MUI Resmi Haramkan Kawin Kontrak
Selasa, 27 Juli 2010 - 18:32 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
http://news.okezone.com/read/2010/07/27/337/357148/337/mui-resmi-haramkan-kawin-kontrak
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa resmi tentang kawin kontrak. Para ulama yang membahas permasalahan tersebut sepakat menghukumi kawin kontrak haram.
"Nikah wisata sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tapi karena bersifat sementara maka hukumnya haram. Istilahnya nikah mu'aqqat," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh kepada wartawan di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
MUI kurang sepakat dengan penggunaan kawin kontrak. Mereka lebih suka menyebut dengan istilah nikah wisata.
Yaitu pernikahan yang dilakukan antara seorang lelaki dan perempuan dalam rentang waktu tertentu. Biasanya dalam konteks liburan, begitu liburan selesai maka sang mempelai pria menceraikan istrinya.
Topik nikah wisata menjadi pembahasan di MUI lantaran semakin maraknya praktek semacam ini di masyarakat.(ful)
--
http://wheen.blogsome.com/
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment