"Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (QS. Al-Israa: 23-24) bagaimana dengan arumi bachsin yang melaporkan ibundanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dan eksploitasi.? wallahu'alam Jumat, 19/11/2010 13:45 WIB Arumi Bachsin Mengaku Dieksploitasi Ibunya Fakhmi Kurniawan - detikhot Jakarta Arumi Bachsin telah melaporkan ibunya sendiri ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dan eksploitasi. Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arumi pun menceritakan tentang semua yang terjadi hingga dirinya depresi. Arumi melaporkan ibundanya, Maria ke Polda Metro Jaya akhir Oktober 2010 lalu. Namun sebelumnya, Arumi sudah beberapa kali konsultasi dengan KPAI. Ia mengeluhkan masalahnya saat ini, dan hal yang menyebabkan dirinya kabur untuk pertama kali beberapa bulan lalu, yang hingga kini pun belum tuntas. "Dia mengaku seperti itu (diekspolitasi). Tapi semua harus dicek lagi, yang pasti dia datang dengan pakaian kusut, wajah kuyu, dan dia takut keluar di ruang terbuka," papar Ketua KPAI Hadi Supeno saat ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010) siang. Hadi mencontohkan, salah satu eksploitasi yang dialami Arumi bersifat psikis. Jiwa Arumi begitu terguncang saat dijodohkan dengan pria yang umurnya lebih tua 10 tahun darinya. Sementara, soal eksploitasi ekonomi Hadi belum bisa menjelaskan lebih detail. Sampai saat ini tim KPAI masih terus mengajak Arumi bicara untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang telah dialami bintang film '18+' itu. "Untuk sekarang belum memungkinkan (bicara dengan media) karena eksplotasi psikis itu paling sulit dibuktikan. Jadi kita harus benar-benar menganalisanya," jelas Hadi. Sebelumnya diberitakan, Arumi dengan ditemani tim KPAI melaporkan ibundanya dengan 2 pasal sekaligus. Yakni, Pasal 45 Undang-undang KDRT dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. "Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak berisi, setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan seksualitas anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri akan didenda Rp 200 juta," papar Hadi. |
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment