Terimakasih mas,
Terutama menjawab yang ini:
Mengenai proses/cara pengambilan keputusan untuk meloloskan sebuah film, saya tidak tahu secara pasti.
Namun anggota LSF itu berpedoman pada Kutipan dari PP No.7 Th. 1994 tentang LSF (http://www.lsf.go.id/film.php?module=peraturan&sub=detail&id=6), yang menyebutkan dalam pasal 19 : 1. Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti film dan reklame film dari segi-segi : keagamaan, pendidikan, sosial budaya, politik & keamanan, ketertiban umum, pendidikan (lagi?)
Sebenarnya hal ini penting kita ketahui, agar kita tahu, seberapa besar otorisasi MUI dalam pelolosan suatu film, sehingga kita jangan sampai menyalahkan pihak yang tidak salah. Kenapa banyak film horor yang kata orang tidak sesuai Islam tapi beredar dsb.
Namun anggota LSF itu berpedoman pada Kutipan dari PP No.7 Th. 1994 tentang LSF (http://www.lsf.go.id/film.php?module=peraturan&sub=detail&id=6), yang menyebutkan dalam pasal 19 : 1. Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti film dan reklame film dari segi-segi : keagamaan, pendidikan, sosial budaya, politik & keamanan, ketertiban umum, pendidikan (lagi?)
Sebenarnya hal ini penting kita ketahui, agar kita tahu, seberapa besar otorisasi MUI dalam pelolosan suatu film, sehingga kita jangan sampai menyalahkan pihak yang tidak salah. Kenapa banyak film horor yang kata orang tidak sesuai Islam tapi beredar dsb.
Begitu mas maksud saya.
2010/9/28 Andhy Oktora Amir <andhy_o_a@hotmail.com>
Mengenai keanggotaan Lembaga Sensor Film (LSF), berikut saya copas dari http://www.lsf.go.id/film.php?module=peraturan&sub=detail&id=9 (UU No.33 Th. 2009 tentang Perfilman)
Pasal 63
- Menteri mengajukan kepada Presiden calon anggota lembaga sensor film yang telah lulus melalui seleksi.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
- Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
- Panitia seleksi dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
- Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
- memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
- dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Pasal 64
- Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
- Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Adanya wakil MUI di dalam LSF, saya dapat informasinya dari sini :
- http://www.detiknews.com/read/2010/01/06/121550/1272589/10/mui-berencana-tarik-wakilnya-di-lembaga-sensor-film
- http://pesatnews.com/2010/01/07/nasional/merasa-diacuhkan-mui-siap-tarik-wakilnya-di-lsf/
Tapi jika kita baca 2 artikel di atas, kenapa kesannya wakil MUI (maap) "kurang punya gigi" ya?
Mengenai proses/cara pengambilan keputusan untuk meloloskan sebuah film, saya tidak tahu secara pasti.
Namun anggota LSF itu berpedoman pada Kutipan dari PP No.7 Th. 1994 tentang LSF (http://www.lsf.go.id/film.php?module=peraturan&sub=detail&id=6), yang menyebutkan dalam pasal 19 : 1. Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti film dan reklame film dari segi-segi : keagamaan, pendidikan, sosial budaya, politik & keamanan, ketertiban umum, pendidikan (lagi?)
Salam,
Andhy
> Date: Mon, 27 Sep 2010 19:03:45 +0700
--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment