Wednesday, October 20, 2010

Re: [Milis_Iqra] Kembali pada soal larangan shalat oknum sunni oleh oknum syiah

Menyelak sedikit mas Armansyah,

1. Apakah shalatnya orang syiah berbeda dengan shalatnya orang sunni.
2. Sepintas saya berpendapat bahwa larangan itu bersifat "melarang exlusifisme sunni"
    yang tidak mau menjadi ma'mum syiah, kelihatannya sih bagus untuk persatuan dan    
    kesatuan.
3. Bukankah kita boleh bermakmum kepada siapapun sejauh imamnya masih Muslim,
    karena secara sederhana saja "apa-apa yang menjadi kesalahan imam ditanggung oleh
    imam itu sendiri tapi kebenaran adalah untuk imam dan makmum"

Mohon maaf kalau tidak berkenan.


2010/10/19 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
Bismillah.,
Alhamdulillah, akhirnya saya mendapatkan pencerahan juga tentang polemik yang sempat diposting oleh Mbak Wn seputar pelarangan sholat bagi kaum sunni oleh "oknum" syiah pada beberapa waktu lalu.

Artikel yang diposting mbak Wn tampaknya hanya penggalan yang tidak lengkap alasan pelarangannya yang memang dari eramuslimnya sendiri seperti itu, setelah mencoba berselancar lebih jauh, maka berikut salah satu alasannya dan ada sebuah posting lain lagi dibawahnya disusul oleh komentar saya dibagian akhirnya.

Pemerintah Iran Larang Kaum Sunni di Iran Shalat Jumat?

Sumber : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/pemerintah-iran-larang-kelompok-sunni-di-iran-shalat-jumat.htm

Sumber kelompok Sunni Iran menyatakan bahwa pemerintah Iran secara mendadak memutuskan untuk melarang Muslim Sunni di ibukota Teheran dan kota-kota lain, di universitas negeri serta kamp-kamp militer untuk melaksanakan shalat Jumat, di bawah tekanan selama puluhan tahun yang dialami kaum Sunni Iran.

Sumber Sunni di ibukota Iran Teheran yang menolak untuk menyebutkan nama mereka, menyatakan bahwa pemerintah Iran telah melarang umat Islam Sunni untuk melaksanakan shalat Jumat di beberapa kota besar seperti Isfahan, Shiraz, Kerman dan Yazd.

Syaikh Abdul Hamid Alzhi, pimpinan otoritas tertinggi untuk Muslim Sunni di Iran, yang juga imam dan khatib shalat Jumat di masjid terbesar Sunni di kota Zahedan Iran; menyatakan kekecewaannya atas pelarangan shalat Jumat tersebut.

"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan dari elemen tertentu yang datang baru-baru ini untuk mencegah kaum Sunni untuk melaksanakan shalat Jumat yang diselenggarakan di rumah mereka," katanya.

Syaikh Alzhi mengkritik tindakan ini, meskipun Konstitusi Iran sebenarnya tidak menghalangi siapa pun dari melaksanakan kepercayaannya dalam menjalankan kegiatan keagamaan, baik muslim maupun non-Muslim.

Dia menunjukkan bahwa memaksa individu untuk shalat di belakang orang yang berbeda secara doktrin keagamaanya adalah sebuah kebodohan yang menyeluruh.

"Kami tidak merasa ada masalah dalam hal konstitusi Iran, tetapi ada sesuatu yang menyimpang pada prakteknya di beberapa wilayah minoritas Sunni," tambahnya.

"Kami telah dilarang melaksanakan shalat Jumat oleh perwakilan Wali al-Faqih di satu kota, dimana kaum Sunni di kota itu merupakan kelompok minoritas, namun mereka memaksa agar kami shalat Jumat di belakang mereka. Perwakilan Wali Al-Faqih mengatakan kepada kami agar kami mengikuti contoh mereka dalam shalat-shalat mereka."

Tindakan pelarangan shalat Jumat ini, besar kemungkinan sebagai reaksi dari sikap yang dilakukan oleh pemerintah Saudi yang melarang kaum Syiah melakukan ibadah ritual di rumah-rumah mereka yang ada di wilayah Saudi.(fq/imo)

------------------------------------

Apa hukumnya sholat dibelakang seorang Imam Syiah dan bagaimana hukumnya sholat Jumat dirumah ?
Berikut sebuah tanya jawab, masih dari eramuslim, silahkan meneruskan bacaan ...

--------------------------------------


Bermakmum dengan Imam Shalat Syiah


Assalammu'alaikum Wr. Wb.

Saya Liberto, saat ini saya sedang berada di negara Iran, seperti yang kita sudah ketahui, kaum Iran mayoritas beragama Islam Syi'ah, yang mana tata cara adzan, wudhu, shalat dll berbeda dengan kita umumnya. Begitu pula dengan perihal shalat jum'at, memang mereka shalat jum'at terdiri dari dua khutbah dan shalatnya dua rakaat, namun tata cara shalat itu sendiri berbeda dengan kita, dimana mereka tidak bersedekap diwaktu berdiri, mereka melakukan doa qunut di setiap rakaat, mereka tidak menunjukkan jari telunjuk sewaktu duduk tasyahud, mereka tidak menoleh ke kanan / kekiri pada saat mengucapkan salam dll sebagainya.

Pertanyaannya, pada hari jum'at, bolehkah saya mengikuti jamaah untuk melakukan shalat jum'at bersama-sama mereka? Hanya saja saya melakukannya dengan cara moslem umumnya dan saya tidak mengikuti tata cara mereka, dimana saya akan bersedekap sendirian disana, dll.

Kami disini tepatnya di kota Esfahan, Iran ada total sejumlah 4 orang pria dan 2 orang wanita moslem dari Indonesia serta dari India. Bolehkah kami melakukan shalat jum'at berjamaah terpisah? yang mana kami akan melakukannya di dalam rumah dengan 1 orang imam/khotib dan 5 orang makmum? normal dengan 2 khutbah dan 2 rakaat. Apakah ada hadits yang menyatakan bahwa shalat jum'at setidaknya harus dihadiri oleh 40 orang makmum?

Mohon petunjuk pak udstadz, bagaimana kami seharusnya? Terima kasih sebelumnya.

Wassalam, Liberto

Liberto

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Bermakmum dengan Imam Syi'ah dalam Sholat

Saudara Liberto yang dimuliakan Allah swt.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa sholat dibelakang seorang pelaku bid'ah masih menjadi masalah yang diperselisihkan dan perlu perincian. Apabila anda tidak mendapatkan seorang imam pun selainnya seperti pada sholat jum'at yang tidak bisa dilaksanakan kecuali di satu tempat atau seperti sholat di kedua hari raya.. hal itu bisa dilakukan dibelakang imam yang berprilaku baik dan buruk sebagaimana kesepakatan para ulama Ahluss Sunnah Wal Jama'ah.

Sholat-sholat tersebut tidak boleh dilakukan dibelakang ahli bid'ah seperti Rafidhah dan yang lainnya dari golongan orang-orang yang tidak melihat adanya sholat jum'at dan jama'ah apabila tidak ada di kampung itu kecuali satu masjid. Sholatnya dibelakang imam yang buruk lebih baik daripada sholat di rumahnya sendirian karena hal ini akan menjadikannya meninggalkan berjama'ah secara mutlak.

Adapun apabila memungkinkan baginya untuk sholat dibelakang imam yang bukan pelaku bid'ah maka hal itu lebih baik dan lebih utama tanpa suatu keraguan, akan tetapi jika dia sholat dibelakangnya maka terdapat perselisihan terhadap sholat yang dilakukannya. Madzhab Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan sah sholatnya. Adapun Malik dan Ahmad didalam madzhab mereka berdua terdapat perselisihan.

Dan hukum ini adalah pada bid'ah menyalahi Al Qura'an dan Sunnah seperti bid'ah Rafidhah, Jahmiyah dan yang lainnya. (Majmu' Fatawa juz XXIII hal 355)

DR. Wahbah mengatakan bahwa seorang pelaku bid'ah adalah orang yang meyakini sesuatu yang bertentangan dengan hal-hal yang ma'ruf dari Rasulullah saw dan mendurhakainya akan tetapi semacam syubhat seperti basuhan seorang syi'ah terhadap kedua kakinya (saat berwudhu) dan pengingkaran mereka terhadap pengusapan terompah dan lain-lain.

Yang perlu diperhatikan bahwa setiap yang termasuk dalam ahli kiblat kita (kiblatnya sama dengan kiblat kita) maka tidaklah dikafirkan hanya karena perbuatan bid'ah yang jelas-jelas syubhatnya bahkan terhadap kaum khawarij yang menghalalkan darah dan harta kita serta mencerca Rasulullah saw, mengingkari sifat Allah swt dan membolehkan melihat-Nya dikarenakan ta'wil dan syubhatnya. Dalilnya adalah diterimanya kesaksian mereka.

Namun apabila seorang pembuat bid'ah mengingkari bagian-bagian agama yang prinsip (aksioma) maka ia telah kufur, seperti orang yang mengatakan bahwa Allah memiliki tubuh seperti halnya tubuh-tubuh yang lain, mengingkari sahabat Rasulullah saw yang di dalamnya terdapat kebohongan terhadap firman Allah swt

إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ


Artinya : "Dia (Rasulullah saw) berkata kepada temannya (sahabat)." (QS. At Taubah : 40) maka tidak sah sholat dibelakangnya. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1206)

Apabila seorang sunni meyakini bahwa sifat sholat imam syi'ah tidaklah berbeda dengan sifat sholatnya baik zhuhur, ashar, maghrib maupun yang lainnya, mengerjakan sholatnya dalam keadaan suci serta tidak ada kemaksiatan didalamnya maka boleh baginya bermakmum dengannya karena mereka adalah bagian dari kaum muslimin.

Sebaliknya dengan yang anda dapati saat sholat jumat berjama'ah dengan mereka, yaitu terdapat beberapa perbedaan didalam berwudhu untuk sholatnya maupun didalam sholatnya sendiri meskipun sebagian yang anda sebutkan tidaklah masuk dalam perkara yang diwajibkan oleh para ulama sunni, seperti bersedekap ataupun menengok ke kanan maupun kekiri saat salam.

Namun ada baiknya, selain perbedaan diatas anda juga mencoba untuk mengetahui tentang keyakinan mereka terhadap prinsip-prinsip islam, seperti keyakinannya terhadap sahabat Ali bin Abi Thalib, para sahabat Rasul saw maupun prinsip-prinsip lainnya.

Apabila ternyata anda mendapati adanya penyimpangan dalam diri imam tersebut maka anda tidak boleh sholat di belakangnya, termasuk sholat jum'at. Untuk selanjutnya anda berusaha mencari masjid lain menyelenggarakan sholat jum'at bagi orang-orang sunni atau yang sholatnya tidak berbeda dengan sholat orang-orang sunni.

Namun apabila masjid yang demikian juga tidak didapat, terlalu jauh jaraknya dari tempat tinggal anda atau sulit dijangkau maka dibolehkan bagi anda untuk melakukan sholat jum'at di rumah walaupun hanya dengan 5 orang, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bahwa sholat jum'at bisa dilakukan minimal oleh tiga orang selain imam, walaupun mereka orang yang musafir atau orang sakit. 


فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ


Artinya : "Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah." (QS. Al Jumu'ah : 9)

Akan tetapi jika anda meyakini bahwa tidak ada penyimpangan keyakinan didalam diri imam tersebut terhadap prinsip-prinsip islam atau anda tidak mengetahuinya dan anda juga melihat bahwa hal-hal yang tidak dilakukan oleh imam itu didalam sholatnya adalah bukan termasuk didalam rukun-rukun sholat maka anda dibolehkan bermakmum dengannya didalam setiap sholat termasuk sholat jum'at karena pada asalnya ia tetap termasuk dalam kelompok umat islam.

Kemudian gerakan-gerakan sholat anda tetaplah seperti yang anda yakini dalam sunnah-sunnah sholat meskipun ada beberapa hal yang berbeda dengan yang dilakukan imam tersebut.

---------------------
Pernyataan Resmi Rektor Al-Azhar tentang Syiah dan Pengkafiran atasnya.

Menurut Kantor Berita ABNA, Dr. Ahmad al Tayyib, rektor Universitas Al-Azhar Mesir menegaskan penolakannya terhadap beberapa stasiun televisi yang mengkafirkan Syiah. "Di dalam Al-Qur'an tidak ada hujjah yang dapat digunakan untuk mengkafirkan Syiah." Tegasnya.

Al-Tayyib berkata, "Saya terkadang shalat di belakang ulama Syiah dan tidak ada al-Quran lain di sisi Syiah, itu hanya kabar angin yang sengaja dihembuskan untuk memecah belah sunni-syiah".

Tegas beliau lagi, "Tidak seorang pun ahli Tafsir Ahlusunnah yang berkata bahwa Syiah mempunyai al-Quran yang lain".

Syaikh al-Azhar turut menyampaikan keinginan beliau untuk menziarahi Najaf jika berkesempatan melakukan lawatan ke Irak, selama pemerintah Irak dapat kembali memulihkan kondisi politik dan keamanan di negeri seribu satu malam tersebut.

------------------------

Kesimpulan dari saya : Pada dasarnya pelarangan shalat Jumat oleh "oknum" (katakanlah begitu agar kita tidak menjudge pemerintahnya secara general sebab konstitusi Iran memang sama sekali tidak melarangnya) dari syiah kepada komunitas sunni di Iran adalah disebabkan mereka (kaum sunni) memaksa untuk shalat jumat dirumah mereka sendiri sementara disisi lain "oknum" syiah menginginkan mereka untuk melakukan shalat jumat berjemaah dimasjid.

Jadi intinya, mereka memaksa untuk shalat jemaah dimasjid dan bukan dirumah.
Lalu bagaimana dengan status hukum shalat dibelakang kaum syiah ? ternyata dari hasil tanya jawab dari eramuslim sendiri yang sering dijadikan rujukan oleh Mbak Wn, secara jelas menyatakan boleh-boleh saja. Diperkuat lagi oleh pernyataan resmi rektor Al-Azhar dalam hal yang sama.

Dari sudut ahlussunnah sendiri bila kita merujuk pada dalil-dalil shalat berjemaah dimasjid maka hukumnya adalah sunnah muakkad yang mendekati wajib.


Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Saya sangat ingin agar ada yang memimpin pelaksanaan shalat, kemudian saya pergi bersama beberapa orang sambil membawa kayu bakar mendatangi rumah-rumah orang yang tidak mengikuti shalat berjama'ah, kemudian kubakar rumah mereka."

Dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radliyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami (para sahabat) berpendapat bahwa tidak ada orang yang meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dia adalah seorang munafik atau orang sakit. Dan pada masa itu orang sakit dipapah untuk bisa sampai kemasjid melaksanakan shalat."

Ibnu Mas'ud berkata lagi: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamm telah mengajarkan kami Sunnah-Sunnah yang berisi hidayah, dan diantara Sunnah-Sunnah itu: Shalat di masjid yang disitu dilakukan adzan."

Dalam shahih Muslim dari Ibnu Mas'ud juga, ia berkata: "Siapa yang ingin bertemu dengan Allah esok hari dalam keadaan sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia menjaga shalat-shalat ini ketika diserukan adzan baginya. Karena Allah telah mensyari'atkan Sunnah-Sunnah yang berisi petunjuh bagi Nabi kalian, dan shala-shalat pada saat ada adzan baginya termasuk Sunnah-Sunnah yang berisi petunjuk itu. Kalau kalian shalat di rumah-rumah kalian , sebagaimana orang-orang yang tidak turut berjama'ah shalat di rumahnya, niscaya kalian akan meninggalkan Sunnah Nabi kalian. Dan bila kalian meninggalkan Sunnah Nabi kalian, pasti kalian akan sesat. Bila seseorang bersuci kemudian dia melakukannya dengan baik, kemudian menuju salah satu mesjid, maka Allah akan mencatatkan untuknya satu pahala bagi satu langkahnya. Dan mengangkatnya karena satu langkah itu satu derajat. Dan menghilangkan baginya karena langkah itu satu dosa. Kami (para sahabat) berpendapat bahwa tidak ada seseorang yang tidak ikut berjama'ah, kecuali doa seorang munafik yang tidak diragukan kemunafikannya. Dan dimasa itu seseorang ada yang mendatangi masjid untuk shalat berjama'ah dalam keadaan dipapah dua orang sampai masuk kedalam shaf."

Dalam shahih Muslim juga dari Abu Hurairah, radliyallahu 'anhu, ia berkata: "Ada seorang buta berkata: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang tetap ke mesjid. Maka apakah saya memiliki keringanan untuk boleh shalat di rumahku? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: Apakah engkau mendengar suara adzan memanggil untuk shalat? Kata orang itu: Ya. Kata Nabi: Maka penuhilah."

Hadits-hadits tadi menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah dan wajibnya menegakkannya di rumah-rumah Allah yang Allah mengizinkan kita untuk meninggikan dan menyebut-nyebut Nama-Nya didalamnya, banyak sekali. Maka wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan hal ini. Dan bersegera kepadanya serta saling berwasiat dengannya bersama anak-anaknya, keluarganya, tetangganya dan seluruh saudaranya kaum muslimin. Itu sebagai sikap melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Karena meninggalkannya dalam penunaian dengan berjama'ah adalah sebab terbesar untuk meningalkannya secara menyeluruh. Dan kita sudah tahu bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, sesat dan keluar dari Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Antara seseorang dan antara kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat."(HR Muslim dalam shahihnya dari Jabir radliyallahu 'anhu)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkannya, dia telah kafir."

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan tentang pengagungan kepada masalah shalat, wajib menjaganya dan menegakkannya sebagaimana yang disyri'atkan Allah serta peringatan kepada orang yang meninggalkannya, banyak sekali.

Maka wajib atas setiap muslim untuk mejaganya pada waktunya dan menegakkannya seperti yang disyari'atkan Allah. Dan agar menunaikannya bersama saudara-saudaranya dengan berjama'ah di rumah-rumah Allah.

Wallahu A'lam

--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment