JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pembatalan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda akibat dimulainya proses pengadilan di Den Haag yang menuntut agar Presiden ditangkap atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Yusril, mustahil SBY dapat ditangkap di Belanda. Terlebih, RMS, salah satu pihak pemohon, mengajukan tuntutan tersebut di pengadilan distrik, bukan Mahkamah Internasional. "Jadi, tidak akan menjadi masalah kalau Presiden ke sana. Kalaupun keputusan pengadilan itu misalnya mengatakan Presiden harus ditangkap, pemerintah Belanda dapat mengatakan bahwa mereka tunduk pada Konvensi Internasional bahwa seorang Presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan memiliki imunitas dan tidak bisa ditahan," ujar Yusril kepada para wartawan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Yusril juga menyayangkan para pembantu Presiden yang dinilainya tak memberikan nasehat yang benar. "Para pembantu Presiden harus memberikan nasehat yang benar kepada presiden tentang apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana harus mengantisipasi masalah ini," katanya.
"Jadi, sayang sekali Presiden tidak pergi. Pengadilan distrik di Den Haag itu tidak ada apa-apanya. Pembantu Presiden harus jeli melihat persoalan-persoalan semacam ini sehingga masalahnya tidak menjadi kisruh seperti sekarang ini. Ini hanyalah kekurang pahaman mengenai masalah ini," sambungnya.
No comments:
Post a Comment