Umar sangat menghayati ayat2 Al Qur'an beliau mempertahankan pendapatnya utk tdk membagikan tanah tersebut dan menjadikannya sebagai milik umum umat Islam dan diambil kharaj darinya.
Para pasukan protes kpd Umar, mereka berkata, "Apakah engkau menahan fa'i yg telah diberikan Allah untuk kami, yg telah kami peroleh dgn pedang kemudian engkau persiapkan utk kaum yg belum ada? Umar hanya menjawab:" Ini hanyalah sebuah pendapat". Lalu mereka berkata, "maka bermusyawarahlah".
Umar RA memusyawarahkannya dgn kaum Muhajirin, ternyata ada perselisihan. Ustman bin Affan, Ali, Thlhah dan Abdullah bin Umar setuju dgn pendapat Amirul Mukminin (Umar). Abdurrahman bin Auf tidak setuju dgn pendapat Umar.
Bilal bin Rabah adalah orang yang paling bersikeras agar tanah yang dikuasai dibagikan. Karena desakan para sahabat yang tidak setuju maka Umar berdoa, " Ya Tuhan, tetapkanlah padaku usul Bilal dan kawan2nya ini'. Setelah menunggu keputusan Umar RA b erhari-hari, kemudian Umar berkata, "Aku telah menemukan dalil untuk membiarkan tanah tersebut tidak dibagi-bagikan".
Umar mengambil dalil2 yg menguatkan pendapat dgn ayat-ayat QS Al Hasyr (59):6-10
Hukum fa´i
6. Dan apa saja harta rampasan (fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[1465]. Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. Sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan lihat no. [613] dan [614].
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
8. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah[1466] yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar.
[1466]. Maksudnya: kerabat Nabi, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil yang kesemuanya orang fakir dan berhijrah.
9. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung
10. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
Menurut Umar harta diberikan kpd penduduk desa di dlm ayat ketujuh dan diberikan kepada kaum Muhajirin pada ayat ke 8, sementara utk kaum Anshor pada ayat ke 9 dan orang yg hidup sesudah mereka pada ayat ke 10.
Beliau berkata, "Bagaimana aku akan membagikannya utk kalian, lalu aku membiarkan mereka yg datang setelah kita tdk mempunyai bagian". Akhirnya mereka sepakat utk membiarkan tanah tersebut dan mengambil pajak kharaj darinya.
2010/8/18 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
[Arman] : Sepakat.--2010/8/18 wawan wahyu <wawan.wahyu@gmail.com>
Tambahan aja yang bisa di copy paste dari postingan mas Armansyah sebelumnya:Pendirian 'Umar untuk mendahulukan pertimbangan tentang kepentingan umum yang menyeluruh, baik secara ruang (meliputi semua orang di semua tempat) maupun waktu (mencakup generasi sekarang dan masa datang) mula-mula mendapat tantangan hebat dari para sahabat Nabi, dipelopori antara lain oleh 'Abd al-Rahman ibn Awf dan Bilal (bekas muazin yang sangat disayangi Nabi). Mereka ini berpegang teguh kepada beberapa ketentuan (lahir) di beberapa tempat dalam al-Qur'an dan dalam Sunnah atau praktek Nabi pada peristiwa pembebasan Khaybar (sebuah kota oase beberapa ratus kilometer utara Madinah), dari sekelompok orang Yahudi yang berkhianat. Tetapi, sebaliknya, sejak dari semula para sahabat Nabi yang lain, termasuk tokoh-tokoh seperti 'Utsman ibn 'Affan dan 'Ali ibn Abi Talib (kedua-duanya kelak menjadi Khalifah, berturut-turut yang ketiga dan keempat), sepenuhnya menyetujui pendapat 'Umar dan sepenuhnya mendukung pelaksanaannya.Pertikaian pendapat itu berlangsung panas selama berhari-hari di Madinah, sampai akhirnya dimenangkan oleh 'Umar dan kawan-kawan dengan argumen-argumen yang tepat, juga berdasarkan ketentuan-ketentuan Kitab Suci al-Qur' an.2010/8/18 wawan wahyu <wawan.wahyu@gmail.com>2010/8/16 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>Umar bin Khattab dan Islam LiberalPERISTIWANYA terjadi beberapa tahun setelah Nabi wafat, saat Umar menjabat sebagai khalifah kedua. Ketika itu tentara Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Suriah, Irak, Persia, sampai Mesir. Berdasarkan ketentuan Al-Quran surah Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari jarahan (ghanimah), sedangkan yang seperlima masuk kas negara untuk kemaslahatan umat. Ketentuan ini dipraktekkan sendiri oleh Nabi ketika membebaskan tanah Khaibar.Tapi Umar khawatir, kalau ia mengikuti bunyi harfiah ayat itu, kemaslahatan umat justru terancam karena, dengan cara begitu, tanah pertanian habis dikapling-kapling dan tak ada sisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya Umar berijtihad: tanah tidak dibagi-bagi, tapi tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar kharaj (pajak). Status tanah itu menjadi milik negara. Dengan kata lain, ijtihad Umar meninggalkan arti harfiah surah Al-Anfal 41.Waktu itu Umar ditentang keras oleh sahabat Nabi yang lain, seperti Bilal, Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam. Ia dinilai berani melanggar ketentuan ayat yang begitu gamblang (nash sharih). Umar juga dianggap meninggalkan Sunnah Nabi di Khaibar. Kecaman Bilal terhadap Umar begitu kerasnya sampai-sampai dengan nada sedih Umar berdoa, "Ya Allah, lindungilah aku dari Bilal dan kawan-kawannya." Tapi Umar tetap bertahan. Akhirnya pendapatnyalah yang menang.Harta rampasan perang dalam Islam tidak semuanya harta yang dapat dipindahkan, tetapi juga meliputi tanah2 pertanian di negara yang dikuasai. Umar RA tidak memenuhi permintaaan untuk membagi-bagikan tanah kepada pasukan perang seperti harta rampasan lain, tapi beliau mempertimbangkan utk keperluan mengisi kas negara dgn mewajibkan zakat di atas tanah2 tersebut.Di antara para sahabat banyak yang tidak setuju dgn Umar, maka Umar mengadakan musyawarah dengan kelompok2 Anshar dan Muhajirin. Terdapat perselisihan paham.Tapi ijtihad Umar mengambil dalil2 dalam Al Qur'an yang lainAsumsi aliran ra'yu: nash adalah sesuatu yang ta'aqquli (mesti didekati dengan akal). Penalaran rasional diutamakan karena, setiap kali berhadapan dengan nash, terutama yang menyangkut kehidupan publik, kita dituntut agar bisa membedakan mana yang merupakan ketentuan yang terkait dengan situasi historis tertentu dan mana yang merupakan prinsip moralitas universal, seperti keadilan, persamaan, dan kemaslahatan, yang menjadi jiwa dan tujuan dari nash itu sendiri. Dalam nomenklatur Ushul fiqh, moralitas universal ini disebut maqashid al syari'ah (tujuan syariah). Dengan dasar inilah Umar berijtihad. Sepintas lalu ia meninggalkan Al-Quran, tapi sejatinya ia justru mengamalkannya.Bohong besar kalau dibilang Umar berijtihad dengan meninggalkan Al Qur'an. Justru ia mengemukakan pendapat tentang pembagian tanahnya berdasarkan dalil-dalil dalam Al Qur'an. Insya Allah akan kami salin pendapat Umar yang berdasarkan ayat2 Al Qur'an di kesempatan lain.
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment