak menyimpang dari Rukun Iman, misalnya seharusnya ada enam menjadi lima; tidak menyimpang dari Rukun Islam, misalnya yang seharusnya lima menjadi ditambah; tidak bertentangan dengan hal yang sudah qath'i misalnya shahadat, shalat menjadi tidak wajib; juga tidak bertentangan dengan isi Al Quran dan konteks atau asbabun nuzul diturunkannya." | Menurutnya, ESQ tidak keluar dari semua kriteria tersebut, sehingga tidak benar kalau dianggap sesat atau menyimpang. ESQ, diungkapkan Didin, bukanlah ajaran atau aliran melainkan sebuah metoda pelatihan yang sangat baik untuk menggugah kesadaran manusia. "Metode boleh bermacam-macam, yang penting substansi tentang tauhid, akidah, syariah, dan akhlak harus sama. Metode ESQ bagus untuk kita semua," terangnya. Bulan lalu, usai menjadi khatib shalat jumat di Menara 165, KH Didin juga menyatakan dukungan pada Nahdatul Ulama (NU) yang akan menjadikan training ESQ sebagai tradisinya para Nahdiyin. Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, MS adalah mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor periode 1987-1991. Lahir di Bogor 21 Oktober 1951. Menyelesaikan S1 dan S3 di IAIN Syarif Hidayatullah dan S2 di Institut Pertanian Bogor. Mengikuti Program Diploma Bahasa Arab Universitas Islam Madinah Arab Saudi. Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah & Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun. Saat ini memimpin Pesantren Mahasiswa dan Sarjana Universitas Ulil Albaab. Selain itu, menjabat sebagai Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baz-Nas); anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, ESQ sudah didampingi oleh 5 orang Panel (Dewan) Syariah yang terdiri atas para tokoh agama di Malaysia, sebagai berikut: -
Dato' Mustafa Abdul Rahman, Mantan Ketua Pengarah Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia). -
Tan Sri Abdul Kader Talip, Mantan Mufti Wilayah Persekutuan -
Dato' Paduka Sheikh Hasbullah Sheikh Abdul Halim, Mantan Mufti Kedah dan mantan Ketua Hakim Mahkamah Shariah Negeri Kedah -
Dato' Hj Nooh Hj Gadot, Mantan Mufti Johor -
Dr Adnan Mohd Yusoff, Dekan Fakulti Qur'an dan Sunnah, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Mudah-mudahan dengan bergabungnya Prof KH Didin Hafidhudin sebagai anggota Dewan Aqidah dan Syariah ESQ LC akan makin menambah kekuatan, memberi masukan positif untuk lebih baik lagi. Dengan demikian, kedepannya ESQ makin dapat memberikan manfaat bagi umat, masyarakat, dan bangsa.• (isw - www.esqmagazine.com ) |
No comments:
Post a Comment