Thursday, October 28, 2010

Re: [Milis_Iqra] Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat Dipenjara

ya., mba wheen sebenarnya setelah saya baca syarat KPU tsb jadi jelas bahwa kalo masih terdakwa berarti bisa mencalonkan dan bisa dipilih menajdi kepala daerah.jadi ternyata hal itu tidak aneh. cuman yg aneh nanti setelah di angkat ternyata di ponis bersalah berarti posisi kepala daerah kosong.heeheheh

--- Pada Jum, 29/10/10, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat Dipenjara
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 11:29 AM

Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
 
kalau artikelnya kan baru terdakwa, jadi belum punya putusan kekuatan hukum tetap mas Nandang.
Yang jadi masalah adalah ketika putusan hukum tetap, seumpama dipenjara lebih dari 5 tahun berarti kan beliau batal menjabat demi hukum
kalau kasusnya begini, trus ada demo dari warga ga ya :-)
apakah hukum mayoritas akan berlaku? atau bagaimana?
 
kalau secara islam tidak ada hukum mayoritas,
namun hukum negara kita kan bukan berdasarkan hukum islam?
karena pemilihannya berdasarkan hukum mayoritas.
 
mas nandang ada masukan harus bagaimana?
 
 
 

 
2010/10/29 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>

PERSYARATAN PENCALONAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA SURABAYA

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN

 
13. Kelengkapan persyaratan pasangan calon partai politik dan perseorangan yang meliputi :
 
 
 
NO
JENIS PERSYARATAN
JENIS FORM
KETERANGAN
13
Kelengkapan persyaratan pasangan calon partai politik dan perseorangan yang meliputi :
9)
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih


--- Pada Jum, 29/10/10, whe - en <whe.en9999@gmail.com> menulis:

Dari: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat Dipenjara
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Jumat, 29 Oktober, 2010, 10:50 AM

Mas Nandang,
kalau di beritanya disebutkan "terdakwa"
 
Sekarang pertanyaan saya:
bagaimana mekanisme pencalonan bupati di Indonesia?
Kalau terdakwa masih bisa menjadi calon,
kemudian kalau menang bagaimana?
Apakah bisa otomatis bebas dari dakwaan tanpa proses pengadilan?
 
Namun terlepas dari mekanisme tersebut saya punya pendapat:
Memang ada dua sisi yang harus jadi pertimbangan
1.  dari sisi rakyat
Rakyat mengukur kesuksesan pemimpin dari apa yang dilihat, secara fisik apa yang dihasilkan,
tidak akan memeprdulikan bagaimana proses dari semua pencapaian itu,
 
2.  dari sisi administrasi negara
dibalik semua proyek ada administrasi yang ketika dilanggar ancamannya adalah pelanggaran prosedure yang ada sanksinya jika dilanggar.
 
Rakyat memang tidak mmemperdulikan semua proses itu, tidak mau tahu malah, yang penting mereka sejahtera.
Tugas wakil rakyat adalah mengakomodir keduanya jika ingin berjalan lancar.
Tidak mudah, saya tahu pasti,
karena saya pernah bekerja di dua area tersebut.
saya pernah bekerja di area dimana keputusan dan kecepatan saya menyelesaikan masalah menjadi prioritas utama.
Saya mnenyenangi area tersebut karena ketika saya bilang kondisinya A atau , terserah bapak bapak memilih yang mana.
A dengan resiko begini, B dengan resiko begitu.
execute, beres ga ada efek.
 
Namun birokrasi menuntut lain,
niat baik saja tidak cukup
ini yang kadang kadang tidak bisa diterima orang yang hanya memandang satu sisi, sisi mereka,
sayangnya orang orang seperti ini banyak dan merasa benar, merasa mampu dan merasa paling memahami
hasil baik, namun ada administrasi dilanggar, bisa bisa tuduhan korupsi menghadang, walaupun kemungkinan tidak korupsi.
Namun pelanggaran prosedure, pelanggaran administras bisa dianggap merugikan negara.
Kalau terbukti dilanggar bisa jadi terdakwa dan divonis bersalah, penjara akhirnya. 
 
Jadi buat saya,
terpilihnya beliau, tidak heran karena rakyat melihat dari sisi yang lain
sisi benefit yang didapat untuk rakyat
 
namun, niat baik saja tidak cukup,
karena bersalah atau tidak, di negara kita, pengadilanlah yang menentukan, bukan kekuatan massa
 
jadi, tinggal peraturan kita bagaimana sekarang?
 
Demikian mas tarno, mas Nandang pendapat saya
dari dua sisi karena saya pernah mengalami dua duanya 

2010/10/29 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
Kalau sudah masuk penjara cipinang berarti sudah terpidana.setahu saya yg sudah terpidana tidak bisa menjadi calon bupati ya..kecuali statusnya masih tersangka.ko bisa?

On Fri, 29 Oct 2010 09:05 ICT Sutarno Sutarno wrote:

>Heheee, Mbak When,
>Kebetulan jam 09.00 pagi ada break 15 menit,....
>kebetulan kerjanya juga di PC terusss, bikin report ke customer, jadi OL
>teruss,cuman ya itu berdiri,
>
>Kembali ke TOPIK mbak,
>
>Kok Aneh ya, Yang dipenjara bisa Menang,
>ini salah yang dipilih,atau salah yang Milih,
>atau salah yang di pinpin,atau salah yang memimpin ????
>
>ada comment ??
>
>________________________________
>
>From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com]
>On Behalf Of whe - en
>Sent: Friday, October 29, 2010 9:01 AM
>To: milis_iqra@googlegroups.com
>Subject: Re: [Milis_Iqra] Yusak Yaluwo, Bupati yang Menang Pilkada saat
>Dipenjara
>
>
>OOt boleh ya mas Tarno?
>heheheheheh
>Waktu memposting ini mas tarno lagi jadi standing operation di
>perusahaan?
>atau berubah dulu menjadi boss-nya?
>heheheheheh:-) :-)
>
>
>2010/10/29 Sutarno Sutarno <Sutarno.Sutarno@id.flextronics.com>
>
>
>       Ada Comment ???
>
>
>http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=31589



--
 
 

--



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment