Sunday, August 15, 2010

Re: [Milis_Iqra] Raja Saudi: Yang Berhak Berfatwa adalah Ulama yang Ditunjuk Kerajaan

Negara demokrasi?
Fit n proper test?
Lach kalo mau menunjuk badan fatwa untuk umat Islam masa yang nge test fit & proper non Islam ikut to ya Mas Nandang?
Lha wong umat Islam saja belum tentu bisa nge test fit & proper koq semuanya, ada yang jelas jelas ilmunya ga sampai masa mau ngetest (yang ilmunya ga sampai buanyak pake buanget kan? :-D)
Lach terus yang di fit & proper test kan apa?
hebat bener Indonesia kalau harus begitu
lagipula fatwa itu bukan keputusan mayoritas, masa pake demokrasi, bukan fatwa itu namanya mas Nandang, tapi kesepakatan.
 
Gini saja dech,
Kalau menunjuk badan yang menentukan fatwa terlalu sulit, apa susahnya memberi teguran kepada yang tidak berhak berfatwa tapi mengeluarkan fatwa, contohnya soal fatwa awal puasa? akhir puasa? kapan idul Adha dsb?
Apa ini juga harus di-demokrasikan? apa kalau yang ini boleh dibiarkan?
 
gimana mas Nandang?


 
On 8/13/10, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> wrote:
di indonesia?
saya rasa di indonesia tidak bisa seperti di saudi kerana saudi adalah negara kerajaan sedangkan indonesia adalah negara demokrasi.
atas dasar apa pemerintah bisa main tunjuk majelis yg berwenang mengerluarkan fatwa?kalau pemerintah main tunjuk tentu akan tercipta ketidak adilan karena di indonesia begitu banyak faham dalam islam yg berlainan.
majelis yg akan ditunjuk pemerintah tentunya itu semacam  lembaga tinggi negara karena dia akan berfungsi menetapkan hukum tertinggi tentang fatwa.impilkasi hukumnya yg tidak mentaati fatwa tersebut bisa dianggap membangkang pemerintah bisa juga dianggap sesat.
cara pengangkatanya atau penunjukan mejelisnya tentunya harus melalui mekanisme hukum ,sama dengan penunjukan lembaga tinggi negara lainya seperti KPK dll perlu diadakan fit dan proper test oleh DPR.sedangkan DPR di indonesia tidak hanya perwakilan dari kalangan islam saja.lalu siapa saja di DPR yg boleh menentukan lulusnya fit and proper test majelis atau orang yg di tunjuk mengeluarkan fatwa tsb?orang non muslim?
saya kira tdk bisa mba whe en...terlalu jauh dan kusut.heeeee

--- Pada Jum, 13/8/10, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: [Milis_Iqra] Raja Saudi: Yang Berhak Berfatwa adalah Ulama yang Ditunjuk Kerajaan
Kepada: Milis_Iqra@googlegroups.com
Tanggal: Jumat, 13 Agustus, 2010, 1:18 PM

semoga di Indonesiapun bisa dilakukan hal - hal serupa.
hendaknya hanya Majelis yang ditunjuk pemerintah saja yang boleh mengeluarkan fatwa.
Hanya badan yang ditunjuk pemerintah saja hendaknya yang diberi kekuasaan memberi pengumuman menyangkut keagamaan, agar tidak membingungkan rakyat kebanyakan 
==========
 




--

Whe~en
http://wheen.blogsome.com/

"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment